Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Batang Hari, Jambi – Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk, Senin (17/11/2025).

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.

Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa,” kata Saiful Roswandi. 

Untuk itu, penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan.

Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.

“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi, tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat,” tegas Saiful Roswandi. 

Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.

“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat” Tutup Saiful Roswandi. (Red)




BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Batang Hari, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024 menemukan 19 item belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUTR di instansi vertikal tidak tepat dan tidak dengan maksud digunakan, Sabtu (15/11/2025).

Pemkab Batang Hari pada LRA Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp97.732.546.296,39 dengan realisasi sebesar Rp75.005.971.872,44 atau 76,75%, di antaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp38.200.452.196,23.

Hasil pemeriksaan atas DPA dan Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Dinas PUTR diketahui dari jumlah realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38.200.452.196,23, di antaranya sebesar Rp11.888.032.484,88 merupakan gedung dan bangunan yang akan diserahkan kepada pihak lain yaitu Instansi Vertikal.

Dengan demikian klasifikasi penganggaran Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, pada Belanja Modal tidak tepat karena tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan tidak dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Seharusnya anggaran pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PUTR, hal tersebut terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diinput oleh masing-masing bidang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

a) belanja operasi;

b) belanja modal;

c) belanja tidak terduga; dan belanja transfer”;

2) Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:

a) belanja pegawai;

b) belanja barang dan jasa;

c) belanja bunga;

d) belanja subsidi;

e) belanja hibah; dan

f) belanja bantuan sosial”;

3) Pasal 62,

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD seusai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Lampiran huruf C Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah:

1) Angka 3, huruf a poin 2) Belanja Barang dan Jasa:

a) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD/RPD pada SKPD terkait”; dan

b) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat”.

2) Angka 33, huruf b Belanja Modal:

a) Butir 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya”;

b) Butir 2) yang menyatakan bahwa “Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan

c) Butir 3) yang menyatakan bahwa “Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”.

c. Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, pada Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja, yang menyatakan bahwa:

1) “Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai; dan sewa sarana

2) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri- ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp11.888.032.484,88; dan

b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp11.888.032.484,88.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran dalam RKA SKPD dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024;

b. Inspektur tidak optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Menanggapi permasalahan tersebut:

a. Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK; dan

b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam memverifikasi RKA dan DPA SKPD atas kegiatan yang diperuntukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, agar memastikan klasifikasi belanjanya sesuai ketentuan yaitu pada Belanja Hibah;

b. Inspektur lebih optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Berikut Daftar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal – Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR yang Seharusnya Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa:

  1. Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.6.587.815.000,00, realisasi Rp.6.542.037.993,00.
  2. DED Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.150.000.000,00, realisasi Rp.148.960.890,00.
  3. Supervisi Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp. 250.000.000,00, realisasi Rp.89.897.790,00.
  4. Rehabilitasi Asrama Polres Batanghari anggaran Rp.2.974.184.288,00, realisasi Rp.2.969.947.080,00.
  5. DED Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.81.213.000,00, realisasi Rp.81.082.170,00.
  6. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.53.184.000,00 realisasi Rp.52.836.000,00.
  7. Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.1.053.842.312,00, realisasi Rp.1.049.396.220,00.
  8. DED Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.52.482.000,00, realisasi Rp.52.308.750,00.
  9. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.35.049.000,00, realisasi Rp.34.854.000,00.
  10. Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari anggaran Rp.124.967.508,00, realisasi Rp.124.852.237,00.
  11. Supervisi Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari Rp.12.178.500,00, realisasi Rp.12.104.550,00.
  12. Penataan Taman dan Jalan dilingkungan Asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.923.864.400,00, realisasi Rp.270.000.001,00.
  13. DED Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari Rp.45.275.000,00, realisasi Rp.45.034.920,00.
  14. Supervisi Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.30.906.000,00, realisasi Rp.30.880.200,00.
  15. DED Pembangunan Rumah Jaga dan Pembangunan Penambahan Teras Makodim anggaran Rp.36.220.000,00, realisasi 36.152.700,00.
  16. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kejari Muara Bulian anggaran Rp.200.099.180,00, realisasi Rp.199.407.634,00.
  17. DED Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan MAKODIM anggaran Rp.99.900.000,00 realisasi Rp.99.789.000,00.
  18. DED Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.27.165.000,00, realisasi Rp.27.139.500,00.
  19. Pekerjaan Supervisi Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.21.400.000,00, realisasi Rp.21.350.850,00.

Dengan total keseluruhan anggaran Rp.12.759.745.188,00, dan realisasi Rp.11.888.032.484,88. (Red)




Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Muaro Jambi –  Maraknya truk pengangku kayu diduga hasil dari ilegal logging yang Melintas dijalan lintas Wilayah kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui Para pelaku pemain Kayu ilegal logging diantaranya, berinisial (M alias A), dan  (Cr).

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun awak media, diduga Kayu ilegal logging tersebut setiap malam diperkirakan sekitar 10 kubik kayu ilegal di muat ke dalam Mobil truck PS dan selanjutnya menuju gudang penyimpanan.

Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kamis (06/11/2025) Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongora Siregar  mengatakan terkait maraknya Mobil Truck Pengangkut diduga Kayu Ilegal Loging di wilayah hukumnya.

“Masalah itu mungkin ada main yang kucing-kucingan, kalau ada yang nampak dengan kami pasti kami akan amankan dan laporkan ke Tipidter, karena Polsek tidak menangani ilegal logging, katanya.

Komunikasikan aja bang yang baik dengan C dan M, kita semua saling berteman,”Sebut Kapolsek Sungai Gelam saat melalui Via WA, Kamis,(06/11/2025) dikutip gematrandingnews.com.

Atas jawaban itu, dapat dinilai sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi diminta tindak tegas terhadap Aktivitas pengangkut Kayu diduga ilegal loging yang merugikan Masyarakat dan Negara. (Tim)




Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah kembali viral di berbagai platform.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum di Kabupaten Batang Hari yang diduga terlibat dalam pengaturan distribusi pupuk menggunakan jalur tidak semestinya, Jumat (14/11/2025).

Terkait merebaknya kembali isu tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk pendalaman penyelidikan serta penelusuran ulang terhadap alur distribusi pupuk subsidi yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Modus yang diduga digunakan adalah penunjukan nama sang istri berinisial NH sebagai distributor resmi, namun operasional lapangan disebut dijalankan langsung oleh sang suami yang merupakan seorang PNS dan sedang menjabat sebagai Camat di wilayah Kabupaten Batang hari.

Di kabarkan NH di panggil kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Batang hari, pada Kamis 13/11/25. yang di dampingi sang suami.

“Saat kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari memberikan tanggapan resmi.

Kejari Melalui, Kasi intel kejaksaan Negeri batang hari Billy, mengugkapkan bahwa perkara tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 dan kini mulai menunjukkan perkembangan baru.

“Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan transparansi penyelidikan,” imbuhnya.

“Tenang saja, kawan-kawan. Kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat untuk menentukan berapa besar kerugian negara agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya,” bebernya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Batang Hari. (Red)




Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Batang Hari, Jambi – Skandal kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari menyeret nama besar oknum Camat, Rabu (12/11/2025).

Modus operandi yang digunakan memakai nama sang istri berinisial NH sebagai distributor pupuk subsidi di salah satu wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari. Namun, dioperasikan langsung oleh sang suami seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Camat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

“NH didampingi sang suami sudah pernah diperiksa oleh Kejari. Sampai saat ini NH masih melenggang bebas. Saya berharap Kejari Batang Hari bisa segera memutuskan bagaimana kejelasan kasus tersebut,” ungkap sumber.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan hasil pemeriksaan terhadap distributor NH oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Pada tahun 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Zubair, SH., menyampaikan ada beberapa tempat yang telah di lakukan penggeledahan dan dokumen dokumen apa yang kami peroleh dari penggeledahan tidak dalam waktu singkat.

“Bahwa ada dua perkara yang hari ini yang di sampaikan ke pada teman teman Pers agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih dalam sebulan itu seolah olah tidak ada tindak lanjut. Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan tepatnya tanggal 21 Juni 2023.

Kemudian penyidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan dua berkas ini hasil penyelidikanya, dari sinilah kami yakin bahwa ada peristiwa pidana, ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” jelas Zubair.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan tersebut, di tindak lanjuti dengan penggeledahan tentu dengan petunjuk barang bukti atau alat bukti pra tindak pidana untuk kemudian nanti menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.

Sejak tanggal 24 Agustus 2023 hingga 25 September 2023, Dua hari lalu masih ada kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain tanggal 24 Agustus di lakukan penggeledahan di :

•Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari

•kemudian selanjutnya di Dinas Koperasi,Usaha kecil menengah,perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batanghari

•kemudian 1 ( satu ) Kios pengecer di kec. Muara Bulian

•Kemudian di lakukan lagi penggeledahan di 4 (empat ) Kios pengecer di kec. Bajubang

•Berikutnya dilakukan penggeledahan di 2 ( dua ) kios pengecer di kec. Pemayung

•Berikutnya di 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo ilir,

•Berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Batin XXIV.

•berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Tembesi,

•Kemudian 6 ( enam ) kios pengecer di kec. Mersam

•Terakhir 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, NH atau oknum camat dan Kejari Batang Hari belum ada memberikan tanggapan resmi. (Red)




Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Batang Hari, Jambi – Kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Bajubang ke-21 yang berlangsung Desa Ladang Peris resmi dibuka.

Ratusan kafilah yang akan mengikuti berbagai macam cabang lomba pun memadati Lapangan GOR Desa Ladang Peris, Jumat (07/11/2025) malam.

Sebelum dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari yang diwakili Asisten I Setda Batang Hari, siang harinya para kafilah dan warga beberapa desa se-Kecamatan Bajubang melakukan pawai ta’ruf yang diikuti oleh seluruh kafilah MTQ dengan menampilkan kekompakan dan kekayaan budaya lokal. 

Setelah itu, suasana semakin semarak dengan penampilan kelompok hadrah dan sholawat yang menggugah semangat islami seluruh peserta dan tamu undangan.

Kepala Desa Ladang Peris, Rahmadi Suqron Zazilah mengatakan, selaku tuan rumah dirinya bersama perangkat desa dan segenap panitia merasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai tuan rumah MTQ tingkat Kecamatan Bajubang ke-21.

“Selamat datang kepada para kafilah. Kami harap penyelenggaraan MTQ ini membawa dampak yang signifikan terhadap nilai sikap dan cara pandang kita. Dengan menjadikan Al-quran sebagai pedoman hidup yang hakiki,” ujarnya.

Suqron pun mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia yang telah bekerja secara maksimal untuk mensukseskan acara tersebut.

“Tak lupa kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia dan pihak yang mensupport kami. Dan selamat bertanding bagi para kafilah dan insya allah akan hadiah umroh untuk satu orang kafilah terbaik, yang akan diberangkatkan bersama Makata Umrah,” pungkasnya.       

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten I Setda Batang Hari juga dihadiri oleh Ketua DPRD Batang Hari, LPTQ Batang Hari, Camat dan stakeholder lainnya. (Red)




Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Batang Hari, Jambi – Perihal sengketa tanah antara Saryono warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi sebagai Penggugat terhadap Suhaimi dan Anisa warga Kelurahan Kembang Paseban sebagai tergugat beserta Rinto Saputra Camat Mersam sebagai turut tergugat bergulir di meja sidang adat, Sabtu (01/11/2025).

Yang mana, sidang adat ini adalah jalan terakhir setelah jalur mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Lembaga Adat Tigo Tungku Sejerangan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi mengeluarkan surat putusan dengan Nomor : 02/LID/LAD-PLY/X/2025.

Bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah memutuskan :

Berdasarkan alasan-alasan silang sengketo tanah kebun sawit dikuatkan dengan bukti-bukti keterangan saksi-saksi Maka dapat dilayangkan,lah idak ado lagi tanah nang babingka, nang ado tanah nang bapayo tidak ado lagi kato nang batingkah nang ado kato nang saiyo, Bulat aek dek pembuluh,bulat kato dek mufakat, terhadap silang sengketo tanah kebun sawit disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut:

1) Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir setelah diteliti surat panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat bahwa panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah dilakukan secara benar dan patut sehingga kami menyimpulkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mimilki itikat baik untuk menyelesaikan masalah silang sengketo ini;

2) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat kami merasa tidak dihormati dan tidak dihargai oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;

3) Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Jual Beli bermaterai cukup dan 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran /pelunasan pembelian tanah antara Penggugat (Saryono) dengan saudara M.GAIB dengan luas ± 3,5 (tiga koma lima) hektar yang terletak di Lorong Jambu Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 2013 dan 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:

➤ Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

➤ ➤ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

➤ Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Maka kami selaku LID berpendapat terhadap Surat Jual Beli dan Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek silang sengketo dengan dikuatkan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Saryono) adalah SAH secara hukum adat yang tah eco tapakai di Desa Pelayangan.

4) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tegugat dan Turut Tergugat maka kami sebagai LID dalam sidang adat ini berpendapat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Penggugat (Saryono) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

AMAR PUTUSAN:

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Pengaduan dari Penggugat (Saryono) mengenai silang sengketo tanah kebun sawit dengan luas ± 3,5 hektar yang terletak di RT.006 Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Adalah milik Penggugat (Saryono).

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat yang taecoh tapakai di Desa Pelayangan yaitu telah salah mengarap dan menguasai tanah objek silang sengketo tanpa alas hak yang sah.

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan luas ± 3,5 hektar yaitu tanah objek silang sengketo kepada Penggugat (Saryono) secara suka rela dan segera.

4. Menghukum Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam sidang adat Desa Pelayangan untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat dalam proses penyelesaian silang sengketo tanah kebun sawit ini dengan nominal sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

5. Nan patuh balik ke bathin, nan ingkar belik ke rajo,

Demikian diputuskan dalam sidang LID pemutus : MUHAMAD SYAFRI,S.H.selaku ketua LID merangkap anggota, ZAINUDIN, S.Kom.I dan SAYUTI masing-masing sebagai anggota ,pada hari ini Selasa 14 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal Hijriah 22 Robiul Akhir 1447 Hijriah. Dan diucapkan dan dibacakan dalam sidang adat. (Red)




Plafon Sudah Ambruk, Masyarakat Sorot Pembangunan Makodim Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan hibah kepada TNI untuk pembangunan Markas Kodim di Kecamatan Muara Tembesi. Terpantau plafon kantor Kodim Batang Hari sudah ambruk, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Jumat (31/10/2025).

Tidak hanya kantor Makodim, Pemda Batang Hari juga mengucurkan dana untuk pembangunan rumah dinas TA 2023. Kemudian, di tahun 2025 Pemda Kembali anggarkan untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan kodim.

Terpantau, Kondisi Kantor Makodim dari luar terlihat plafon sudah ambruk dan rumah dinas terlihat cat sudah mulai kusam.

“Diduga bangunan tersebut secara kasat mata tidak tahan lama seperti yang direncanakan. Karena kalau bangunan itu sesuai dengan perencanaan tidak mungkin plafon dan warna rumdis kusam,” ungkap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut masyarakat temuan ini baru dari luar, belum lagi instalasi listrik, air, pintu dan lantai yang ada di dalam kantor. Berfungsi dengan baik atau tidak.

“Kami berharap pihak terkait untuk melakukan audit investigasi terkait bangunan ini dan meningkatkan pengawasan terkait proyek yang sedang berlangsung,” harapnya.

Berikut anggaran pembangunan Makodim:

  1.  Rehabilitasi Rumah Dinas Dandim Type 120 (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 694.907.793,34, Pelaksana: CV. Karya Putra Bungsu, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  2. Pembangunan Rumah Dinas Kasdim dan Perwira Staf Kodim (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 1.816.946.122,66, Pelaksana: CV. Akbar Putra Jaya, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  3. Pembangunan Kantor Makodim Kabupaten Batang Hari (Tahun 2022)Berdasarkan data resmi LPSE, proyek ini dimenangkan oleh CV. Gapura Construction, beralamat di Jl. Kasuari No. 24, Kel. Pakuan Baru, Kota Jambi. Pagu anggaran: Rp 4.000.046.724,00, Harga terkoreksi: Rp 3.913.335.193,55, Jenis pekerjaan: Konstruksi, Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Status: pekerjaan telah usai.
  4. Pembangunan pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan Makodim, Nomor kontrak: 643/48/KNT/APBD/CK.PUPR/2025. Tanggal kontrak: 3 Oktober 2025, Nilai kontrak: RP 4.981.185.781, Masa pelaksanaan: 75 Hari kalender, Kontraktor pelaksana: CV. Putra Jaya Perkasa, Konsultan pengawas: CV. Pertama Konsultan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat terkait dari Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi. (Red)




Lebih dari 60 Hari Temuan BPK Pembangunan Jalan Desa Tenam-Ampelu Akan Dilaporkan ke Kejati

Batang Hari, Jambi – Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Desa Tenam–Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Bulian-Kecamatan Muara Tembesi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (17/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Ketua Gertak Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan akan segera mendatangi Kejati Jambi.

“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas ketua Gertak.

Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat, ketika ditemui di lokasi pada artikel media ini sebelum nya.

Warga lainnya, menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambahnya.

Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun.

Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.

BPK tetapkan kelebihan pembayaran Rp1,16 Miliar. Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.

Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.

Kejaksaan Tinggi Jambi, ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah laporan resmi diterima. (Red)




Sudah Dianiaya, Dua Pria Terlapor Sebagai Pencuri Brondolan Sawit dan Motor Tertahan

Batang Hari, Jambi – Nasib nahas dua orang pria di Kecamatan Mersam bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, niat untuk menyambung hidup dengan mengutip berondolan kelapa sawit malah jadi petaka, Selasa (14/10/2025)

Dua orang pria ini berinisial ND dan HD diduga mengalami penganiayaan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa sitaan Kejagung di Mersam.

Meskipun belum diketahui secara pasti legalitas PT DMP beroperasi, namun laporan ke kepolisian selalu diproses.

ND dan HD setelah dianiaya oleh karyawan dan satpam PT DMP ia diproses dengan tuduhan pencurian berondolan sawit. Sebagai barang bukti motor yang ia miliki ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti.

“Kejadian pengeroyokan itu pada Jumat (26/09) lalu, sampai saat ini belum juga diproses. Sementara, motor sebagai alat untuk mencari nafkah tertahan di Mapolsek sebagai barang bukti,” ungkap ND.

Tidak hanya itu, laporan mengenai penganiayaan yang ia alami pun terlihat jalan di tempat.

“Laporan mengenai pengeroyokan juga berjalan ditempat, sementara kami butuh kendaraan untuk bekerja,” keluhnya.

ND menceritakan kronologi pengeroyokan yang ia alami, pada saat melihat HD yang sudah babak belur.

“Saat itu saya melihat HD berdiri dengan posisi tangan di belakang lalu mendekatinya. Ternyata, saat itu lah saya dicekik dari belakang dan ditangkap beramai-ramai,” ungkapnya.

ND memperkirakan dirinya dikeroyok oleh lebih kurang sepuluh orang dengan kayu mau pun benda tumpul lainnya.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka lalu diborgol. Saat itu diduga pelaku yang hanya saya ingat dengan orang yang berinisial DS dan AZ, DD dan AD,” tuturnya.

Setelah dianiaya, salah satu karyawan menelepon keluarga meminta tebusan uang sebesar 2 juta untuk mengeluarkan motor.

“Salah satu dari mereka ada yang menelepon keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar dua juta rupiah agar motornya dikembalikan, kalau tidak motornya dititipkan di Polsek,” jelasnya.

Karena tidak mempunyai uang itu, kata ND, dirinya dan HD diantarkan oleh salah satu karyawan pulang ke rumah dengan kondisi yang babak belur.

Akhirnya, ND dan HD melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolsek Maro Sebo Ulu karena TKP berada di wilayah MSU.

Kepada media ini, ND mengaku hanya memungut berondolan kelapa sawit bukan mencuri buah.

“Berondolan itu kira-kira kurang lebih 50 kg, kemarin sempat dituduh mencuri buah enam tandan. Sayangnya, buah itu jauh dari lokasi pengumpulan berondolan kami,” tambahnya.

Ia berharap ada keadilan untuk dirinya karena sudah dianiaya dan akan bertanggung jawab atas laporan dugaan pencurian berondolan dilaporkan pihak perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Maro Sebo Ulu. (Red)