Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Batang Hari, Jambi – Hal yang mengejutkan terjadi di Puskesmas (PKM) Durian Luncuk, di mana pasien BPJS dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) membayar biaya Ambulans, Jumat (04/07/2025).

Hal itu diungkapkan oleh keluarga salah satu pasien yang di rujuk ke FKRTL (rumah sakit) yang ada di Muara Bulian. Ia dikenakan tarif Ambulans dari Puskesmas Durian Luncuk ke Rumah sakit yang ada di Muara Bulian sebesar Rp. 300.000,-.

“Biasanya kami memang gitu, jadi tidak terkejut lagi. Namun, saya juga heran kenapa berbeda dengan puskesmas lainnya. Dulu sewaktu saya melahirkan dirujuk ke rumah sakit Ambulansnya langsung ditanggung oleh BPJS,” ungkap salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Ia menganggap hal itu biasa, kemungkinan ada perbedaan aturan antara puskesmas yang satu dengan yang lain.

“Dulu juga pernah ketika kami membutuhkan oksigen, namun di puskesmas Durian Luncuk tidak ada tersedia oksigen. Akhirnya, kami sendiri yang melakukan isi ulang ke tempat yang ada isi ulang oksigen,” tambahnya.

Dikutip dari laman kompas.com, Layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang dapat dakses secara gratis, di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain, Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Dari FKRTL satu ke FKRTL lain.

Sementara itu, Kepala PKM Durian Luncuk Suci Ningsih saat dikonfirmasi, ia mengarahkan untuk konfirmasi ke kepala bagian tata usaha karena sedang cuti.

Kepala bagian tata usaha tidak menjawab saat dikonfirmasi media ini. (Red)




Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Batang Hari, Jambi – Diduga karena menjadi terlapor, sang istri akhirnya mengajukan gugatan cerai suami ke Pengadilan Agama Muara Bulian. Sementara, suami telah melaporkan perbuatan istrinya ke Polres Batang Hari, Kamis (03/07/2025).

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.

Gugatan cerai yang dilayangkan sang istri setelah dirinya dilaporkan oleh suami ke Mapolres Batang Hari, Nomor: STBPP/208/V/RES. 2025/SAT RESKRIM pada (26/05) atas dugaan perbuatan dengan sengaja tanpa izin serta masih ada ikatan resmi pernikahan yang dibuktikan dengan Surat nikah dan belum pernah ada perceraian sebelumnya antara SP (Suami) dan SWI (Istri). Sedangkan, SWI mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Muara Bulian pada (13/06).

SP kepada media ini menceritakan bahwa dirinya melaporkan istri sahnya ke Mapolres Batang hari agar mendapat tindak lanjut, kejelasan dan supaya istrinya pulang. Ia melakukan hal ini untuk menjaga keutuhan rumah tangganya sebab beliau masih ingin hidup rukun bersama istri, anak dan cucu.

“Kalaupun saya jemput paksa, istri saya pasti akan menolak. Sebab, dia dalam kondisi sedang dimabuk asmara dengan pria pujaannya yang diduga bernama HB warga Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian,” tuturnya.

“Istri saya menggugat cerai dengan dalil dan tuduhan KDRT, berjudi dan menghambur hamburkan uang, bahkan beliau tidak memberikan nafkah batin,” tambah SP.

Atas tuduhan itu, SP sangat terpukul bahkan menangis di depan awak media sambil berkata kapan saya pernah melakukan KDRT, gimana saya bisa melakukan nafkah batin sedangkan setiap malam kamar selalu dikunci dan saya tidak boleh tidur di kamar.

“Kapan saya pernah berjudi dan menghambur hamburkan uang. Sedangkan, saya tau nya cuma kerja di bangsal batu bata, hasil nya juga istri saya yang menikmati,” bebernya sambil terisak tangis

SP mengaku, Keuangan sepenuhnya dikelola oleh istri, istri pun pernah jual mobil dengan nilai Rp.170 juta. Ia pun tidak tau uangnya kemana dan buat apa, istrinya juga jual tanah dengan nilai Rp.50 juta, ia pun tidak tau uangnya ke mana dan buat apa. Akan tetapi, malah ia yang dituduh menghambur hamburkan uang.

Menurut SP, selama dua tahun belakangan ini semenjak istrinya menggunakan hp Android dan bermain Facebook maupun tiktok, istri saya berubah 180 derajat.

Saya kerja tidak diurus, bikin kopi sendiri, cuci baju sendiri, bahkan saya tidak pernah dapat nafkah batin. Tapi, saya masih sabar.

Bahkan, setelah istrinya menikah sirih dengan pria idaman nya, sang istri pernah pulang dalam keadaan sakit. Kemudian SP merawatnya di puskesmas.

“Tapi setelah dia sehat, dia minta uang dari anak saya si NT dengan nilai Rp. 4 juta terus dia pergi lagi dari rumah tanpa pamit dengan membawa semua pakaiannya dan buku nikah,” bebernya lagi.

“Padahal, itulah uang yang seharusnya kami gunakan untuk modal makan dan buat batu bata sampe bisa bakar lagi.”

Di awal istri pergi membawa emas 3 suku/ 9 gram, meskipun begitu SP masih berharap istrinya bisa berubah dan rumah tangganya bisa pulih seperti dulu. Tapi malah akhirnya seperti ini.

Seperti yang diketahui dalam syariat islam sangat melarang dan mengharamkan seorang wanita melakukan poliandri atau bersuami dua.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari sang istri. (Red)




Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Batang Hari, Jambi – Buntut dari tertangkapnya dua orang warga Desa Simpang Rantau Gedang, warga setempat beberkan tempat utama (base camp) para pemakai berkumpul, Rabu (02/07/2025).

Salah satu warga Desa Simpang Rantau Gedang kepada media ini membeberkan tempat para pemakai narkoba di Desa setempat.

“Informasinya ada dua orang warga Desa kami, salah satunya merupakan suami dari wakil BPD yang tertangkap dalam kasus narkoba. Ini lah base camp para pemakai narkoba tepatnya di Simpang Rantau Gedang RT 16,” ungkapnya.

Dalam foto yang dikirimkan oleh warga tersebut terlihat seperti pondok tertutup oleh terpal hitam sangat tersembunyi di semak belukar dan ditemukan seperti alat penghisap sabu.

Mereka berharap base camp itu segera dibakar, karena takut masih ada penerus yang bakal menggunakannya.

“Kami berharap Polisi dapat memberantas dan membakar base camp itu,” tegas warga.

Sementara itu, Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang pelaku tersebut saat hendak membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju ke Mersam di Desa Batin Kecamatan Bajubang sekira pukul 15.40 WIB Minggu (29/06).

“Tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam dengan mengendarai mobil merek X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” tuturnya.

Tim Kuda Hitam langsung menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya berisi empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti, sedangkan dari dua perempuan tidak ditemukan barang bukti,” tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka Andri Saputra berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,39 gram. 

Satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot. Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.

Satu buah dompet merek SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari Ardianto berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,65 Gram.

Satu buah tas Selempang merk Tapax co. Satu buah dompet merek Eiger warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah.

Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan satu unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)




Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu digegerkan dengan penemuan mayat perempuan lansia bersimbah darah di rumahnya, Selasa (01/07/2025).

Perempuan lansia itu bernama Masriani (67) ditemukan warga sudah tergelak dengan kondisi mengenaskan.

Penemuan mayat itu dibenarkan oleh Kepala Desa setempat Jauhari.

“Benar ada kejadian penemuan mayat,” ungkapnya.

Informasi dari warga setempat, korban diduga dibunuh oleh lebih dari satu orang pelaku, karena mayat korban sempat diseret keluar rumah.

“Diduga dibunuh oleh lebih dari satu orang, karena mayat sempat diseret keluar rumah. Terlihat bekas darah dan jejak kaki keluar rumah, dan mayatnya dikembalikan lagi ke rumah,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, pembunuhan dipacu karena korban mendapatkan uang bantuan dan pelaku ingin mencuri uang tersebut.

“Kemungkinan karena korban mendapatkan dana bantuan sekitar 2 juta rupiah, lalu pelaku mencuri. Karena mungkin ketahuan, pelaku membunuh korban,” tambah warga setempat.

Terpisah, Kapolsek Maro Sebo Ulu melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi menceritakan kronologis pertemuan mayat oleh warga setempat.

“Pada Hari selasa tanggal (01/07) sekira pukul 11.00 Wib, saat saksi Atin melihat anak korban Meli diduga ODGJ sedang berkeliaran di dekat rumah korban. Sementara, Meli yang tidak biasanya seperti itu, saksi pun curiga dan mengecek ke rumah nya korban,” tuturnya.

Ketika Atin masuk kedalam rumah korban, ia melihat posisi korban sudah tergeletak dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala dan tangan, kemudian melihat kejadian tersebut Atin langsung menghubungi keluarga nya dan bidan desa.

“Dugaan sementara korban dianiaya terlebih dahulu sebelum dibunuh. Belum tahu pasti dianiaya oleh senjata tajam atau benda tumpul, yang pasti benda tersebut melukai bagian belakang telinga,” singkatnya. (Red)




Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Batang Hari, Jambi – Puluhan pengusaha tambang Galian C di beberapa Desa dalam wilayah daerah arus sungai (DAS) di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, terdiri dari pengusaha tambang pasir, kerikil dan juga emas akan di laporkan ke Polda Jambi, Senin (30/06/2025).

Dimana, sebelumnya ada beberapa pengusaha yang sempat di panggil penyidik Polda pada Tahun lalu sudah diberikan himbauan atau peringatan dan tidak akan melakukan pertambangan lagi, akan tetapi mereka beraktivitas kembali.

Heri, seorang pemuda peduli Batang Hari mengatakan, bahwa  para pengusaha pertambangan pasir, kerikil dan emas ini juga termasuk ke dalam kasus tindak pidana korupsi. Dengan hal itu, para pengusaha tambang sudah memperkayakan diri sendiri dan merugikan banyak orang dan juga termasuk merugikan negara.

“Coba bayangkan semua pengusaha tambang Galian C yang beraktivitas di pinggir sungai Batanghari ini memiliki alat berat semua dan mobil truk untuk aktivitas mereka. Sedang dampak dari lingkungan cukup besar bagi warga yang tinggal di arus sungai batanghari ini, kemudian pihak Polda jangan tutup mata dan tangkap para pelaku atau pengusaha ini,” katanya.

Dia juga mengatakan, ada beberapa pengusaha yang mencoba melakukan pengurusan izin pertambangan Galian C ini, akan tetapi terkendala oleh beberapa aturan dan aturan ini juga belum ada untuk pengusaha ini melakukan aktivitas pertambangan.

“Mereka tahu bahwa yang di kerjakannya ini illegal, tapi mereka tetap memaksa demi mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan dampak dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pekan depan akan segera membuat laporan agar aktivitas illegal ini jelas. Sebab, ini sudah merugikan semua orang yang tinggal di berantaran sungai batanghari. Seperti yang terjadi di RT 06 dan 07 Desa Bajubang Laut dan beberapa titik lagi berada di dalam wilayah Kota Muara Bulian. 

“Ya, bukan hanya kondisi lingkungan saja yang rusak, sepertinya jalan lingkungan Kabupaten yang berada di Desa di lokasi tambang ini juga rusak, akibat dari muatan truk pasir dan kerikil yang melintasi jalan itu,” jelasnya.

Senada dikatakan, Aman, warga di Kecamatan Muara Bulian, bahwa dampak dari lingkungan yang terjadi sepanjang sungai batanghari ini sudah cukup tercemar. Baik itu dari aktivitas tambang pasir, kerikil dan emas yang berada di sepanjang sungai batanghari.

“Air sungai batanghari ini sudah tercemar dari dampak tambang ini. Dan sangat di sayangkan, bahwa tambang ini dibiarkan beroperasi sepanjang sungai dan apakah kita semua tutup mata akan masalah ini,” paparnya.

Sementara itu, untuk perkembangan izin Galian C ini terkendala oleh tata ruang atau disebut dengan RTRW di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Dan saat ini terkait aturan tersebut sedang di bahas di DPRD Batang Hari dan tidak menutup kemungkinan aturan ini akan memakan waktu bertahun-tahun, sebab persetujuan aturan tersebut akan diberikan oleh pihak Kementerian. (Tim)




Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jambi – Aksi unjuk rasa jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat ricuh, Kamis (26/06/2025).

Massa aksi sempat menerobos barikade pengaman di pintu masuk sehingga terjadi aksi dorong-dorong dengan petugas.

Alhasil, mahasiswa dan polisi mengalami luka. Informasi yang dihimpun, peserta aksi Abel Gaesca Sandya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi.

Jajaran Ditintelkam Polda Jambi dan Polresta Jambi langsung menjenguk mahasiswa yang mengalami luka akibat bentrok dengan petugas.

Diruang rawat inap Edelweis 8 RS Bhayangkara, Wakapolresta Jambi dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi  langsung bertemu dengan orang tua Abel Gaesca. Pertemuan kedua belah pihak penuh dengan suasana keakraban.

“Kami berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” ujar orang tua Gaesca dihadapan Wakapolresta Jambi, Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin, dan Kasat Intelkam Polresta Jambi.

Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan beberapa tuntutan.

Diantaranya, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.

Menuntut percepatan penyelesaian Proyek Multiyears yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas dan meminta perhatian khusus terhadap realisasi pembangunan jalur khusus angkutan Batu Bara yang aman berkelanjutan.

Selanjutnya, mendorong penyelesaian persoalan lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menuntut penanganan serius terhadap permasalahan internal di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, baik dari sisi manajerial maupun pelayanan publik. (Red)




Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Batang Hari, Jambi – Bukan hanya tidak membayar PBB, PT Delimuda Perkasa juga diduga tidak membayarkan hak-hak mantan karyawan yang telah di PHK. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari angkat bicara terkait perusahaan tersebut, Jumat (20/06/2025).

Sirojudin anggota DPRD Komisi 2 dapil IV fraksi Golkar menanggapi bahwa perusahaan tersebut seharusnya membayarkan apa yang sudah menjadi keputusan di pengadilan.

“Mereka sudah ada putusan pengadilan, jadi seharusnya perusahaan membayar semua kewajiban terhadap eks karyawannya,” ungkapnya.

Terkait masalah PBB, Sirujudin merasa heran kenapa PT DMP yang sudah berdiri kurang lebih 20 tahun itu tidak ada bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan.

“Kalau memang ternyata tidak membayar sejak dia berdiri berarti ada kelalaian dari pihak Bakeuda,” imbuhnya.

Dua minggu lagi akan ada rapat mengenai perubahan APBD, Sirojudin berencana akan menanyakan langsung ke Bakeuda secara jelas.

“Nanti akan kita tanyakan PAD yang berasal dari PBB seluruh perusahaan. Jangan sampai ada lagi yang seperti PT DMP,” tegas Sirojudin. (Red)




Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Batang Hari, Jambi – Puluhan eks karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam beramai-ramai mendatangi kantor Bupati Batang Hari, Rabu (18/06/2025).

Kedatangan mereka meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi audiensi dengan manajemen perusahaan PT DMP. Sayangnya, pihak perusahaan mangkir dari undangan Pemda.

Diketahui, perusahaan tersebut telah disita oleh Kejagung berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

Salah satu eks Security Junaidi mengatakan, kedatangan rombongan eks karyawan ini meminta pemerintah untuk memanggil pihak perusahaan dan dipertemukan dengan para eks karyawan.

“Kami ke sini meminta kepastian hukum, karena kami sudah sidang di pengadilan dan sudah ada keputusan MA bahwa kami harus mendapatkan hak pesangon karena sudah di phk. Tidak satupun dari perusahaan yang datang,” tuturnya.

Junaidi menceritakan, bahwa dirinya bersama rekan yang lain sudah di PHK selama kurang lebih dua tahun.

“Sudah hampir dua tahun uang pesangon kami tidak dibayar oleh perusahaan ini. Sementara kebun sampai sekarang masih dipanen oleh pihak perusahaan,” beber Junaidi Danru Security.

“Namun beberapa bulan ini di kebun tidak lagi beroperasi, karena PT DMP diambil alih oleh PT Agrinas,” tambahnya.

Semenjak adanya PT Agrinas sawit yang sudah dipanen itu tidak bisa dikeluarkan lagi dan karyawan yang sebelumnya tidak lagi bekerja.

Junaidi juga membeberkan bahwa ketika dua tahun ia diberhentikan dan perusahaan masih produksi masih dipimpin oleh manajemen yang lama.

“Dua tahun masih beroperasi itu masih dipimpin oleh manajemen lama, yakni Pak Pohan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi dari manajemen PT DMP. (Red)




Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Batang Hari, Jambi – Viral adanya kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan, Kades Rantau Gedang mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, Senin (16/06/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar peristiwa kejadian pengeroyokan ini terjadi di rumah korban.

“Pelaku inisial IW, RK, NP, dan IL. dari empat orang pelaku pengeroyokan di ketahui NP dan IL, adalah warga simpang Rantau gedang. NP dan IL adalah saudaranya kepala desa Simpang Rantau Gedang,” ujarnya salah satu keluarga korban.

Tidak lama kemudian, Kades Rantau Gedang Ep Kusuma mendatangi rumah korban meminta tanda tangan surat perdamaian.

Menurut keterangan keluarga Korban Surat Perdamaian yang di buat oleh kepala Desa Simpang Rantau gedang, hanya sepihak di bawah tekanan dan mengintimidasi kepada ibu korban ucapnya.

“Jika Tidak mau berdamai Epkusuma kades Simpang Rantau gedang Akan membawa kasus anaknya Sumiati, ke ranah hukum, terkait pencurian buah kelapa sawit yang di alami Saudara nya inisial NP dan IL,” jelasnya.

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengecam perbuatan kades tersebut.

“Seharusnya Kades itu mengayomi dan melayani masyarakat, bukan seperti preman,” bebernya.

“Masa iya seorang Kades melakukan perdamaian seperti preman, datang sendiri tanpa melibatkan pihak desa setempat tiba-tiba mengajukan surat damai dan ada intimidasi. Bahkan tidak ada kepedulian terhadap korban untuk membantu biaya pengobatan,” tambah tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu, ia menilai bahwa kegiatan tersebut murni premanisme, karena kalau memang pencurian jelas ada prosedurnya pengaduan ke pihak berwajib bahkan memberikan bukti-bukti ke pemerintah desa setempat.

“Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena akan ada dampak kesenjangan sosial yang terjadi kalau pelaku pengeroyokan masih melenggang bebas,” tegasnya.

Sementara Epkusuma saat dikonfirmasi tidak berkata banyak, Ia hanya menyebutkan akan ada pertemuan di Mapolsek.

“Hari ini pertemuan di Polsek dengan pihak itu, nanti ketemu di Polsek saja, soalnya pencurinya juga ada di situ,” tutur Epkusuma, Sabtu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi terkait pelaku pencuri sawit yang dimaksud Epkusuma. (Red)




PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Batang Hari, Jambi – Perusahaan Delimuda Perkasa (PT DMP) yang disita oleh Kejagung kini menimbulkan tanda tanya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senin (16/06/2025).

PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

Meskipun telah disita, ternyata perusahaan tersebut masih memproduksi kelapa sawit seperti biasanya secara terang-terangan. Sehingga patut dipertanyakan kewajibannya terkait PBB atau retribusi untuk daerah.

Tidak hanya perkebunan, PT DMP juga memiliki pabrik sawit sendiri yang menjadi objek dari PBB-P2.

Salah satu OPD Bidang Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari mengaku, tidak ada data pendapatan daerah yang berasal dari PBB-P2 PT DMP.

“Tidak ada datanya Pak, biasanya kalau sudah pernah melakukan pembayaran PBB tentunya terdata,” ungkap salah satu anggota Bidang Pendapatan Daerah yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, salah satu  orang bidang penagihan PBB mengaku bahwa PBB PT DMP tersebut langsung dari pusat.

“Itu langsung dari pusat di DJP pajak, kita Pemda tidak bisa menagihnya, kecuali kalau ada menggunakan sumur galian/sumur bor baru masuk ke pajak daerah,” ungkapnya yang tidak disebutkan namanya.

Salah satu humas pabrik kepala sawit yang berada di Kabupaten Batang Hari mengaku selalu membayar PBB.

“PBB itu wajib, kami selalu rutin membayarnya. Karena, setiap adanya IMB/HGB tentu ada kewajiban untuk membayar PBB untuk daerah. Kalau pajak yang di DJP atau pusat itu pajak dari usaha perkebunan, yang ditagih salah satunya itu PPN (pajak pertambahan nilai),” ungkapnya.

Humas tersebut menambahkan, “Hal itu tentunya menjadi tanda tanya besar.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari tidak dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, namun tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk membayar PBB, serta pajak lain yang terkait dengan penggunaan tanah dan bangunan. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Red)