Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi, Sabtu (19/11/2024).

Dengan Nomor surat : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.

LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” tambah Kurniadi.

Ia juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batu bara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi 19 Februari 2024 lalu.

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” paparnya.

“Jangan-jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. ” Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya. (Red)




Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Ar.Azmi melawan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi. Sidang yang berlangsung di BPN pada Jumat (18/10) terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.

Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.

Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir mengatakan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap dihadiri oleh para pihak. Namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohonnya tidak boleh menyaksikan dokumen tersebut. Hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut.

“Sudah kita lihat dokumen-dokumen yang menurut mereka dikecualikan,” kata Siti Masnidar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesain Sengketa Informasi Publik. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut.

Selanjutnya sidang akan digelar pada 5 November 2024 untuk agenda pembuktian. Para pihak nantinya akan mengajukan alat bukti-alat bukti yang diajukan pada sidang tersebut. (Red)




PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)




IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi bentuk satgas pengawasan Internet di Pilkada Serentak 2024. IWO Jambi dan Bawaslu teken MoU kolaborasi pengawasan Siber, Selasa (01/10/2024).

Penandatanganan Kerjasama Dan Sosialisasi Pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 berlangsung di Abadi Conventions Center, Selasa (01/10) malam.

Guna melakukan pengawasan lewat internet ini, Bawaslu gandeng Stakeholder, mahasiswa dan organisasi massa dan pers di Jambi, seperti IWO, JMSI, IJTI, PWI dan AJI.

Komitmen ini pun dilakukan dengan menandatangani kerjasama bersama, pada kegiatan Bawaslu yang digelar di Abadi Conventions Center itu. IWO dan JMSI menandatangi kerjasama 3 tahun itu bersama 19 organisasi lainnya dengan Bawaslu Provinsi.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengajak pihak stakeholder terkait untuk sama-sama mengawasi kampanye melalui media sosial dan internet dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

“Kampanye di media Internet media sosial, harus diawasi. Ketika ada pelanggaran sesuai peraturan Pilkada, maka Bawaslu yang akan menangani. Jika diluar itu, maka stakeholder lainnya yang menangani, termasuk aparat kepolisian,” kata Wein Arifin.

Penandatanganan kerjasama dan sosialisasi pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 ini, nantinya bisa sama-sama mengawasi pelanggaran Pilkada kampanye di media sosial dan internet.

“Dengan adanya kerjasama dengan stakeholder dan asosiasi media siber ini, nantinya kita bisa sama-sama mengawasi pelanggaran Pilkada di Media sosial dan internet ini.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi langsung membuka rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka penandatanganan kerjasama dan sosialisasi pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, kegiatan ini digelar mulai dari tanggal 30 September hingga tanggal 2 Oktober 2024 nanti.

“Dengan penandatangan ini, IWO Jambi siap berpartisipasi mengawasi Siber pada Pilkada Serentak 2024. Dengan kepengurusan di 8 kabupaten/kota di Jambi, peranan IWO sangat penting,” kata Erwin Majam, Ketua PW IWO Provinsi Jambi.

Hal ini patut diapresiasi, karena selama ini Erwin melihat perlunya pengawasan Siber agar tak melewati etika dan kode etik jurnalistik, khususnya wartawan dan norma-norma dan etika bagi publik.

“Kita ingin anggota IWO di Jambi dapat menjadi bagian penting menjaga Pilkada Serentak berjalan dengan baik. Menyampaikan visi dan misi, bukan dijadikan alat untuk menyerang kandidat lain,” katanya.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan IWO, salah satunya penyebaran berita hoax. IWO telah jauh hari berpartisipasi memerangi hoax lewat media sosial, sosialisasi dan edukasi anggota, masyarakat bahkan ke kampus-kampus.

“Kita sudah melakukannya sejak berdiri di Jambi pada 2017 lalu. Namun hari ini, selain melawan hoax, kita juga berpartisipasi terhadap pengembangan partisipasi dan netralitas. Ada beberapa poin yang akan kita sosialisasikan,” pungkas Erwin Majam. (Red)




Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Jambi – Resimen Wira Satya Adhipradana (WSA) merayakan tiga tahun pengabdian mereka dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk ‘Peduli Sesama’. Acara ini dimulai dengan sarapan bersama di pagi hari, dihadiri oleh Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, Wakil Ketua WSA Jambi, Ipda Aris, serta rekan-rekan perwira WSA Jambi, Jumat (13/09/2024).

Kegiatan bakti sosial ini menyasar tiga lokasi sosial yang berbeda: Panti Asuhan Umi Ghaza di Simpang Rimbo, Gereja GBI Ceria di Jelutung, dan Pura Giri Indra Lokha di Kotabaru. Pada pukul 09.00 WIB, Ipda Hakim dan tim memulai perjalanan mereka ke lokasi-lokasi tersebut dengan membawa sejumlah bantuan.

Di Panti Asuhan Umi Ghaza, mereka menyerahkan paket sembako yang berisi berbagai kebutuhan sehari-hari untuk mendukung anak-anak di panti tersebut. Selanjutnya, di Gereja GBI Ceria dan Pura Giri Indra Lokha, bantuan serupa juga diberikan. Selain itu, ratusan nasi kotak dibagikan kepada warga masyarakat di beberapa titik di seputaran Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari upaya untuk menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.

Sebagai penutup kegiatan, pada pukul 14.30 WIB, Ipda Hakim dan rekan-rekannya mengunjungi salah satu anggota WSA Polda Jambi yang sedang sakit. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan perhatian kepada rekan mereka yang tengah menjalani masa sulit.

Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian SIP Angkatan 50 Resimen WSA kepada sesama. “Ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri membantu sesama,” ungkap Ipda Hakim saat dikonfirmasi.

Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama dapat terus terjaga, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Merayakan tiga tahun pengabdian dengan aksi nyata, WSA Jambi menunjukkan komitmen mereka untuk terus mendukung dan membantu komunitas di sekitar mereka. (Red)




Diduga Salah Satu Pemain Besar Ilegal Drilling Bebas Melenggang

Jambi – Hingga saat ini diduga salah satu pemain besar (toke besar) ilegal drilling di wilayah Provinsi Jambi masih bebas melenggang, tanpa tersentuh hukum, Selasa (30/07/2024).

Hal itu tentunya menjadi presepsi negatif di kalangan masyarakat, apakah kegiatan ilegal drilling sudah terkoordinasi dengan rapi.

Akibat dari maraknya aktivitas ilegal driling di Provinsi Jambi banyak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dikutip dari media matajurnalis.com, salah satu pemodal atau pelaku ilegal drilling di Provinsi Jambi tersebut bernama Tanggang warga Muaro Jambi.

Informasi yg terima, Tanggang memiliki kepokaan minyak, bahkan sumur ilegal drilling yang masih beroperasi.

Tanggang melakukan bisnis illegal drilling sudah cukup lama, dari pembeli minyak illegal drilling, hingga pemilik sumur Illegal Drilling di beberapa tempat di Provinsi Jambi.

Salah satu sumber menyampaikan, pelaku merupakan pemain besar ilegal drilling di Provinsi Jambi.

“Tanggang sudah koordinasi dengan pihak penegak hukum, makanya tidak ada yang berani meriksa tanggang, koordinasi nya kecang dengan petinggi di Jambi,” ungkap sumber tidak mau di sebutkan namanya.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi periksa dan panggil pemodal Ilegal driling di Provinsi Jambi.

“Saya berharap Polda Jambi Panggil dan periksa Tanggang, karna dia sudah melakukan bisnis ya g sudah jelas sudah merugikan negara, dan sudah mencemarkan lingkungan,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tanggang belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Program BKBK Gubernur Jambi Terindikasi Manipulasi Data, Masyarakat Alami Buta Tidak Dapat Manfaat

Jambi – Program manfaat bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) yang dicanangkan oleh gubernur Jambi melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk masyarakat ekonomi Eekstrim di Provinsi Jambi, terindikasi syarat korupsi. Pasalnya ditemukan kejanggalan dari data pemilik pemerintah,Rabu (24/07/2024).

Kurniadi Hidayat menyebutkan, program manfaat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus(BKBK) yang dicanangkan oleh Al Haris Gubernur Jambi diduga gagal dan tidak transparan.

“Sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya yang ditulis oleh Media Jamberita.com di tanggal 06/10/2023, Program Manfaat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus(BKBK) yang dicanangkan Gubernur Jambi,” paparnya.

Namun, anehnya di rilis resmi media Antara tertulis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyebutkan sebanyak Rp. 6,2 Miliar dana yang telah disalurkan kepada penerima manfaat masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi, yang dirilis pada Senin 18/09/2023 lalu.

Dalam dua rilis berita diatas ada selisih jumlah yang disalurkan ke penerima manfaat BKBK. Akan tetapi, Pemberitaan antara media dan website www.bpjsketenagakerjaan.go.id ditemukan Ada perbedaan nilai Anggaran.

“LPKNI sudah melakukan Klarifikasi ke Kabid Ibu Ani yang berkerja ke dinas Sosial provinsi Jambi, dan Ibu Ani melemparkan ke DP3AP2  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi,” jelasnya.

Kabid Dinas Sosial Provinsi Jambi saat dipertanyakan Kurniadi Soal Program tersebut tidak menggubris.

Program dana BKBK (Bantuan Khusus Bukan Keuangan) untuk masyarakat miskin ekstrim dan masyarakat pekerja rentan tidak sesuai dilapangan.

Untuk Setiap Kelurahan dan Desa mendapatkan manfaat bantuan program BKBK rata-rata 75 orang, terbagi 50 orang untuk Masyarakat Meskin Ekstrim dan 25 orang untuk Masyarakat Pekerja Rentan.

Tapi Dugaan dilapangan dari setiap Kelurahan dan Desa ada yang jumlahnya tidak sesuai, Banyak sebagian Masyarakat tidak menerima Kartu BPJSTK dan Program tersebut tidak pernah disosialisasikan.

“Ada masyarakat yang menerima Kartu BPJSTK tapi tidak tahu manfaatnya karena tidak pernah ada sosialisasi baik dari pemerintah maupun Tim BPJSTK,” tambah Kurniadi.

Sehingga kejadian dilapangan seperti masyarakat mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kebutaan dan berobat di Rumah Sakit tidak menggunakan Kartu BPJSTK.

Dari data dilapangan juga ditemukan Sebagian masyarakat yang terdaftar tidak sesuai dengan  pekerjaannya yang sebenarnya.

Karena Pendataan tidak pernah melibatkan masyarakat penerima Program BKBK.

Sehingga saat terjadi kecelakaan Kerja masyarakat tidak mengetahui apa pekerjaan yang didaftarkannya, sehingga terjadi penolakan perobatan di rumah sakit.

Contoh Pekerja sesunguhnya adalah Tukang ojek, lalu mengalami kecelakaan di Jalan, saat dibawa kerumah sakit ternyata di tolak karena yang terdaftar di BPJSTK pekerjaannya sebagai petani.

Ada juga masyarakat yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, ternyata di daftarkan BPJSTK dan sampai saat ini program kartunya masih aktif.”bebernya

Kurniadi menambahkan, “Program ini diduga ada dugaan pemalsuan data dan indikasi ada dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan.

“Pertanyaan yang kami lontarkan kepada dinas terkait pun tidak bisa menjawab dan kelabakan. Kami menduga program yang memakai anggaran milyaran rupiah disalahgunakan, Secara tersistem dan teroganisir,” ungkapnya. (Red)




LPKNI Minta Polda Jambi Usut Tuntas Perkara Perampasan Kendaraan Roda Empat dan BPKB Palsu

Jambi – Heboh perkara perampasan satu unit kendaraan roda empat berjenis Avanza yang dilakukan oleh Debt Collector ACC Finance sejak Februari lalu hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia meminta pihak kepolisian (Polda Jambi) untuk mengusut tuntas dugaan perampasan yang dilakukan oknum Debt Collector dan BPKB palsu yang dimiliki leasing ACC Finance, Rabu (10/07/2024).

Hal ini diungkapkan langsung Kurniadi Hidayat ketua LPKNI Jambi saat dikonfirmasi terkait perampasan kendaraan yang dilakukan Oknum Debt Collector Leasing ACC Finance terhadap Debitur Buana Finance yang sudah lunas.

Dia menjelaskan berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

(EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya. Yang selanjutnya (EY) terpaksa melaporkan kepada pihak Polda Jambi dan meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dalam hal ini memilih tempat hukum dikantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkan konsumen.

Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang menjadi korban perampasan.

Dari LPKNI Segera Membuat Laporan Polisi Perihal Dugaan Pemalsuan Dokumen.

“Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance dengan dugaan BPKB Yang dimiliki ACC Finance BPKB GANDA. Dan BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah terregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta,” jelas Kurniadi.

Sedangkan BPKB Konsumen ACC Finance menurutnya diduga tidak terregistrasi dan terdaftar resmi.

“Untuk itu Kami meminta pihak leasing ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugaan pemalsuan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis,” tambahnya.

Berjalannya waktu, pihak oknum penyidik Polda meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa Yang telah dikuasakan ke LPKNI. Dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI,” beber Kurniadi.

Bila mana oknum Penyidik Polda Jambi meminta demikian, LPKNI bersedia untuk menarik laporan tersebut. Namun, kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan BPKB Ganda yang dimiliki ACC Finance. Untuk para Oknum Debcolector yang melakukan perampasan harus bertanggung jawab dan diproses sampai ke akar-akarnya,” harap Kurniadi.

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya.

Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Dari media Ini Mencoba Menelusuri Melalui Sistem Aplikasi Samsat DKI Jakarta Nomor Polisi B 2649 TKB yang diklaim Milik Leasing ACC Ternyata Tidak Terdata Di Aplikasi tersebut.

Sedangkan Nomor Polisi Milik Korban Husin B2114IP Terdata di Aplikasi.

Diduga nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga Palsu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)




IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Antisipasi Berita Hoax di Pilkada Serentak 2024

JAMBI – Antisipasi dini Polda Jambi terhadap berita hoax di Pilkada Serentak 2024, mendapatkan apresiasi Ikatan Wartawan Online (IWO). IWO siap antisipasi hoax di Pilkada Serentak.

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Provinsi Jambi, Erwin Majam, Jumat (28/6/2024). Bilangnya, IWO akan kembali turun memerangi berita palsu, berita bohong atau hoax seperti pada Pilpres 2017 hingga Pilpres 2019 yang masif.

“Kita sudah turun dari dulu, ke kampus, sekolah sampai ke kecamatan dengan kolaborasi pemerintah daerah dan Polres-polres. Hari ini, kami terpanggil kembali dengan antisipasi dini Polda Jambi yang patut kita apresiasi,” katanya.

Hal ini terlihat dari kunjungan korps seragam coklat itu ke PD IWO Tanjab Timur hingga PD IWO Kerinci-Sungai Penuh baru-baru ini, terkait Pilkada Serentak.

Tentu saja, IWO merespon cepat hal ini dan langsung mengelar rapat dan menyiapkan program kerja terkait.

“Kita sudah menyusun program yang akan dirangkai dengan HUT IWO yang jatuh pada 8 Agustus. PW IWO Jambi akan turun ke PD-PD seperti Tanjabtim, Tanjabbar, Batanghari, Tebo, Kerinci-Sungai Penuh dan Sarolangun,” kata Erwin.

Lewat kegiatan tersebut, jajaran Pengurus Daerah (PD) IWO akan diperkuat untuk memerangi berita hoax yang akan muncul di Pilkada. Dimana kepentingan politik akan menciptakan munculnya berita hoax untuk menjatuhkan rival, atau strategi meningkatkan popularitas.

“Kalau dulu untuk menjatuhkan, sekarang ada pula yang dilakukan untuk meningkatkan popularitas. Ibaratnya, memainkan simpati orang. Namun masalahnya, kredibilitas wartawan dan media yang menjadi pertaruhan disini,” katanya.

IWO tak mau, anggotanya yang tersebar di 8 kabupaten/kota menjual profesinya demi rupiah atau bahkan hanya sekedar janji, dalam menciptakan hoax itu.

“Untuk itu, kita akan menegaskan profesionalitas dan menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada. Terutama, dalam menjaga marwah organisasi yang sudah harum di Jambi, agar tidak dikotori oknum-oknum yang mengatasnamakan IWO,” tegasnya.

Penegasan ini juga mendorong seluruh pengurus dan anggota IWO di Provinsi Jambi yang berjumlah lebih dari 250 anggota, yang rentan dengan sebaran hoax di media sosial.

“Kita minta semua bergerak, jangan nanti ada oknum yang mengatasnamakan IWO, lalu mencoreng kita semua,” katanya.

Ia juga mendorong semua untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait bahaya berita hoax. Jika ada yang menjadi korban, IWO menyerukan agar masyarakat jangan takut melapor.

“Anggota IWO harus patuh pada kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ikut mengedukasi masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif dengan berita-berita yang dijamin kebenarannya,” pungkasnya. (Red)




Tim Gabungan Polda Jambi Bakar Rumah yang Terindikasi Tempat Transaksi Narkoba

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang ada di Provinsi Jambi.

Kali ini, dipimpin Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan bersama Kasubdit I Kompol Yudha Lesmana, Kasubdit III AKBP Nurbani satu rumah yang diduga Basecamp yang kerap dijadikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di RT 24 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dihancurkan serta dibakar oleh Tim Gabungan.

Saat petugas mendatangi rumah yang diduga Basecamp tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun setelah dilakukan penggeledahan dan dibantu anjing pendeteksi narkoba, petugas menemukan jarum suntik, klip bekas diduga serta korek api.

Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan saat diwawancarai menyebutkan bahwa kedatangan tim gabungan operasi antik Polda Jambi ke Danau Sipin ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rumah yang diduga Basecamp tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kita datangi lokasi yang merupakan tempat peredaran narkoba, dan kita temukan adanya alat-alat beberapa peralatan narkoba,” ujarnya, Selasa (21/05/24).

Selanjutnya, rumah diduga Basecamp ini kita hancurkan serta kita bakar yang dibantu masyarakat sekitar yang bertujuan agar tidak digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak hanya itu saja, Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling pro aktif bilamana ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.

“Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Red)