Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).

Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.

PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.

Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.

Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).

Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.

“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.

Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).

“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.

Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.

“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”

Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.

“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)




Komisi III DPRD Acuh Dengan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Seolah Tak Ada Masalah

Batang Hari, Jambi – Proyek pembangunan Islamic Centre tahap I di Kabupaten Batang Hari jadi sorotan, komisi III DPRD sepertinya acuh dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam dan dilanjutkan pembangunan dilanjutkan ke tahap II, Jumat (03/10/2025).

Beberapa waktu lalu proyek pembangunan Islamic Centre menjadi sorotan masyarakat, pasalnya pagu anggaran dan hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan yang mencolok.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari menganggap kontroversi di masyarakat bukanlah masalah, sehingga dinilai tidak menyuarakan kepentingan rakyat.

Dari pagu hampir 20 Miliar, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK hanya menemukan 7 item pekerjaan yang ditotalkan hanya menghabiskan kurang lebih 1,5 Miliar.

Tentunya menjadi pertanyaan besar yang belum dijelaskan secara rinci oleh Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari.

Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari pun enggan memberikan penjelasan ke mana sisa dana tersebut dan apa saja item pekerjaannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai pengawas OPD Dinas PUTR merasa tidak ada kejanggalan mengenai hal tersebut. Pembangunan Islamic Centre tahap II dilanjutkan meskipun ada efisiensi anggaran.

“Iya, DPRD dalam hal ini Komisi III yang membidangi OPD tekhnis PUTR telah melakukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan islamic centre,” tutur Doni Putra Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem.

“Selaku lembaga pengawasan kami mengharapkan pembangunan islamic centre selesai sesuai perencanaan,” singkatnya.

Ia pun enggan menjawab beberapa pertanyaan awak media mengenai kontroversi yang timbul mengenai LHP BPK dan fakta di lapangan.

“Untuk secara tekhnis tolong di konfirmasi ke OPD nya,” tambahnya.

Ia juga tidak mau menjelaskan secara detail kenapa Islamic Centre tahap II dilanjutkan tanpa memeriksa kejanggalan yang timbul sebelumnya.

Diketahui, salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)




Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota pengantar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perumda Tirta Batang Hari dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari pada Rabu (01/10/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus, serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan:
‎Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan Para Undangan Lainya.

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Menyampaikan jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, yang mencakup Penjelasan dan Klarifikasi atas beberapa poin yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal pada Perumda Tirta Batang Hari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada Masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Daerah.

‎Sementara itu, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi Masyarakat dan UMKM di Kabupaten Batang Hari. Wakil Bupati H. Bakhtiar juga menyampaikan Komitmen Pemerintah untuk terus Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dan Meningkatkan Pendapatan Daerah

‎Rapat paripurna ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah dan DPRD dalam menjalankan roda Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari. (red)




Meskipun Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum TNI Insial AD Pernah Terbakar, Kini Beroperasi Kembali

Muaro Jambi – Sempat viral beberapa waktu lalu gudang penimbunan minyak ilegal di Desa Simpang Sungai Duren, kini diduga pemilik eks gudang tersebut mulai beraktivitas di tempat yang baru, Selasa (30/09/2025).

Isu beredar oknum TNI penjaga gudang terbakar yang lalu berinisial AD, kembali menjalankan bisnis ilegal di Desa Muara Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi.

Modus gudang ilegal tersebut terselubung di antara gudang barang bekas. Depan pintu gerbang bertuliskan seperti jual beli besi bekas.

Warga sekitar mengaku gudang itu baru beraktivitas sekitar satu minggu.

“Baru beroperasi satu minggu ini bang,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara, informasi yang beredar gudang minyak tersebut dijaga oleh oknum TNI aktif bertugas di Kodim 0415/Jambi berinisial AD.

Hingga berita ini diterbitkan, AD belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari, Senin (29/09/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan para undangan Lainnya.


‎Dalam penyampaian Nota Ranperda Wakil Bupati H. Bahktiar menyampaikan tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Batang Hari dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Jambi. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah.

‎Wakil Bupati H. Bahktiar, SP juga menyampaikan Apresiasi kepada Ketua dan wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari atas komitmen dan kerja sama dalam membahas RAPBD yang tepat waktu. Beliau berharap kesepakatan RAPBD Tahun 2026 dapat menjawab Dinamika perubahan kondisi Nasional dan Makro Kabupaten Batang Hari, serta mencapai target-target program dan kegiatan pada masing-masing perangkat Daerah.

‎Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari dapat dilakukan dengan lebih baik dan efektif, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang Hari. (red)




Desak Polri Berhenti Jual Beras, ARPK: Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang

Jambi – Membawa misi aksi menolak regulasi kerjasama Bulog dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan beras SPHP. Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi gelar aksi demo di pintu gerbang Mapolda Jambi terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-SPHP, dipasaran.

Kata Kurniadi Hidayat selaku Kordinator Lapangan (Korlap) ARPK, bersama tim dalam aksinya menemukan persaingan tidak sehat terkait peredaran beras SPHP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu dengan harga Rp. 60.000,- / 5 kg (enam puluh ribu rupiah/5kg).

Sedangkan Rumah Pangan Kita, Kios pangan dan masyarakat pemodal, sesuai petunjuk dari Bulog diharuskan menjual beras SPHP dipasaran dengan kisaran harga Rp. 63.000,- / 5 kg. Selisih Rp. 3.000,-  per 5 kg dengan Rumah Pangan Kita, yang mana pihak kepolisian ternyata lebih murah dalam melakukan penjualan beras SPHP di pasaran.

Apakah lantaran pihak kepolisian menggunakan mobil truk dan mobil patroli milik kepolisian untuk mobilisasi angkutan beras SPHP dari gudang Bulog ke desa-desa atau lokasi pemasaran. 

Sehingga biaya transportasi tidak menjadi kendala bagi pihak kepolisian, yang selanjutnya mereka berani banting harga terhadap penjualan beras SPHP, melemahkan pemodal usaha yang menjadikan beras SPHP penambah ekonomi.

“Se-darurat itukah Indonesia terkait kebutuhan pangan rakyatnya. Sehingga mobil khusus milik polri harus terjun langsung menjual beras murah,” tanya Kurniadi.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana prosedur operasional dan biaya perawatan kendaraan tersebut. Mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi kepolisian, bukan distribusi kebutuhan pangan,” tambahnya.

Jika memang untuk kejar tayang dalam menghabiskan stok penjualan beras SPHP di Bulog, jangan siberikan kepada pihak kepolisian atau TNI yang menjualnya, karena mereka telah mendapatkan penghasilan atau gaji. 

Sebaiknya penjualan dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat dengan memperbanyak RPK atau Kios Pangan sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan demikian kesetabilan pangan juga kesetabilan ekonomi masyarakat tetap seimbang. 

Dalam aksinya Aliansi Rumah Pangan Kita di depan gerbang Mapolda Jambi, menggelar aksinya menjual beras SPHP per 5 kg kepada masyarakat, jauh lebih murah dibawah harga pembelian di gudang Bulog hanya dengan menjual seharga Rp. 50.000,- / karung 5 kg, sebagai protes kekecewaan, dengan tulisan dispanduk ” BIAR KAMI RUGI ASAL POLISI KENYANG “ 

Hal sebagai bentuk protes, jika pihak kepolisian mampu menjual murah, masyarakat juga mampu menjual lebih murah dari pihak kepolisian.

Kurniadi menambahkan, Intervensi tidak tepat dalam upaya untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat bisa jadi ada kebijakan atau tindakan yang malah merugikan pedagang lokal, misanya polisi/aparat yang terlibat dalam pendistribusian beras secara langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pedagang lokal bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Dirinya mendesak agar pihak kepolisian menghentikan keikutsertaan dalam melakukan penjualan beras SPHP langsung kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar peredaran beras SPHP dari Bulog lebih transparan, tidak berunsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red)




Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua

 

Batang Hari, Jambi – Mobil operasional Bank BRI terlibat lakalantas dengan satu unit kendaraan roda dua. Dua kendaraan dititipkan di Mapolres setempat sebagai barang bukti, Jumat (26/09/2025).

Kecelakaan itu terjadi di jalan Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian sekitar pukul 16.00 WIB Kamis (25/09) lalu.

Pengendara roda dua, Aidil warga Desa Bajubang laut mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan, mobil dikemudikan Kariawan Bank Cabang BRI Muara Bulian mengalami penyok di bagian depan sebelah kanan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka-luka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap salah satu warga.

Berdasarkan keterangan saksi mobil operasional Bank BRI bermerek Toyota Hilux warna hitam Nopol BH 8523 BQ, sedangkan motor bermerek Yamaha MX KING.

“Kedua kendaraan tersebut berlawanan arah alias beradu kambing. Sehingga kendaraan roda dua mengalami kerusakan yang cukup parah,” ungkap warga setempat.

Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kemudian, penanganannya di serahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Batang hari untuk di tindak lanjuti. (Red)




Tangki Elnusa Petrofin Masuk ke Rumah Warga yang Diduga Gudang Minyak Ilegal

Jambi – Viral satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Jambi masuk ke rumah warga yang diduga merupakan gudang penampung minyak ilegal, Jumat (26/09/2025).

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @info_provinsijambi bertuliskan terlihat jelas dari pantauan tim awak media sebuah mobil tangki dengan plat B 9350 SFV memasuki salah satu gudang penimbunan over tap BBM subsidi di wilayah sijinjang Jambi Timur.

Ini membuktikan bahwa lemahnya pasal 53 huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.

Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar tanpa izin usaha dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin Jambi. (Red)




LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai Stockpile Batu Bara dan Jetty yang diduga tidak memiliki izin di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV tepatnya di depan pasar Rabu.

LSM Kompihtal mengecam keras karena aktivitas terus berjalan tanpa hambatan dan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/09/2025).

Diduga karena posisi yang sangat strategis dekat dengan dengan bibir sungai Batang Tembesi jadi mempermudah aktivitas pengangkutan Batu Bara melalui jalur sungai.

Sayangnya, perusahaan diduga mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku karena dekat dengan pasar tradisional dan pemukiman warga. Namun, masih aman untuk beroperasi.

Bahkan, saat ini masyarakat setempat pun tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas Stockpile dan Jetty tersebut.

“Setahu saya PT Best, cuma tidak tau itu singkatan atau nama aslinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Kalau tidak salah pengurusnya itu Bapak IS (inisial),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi IS yang dimaksud oleh warga tersebut tidak mau menjawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) mengecam keras tindakan perusahaan yang seakan kebal hukum.

“Perusahaan Batu Bara jangan semena-mena melakukan aktivitas Stockpile atau pun membuat pelabuhan khusus,” ungkapnya kesal.

Mereka para perusahaan ini berkedok izin langsung dari pusat bahkan izin Stockpile -nya bergabung dengan IUP.

“Tentunya alibi mereka sangat lucu sekali,” jelas Usman.

Menurut Usman, seharusnya seluruh aktivitas stockpile harus dihentikan, tidak boleh lagi beraktivitas.

“Sampai semua perizinan selesai dan yang paling penting itu terkait tata ruang, harus sesuai peruntukan. Kalau tata ruang sudah oke, bisa dilanjutkan yang lainnya,” katanya.

Untuk Stockpile batubara, katanya, perusahaan tak cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) saja.

“Perusahaan harus melengkapi izin/persetujuan lingkungan yang lebih tinggi dari SPPL, minimal harus memiliki UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) agar bisa beroperasi dan pemerintah bisa mengawasi aktivitas perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batu Bara.

Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Usman menegaskan agar pemerintah daerah cek izin stockpile Batu Bara. Karena, akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi yang ini di belakang rumah warga dan dekat dengan pasar tradisional, tentunya ambigu kalau izinnya terbit. Tidak hanya itu, untuk jarak Stockpile Batu Bara dengan sungai mengacu pada peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015,” tegas aktivis lingkungan Batang Hari. (Red)




Mediasi Sengketa Tanah Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Minta LAD Segera Sidang Adat

Batang Hari, Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi bernama Saryono menggugat saudara SM yang diduga telah menggarap tanah yang pernah dibelinya sejak 2013 silam.

Permasalahan tersebut telah dilaporkannya ke Pemerintah Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada (15/07) lalu.

Namun, ketika undangan panggilan untuk mediasi ke Desa, saudara SM tidak datang lagi, bahkan tidak mau memperlihatkan surat-surat dasar kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa.

Hal itu disampaikan oleh Saryono, ia merasa heran karena pada saat cek fisik ke lapangan sudah jelas pemerintah desa meminta surat dasar pembeliannya, namun tidak kunjung diperlihatkannya, Selasa (23/09/2025).

“Seharusnya kalau memang berniat baik secara kekeluargaan tinggal beberkan saja alas hak tanah. Jadi permasalahan selesai,” bebernya dengan kesal.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah pernah cek fisik kelapangan bersama pemerintah desa dan pemilik asal tanah.

“Saat itu sempat dibuka alas hak tanah yang dimiliki SM sempat dibaca. Pada saat itu praduga objek tanah yang dibeli berdasarkan surat berbeda dengan fakta di lapangan,” tutur Saryono.

Namun itu belum final, jadi tinggal rapat lagi di desa untuk sama-sama membuka surat jual beli yang dimiliki SM.

“Sampai saat ini tidak kunjung dikasih bukti alas haknya ke pemerintah desa, tentunya menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya sudah juga dilayangkan surat somasi agar segera datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

“Tidak juga diindahkan, seperti kebal hukum.”

Ia berharap Pemerintah Desa segera melakukan sidang adat, karena perbuatan dari SM tidak kooperatif untuk mediasi.

“Saya harap Pemerintah dan Lembaga Adat Desa untuk segera menggelar sidang adat, agar masalah ini selesai dan menemukan titik terang,” tegas Saryono. (Red)