Meskipun Kontroversi Pemda Akan Kucurkan Dana Supervisi dan Lanjutan Islamic Centre Tahap II

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan masyarakat tuai kontroversi. Pasalnya, di tahun 2024 lalu Islamic Centre masih sebatas pondasi dan tiang balok.

Di tahun 2025 ini, Pemda Batang Hari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali menganggarkan dana bersumber dari APBD untuk supervisi lanjutan pembangunan Islamic Centre sebesar Rp. 902.000.000,- dan lanjutan pembangunan Islamic Centre tahap II sebesar Rp. 21.125.621.723,-. Anggaran tersebut tertuang dalam portal Batanghari sirup.lkpp.go.id.

Sementara, di tahun 2024 lalu, Pemda Batang Hari telah mengucurkan dana APBD Rp. 19.974.948.778.-. Sebagai kontraktor PT Tunas Medan Jaya dan Konsultan CV Citra Nugraha Konsultant.

Dikutip dari media jurnalishukum.com Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan Uji Petik terhadap pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2024.

Gertak menilai pekerjaan Islamic Centre tersebut rawan korupsi dan kuat dugaan ada modus Korupsi, seperti ada Pinjam Perusahaan Kontraktor, Pinjam Perusahaan Konsultan dan Dugaan Mark Up Pekerjaan.

Selain itu, proyek pembangunan Islamic Centre tersebut tidak layak dilaksanakan, mengingat kondisi keuangan daerah Kabupaten Batang Hari yang banyak Tunda Bayar dan Kewajiban Hutang Ke Pihak Ketiga yang ratusan miliar.

Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menambahkan, pembelian lahan tanah dan bangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, itu sudah di Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari. (Red)




Kurniadi Ketua Umum LPKNI Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa

Jambi – Rumah agunan salah satu nasabah PT BPR Universal Santosa dipasangi merek jaminan kredit bermasalah. Atas hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya, Kamis (07/08/2025)

Kurniadi memaparkan nasabah tersebut atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

“Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet,” ungkapnya.

Namun menurut Kurniadi, sebagai tanggung jawab dan itikad baik Dodi Indra (nasabah/konsumen) berniat untuk menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.

“Setelah itu Dodi memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan. Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku bahwa pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen,” ungkap Kurniadi.

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa’.

“Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah,” sesalnya.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat,” singkatnya. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan penyitaan aset PT Delimuda Perkasa oleh Kejagung RI masih menimbulkan pertanyaan karena belum ada petunjuk resmi dari Kejagung mengenai tata cara beroperasi. Di mana, perkebunan yang telah di sita itu menjual TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS), Senin (28/07/2025).

PT DMP telah memiliki PKS sendiri, namun sudah tidak beroperasi lagi, sehingga perkebunan yang juga di sita itu menjual tandan buah segarnya (TBS) ke PT DPS yang berada di Kecamatan Mersam.

Salah satu pihak perusahaan PT DPS bidang Marketing Unggul Sutrisno mengaku menerima buah TBS dari PT DMP karena ada dasar surat yang diajukan oleh direksi PT tersebut.

Untung menuturkan, mereka memberikan surat dengan KOP dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernomor b-1452/m.1.10/ft.1/03/2024 perihal: pemberitahuan penghentian aktivitas dan pengosongan lahan sitaan oleh manajemen Duta Palma Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Palma satu, DKK.

“Dalam lampiran itu tidak disebutkan PT Delimuda Perkasa yang ada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Sehingga, kami percaya kalau mereka tidak termasuk ke dalam perkara itu,” ungkap Unggul.

Tidak hanya itu, Unggul juga menuturkan bahwa Direksi PT Delimuda Perkasa membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting, SE, sebagai Direktur. Dengan beberapa poin dan diantaranya mereka menyatakan bahwa PT Delimuda Perkasa tidak sedang dalam perkara tindak pidana mau pun sengketa perdata.

“Mereka bertanggung jawab atas hal apa pun, sehingga kami yakin bisa menerima buah mereka,” tambahnya.

Setelah menelaah surat-surat dari PT DMP tersebut, Unggul berencana melaporkan ke atasan Pabrik DPS untuk menolak buah dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelasnya.

Diketahui, PT DMP juga memiliki dua sengketa Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industri yang mana telah di putuskan oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

Yang mana dalam putusan tersebut, PT DMP diduga lalai untuk menjalan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DMP tidak memberikan tanggapan. (Red)




Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu lalu, kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan Kades Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, alhasil perdamaian diselesaikan lagi di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Sabtu (26/07/2025).

Dugaan kuat pelaku IW, RK, NP dan IL merupakan keluarga dari Kades Simpang Rantau Gedang melakukan perdamaian dengan intimidasi tanpa itikad baik untuk memberikan biaya pengobatan. Sehingga korban kembali melaporkan kejadian pengeroyokan ke Mapolsek setempat.

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi mengatakan, perkara tersebut telah berdamai pada (21/07) lalu di Mapolsek.

“Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 20.00 wib, pihak korban dan keluarga terlapor datang ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk mengajukan perdamaian dengan beberapa poin pernyataan,” ungkapnya.

Isi dari surat perdamaian itu bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat telah melakukan perdamaian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak pertama bersedia membayar pengobatan sebesar Rp.20.000.000 kepada pihak kedua (korban), berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya baik terhadap pihak korban maupun orang lain.

Pihak korban mencabut laporan polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama dan cukup sampai disini dikarenakan telah sepakat berdamai.

Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua mencabut semua keterangan di berita acara pemeriksaan dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Setelah dibuatnya pernyataan ini pihak kedua tidak akan menuntut kembali secara hukum dan tidak akan menuntut dikemudian hari khususnya Polsek Maro Sebo,” singkat Ipda Wahyudi. (Red)




Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Batang Hari, Jambi – PT Delimuda Perkasa (DMP) mengaku tidak tau apa itu Pemuda Pancasila, dan tidak punya wewenang untuk mempertanyakan izin operasi pasca disita oleh Kejagung RI. Karena belum adanya informasi resmi dari Kejagung patut diduga kegiatan usaha PT DMP ilegal, Jumat (25/07/2025).

Hal itu disampaikan oleh tim legal PT DMP Bakorian Sihotang saat dikonfirmasi mengenai dasar izin mereka beroperasi seperti biasa.

“Saya tidak tau apa itu pemuda pancasila. Saya rasa mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan perizinan PT. DMP. Maka dari itu, saya tidak perlu menjawab pertanyaan dari oknum oknum yang tidak berwenang,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Saya rasa kalimat saudara Aman wakil ketua Pemuda Pancasila ini keliru dan menyesatkan. Dia bilang pabrik PT DMP masih beroperasi padahal pabrik sudah setahun berhenti beroperasi.”

“Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri ke lokasi. Hanya datang melihat dari luar dan tidak perlu merasa berwenang untuk masuk dan memeriksa,” pinta Bakorian Sihotang.

Ia juga menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan awak media mengenai dasar beroperasinya perkebunan maupun pabrik PT DMP.

“Anda berhak bertanya, saya juga berhak untuk tidak menjawab. Ini alamat kejaksaan agung, datang aja ke sini kalau mau tau pendapat mereka,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit PT DMP sudah tidak beroperasi selama satu tahun, dan pernyataan dari Pemuda Pancasila dan Steven pihak perusahaan pada (12/04) lalu itu salah.

“Saya tanya sekali lagi, bapak yakin? Bisa bapak pertanggungjawabkan kalau emang benar Steven ngomong gitu?” Tegasnya.

Terpisah, mengenai hal ini Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mengatakan terkait pernyataan tim legal PT DMP ini akan diteruskan ke ketua PAC.

“Yang ini saya terus kan kepada ketua pac, besok pagi kita diskusikan,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi: Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)




Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Batang Hari, Jambi – Program wajib belajar 12 tahun dan sekolah gratis hanya isapan belaka. Masih ada oknum yang menyelipkan bisnis dalam sekolah gratis. Modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut ialah uang baju seragam yang tiap tahun mereka ganti, agar peserta didik terpaksa membeli ketimbang memakai baju lain sendiri, Kamis (03/07/2025).

Salah satu orang tua peserta didik yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya dugaan mufakat jahat yang ingin menjadikan keseragaman sebagai ladang bisnis.

“Seluruh anak baru dikenakan biaya baju seragam seperti baju melayu, batik dan olahraga termasuk juga buku. Total semuanya Rp. 1.415.000,-,” ungkap salah satu orang tua yang tidak mau disebutkan namanya.

Karena ia tidak mampu membayar seluruhnya, jadi ia menitipkan ke anaknya untuk membayar Rp. 500.000,- dulu. Sayangnya titipan itu ditolak.

“Ketika anak saya balik ke rumah, dia sebut kalau tidak bisa diangsur. Tadi juga pas lagi baris-berbaris murid yang belum membayar barisannya diasingkan termasuk anak saya,” bebernya.

Akhirnya, saya selaku orang tua yang tidak mampu membayar lunas berinisiatif untuk datang ke sekolah menemui guru yang di sana.

“Saya sempat cek-cok, karena saya heran kenapa baju putih abu-abu dan pramuka termasuk juga untuk di bayar padahal kan yang dibutuhkan cuma lambang sekolah. Tidak hanya itu karena dikembalikannya uang yang mau diangsur saya juga sempat protes.”

“Akhirnya, saya sebut ke guru itu untuk tidak memberikan baju anak saya sebelum saya melunasinya,” tambahnya.

Ia merasa heran, katanya sekolah gratis namun ada saja pembayaran yang bermoduskan keseragaman.

“Mereka bilang kalau baju batik, melayu, dan olahraga tiap tahunnya bertukar. Jadi karena takut beda sendiri terpaksa kami membayar,” ucapnya.

Tidak hanya itu, orang tua murid yang lain pun tidak pernah melihat rincian laporan penggunaan dana BOS, rencana kerja anggaran sekolah mau pun dana komite.

“Mana ada lah laporan penggunaan dana bos dan RKAS mau pun komite yang disampaikan ke orang tua. Di papan informasi sekolah pun tidak ada dipublikasikan dana BOS itu,” ungkapnya heran.

“Harapan kami pemerintah harus jelas bahwa tidak ada sekolah yang gratis dan legalkan segala bentuk jual beli di sekolah agar tidak ada lagi yang disembunyikan,” tegasnya.

Ketua komite SMA N 7 Sekaligus merupakan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, mengaku tidak pernah diberikan laporan penggunaan dana BOS mau pun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)

“Laporan penggunaan itu tidak ada, kami cuma dapat pengajuan dari sekolah apa yang dibutuhkan dari komite,” imbuhnya.

Mengenai perlengkapan sekolah, Irwanto menuturkan di setiap sekolah ada kebijakan sendiri, itu tergantung orang tuanya mau atau tidak.

“Di setiap sekolah punya kebijakan baju seragam sendiri, tergantung orang tua nya mau atau tidak anaknya memakai baju bekas kakaknya atau memakai baju seragam,” jelasnya.

Selain dana BOS, sudah ada bantuan dana pendidikan dari PKH yang bisa dimanfaatkan orang tua melengkapi keperluan sekolah anaknya.

“Dana PKH untuk pendidikan anak harus dialokasikan ke keperluan anak sekolah bukan keperluan yang lain,” singkatnya.

Sementara itu kepala sekolah SMA N 7 Batang Hari belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024, pada Senin (14/07/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Firdaus, serta dihadiri oleh para anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Danramil, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi menegaskan pentingnya Nota Pengantar ini sebagai dasar bersama dalam pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Nota pengantar ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam rangka pembahasan laporan keuangan daerah, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Rahmad Hasrofi.

Rapat berlangsung lancar dan hingga akhir. Penyampaian nota ini juga menjadi cerminan komitmen Pemkab Batang Hari dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan. (red)




Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang telah ia miliki sejak 2013. Laporan itu dilayangkan ke pemerintahan Desa Pelayangan sesuai dengan kedudukan lokasi tanah, Selasa (15/07/2025).

Pemilik tanah, Saryono mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Desa Pelayangan pada Kamis (10/07) lalu yang diterima oleh Kaur Umum.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 2013 telah membeli satu bidang tanah dengan luas 3,5 Hektar milik MG warga Desa Rantau Kapas Mudo dilengkapi dengan surat jual beli dan kuitansi pembayaran yang berlokasi di Desa Pelayangan.

“Seperti biasa surat jual beli tanah itu sudah ditanda tangani oleh pemilik batas tanah dan diketahui oleh kades yang menjabat di tahun 2013,” tuturnya.

Namun, setelah Saryono melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimaksud ternyata sudah di kuasai oleh RS salah satu pejabat di lingkup Kabupaten Batang Hari dan telah ditanami kelapa sawit.

“Menurut keterangan dari pekerja yang ada di lahan itu, mengaku kalau kebun itu milik RS. Menurut informasi RS telah membuatkan sertifikat atas tanah tersebut,” ungkap Saryono.

Tentunya alas hak tanah itu menjadi janggal, diduga adanya mafia tanah sehingga bisa terbit sertifikat itu.

“Sebelum terbitnya sertifikat tanah,tentu ada alas haknya di mana seseorang memperoleh tanah itu dan diketahui oleh pemerintah Desa beserta pemilik yang ada di batas-batas tanah. Hal itu lah yang membuat menjadi rancu, sehingga saya merasa sebagai pemilik awal tanah itu telah diserobot,” imbuhnya.

“Tanah itu dibenarkan oleh pemilik batas bahwa milik MG, dan dulunya saya membayar MG untuk membersihkan lahan itu untuk ditanami pohon karet,” tambah Saryono.

Ia berharap, pemerintah desa bersama ketua lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang.

“Saya yakin melalui pemerintahan tingkat desa bersama lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang,” harap Saryono. (Red)




Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya informasi mengenai salah satu pasien BPJS dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM/Puskesmas) Durian Luncuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tetapi tetap membayar biaya Ambulans. Hal itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat minta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi, Minggu (06/07/2025).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Taqwin mengatakan, jika sesuai dengan prosedur seharusnya hal ini tidak terjadi.

“Kita sudah menerima laporan ini, sudah memanggil tenaga medis dan staf terkait. Kita minta PKM Durian Luncuk untuk memperkuat triase penerimaan pasien, melengkapi sumber daya PKM dan komitmen dengan janji layanan,” tuturnya.

Menurutnya, selama rujukan itu memenuhi syarat/indikasi rujukan, pasien BPJS tidak dikenakan biaya ambulans.

“Syarat/indikasi rujukan itu kondisi pasien gawat darurat, kasus/penyakit yang ditangani sudah di luar kemampuan puskesmas dan itu semua atas penilaian dari dokter penanggung jawab,” jelas Taqwin.

Sementara itu mengenai ketersediaan oksigen, Taqwin mengatakan, sistem penyediaan oksigen di puskesmas berbeda dengan Rumah Sakit.

“Di puskesmas oksigen disediakan dalam bentuk tabung. Tiap-tiap Puskesmas menghitung berapa kebutuhan oksigen mereka. Jika habis, mereka melakukan isi ulang di tempat pengisian isi ulang oksigen,” bebernya.

Ia menambahkan, “Tetapi kalau konteksnya pasien ini dirawat di ruang UGD, puskesmas yang mengisi ulangnya.”

Taqwin juga mengingatkan kepada pengguna BPJS agar mengetahui alur dan prosedur layanannya di berbagai media sosial.

“Harapan kami juga kepada peserta BPJS agar mengetahui alur dan prosedur layanan serta ketentuan lainnya sebagai peserta BPJS yang ada di berbagai media sosial/kanal promosi manfaat BPJS,” harapnya.

Menanggapi sistem pelayanan dari Puskesmas Durian Luncuk, masyarakat setempat meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi tenaga kesehatan di sana. Karena, mereka berpendapat kejadian itu bukan hanya sekali namun sudah sering terjadi pada satu pasien yang sama.

“Ini baru yang terungkap bae, kayak mano yang belum terungkap. Mungkin masih banyak lagi kejadian yang dak sesuai prosedur yang dialami pasien lain. Eloknyo dievaluasi lah biak elok gawenyo,” tutur masyarakat dengan bahasa daerah. 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Puskesmas Durian Luncuk. (Red)




Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)