PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Jambi – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi mengeluarkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas objek sengketa putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, Rabu (13/05/2026).

Gugatan di PTUN diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Dr. Vernandus Hamonangan, SH.MH., Atika Rumiris Sitorus, SH., M.H., Okto Suparman Simangunsong, SH., Martogi Simbolon, SH., dengan nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI terhadap putusan informasi dengan termohon Suaralugas.com.

Dalam perkara tersebut, amar putusan PTUN Jambi menolak keberatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui isi putusan komisi informasi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengandaian dokumen dibebankan kepada pemohon. (Red)




Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Batang Hari, Jambi – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari turun ke bantaran sungai batanghari wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, guna untuk meninjau langsung keadaan sesuai dengan laporan pengaduan Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL) Senin (11/05/2026).

Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri oleh Amin Hudori dan H. Endro anggota komisi II DPRD dan Perkumpulan Wana Andalas Lestari didampingi oleh Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Pasar Muara Tembesi bersama tokoh masyarakat sekitar.

Anggota DPRD langsung menuju titik lokasi tanah milik Siti Roslina dan POS terpadu yang berada di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Terlihat POS terpadu tersebut memakai atribut stiker lambang Provinsi Jambi, Dishub, Polairud dan bertuliskan slogan tolak premanisme.

Diketahui POS terpadu ini pernah menjadi pembahasan di RDP, karena Dishub Provinsi Jambi tidak mengetahui keberadaan POS itu.

Di tempat tersebut Lurah Pasar Muara Tembesi mengaku memang pernah ada omongan izin pendirian pos dari PPTB (Perhimpunan Pengusaha Tambang Batubara). Namun, sampai saat ini belum juga ada kejelasan.

“Kemarin memang ada katanya izin dari PPTB, namun sampai sekarang ditunggu-tunggu juga belum ada,” ujarnya.

Amin Hudori mengatakan, pemasangan rambu-rambu imbauan larangan untuk berlabuh di bantaran sungai sesuai tuntutan dari WAL merupakan kewenangan dari Provinsi.

“Hasil dari hari ini akan kami rapatkan di tingkat Kabupaten bersama Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Akan kita tindak lanjut ke Provinsi, dia yang ke sini atau kita yang ke sana, karena kita lihat wewenang provinsi bukan Kabupaten,” ungkapnya.

Amin menegaskan kepada pemilik lahan yang merasa tidak berkenan menjadi tempat berlabuh tongkang batubara untuk segera mengusir tongkang tersebut.

“Pemilik tanah punya hak untuk melarang kapal yang berlabuh karena tidak ada izin.”

“Ke depannya jangan ada lagi kapal yang berlabuh!” tegas Amin Hudori sambil mengingatkan ke Lurah Pasar Muara Tembesi.

“Kalau DPRD ini punya kewenangan untuk menutup aktivitas di sungai batanghari, maka hari ini akan saya tutup. Jadi yakin dan percayalah permasalahan ini akan kami tuntaskan,” singkat amin.

Di tempat yang sama, Ketua Wana Andalas Lestari Randy Pratama meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pengecekan bantaran sungai dengan satelit.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa menggunakan satelit rilisan tahun 2020 ke bawah atau yang lama agar bisa melihat fakta dan bukti erosi,” tuturnya.

“Selain itu kami juga minta DLH untuk mengambil sampel dasar sungai atau tanah di tebing untuk memeriksa apakah ada endapan batubara, minyak solar dan oli. Karena kemarin ada tongkang batubara yang hampir tenggalam saat berlabuh di tepi sungai ini dan terlihat batubara langsung masuk ke sungai,” tuturnya.

Salah satu warga setempat juga mengaku pernah melihat oknum ABK membuang oli bekas langsung ke sungai.

“Saya pernah melihat langsung oknum ABK pernah membuang oli bekas langsung ke sungai batanghari, sehingga kami tidak bisa menggunakan air sungai karena tercemar langsung oleh oli bekasnya,” singkatnya.

Dinas Lingkungan Hidup juga sempat menyisir lokasi bantaran sungai menyoroti tanah yang diduga ada tumpahan minyak dan bekas benturan di tebing tanah dengan badan kapal.

Dalam kegiatan tersebut terlihat pihak pengurus POS terpadu Pasar Muara Tembesi tidak ada di lokasi. Namun, setelah DPRD dan pihak lainnya meninggalkan lokasi pengurus POS terpadu datang bersama keluarganya mendatangi pihak rombongan Perkumpulan WAL dan sempat terjadi percekcokan ringan. (Ags)




Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Bajubang Laut, Kecamatan muara bulian, Kabupaten Batang Hari, menyatakan penolakan terhadap penempatan seorang guru agama baru di SD Negeri 40/1 Bajubang Laut atas nama Rohilawati, S.Pd.I.

Penolakan tersebut disampaikan karena warga menilai sekolah tersebut saat ini telah memiliki dua guru agama berstatus PNS dan PPPK yang telah bersertifikasi. Selain itu, kedua guru tersebut juga merupakan warga asli Desa Bajubang Laut. 

Salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa keberadaan guru tambahan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Di SD 40/1 bajubang laur sudah ada dua guru agama yang aktif dan bersertifikasi. Kami menilai penempatan guru baru ini tidak tepat sasaran,” ujarnya. 

Masyarakat juga menilai kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Lebih lanjut, warga meminta kepada Bupati Batang Hari untuk mengevaluasi serta membatalkan Surat Keputusan (SK) penugasan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penempatan dilakukan untuk optimalisasi tugas, namun warga menilai alasan tersebut tidak relevan dengan kondisi di SD 40/1 Bajubang Laut. 

Warga berharap agar guru yang bersangkutan dapat dikembalikan ke sekolah asalnya, yakni SD Negeri 155/1 Desa Sungai Buluh yang merupakan guru agama. 

“Kami meminta kebijakan ini ditinjau kembali agar penempatan guru benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambah perwakilan warga. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait penempatan tersebut. (Red)




Badan Kehormatan Dewan Gelar Sidang Tertutup Pemeriksaan Saksi Kasus MH

Batang Hari, Jambi – Proses sidang etik terhadap anggota DPRD Batang Hari berinisial MH kembali menjadi perhatian publik setelah penanganannya dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hasil. Sidang yang telah berlangsung beberapa kali itu masih berlanjut di bawah penanganan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang Hari. (04/05/2026)

Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut membahas pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota dewan tersebut. Namun, belum adanya keputusan maupun penjelasan resmi memicu sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai BK DPRD Batang Hari perlu bersikap lebih terbuka agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Keterlambatan penyelesaian sidang disebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Ketua BK DPRD Batang Hari, Irwanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan tambahan keterangan dari sejumlah saksi sebelum mengambil kesimpulan akhir terkait perkara tersebut. BK memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata beracara yang berlaku di internal DPRD.

Kasus yang sempat menjadi perbincangan luas di Muara Bulian itu kini terus dipantau masyarakat yang berharap adanya keputusan tegas dan transparan dari BK DPRD Batang Hari demi menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. (Red)




Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Diskusi dan Berbagi Pengalaman

Batang Hari, Jambi – DPRD Kabupaten Batang Hari menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan sekaligus berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas legislatif dan pelayanan publik. (23/04/2026)

Kunjungan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD Batang Hari, M. Patoni dan KMS Supriadi. Pertemuan menjadi wadah diskusi antardaerah guna membangun sinergi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembahasan, kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, serta strategi penguatan program pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

KMS Supriadi menyampaikan bahwa kunjungan kerja antarlembaga legislatif memiliki manfaat besar dalam menambah wawasan dan referensi bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas kedewanan secara optimal.

Menurutnya, melalui komunikasi dan pertukaran pengalaman seperti ini, setiap daerah dapat mempelajari inovasi maupun kebijakan yang berhasil diterapkan di wilayah lain untuk kemudian disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

DPRD Batang Hari berharap hubungan baik yang telah terjalin dengan DPRD Lampung Selatan dapat terus berlanjut melalui kerja sama dan komunikasi yang produktif demi mendorong pelayanan publik yang lebih baik serta kemajuan pembangunan daerah. (Red)




Wakil Ketua I DPRD Batang Hari Berdialog Dengan Mahasiswa Unja

Batang Hari, Jambi – DPRD Kabupaten Batang Hari menerima kunjungan kuliah lapangan mahasiswa Program Studi Diploma IV Manajemen Pemerintahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Rabu (23/04/2026).

Kegiatan akademik tersebut diikuti sekitar 50 mahasiswa semester genap Tahun Akademik 2025/2026 dalam mata kuliah Pengantar Pemerintahan. Kuliah lapangan berlangsung di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari dengan mengangkat tema “Peran dan Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Resilien di Tengah Ketidakstabilan Kondisi Global”.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. Elfirsta Nopsiamti, AR., S.H., yang memberikan pemaparan mengenai tugas, fungsi, serta peran strategis DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah, terutama menghadapi berbagai tantangan global yang terus berkembang.

Selain mendapatkan materi secara langsung, para mahasiswa juga diberikan kesempatan berdialog dan berdiskusi mengenai praktik pemerintahan daerah, proses pengambilan kebijakan, hingga hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif.

Kegiatan kuliah lapangan tersebut diharapkan mampu menambah wawasan dan pengalaman mahasiswa terkait implementasi tata kelola pemerintahan di daerah, sekaligus memperkuat pemahaman akademik terhadap peran lembaga legislatif dalam pembangunan daerah yang adaptif dan berkelanjutan. (Red)




Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dari Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) mengenai permasalahan bebasnya kapal tongkang berlabuh di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (21/04/2026).

RDP ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dishub Batang Hari, Perwakilan DPRD Dapil III, Camat Muara Tembesi, Lurah Pasar Muara Tembesi, Perkumpulan Wana Andalas Lestari, masyarakat Desa Suka Ramai dan Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Dalam kegiatan rapat tersebut Perkumpulan WAL mendampingi perwakilan masyarakat dari Kelurahan Pasar Muara Tembesi dan Desa Suka Ramai untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntutan terhadap kerugian yang dialami.

Roslina warga RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi menyampaikan bahwa sudah berulang kali meminta tolong kepada pengurus pos pandu untuk jangan berlabuh di tepi sungai batang hari karena melihat tanah sudah banyak erosi.

“Kalau air surut itu, puluhan kapal bertambat di lokasi hampir sampai ke tengah sungai Batang Hari. Buntut tongkang batubara berada di posisi tebing tanah saya, jadi kadang tertumbur/tersenggol sehingga mengalami erosi yang signigfikan,” tuturnya.

Di tanah yang ada batang sawit, menurut Roslina kadang ada pohon sawit yang jatuh ke sungai sehingga ke mana lagi mencari hasil pohon sawit yang sudah di tanam selama ini.

“Saya tidak menuntut banyak, saya cuma minta keadilan,” ucapnya lantang di depan forum RDP.

Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari menekankan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ialah orang yang berwenang mengarahkan kapal tongkang batubara tersebut.

“Kami memohon kepada DPRD Batang Hari untuk mencari tahu siapa pihak-pihak yang mengarahkan tongkang batubara berlabuh bebas di bantaran DAS Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dan menuntut untuk ganti rugi tanah masyarakat serta melakukan pemulihan DAS,” ungkap ketua WAL Randy Pratama, S.Pd.

Tidak hanya itu, Randy juga meminta DPRD untuk merekomendasikan Pemerintah membuat surat edaran larangan berlabuh di bantaran DAS sungai Batang Hari.

Hingga RDP selesai, Ketua WAL mengatakan tidak ada yang berani mengungkapkan siapa yang mengarahkan kapal tongkang bersandar di bantaran sungai batanghari wilayah Pasar Muara Tembesi.

“Dishub provinsi seolah tidak tahu dan melepaskan tanggung jawab soal pihak yang mengarahkan kapal tongkang batubara berlabuh bebas di sana,” tuturnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, RDP akan digelar lagi dengan mengundang banyak pihak berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. (Ags)




PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dapil 3 Ilhamsyah dari fraksi PKB tersangkut masalah hukum. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Partai Kebangkitan Bangsa belum menentukan sikap, Minggu (19/04/2026).

Sikap ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Marwah dan integritas partai. Menghormati proses hukum, mencegah konflik kepentingan, menjaga stabilitas kelembagaan DPRD.

Salah satu sumber berdasarkan pandangan para pengamat politik dan aktivis anti-korupsi (seperti ICW/Formappi), jika kader partai yang menjadi anggota DPRD berstatus terdakwa, pendapat yang berkembang umumnya menekankan pada aspek etika, kepercayaan publik, dan pertanggungjawaban partai politik:

Pentingnya Sanksi Etika dan Nonaktif:Pengamat menilai partai politik tidak boleh hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Partai seharusnya langsung mengambil tindakan tegas, seperti menonaktifkan kader yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan menjaga citra lembaga.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik: Kader yang menjadi terdakwa, apalagi dalam kasus korupsi, akan menurunkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik serta lembaga legislatif (DPRD) secara keseluruhan.

Pergantian Antarwaktu (PAW): Pengamat sering mendorong partai untuk melakukan PAW atau memberhentikan kader tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen yang diwakilinya.

Potensi Politik Uang dan Integritas: Kasus hukum pada anggota dewan sering dikaitkan dengan biaya politik yang tinggi saat pemilihan, yang kemudian memicu perilaku korupsi saat menjabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem rekrutmen di internal partai.

Jangan Melindungi Kader: Partai politik didesak untuk tidak melindungi kader yang terjerat hukum dan bersikap transparan, serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Secara ringkas, pengamat politik cenderung menuntut ketegasan sikap partai untuk memberhentikan sementara atau selamanya kader yang menjadi terdakwa demi menjaga marwah partai dan kepercayaan masyarakat.

Sumber lain juga menyebutkan beberapa hal yang dilakukan partai, berdasarkan praktik hukum dan politik di Indonesia:

Pemberhentian Sementara atau Nonaktif (Sanksi Internal). Partai politik sering kali menonaktifkan kader yang berstatus terdakwa. Secara hukum tata negara, istilah “nonaktif” tidak dikenal, namun dalam praktik politik, ini berarti kader tersebut dibebastugaskan dari jabatan strategis di DPR (seperti pimpinan komisi atau fraksi) untuk fokus menghadapi proses hukum.

Penggantian Antarwaktu (PAW). Partai memiliki kewenangan untuk melakukan recall atau memberhentikan anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana berat (seperti korupsi) dan menggantinya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Verifikasi oleh MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Partai akan membiarkan MKD melakukan verifikasi terhadap anggota yang menjadi terdakwa, terutama jika kasusnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik berat atau korupsi, untuk menentukan pemecatan tetap.

Pencabutan Keanggotaan Partai. Ketua umum partai politik dapat mencabut keanggotaan (memecat) anggota DPR yang bermasalah secara permanen.

Pemberhentian Sesuai UU MD, Sesuai Pasal 239 UU MD3, anggota DPR diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politiknya. Hal ini dilakukan jika kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun sejauh ini belum terlihat sikap nyata dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Batang Hari. Ketua PKB Batang Hari belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. (Red)




Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Jambi – Aplikasi berbasis web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi terpantau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadwal sidang dan daftar perkara terlihat tidak update untuk masyarakat, Rabu (15/04/2026).

Pasalnya, sejak Kamis 09 April 2026 lalu sampai saat ini (15/04), tidak ada informasi mengenai jadwal sidang yang akan berlangsung. Sehingga masyarakat sulit mengetahui jalannya supremasi hukum di pengadilan negeri jambi.

Sementara di waktu yang sama, Pengadilan Negeri Jambi itu sendiri terlihat banyak proses persidangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berfungsi sebagai aplikasi berbasis web semestinya untuk mempercepat administrasi perkara, meningkatkan transparansi, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara (jadwal sidang hingga putusan) secara langsung. SIPP juga berfungsi sebagai register elektronik dan alat pengawasan kinerja aparatur peradilan.

Namun berbeda, kali ini tidak ada satu pun informasi terbaru muncul dalam website sipp.pn-jambi.go.id seperti sedang menutupi perkara yang sedang berjalan.

Padahal, fungsi utama SIPP secara rinci yakni, Administrasi Perkara Efisien: Alat bantu bagi aparatur peradilan untuk mengelola administrasi perkara secara elektronik dari awal hingga akhir.

Transparansi Publik: Memudahkan masyarakat atau pihak berperkara mengakses data umum, seperti nomor perkara, pihak terkait, status perkara, hingga rincian biaya perkara.

Penelusuran Informasi Perkara: Memungkinkan pencarian riwayat perkara dan jadwal sidang.

Preservasi Arsip: Sebagai bentuk pengamanan data dan berkas perkara dalam bentuk digital.

Pengawasan Kinerja: Digunakan pimpinan pengadilan untuk memonitor kinerja hakim dan pegawai.

Salah satu pegawai di Pengadilan tersebut saat dikonfirmasi mengaku web sedang ada kendala sinkronisasi.

“Sedang ada kendala sinkronisasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini lagi masa perbaikan oleh tim IT,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perkara nomor 129/Pid.B/2026/pn jmb, PTSP Online PN Jambi mengaku sudah tiga kali sidang, sementara jejaknya tidak muncul dalam web tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu jawaban resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jambi. (Red)




DPRD Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2026

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026, Senin (13/04/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Batang Hari dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, Muhammad Firdaus, bersama para anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, S.P., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres dan Koramil, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda paripurna tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi dan masukan terhadap pelaksanaan program serta kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari selama Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi pembangunan Kabupaten Batang Hari yang berkelanjutan. (Red)