Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga sipil melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres Batang Hari Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari, Senin (13/10/2025).

FRA mengaku dikeroyok oleh dua orang yang berinisial RM dan IS di lokasi sumur minyak ilegal Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada Rabu (07/10) sekira pukul 11:00 WIB lalu.

“Keributan bermula ketika aku mau mengambil tedmon di penampungan minyak ilegal milik RM dan IS. Karena tidak terima tedmon punya saya, saya ambil, kedua pelaku langsung menyerang dengan brutal,” tuturnya FRA.

Menurut FRA, salah satu pelaku mencekik leher dan memukul di bagian hidung hingga membanting sampai terjatuh ke tanah. 

“Leher saya dicekik bang dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di bantingnya terjatuh ke tanah dan sekarang sudah saya laporkan ke Mapolres Batang hari,” katanya. 

Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Tim/Red)




Diduga Kebal Hukum Sejak Kasus UPTD UPCA Kadis PUTR Bungkam Soal Islamic Centre

Batang Hari, Jambi – Kepala Dinas PUTR Batang Hari tidak berani terbuka ke publik soal anggaran pembangunan islamic centre Batang Hari tahap I. Ajirsa Windra Kadis PUTR diganyang-ganyang kebal hukum sejak kasus yang menjerat dirinya ketika menjabat sebagai UPTD UPCA 2016 silam, Minggu (12/10/2025).

Diketahui, Pemkab Batang Hari telah menganggarkan sebesar Rp. 19.974.948.778,-, bersumber dana APBD tahun anggaran 2024 pembangunan islamic centre tahap I.

BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa ada 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp. 1.500.728.976,86,-. Dengan kelebihan pembayaran Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Dari rincian tersebut tentunya ada selisih antara pagu anggaran dan pekerjaan yang diperiksa oleh BPK.

Lebih kurang Rp. 18.474.219.801,14, dana selisih dari pemeriksaan BPK itu belum tau dihabiskan untuk pekerjaan apa saja.

Ternyata, kepala Dinas PUTR Batang Hari Ajirsa Windra sejak 2024 lalu telah merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam beberapa kegiatan pembangunan di Batang Hari.

Dalam proses tender, disinyalir ada tindakan korupsi. Pasalnya tender terlihat ada permainan yang dirancang secara masif dan terstruktur.

Beberapa peserta terlihat hanya jadi boneka dalam tender tersebut dan sudah tahu untuk siapa pekerjaan itu.

Sehingga, beberapa peserta tender hanya menurunkan harga sekitar 10 jutaan dari HPS yang ditentukan penyelenggara.

Ternyata, Ajirsa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) pada 2016 lalu.

Dikutip dari jambiekspose.com , Delapan tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ajisra Windra dan menguatkan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Kepala UPTD Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, melalui Bidang Hukumnya, Adv. Aang Setia Budi, S.H., bersama jurnalis investigatif senior, Budi Harto, menyoroti mandeknya proses hukum ini sebagai cerminan nyata dari impunitas dan lemahnya supremasi hukum di Jambi.

“Kasus Ajisra Windra adalah sebuah luka bernanah dalam penegakan hukum di Jambi. Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan ‘pembiaran’ sistematis yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Adv. Aang Setia Budi, S.H., dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh jurnalis Budi Harto, terungkap kronologi panjang yang penuh kejanggalan dan patut diduga menjadi alasan mengapa kasus ini ‘sengaja’ tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Kronologi Skandal yang Dibungkam Waktu

30 Mei 2016: BPK RI Perwakilan Jambi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2015. LHP dengan Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 tersebut secara spesifik memerintahkan Ajisra Windra, selaku Kepala UPTD UPCA saat itu, untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69.

Akhir 2016 – Awal 2017: Alih-alih mematuhi rekomendasi BPK, Ajisra Windra melakukan perlawanan hukum dengan menggugat LHP BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan berhasil menang. Kemenangan ini kemudian dikuatkan oleh PTUN Medan.

30 Oktober 2017: Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir keadilan. Melalui Putusan Kasasi Nomor 446 K/TUN/2017, MA membatalkan putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, yang secara hukum menegaskan keabsahan LHP BPK dan kewajiban Ajisra Windra untuk mengembalikan kerugian negara.

April 2018: Setelah putusan MA, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh praktisi hukum karena tidak adanya tanda-tanda penindaklanjutan dari aparat penegak hukum (APH) di Jambi.

Oktober 2019: Terungkap bahwa BPK telah melakukan audit investigasi atas permintaan APH. Hasilnya mencengangkan, nilai kerugian negara yang semula Rp5,12 Miliar membengkak menjadi sekitar Rp18 Miliar. Namun, anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat itu mengaku belum mengetahui detail hasil audit tersebut.

2019 – Sekarang: Alih-alih diproses hukum, karier Ajisra Windra di pemerintahan justru seolah tak tersentuh. Ia diketahui menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa “pelindung” Ajisra Windra?

Analisa Hukum: Pelanggaran yang Seharusnya Tidak Bisa Didiamkan

Adv. Aang Setia Budi, S.H. memaparkan sejumlah landasan hukum yang seharusnya menjadi dasar bagi APH untuk segera bertindak:

Kekuatan Hukum Tetap Putusan MA: Putusan Kasasi MA No. 446 K/TUN/2017 adalah bukti hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Putusan ini menguatkan LHP BPK, yang berarti kerugian negara adalah fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.

Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK: Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang terbukti menimbulkan kerugian negara wajib mengembalikan kerugian tersebut. Jika tidak dipenuhi, BPK menyerahkan temuannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Unsur “merugikan keuangan negara” dalam kasus ini sudah terang benderang berdasarkan LHP BPK dan putusan MA. Ketiadaan pengembalian kerugian negara dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran UPCA seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidikan tindak pidana korupsi.

“Secara hukum, tidak ada alasan apapun bagi Kejati Jambi atau Polda Jambi untuk tidak memproses kasus ini. Laporan hasil audit investigasi BPK senilai Rp18 Miliar adalah bukti permulaan yang lebih dari cukup. Mandeknya kasus ini adalah preseden buruk yang menunjukkan bahwa hukum di Jambi bisa dinegosiasikan,” ujar Aang.

Mengapa Ajisra Windra Begitu Kebal Hukum?

Jurnalis investigatif Budi Harto, yang telah menelusuri kasus ini selama bertahun-tahun, menyajikan narasi yang lebih tajam. “Ini adalah potret klasik bagaimana kekuasaan dan dugaan jaringan politik mampu melumpuhkan hukum. Pertanyaan publik sangat sederhana: Mengapa setelah ada putusan MA dan audit investigasi BPK, Ajisra Windra tidak hanya bebas, tetapi kariernya terus menanjak di lingkungan pemerintahan?”

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Budi Harto mendorong opini publik untuk mempertanyakan beberapa hal krusial:

Impotensi Kejati Jambi: Apa yang membuat Kejati Jambi seolah ‘tidak berdaya’ menangani kasus yang buktinya sudah disajikan di depan mata oleh lembaga negara sekelas BPK dan dikuatkan oleh MA? Apakah ada intervensi kekuasaan yang lebih besar?

Peran KPK: Laporan ke KPK sudah dilakukan sejak 2018 dan kembali disurati oleh berbagai elemen masyarakat. Apakah kasus ini akan terus mengendap di tumpukan berkas laporan, atau KPK akan melakukan supervisi dan mengambil alih kasus sebagai bukti nyata perlawanan terhadap korupsi di daerah?

Koneksi Politik: Bagaimana bisa seorang pejabat dengan beban kasus dugaan korupsi miliaran rupiah justru mendapatkan promosi jabatan? Ini mengindikasikan adanya sistem ‘perlindungan’ yang bobrok dan kultur birokrasi yang permisif terhadap korupsi.

Ajisra Windra dan Tuntut Penegakan Hukum!

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan ini menyatakan sikap:

Mendesak Keras Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi untuk segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi di UPTD UPCA Kota Jambi yang melibatkan Ajisra Windra, berdasarkan LHP BPK dan Putusan MA.

Menuntut Ajisra Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat proses di daerah yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan signifikan.

Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan media di Jambi untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dan pelakunya melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami, dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H., bersama jurnalis Budi Harto, akan terus mengawal kasus ini. Diamnya aparat penegak hukum adalah persetujuan bagi praktik korupsi untuk terus tumbuh subur. Sudah saatnya Ajisra Windra mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan di atas kursi jabatannya,” tutup Adv. Aang Setia Budi, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ajirsa Windra. (Red)




Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)




Pemda Batang Hari Lelang Kendaraan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membuka lelang terbuka atas barang milik daerah yang tidak lagi digunakan. Kegiatan lelang akan berlangsung sejak 9 Oktober hingga 16 Oktober 2025.

Melalui acara ini, masyarakat dari Batang Hari maupun luar daerah diundang untuk ikut serta dalam proses lelang dengan sistem transparan. Bakeuda Batang Hari menyebutkan bahwa sejumlah objek yang akan dilelang antara lain:

16 unit kendaraan roda empat

26 unit kendaraan roda dua

2 unit kendaraan roda tiga

4 unit dump truck

1 unit mesin kapal inspeksi

4 unit alat berat

1 unit mesin genset

Lelang akan dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah, yaitu portal.lelang.go.id dan lelang.go.id. Batas waktu penawaran ditetapkan pada 16 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB (waktu server). Penetapan pemenang akan diumumkan setelah masa penawaran berakhir.

Kepala Bakeuda Batang Hari, Tesar Aprianto, S.E., M.E., menyampaikan bahwa lelang ini bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah:

“Lelang ini bersifat terbuka dan transparan. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk ikut serta, baik dari Batang Hari maupun luar daerah. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.”

Untu k informasi lebih lanjut mengenai objek yang dilelang, masyarakat bisa menghubungi:

Heriyanto — 0823-8854-2607

Adi Maryadi — 0853-8225-9315

Dukungan penuh terhadap acara ini juga diberikan oleh Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bakhtiar, yang dalam ajakannya melalui media sosial menyatakan:

“Ayo ramaikan, jangan sampai lupa!”

Semoga lelang ini benar-benar memfasilitasi masyarakat untuk memiliki aset yang selama ini kurang dimanfaatkan serta mendongkrak pendapatan daerah. (Red)




Ketua DPRD Batang Hari Perdana Tanam Padi

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Hasrofi S.E., Hadiri dan Ikut Serta Menanam Padi Perdana yang berlokasi di Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Rabu (08/10/2025).

Dalam wawancara yang dilakukan oleh media ini Hasrofi menyampaikan Harapan Untuk Sawah Padi yang baru ditanam, sebelumnya dari Tahun 70an tidak digarap dan tidak berfungsi serta tidak digunakan oleh masyarakat di Tahun 2025 ini sudah mulai diproduksi untuk ketahanan pangan.

“Saya berharap kedepan Desa Jelutih Tetap kompak sesama warga dan petani sehingga nanti Pemerintah bersama DPRD siap mensupport ful,” ujarnya.

Turut Hadir dalam acara Bupati Batanghari, Dandim 0415 Jambi,Unsur Forkopimda, Para OPD, Camat Batin XXIV, Para Kades Se Kecamatan Batin XXIV, Para Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya. (red)




Masyarakat Desa Sukaramai Resah Ulah Tongkang Bermuatan Batu Bara Kembali Bersandar

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi diresahkan oleh aktivitas tongkang Batu Bara yang kembali bersandar di tepi sungai Batang Tembesi, Kamis (09/10/2025).

Salah satu pemilik tanah yang pernah diganti rugi oleh perusahaan Batu Bara beberapa waktu lalu, tidak ingin hal yang serupa kembali terjadi.

Ia mendapati beberapa tongkang Batu Bara bertuliskan IMO 965/9/3 bermuatan kembali bersandar di pinggir sungai Batang Tembesi yang belum ada kesepakatan kerja sama dengan PPTB.

Ismar mengatakan, tidak ingin hal kemarin itu terjadi lagi. Cukup sekali, kami bersama masyarakat Desa Sukaramai menghentikan aktivitas angkutan Batu Bara alur sungai Batang Tembesi.

“Jangan lagi masalah yang kemarin terulang kembali. Karena jelas, kemarin perdamaian dengan para perusahaan yang diwakili oleh PPTB menyebutkan kalau tongkang Batu Bara tidak boleh bersandar di wilayah Desa Sukaramai tepi sungai Batang Tembesi sebelum ada kesepakatan kerja sama,” ungkap Ismar.

Ia mengingatkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti mencari keuntungan pribadi dengan mengarahkan Batu Bara bersandar di tepi sungai Batang Tembesi wilayah Desa Sukaramai.

“Kemarin sudah pernah ditawarkan untuk kerja sama dengan pihak desa mau pun pemilik tanah setempat agar dijadikan tempat bersandar. Namun, sampai saat ini tawaran itu tidak digubris,” papar Ismar.

Sekarang mereka bersandar bebas seenaknya saja. Tanpa memikirkan dampak lingkungan akibat bersandarnya tongkang mereka.

“Kalau ada kerja sama dengan pihak desa dan pemilik tanah tentu bisa membantu perekonomian masyarakat setempat dan menambah PADesa,” singkat Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak PPTB dan Dishub Batang Hari. (Red)




Satu Unit Mobil Tangki BBM Industri Diduga Baru Keluar Dari Gudang Ilegal Milik AR

Jambi – Satu unit mobil tangki biru putih pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri terpantau sedang keluar dari salah satu gudang penimbunan minyak ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi, Kamis (09/10/2025).

Peredaran minyak industri yang diduga ilegal bukanlah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Provinsi Jambi.

Meskipun sering terjadi kebakaran, dan pihak Polda Jambi sering melakukan razia gudang BBM ilegal, namun masih banyak yang beroperasi seperti di kelurahan Penyengat Rendah.

Satu unit tangki BBM terpantau bernopol BH 8395 XU dengan tangki yang sudah buram sedang keluar dari salah satu lorong yang diduga kuat dari gudang milik AR.

Asumsi masyarakat Jambi pemilik gudang yang diduga ilegal tersebut bukanlah dari masyarakat biasa, melainkan orang kaya yang dilindungi oleh oknum TNI/Polri.

Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sering kali terlihat aktivitas mencurigakan seperti masuknya mobil colt PS mau pun tangki industri.

“Memang sering kali terlihat mobil colt diesel kuning seperti bawa minyak bahan dan keluarnya mobil tangki industri,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, isu beredar bawah gudang tersebut dijaga oleh oknum purnawirawan Denpom.

Hingga berita ini diterbitkan, AR belum bisa dikonfirmasi. (Red/tim)




Komeini Bantah Terlibat Jual Beli Antara Isterinya Dengan RW Dilanjutkan Laporan ke Polisi

Jambi – Dr Muhamad Komeini Umasugi, M. Pdi., salah satu dosen UIN membantah tudingan dirinya terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan antara isterinya dengan Ricky Wijaya,  Senin (06/10/2025).

Sebelumnya, sang isteri drg. Fitri Azizah seorang ASN Dokter Gigi dilaporkan oleh Ricky Wijaya (RW) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Muara Bulian.

Didampingi kuasa hukumnya Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, dari Xaverius Pardo Sinaga & Partner Advocates & Legal Consultanc Jambi serta awak media, Kumaini mengaku sangat terpukul atas pemberitaan yang menyebut nama dan identitas dirinya. Karena diakuinya dia sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini.

“Jujur saya sangat tertekan atas berita yang beredar, sebagai manusia biasa saya punya hak jawab bahwasanya saya tidak pernah ikut campur dalam proses jual beli warisan itu. Jadi, jangan lagi nama saya dikait-kaitkan karena ini murni urusan keluarga isteri saya, secara fakta hukum tidak ada sama sekali nama saya tercantum didalam perjanjian apapun,” jelas Kumaini.

Ia menambahkan, “Perlu kita ketahui bersama alasan dijualnya warisan itu untuk melunasi Hutang Almarhum mertua saya, biar Almarhum tenang makanya Hutang harus dibayar ya jalannya harta yang ada harus dijual.”

Bantahan tidak ada keterlibatan Dr. Kumaini juga diutarakan isterinya Drg. Fitri Azizah, sebagai ahli waris yang melakukan perjanjian jual beli warisan.

Menurut Dokter ASN Puskesmas Mersam ini tidak ada sengketa warisan karena sebelum dijual sudah mendapat persetujuan dari ketiga saudara kandungnya yakni Hj. Asmeri, Toni Ardiansyah dan Supriyansyah.

Senada diungkapkan pengacara Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, menurut kedua pengacara Dr. Kumaini dalam hal ini kliennya sangat dirugikan karena tidak ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan klien mereka. Sehingga, penting diadakan konferensi menyampaikan hak jawab kliennya.

“Jelas -jelas di dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya. Tidak ada nama klien kami. Klien kami bukan bagian dari penjualan ruko senilai Rp 1,4 Miliar itu,” ungkap kuasa hukum Kumaini.

“Bahwa klien kami Kumaini tidak ada tertuang dari  bagian jual beli ataupun yang di tuduhkan, semua tertera di perikatan jual beli dihadapan notaris M Abdilah Surindo Hasibuan, Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan, Notaris di Kota Jambi. Klien kami dirugikan karena sejak awal, dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya,” tegasnya lagi.

Penjualan itu diketahui dan di setujui oleh ahli waris 1. Hj. Asmeri (Anak |Kandung), 2. Toni Ardiansyah (Anak Kandung), 3. Dra. Fitri Azizah (Anak Kandung) dan 4. Supriyansyah (Anak Kandung).

“Jika pun ada foto atau bukti lain memperlihatkan klain kami bersama isterinya itu wajar karena kewajiban suami mendampingi isteri dalam segala hal apa lagi urusan uang yang harus dikeluarkan dalam jumlah besar, ” tutur Xaverius Pardo yang diamini rekannya Sonny Jantri.

Lebih lanjut Xaverius menyatakan terkait masalah ini, juga tidak perlu lagi diperdebatkan karena dalam pengikatan jual beli telah menegaskan apapun dalam kesepatan bersama antara Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya.

Serta apapun yang membatalkan kesepatan itu di kemudian hari wajib di selesaikan secara musyawarah dan Ketika tidak terdapat kesepakatan musyawarah akan di selesaiakan di Pengadilan Negeri Jambi.

Permasalahan ini berlanjut ke pihak Polisi, Kumaini resmi membuat laporan terhadap Riki Wijaya   Nomor:  STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, dan  Heriyanto Nomor: Lapduan / 195 / IX / RES .2.5./ 2025 / Ditreskrimsus.

PPJB yg ada adalah Permintaan Ricky Wijaya dan Istri saya dipaksa Ricky untuk buat PPJB dan Ricky sendiri yang membayar PPJB tersebut.

“Terpaksa Istri selaku Perwakilan ahli waris ikuti kemauan Ricky tersebut dan sekarang Ricky bersama kuasa hukumnya diduga yang mengingkari janji. Membuat rekayasa logika hukum ke publik lewat media,” beber Kumaini.

Menurutnya, seolah-olah dia adalah korban penipuan padahal semua itu rekayasa dan konspirasi logika hukum palsu yang diduga dibuat-buat oleh kuasa hukumnya sendiri.

“Dengan motif bisa mendapatkan uangnya Kembali dengan cara cepat dan singkat, dalam bahasa kejiwaan dikenal dengan istilah playing victim,” ungkap Kumaini.

Sementara SY adik drg. Fitri, kata Kumaini yang mendatangi UIN adalah orang yang menyetujui penjualan dan dia sudah ikut menandatangani di hadapan notaris menjual warisan secara bersama-sama ahli waris lainnya juga telah melakukan playing victim.

“Padahal SY sejak awal orang yang sangat Ingin menjual warisan tersebut. Bahkan sebelum ada penjual Syufriansya sudah minta uang Sp ke Fitri utk biaya hidup dia sehari-hari karena dia masih pengangguran dan tersandung kasus Narkotika berapa kali hingga masuk Penjara dan dialah yg menjdi penyebab utama orang tuanya menggadaikan ruko itu ke bank,” jelasnya lagi. (Red)




Jembatan Desa Panerokan Belum Bisa Digunakan, Diduga Gagal Perencanaan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Desa Panerokan Kecamatan Bajubang melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan di jalan usaha tani. Terpantau, jembatan tersebut belum bisa digunakan sebagai mana mestinya. Sehingga diduga gagal perencanaan, Minggu (05/10/2025).

Pemerintah Desa Panerokan menganggarkan Rp 154.785.000,-, untuk pembangunan satu unit jembatan di RT 01 Dusun Purwosari yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).

Salah satu warga setempat mengatakan, baru selesai dibangun pembatas jembatan mengalami erosi/amblas setelah diterjang air.

“Mungkin karena debit air sungai meningkat menghantam timbunan pembatas jembatan, sehingga tanah tersebut amblas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa masyarakat menilai konstruksi jembatan diduga gagal perencanaan. Pasalnya, bentangan pembatas jalan terlalu pendek, terlihat air masuk ke dalam tanah timbunan pembatas.

“Diduga gagal perencanaan, karena bentangan sungai tidak dibuat tanggul. Sehingga, air dengan mudah masuk ke dalam tanah timbunan pembatas. Meskipun ditimbun, tanah pembatas tersebut pasti amblas lagi,” tambahnya.

Kepala Desa Panerokan Mungkari melalui TPK Rahmad mengatakan, usia jembatan tersebut belum ada satu bulan, jadi belum bisa digunakan.

“Bukan amblas, belum ada sebulan jadi belum bisa digunakan. Nanti nunggu padat baru ditimbun lagi karena masih sisa material,” ungkapnya.

Ia memperkirakan dua minggu lagi jembatan itu baru bisa digunakan.

“Mungkin dua minggu lagi lah. Karena masih ada jalan alternatif lain sesuai kesepakatan dengan warga kemarin. Teknisi perencanaan jembatan itu dari orang sini yang biasa buat RAB,” singkatnya. (Red)




Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Batang Hari, Jambi – Pasca disitanya aset perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Delimuda Perkasa di Mersam pada 2022 silam oleh Kejagung, Kejaksaan Negeri Batang Hari tidak tahu legalitas perkebunan tersebut bisa beroperasi, Minggu (05/10/2025).

Beroperasinya perkebunan tersebut tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Batang Hari. Pasalnya, konflik antara eks karyawan dengan manajemen PT DMP tidak kunjung selesai. Sementara, perkebunan PT DMP terus produksi.

Tidak hanya itu saja, beberapa laporan PT DMP ke pihak kepolisian kerap kali diproses. Sementara, PT DMP kepada awak media ini tidak menjelaskan dasar hukum beroperasinya perkebunan miliknya.

Kejari Batang Hari yang merupakan perpanjangan tangan Kejaksaan Agung pun tidak mengetahui legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

Kasi Intel Michael didampingi Kasi Pidsus Kejari Batang Hari mengatakan, yang memberikan statemen itu seharusnya Kejagung. Karena, daerah tidak tergabung dalam tim penyelidikan dan penyidikan mereka.

“Karena itu produk pusat jadi kita tidak bisa berkomentar banyak dan masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Karena pada saat penyitaan itu, bisa jadi Kejari hanya mendampingi Kejagung saja,” tutur Michael.

Michael menyarankan dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung atau mengirimkan suratnya melalui kami.

“Dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung langsung atau melalui kami,” ungkapnya.

Kasi Pidsus juga mengaku tidak ada dokumen apapun mengenai penanganan perkara PT DMP.

“Kami pun tidak menemukan dokumen perkara PT DMP, jadi tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu. (Red)