Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA

Opini, Suaralugas.com – Aktivitas mencurigakan di Durian Luncuk ini jelas memperlihatkan wajah buram tata kelola sumber daya alam  (SDA) di Jambi.

Bagaimana mungkin di tengah pemukiman warga, tepat di belakang rumah penduduk dan di depan pasar, bisa berdiri Stockpile batu bara lengkap dengan dump truck dan alat berat, tanpa transparansi izin yang jelas?

Lebih parah lagi, akses media justru dihalangi dengan ancaman premanisme: kamera mau dipecahkan, wartawan dan LSM dilarang mendokumentasikan.

Jika sebuah usaha berjalan legal, mengapa harus sembunyi-sembunyi di balik pagar seng dan melarang dokumentasi?

Penolakan semacam ini justru menegaskan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lengkap, baik AMDAL, rekomendasi syahbandar, maupun persetujuan Gubernur dan Bupati.

Kita tahu, jetty khusus bukan sekadar tambatan perahu. Ia adalah fasilitas terminal yang wajib memenuhi aturan ketat.

Bila benar fasilitas itu beroperasi tanpa izin, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga potensi kejahatan lingkungan, penggelapan pajak dan pengabaian keselamatan warga.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai izin tambang dan terminal khusus hanya jadi ladang permainan oknum, sementara masyarakat dibiarkan menghirup debu batu bara, dan hukum kalah oleh praktik kucing-kucingan di lapangan.

Pertanyaan yang harus dijawab sekarang, siapa sebenarnya yang membekingi aktivitas ilegal ini, hingga wartawan saja diancam?

Masyarakat berhak tahu, dan negara wajib hadir. Tanpa itu, Durian Luncuk hanya akan jadi contoh kecil dari bagaimana kekuasaan modal bisa merampas ruang hidup rakyat di depan mata, dengan aparat dan birokrasi seolah memilih bungkam.

By: Nazli 




Diduga Mau Mencuri, Kapolsek: Ternyata Pasangan Sejenis

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi digegerkan dengan dua orang pria yang awalnya diduga hendak mencuri di rumah kosong, ternyata pasangan sejenis hendak memadu kasih, Senin (21/09/2025).

Aksi kedua orang pria tersebut ditangkap oleh warga setempat dan diamankan di Kantor Desa selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Muara Tembesi sekitar pukul 21.30 WIB.

Quick Respon Personel Polsek Muara Tembesi segera mendatangi TKP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi mengatakan, dari hasil keterangan bahwa keduanya tidak ingin melakukan pencurian dan benar mereka masuk ke salah satu rumah kosong di Desa Ampelu Mudo

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata tidak ada korban atau pelapor dalam perkara pencurian. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau agar tidak main hakim sendiri, serta bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menjaga Kamtibmas.

Atas kejadian ini Iptu Sugeng meminta kepada seluruh Potmas (Potensi Masyarakat) baik itu tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda agar senantiasa mengajak dalam hal kebaikan dan saling mengingatkan sesama masyarakat dan pentingnya Ilmu Agama yang baik agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Diketahui dua pria tersebut warga Desa Rantau Kapas Tuo dan satu pria berparas seperti wanita warga pendatang yang tinggal di Desa Ampelu Mudo. (Red)




Paripurna Jawaban DPRD Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Batang Hari, Jambi – DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi memimpin Rapat Paripurna tentang Jawaban DPRD Kabupaten Batang Hari atas pemandangan umum Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan Jawaban Pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Senin (22/09/2025)

Bertempat Ruang Pola Kantor DPRD Batang Hari dan dihadiri Wakil Bupati Batang Hari, Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli Setda Batang Hari, OPD Lingkup Batang Hari, TP-PKK Batang Hari dan Undangan.




Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Batang Hari, Jambi – Terpantau ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Tepatnya di belakang rumah warga dan di depan pasar Durian Luncuk diduga ada aktivitas tertutup yang tidak boleh diketahui publik, pasalnya ada seorang pria yang melarang awak media untuk mengambil foto di lokasi, Senin (22/09/2025).

Tepatnya di belakang rumah warga dengan pintu masuk terbuat dari seng tinggi terlihat ada tumpukan Batu Bara, Dump Truck dan alat berat yang sedang bekerja.

Diduga stockpile Batu Bara dan jetty khusus diduga tidak memenuhi aturan standar perusahaan perseroan, izin amdal dan rekomendasi dari otoritas seperti syahbandar dan Gubernur dan Bupati.

Salah seorang pria yang berada di lokasi saat ditanya, ia melarang untuk mengambil gambar aktivitas di dalam.

“Kalau wartawan mau pun lsm jangan ambil foto bang. Karena kemarin ada lsm yang datang sempat ribut, untung be dak kami pecahkan kaca lensa kameranya,” ungkap salah satu pria yang di lokasi.

Belum diketahui pasti siapakah pria tersebut bagian pihak perusahaan atau pun orang lain. Namun, ia mengetahui dan menyebutkan nama-nama pengurusnya.

“Di dalam kontainer timbangan itu ada pengurusnya,” ungkapnya.

Sementara orang yang ditunjuknya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma bagian timbangan bang, kalau pengurusnya jauh di lokasi tambang bukan di sini,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengurus Stockpile dan jetty belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Jetty khusus adalah sebuah fasilitas terminal, termasuk dermaga atau fasilitas pelabuhan, yang dibangun untuk melayani kepentingan sendiri dari suatu perusahaan atau usaha pokoknya, dan biasanya terletak di luar kawasan pelabuhan umum.

Terminal khusus dibangun untuk kegiatan yang membutuhkan pelayanan khusus, atau lokasi yang sulit dijangkau pelabuhan, sehingga pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkannya. (Red)




Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Jambi – Para jurnalis di Jambi yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi, menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/09/2025).

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)

Aksi dilakukan bentuk protes atas tindakan dugaan penghalangan liputan yang dialami jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Gerakan itu, menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.

Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis :

1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku

2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi. (Red)




Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah, apalagi melibatkan institusi penegak hukum. Namun, ia menilai implementasinya masih dianggap bermasalah, Rabu (17/08/2025).

LPKNI turut andil menyoroti proses pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM), dalam upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Yang mana program ini dinilai tidak tepat sasaran dan justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Selasa (16/9/2025).

“Yang sangat disayangkan, penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya.

Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00.

Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.

Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu yang ikut menjual dengan harga lebih rendah. Akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.

Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP. 

Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Beras SPHP dengan harga Rp.63.000, 00 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.

Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.

Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, LPKNI menekankan dan berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan para ritel dan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog. (Red)




Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Pasca aksi pengamanan unit pembawa TBS dari kebun PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam oleh eks karyawan, tentunya menepis isu bahwa perusahaan tersebut sedang kolaps atau pailit, Rabu (17/09/2025).

Beberapa eks karyawan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berdasarkan tuntutan kasasi dari PT DMP, kini melakukan aksi pengamanan terhadap unit pengangkut TBS.

Pengamanan tersebut dipicu karena PT DMP tidak menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Junaidi bersama rekannya mengatakan telah ditemui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai KTU PT DMP.

“Hari ini sudah ada datang perwakilan yang mengaku sebagai KTU PT DMP untuk negosiasi dengan kami,” ungkapnya.

“Kami bersama rekan-rekan yang namanya ada dalam putusan mahkamah agung saat menerima kedatangan dari pihak PT DMP.”

Namun, Junaidi menyayangkan kedatangan dari KTU ini tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan.

“Kami berharap atasan perusahaan untuk datang ke sini dan melihat langsung kondisi di bawah, jangan hanya mengutus bawahan yang tidak bisa memutuskan permasalahan,” tegas Junaidi.

Sudah dari dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memanggil pihak perusahaan namun selalu mangkir alias tidak pernah hadir.

“Kami juga sudah mendapatkan isu bahwa PT DMP ini kolaps atau sedang dalam penanganan Kejagung sehingga Pemda mau pun pihak berwajib tidak terlalu melirik permasalahan yang kami alami ini.”

“Ini lah fakta sebenarnya, masyarakat luas harus tahu, perusahaan PT DMP ini masih beroperasi meskipun masih dalam status sitaan Kejagung!”

“Jadi jangan lagi beralasan bahwa atasan perusahaan ini sudah menjalani hukuman dan lain sebagainya,” jelas Junaidi.

Ironinya mereka tidak melihat bahwa masih ada direktur utama PT DMP ini yang melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang kami tuntut kemarin.

“Miris sekali mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu bahwa masih ada direktur PT DMP yang memberikan kuasa alias muncul saat persidangan. Kalau kolaps tentunya mereka sudah tidak memiliki manajemen dan sudah ada putusan pengadilan,” tambah Junaidi. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Batang Hari, Jambi – Baru-baru ini viral aksi dari eks karyawan yang menahan angkutan tandan buah segar TBS milik kebun PT Delimuda Perkasa.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang masih dalam sitaan Kejagung menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Sawit Semesta (MSS). Perbuatan itu diduga PT MSS menjadi penampung TBS dari perkebunan yang bermasalah, Rabu (17/09/2025).

PT DMP merupakan perusahaan yang telah disita oleh Kejagung Republik Indonesia atas dugaan hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak taat hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga kuat dugaan bahwa TBS -nya bermasalah.

Baru-baru ini satu dua unit mobil truck pengangkut TBS PT DMP diamankan oleh eks karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Salah satu eks karyawan Junaidi dan rekannya membenarkan bahwa buahnya dijual ke PT MSS.

“Ya benar, dua unit tersebut hendak membawa tandan buah segarnya ke PT MSS, dan kami mengamankan karena selama ini PT DMP tidak taat atas putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Dikutip dari media batangharipedia.com , Humas PT MSS Bagastra Khosy membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.

“Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat,” katanya.

Padahal sebelumnya, PKS PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS) telah memutuskan kerja sama menerima TBS dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelas Untung Sutrisno salah satu pihak dari PT DPS.

Beberapa sumber menyatakan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah yang bermasalah, seperti Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, penjarahan, atau yang tidak berasal dari kebun terverifikasi, berdasarkan edaran dari asosiasi pengusaha (GAPKI) dan aturan pemerintah daerah, untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga tatanan kemitraan.

Dikutip dari laman gapki.id , Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (Red)




Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Pemandangan Umum Pemerintah Terhadap Nota Pengantar 2 Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari Terhadap Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Nomor 10 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2025. Senin (15/09/2025)

Sidang rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Unsur Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli, Kepala OPD, TP-PKK Batang Hari, Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan Lainnya.




Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)