Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Batang Hari, Jambi – Penyaluran BBM subsidi dengan angkutan mobil tangki biru putih (industri) jadi sorotan. Pertamina Patra Niaga Jambi menyerahkan mobil angkutan BBM industri PT Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) mengangkut BBM subsidi berjenis Pertalite.

Diduga modus operandi antara Pertamina Patra Niaga Jambi beralasan mobil sebagai angkutan bantuan.

Sementara banyak contoh kasus yang bisa dipelajari dari angkutan PT Elnusa Petrofin yang dilengkapi dengan GPS dan kamera, masih saja tertangkap menyalahgunakan BBM subsidi. Apalagi dengan angkutan dari PT PGMP Perkasa yang tidak dilengkapi alat pengawasan.

Kerja sama tersebut dilengkapi dengan surat dari Pertamina Patra Niaga dengan No. 19*****/OQ-8****/IS-2026 tanggal 20 Juni 2026 yang menyatakan, sehubungan dengan kelancaran pendistribusian BBM ke SPBU wilayah Jambi, kami perbantukan mobil tangki angkutan industri (biru) untuk mengangkut BBM ke SPBU wilayah Provinsi Jambi.

Angkutan mobil tangki PT PGMP bernopol BH8141MV mengangkut BBM berjenis Pertalite dengan kapasitas tangki 8 Kl mendistribusikan ke SPBU 2436686 di Maro Sebo Ulu.

Salah satu sopir membenarkan angkutan tersebut tidak dilengkapi kamera.

“Kalau kamera mobil ini tidak ada bang, cuma ada gps,” ungkapnya.

Sementara pihak SPBU membenarkan angkutan tersebut membawa BBM Jenis Pertalite Subsidi.

“Benar Bang, mobil ini mengangkut BBM jenis Pertalite Subsidi dan sudah dilakukan pengecekan tera serta kualitas minyak yang sampai,” tuturnya.

Menurutnya, telah dilakukan pengecekan kualitias minyak terdapat selisih 0,0015 yang masih dalam kewajaran.

“Kalau hasilnya sudah 0,50 itu kami boleh tidak menerima minyak ini bang,” ungkapnya.

Di sisi lain, isu beredar PT PGMP memiliki gudang mobil yang berada di depan perumahan Aston Villa. Beberapa masyarakat melihat angkutan tangki PT PGMP bermuatan masuk ke dalam gudang tersebut diduga mengoplos minyak subsidi sendiri.

Tidak hanya itu, rekam jejak PT PGMP ini sudah pernah bermasalah pada tahun 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Polisi menemukan belasan tangki berisi minyak mentah dan mobil tangki agen BBM nonsubsidi milik PT Putra Gadjah Mada Perkasa yang diduga sebagai pemasok.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga dan pihak PT Putra Gadjah Mada Perkasa. (Red)




Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Batang Hari, Jambi – Menurut pengakuan Darwin Irianto, pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dirinya kembali menerima panggilan telepon yang diduga berasal dari oknum anggota kepolisian berinisial HM yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengawalan angkutan Batu Bara, Sabtu (20/06/2026).

Darwin mengaku dalam percakapan tersebut dirinya menerima sejumlah ucapan bernada ancaman dan intimidasi. Menurut keterangannya, penelepon menyampaikan kalimat yang membuat dirinya merasa terancam dan tidak nyaman.

“Saya dak senang kamu bertiga yang jadi dalang ini, hati-hati kamu ya, aku petik satu-satu, aku tembak kamu,” demikian isi ancaman yang diakui Darwin diterimanya melalui sambungan telepon.

Selain itu, Darwin juga mengaku mendapat kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas, sehingga menambah kekhawatiran dirinya dan keluarga.

Darwin menyebutkan bahwa saat percakapan telepon berlangsung, ucapan tersebut turut didengar oleh istri dan anaknya yang berada di rumah. Menurut pengakuannya, anaknya bahkan sempat bertanya dengan nada cemas dan ketakutan, “Ngapa ayah, polisi itu begitu?”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, pada Kamis (18/06/2026) Darwin Irianto mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk membuat laporan resmi serta meminta perlindungan hukum.

Darwin berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya berharap ada perlindungan hukum dan masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Saya meminta Polda Jambi dan Polres Batang Hari segera mengambil langkah agar persoalan ini tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan,” ujar Darwin.

Ia juga meminta agar dugaan ancaman yang diterimanya serta dugaan keterlibatan oknum dalam pengawalan angkutan batu bara dapat diperiksa secara menyeluruh oleh institusi yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diperbarui, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tudingan dan dugaan yang disampaikan. Redaksi Matajurnalis.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Bagian ini dapat ditempatkan setelah paragraf tentang intimidasi terhadap redaksi agar alur berita lebih kuat dan tetap berimbang. (Red)




Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Batang Hari, Jambi – Kepala SMK N 9 Batang Hari tidak juga kunjung hadir dalam pemberian rapor siswa/i. Alhasil, wali murid hadir untuk mengambil rapor anaknya tanpa ada sambutan sepatah kata dari Kepala Sekolah, Jumat (19/06/2026).

Sikap lalai yang terlihat sengaja dilakukan oleh Kepala SMK N 9 Batang Hari memang sudah tidak dapat ditoleransi. Ia hanya memegang jabatan tapi tidak mampu bertanggung jawab.

Bukan hanya itu saja, selain tidak hadir dalam pemberian rapor siswa/i, tanda tangan rapor murid terlihat seperti stempel yang sudah dicetak persis dengan tanda tangannya.

Hal itu menjadi geram beberapa kalangan masyarakat. Ia menganggap perbuatan kepala sekolah sudah kelewatan batas.

“Dengan sengaja ia tidak hadir saat wali murid berbondong-bondong mengambil rapor. Padahal wali murid berharap ada sepatah kata sambutan kepala sekolah mengenai perkembangan anak didik atau kemajuan sekolah,” ungkap salah satu wali murid.

Tidak hanya itu, beberapa masyarakat menilai bahwa tanda tangan sekolah hanya cap stempel bukan basah dari pena.

“Tanda tangannya seperti stempel yang sudah dicetak, bukan langsung dari kepala sekolah,” tambah beberapa masyarakat.

Informasi yang berkembang stempel itu dititipkan kepada salah satu guru PPPK bernama Yuni, yang dipercaya mengerjakan tanda tangan rapor murid.

Sementara, Yuni guru PPPK saat dikonfirmasi bungkam. (Red)




Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Batang Hari, Jambi – Penanganan skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari semakin terang-benderang menunjukkan kejanggalan, Jumat (19/06/2026).

Saat Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menetapkan 10 tersangka dan Tiga di antaranya telah divonis penjara, Kejaksaan Negeri Batang Hari justru terkesan membungkam kasus serupa yang menjerat pengecer atas nama istri dari Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Batang Hari Rinto Saputra. Publik pun bertanya-tanya, ada permainan apa di balik meja penyidikan?.

Fakta hukum di Bungo menjadi pukulan telak bagi Kejari Batang Hari. Di wilayah hukum yang bertetangga itu, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dibongkar hingga ke akarnya.

Modus operandinya jelas, manipulasi RDKK, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan di luar data petani, hingga pungutan liar.

Hasilnya, satu pengecer dan dua anggota Tim Perval telah divonis pada tahun 2025, sementara Enam anggota Tim Perval dan Satu pengecer lainnya kini berstatus tersangka di tahun 2026.

Kontras tajam terjadi di Batang Hari. Para aktivis mencium aroma busuk dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan mantan Camat Mersam yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dispora.

Modusnya rapi, bisnis curang ini menyandera nama sang istri, NH, sebagai distributor pupuk subsidi. NH diduga hanyalah boneka, sementara dalang sebenarnya adalah sang suami, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru seharusnya mengawasi, bukan menjadi bagian dari masalah.

Informasi beredar di kalangan masyarakat, Rinto Saputra sebagai pemodal besar yang mampu menebus pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan dijual oleh Rinto ke orang lain demi keuntungan pribadi.

Kejanggalan ini semakin nyata mengingat Kejari Batang Hari pernah begitu garang di bawah komando Kepala Kejaksaan saat itu, Muhammad Zubair, SH. Pada tahun 2023, ia berjanji penanganan perkara akan transparan dan akuntabel.

“Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” tegasnya. Nyatanya, janji itu seperti angin lalu. Rentetan penggeledahan masif di 10 titik mulai dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, hingga puluhan kios pengecer di hampir seluruh kecamatan tak kunjung membuahkan satu pun nama tersangka.

Bukti penyidikan kala itu sangat masif. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 21 Juni 2023. Total 15 saksi diperiksa. Penggeledahan dilakukan di gudang Dinas Pangan, Dinas Koperasi, hingga 27 kios pengecer yang tersebar di Kecamatan Muara Bulian, Bajubang, Pemayung, Maro Sebo Ilir, Batin XXIV, Tembesi, dan Maro Sebo Hulu. Puncaknya, enam kios di Kecamatan Mersam lokasi tempat NH beroperasi juga digeledah.

Namun, setelah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan, semua hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu seperti menguap tanpa jejak. Kasus ini berubah menjadi kuburan informasi. Tak ada satu pun kejelasan yang sampai ke publik.

Para aktivis mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam perkara ini. Mereka mendesak Kejari Batang Hari untuk berkaca dari Kejari Bungo. Jika di Bungo 10 tersangka bisa ditetapkan, mengapa di Batang Hari, dengan bukti penggeledahan dan saksi yang jauh lebih masif, justru nol besar?

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari dan Sekretaris Dinas Dispora Rinto Saputra masih bungkam seribu bahasa. Tak ada konfirmasi atau penjelasan seujung kuku pun yang diberikan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika bukti kuat sudah di tangan, jangan ada lagi upaya membungkam kebenaran. (Red)




Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Batang Hari, Jambi – Heboh soal kinerja Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari yang tidak pernah hadir selama lima hari kerja berturut-turut menjadi tanda tanya guru honorer. Disinyalir ditutupi oleh guru PPPK dan beberapa jumlah dari kelebihan uang dana BOS tidak ketahui peruntukannya, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan data hasil rekap yang berhasil dihimpun, kepala sekolah tanpa keterangan tidak masuk. Padahal, jadwal pendidikan saat ini sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas dan penerimaan siswa/i baru.

Beberapa guru honorer terkesan seperti ditekan saat dikonfirmasi mengenai kinerja kepala sekolah oleh beberapa oknum guru yang berstatus PPPK.

Guru PPPK kompak menjawab kepala sekolah sedang ke jambi bertemu gubernur menanyakan regulasi penggunaan dana BOS untuk para honorer.

Namun, bukan hanya di situ. Beberapa guru lain secara diam-diam mengatakan bahwa tidak ada SPPD kepala sekolah dinas luar.

Ada juga yang menyebutkan bahwa ada kelebihan dana bos yang uangnya tidak tahu ke mana dan harus dikembalikan.

Bahkan, dari pagi hingga sore kepala sekolah Lukman, S.Ag., tanpa keterangan meninggalkan tanggung jawabnya.

Sementara itu, istri dari Kepala Sekolah Yarlianis mengatakan bahwa sang suami tidak kunjung pulang ke rumah.

“Suami saya selaku kepala sekolah itu juga tidak kunjung pulang ke rumah. Berdasarkan hasil rekap kehadiran beliau memang tanpa keterangan tidak KEPO di sekolah selama 12 hari,” ungkapnya.

Menurutnya, Lukman selaku kepala sekolah juga ada Kepo di tengah hutan belakang sekolah.

“Anehnya dia juga ada kepo di tengah hutan. Dia tidak pulang ke rumah karena ketahuan meminjam uang dari bendahara komite dengan alasan untuk keperluan saya berobat. Namun, itu hanya akal-akalan Lukman saja, saya tidak pernah minta meminjam uang orang lain atau komite untuk berobat,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa guru PPPK saat ditemui di sekolah menghindar dari awak media. Kepala sekolah tidak masuk tanpa keterangan, sehingga belum ada jawaban resmi dari mereka. (Red)




Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Batang Hari, Jambi – Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari di Desa Ampelu Mudo diduga jarang masuk dan tidak dapat dikonfirmasi, beberapa guru menjadi resah atas ulah pimpinannya, Rabu (10/06/2026).

Hal itu disampaikan oleh beberapa guru yang enggan disebutkan namanya. Mereka membenarkan bahwa kepala sekolah jarang masuk dan tidak bisa dihubungi secara intens.

“Benar bang, kepala sekolah jarang masuk diakhir bulan Mei sampai saat ini. Apalagi saat ini masuk ke tahap ujian siswa banyak membutuhkan tanda tangan kepala sekolah dan lainnya,” tutur mereka.

Tidak hanya itu, mereka menuturkan bahwa kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi melalui via WA. Karena kehadiran kepala sekolah sangat dibutuhkan sebagai pengawas kegiatan ujian dan penerimaan siswa baru.

“Dari WA juga tidak bisa dihubungi dan menemui beliau ditempat biasa beliau singgah juga tidak ada,” ucapnya kecewa.

Sementara beberapa guru yang berstatus sebagai PPPK mengatakan kepala sekolah sedang dinas luar bertemu dengan gubernur.

“Kepala sekolah kemarin dinas keluar langsung bertemu dengan gubernur mengatasi permasalahan internal sekolah dan juga ke Jakarta langsung. Tidak ada masalah dengan kepala sekolah,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari, Lukman, S.Ag., tidak ada di sekolah dan tidak bisa dikonfirmasi.




DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Batang Hari, Jambi – Suara kekecewaan meluap keras dari kalangan mahasiswa, tokoh adat, dan masyarakat Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batang Hari. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batang Hari justru memunculkan polemik baru, Selasa (02/06/2026)

Kehadiran Tim Pengawasan dan Pengendalian (TIMDU) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai penengah. Sebaliknya, tim tersebut dituding berpihak penuh pada perusahaan dan secara sepihak mematahkan seluruh laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, Muhammad Firdaus, S.E.,Dihadiri manajemen PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) – bagian dari Wings Group. Pimpinan JDR Jambi Ihsan, DC Bulian Pedrik beserta rombongan, dari pemerintah pihak Terkait Dan Anggota Komisi 2 DPRD.

Dari sisi masyarakat, hadir langsung Boy Marsukun, S.E (Ketua PLK.SP.J.BMJ Desa Sungai Buluh), Ketua Aliansi Masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa HMI dan GMNI, serta tokoh masyarakat seperti Ketua RT dan para Tuo Tengganai (tokoh adat).

Alih-alih menemukan titik terang, pertemuan ini justru menegaskan kecurigaan warga. TIMDU yang seharusnya mengawal agar aturan berjalan benar, dinilai bersikap seolah menjadi juru bicara perusahaan. Seluruh operasional PT JDR dinyatakan berjalan 100% benar oleh tim tersebut, sementara semua tudingan dan laporan pelanggaran warga dianggap tidak berdasar—fakta ini bahkan diakui secara terbuka dalam forum rapat.

“Kami sangat kecewa. TIMDU yang kami harapkan hadir memberi solusi, malah menuding kami masyarakat ini salah dan tak tahu arah. Itu yang tak kami terima. Kami memang masyarakat kecil, tapi kami tahu hak kami. Pemerintah seharusnya menengahi, tapi di forum RDP justru terlihat seolah menjadi mulut dan juru bicara perusahaan. Semua kegiatan disebut benar, sementara dugaan kami ditolak mentah-mentah begitu saja,” ungkap Boy Marsukun dengan nada tinggi dan penuh emosi mewakili warga.

Dalam forum tersebut, warga membeberkan sederet masalah pelik yang dialami warga setempat yang bekerja di perusahaan itu. Tuntutan utama mereka sangat jelas: bukan mengusir perusahaan, melainkan menuntut keadilan dan kepatuhan hukum. Dua poin besar menjadi sorotan tajam: pemotongan gaji yang tak wajar dan praktik intimidasi yang mencekik karyawan.

Warga menceritakan ironi pahit yang terjadi di lapangan: dengan gaji pokok yang relatif kecil, para pekerja kerap mengalami pemotongan yang nilainya fantastis—mulai dari ratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah—tanpa dasar perhitungan atau alasan hukum yang jelas.

Belum lagi praktik tekanan psikologis, ancaman, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Bahkan disebutkan ada warga yang baru saja kembali bekerja, tiba-tiba dipecat dengan dalih yang mengada-ada. Ancaman pembubaran tim kerja atau pemecatan kerap dilontarkan jika ada yang berani menyuarakan keluhan.

“Bagaimana kami mau hidup nyaman? Kami orang tua harus menyaksikan anak-anak kami bekerja keras membanting tulang, tapi haknya dirampas begitu saja. Kalau ada yang berani bersuara, ancaman pemecatan langsung diterima. Ini namanya penindasan, bukan tempat bekerja,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat.

Ketidakberpihakan TIMDU ini pun disorot tajam oleh sejumlah anggota dewan lainnya. H. Hendro  mempertanyakan kehadiran CV Bariang yang dipimpin Imroni (rekanan bongkar muat) yang tak dihadirkan dalam pembahasan, namun TIMDU sudah terkesan mengambil keputusan sepihak.

Puncak ketegangan terjadi saat Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Amin Hudori, menyuarakan sikap tegasnya di hadapan ruang rapat. Ia menilai keberadaan TIMDU yang dulunya dibentuk di bawah pimpinan Zamhuri dari Badan Kesbangpol adalah langkah yang keliru karena sepihak dan jelas-jelas tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, TIMDU justru berubah menjadi pembela kepentingan pengusaha.

“RDP ini tidak bisa dilanjutkan seperti ini. Kami pihak DPR harus turun mengecek langsung ke lokasi. Karena TIMDU yang dibentuk kemarin itu adalah sepihak. Mereka tidak berpihak ke masyarakat, tapi malah jadi juru bicara perusahaan. Ini harus diluruskan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Amin Hudori memecah kebisuan forum.

Merespons reaksi keras dari anggota dewan dan masyarakat, pimpinan rapat Muhammad Firdaus akhirnya menyepakati penundaan pembahasan lebih lanjut. RDP mengenai dugaan pelanggaran di PT Jambi Distribusindo Raya ini akan dilanjutkan kembali setelah para anggota dewan melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional perusahaan. Jadwal pertemuan ulang pun akan disusun secepatnya.

Bagi warga Sungai Buluh, keputusan penundaan ini adalah awal langkah, bukan akhir perjuangan. Mereka mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten agar tidak bersikap sepihak. Jika wakil rakyat gagal berpikir objektif, maka nasib masyarakat kecillah yang bakal terancam masa depannya.

“Kami punya pesan keras untuk Bapak Bupati: jika jajarannya tidak beres atau bermain mata, tolong segera ditindak. Kalau dibiarkan terus seperti ini, hancurlah kami. Adik-adik kami kehilangan hak, abang-abang kami tak bisa kerja karena sistem yang tak relevan dan melanggar aturan,” seru Boy Marsukun menegaskan posisi warga.

Dengan tegas mereka menyatakan, tak ada kata berhenti sebelum keadilan benar-benar dirasakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih rinci dari pihak manajemen PT Jambi Distribusindo Raya maupun TIMDU terkait tudingan pemotongan gaji dan praktik intimidasi tersebut. Redaksi tetap berkomitmen mengedepankan prinsip keseimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terlibat. (Red)




Gangguan Psikis Berjamaah

Opini, suaralugas.com – Menilik perkembangan pemberitaan yang merasuki ruang berpikir public menyangkut adadnya gerakan bersama Kepala Sekolah dalam llingkungan Otonomi Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi ramai-ramai mengundurkan diri, pada hal baru 3 (Tiga) hari pasca dilakukan pelantikan untuk diberikan kedudukan dan/atau jabatan.

Jika dipandang dengan perspective psikologi hal tersebut menunjukan adanya suatu respons emosional dan mental yang kompleks terhadap stres kerja, ketidakpuasan, atau perubahan nilai hidup yang kebetulan dirasakan secara berjama’ah oleh puluhan tenaga ASN sang penerima pelantikan kekuasaan. 

Hal itu sendiri tentunya tidak hanya sebatas disebabkan oleh rasa puas dan/atau tidak puas, akan tetapi sepertinya ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan dan/atau penetapan kebijakan pemberian kedudukan atau jabatan yang dimaksud.

Akan tetapi telah terjadi sesuatu keadaan yang identict dengan pandangan Jhon Locke tentang Hukum dan Kekacauan dengan narasi atau kalimat singkat: “Tanpa hukum, tindakan manusia tidak memiliki batas yang jelas, sehingga justru membuka ruang bagi kekacauan dan penyalahgunaan kekuasaan.”

Lebih lanjut sang filosofis berbicara tentang Pendidikan sebagai suatu standart jaminan akan kwalitas manusia dengan quotes “Pendidikan menjadi penentu utama sembilan dari sepuluh manusia, entah mereka menjadi baik atau buruk, berguna atau tidak.”.

Secara normative patut diduga kuat untuk diyakini bahwa kondisi psikis berjamaah tersebut terjadi karena adanya benturan kepentingan politik kekuasaan yang rindu menanti kehadiran tindakan hukum, yang akan membuktikan kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), atau hal-hal perbuatan lainnya yang perlu dilakukan proses hukum agar tercapai maksud dan tujuan, fungsi serta kemanfaatan hukum, dengan cara melakukan proses Penelitian Khusus (LITSUS).  

Agar hukum benar-benar menjadi Panglima Kekuasaan bagi semua Penguasa Kekuasaan, sederhananya agar pada wilayah kekuasaan Pemerintahan khususnya Kabupaten Muaro Jambi terjadi dan/atau benar-benar tercipta suasana sebagaimana pandangan Jhon Locke dengan ungkapan “Kebebasan alami manusia adalah untuk bebas dari segala kekuatan superior di bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia, tetapi hanya memiliki hukum alam untuk pemerintahannya”.

Masih seperti pandangan ahli yang dimaksud dilakukan terhadap semua pihak berkompeten dalam terciptanya barisan jamaah psikis dimaksud tanpa memandang buluh baik terhadap Penyelenggara Negara, Pejabat Daerah pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Lembaga Kekuasaan. 

Diharapkan proses hukum dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen): yaitu suatu proses penegakan hukum yang dilakukan dengan menunjukkan kepada seseorang bahwa dia salah, dan sekaligus untuk menempatkannya dalam suatu kebenaran.

Dengan kesimpulan bahwa sebagaimana pandangan Jhon Locke yang menyatakan dengan lebih kurang pengertiannya yaitu: Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, akan tetapi untuk memelihara dan memperbesar wujud kebebasan. Karena di semua negara tempat para makhluk diciptakan, kemampuan hukum, yang berarti tidak ada hukum tidak ada kebebasan.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan




Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Batang Hari, Jambi – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai ini disambut langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, SE, beserta staf terkait di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Batang Hari.

​Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk saling berbagi informasi, bertukar pengalaman, serta membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola pemerintahan dan fungsi kesekretariatan.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terpilihnya Kabupaten Batang Hari sebagai lokus kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kapuas.

​”Kami sangat menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari DPRD Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan ruang yang sangat baik untuk saling bertukar pengalaman, mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices), serta mempererat tali silaturahmi antarlembaga,” ujar Asriyal.

​Selain menjadi wadah studi banding mengenai optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan, pertemuan ini juga difokuskan pada upaya mempererat kerjasama kelembagaan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi dan kolaborasi antar-daerah merupakan kunci penting dalam melahirkan inovasi pelayanan publik demi kemajuan Pemerintah Daerah masing-masing.

​Pertemuan lintas provinsi ini diakhiri dengan sesi dialog interaktif, foto bersama, serta penyerahan cinderamata sebagai simbol eratnya hubungan kemitraan dan komitmen kerjasama yang berkelanjutan antara Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Kapuas. (Red)




Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Muaro Jambi – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jeluko), Kabupaten Muara Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara ilegal dan hingga kini belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN itu berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren. Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan diduga lebih sering dilakukan pada malam hari, bahkan di atas pukul 00.00 WIB.

Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk gudang pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena berlangsung tanpa adanya papan izin usaha maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas gudang tersebut bukan lagi hal baru di lingkungan mereka.

“Kalau malam aktivitasnya lebih ramai. Kadang lewat tengah malam masih ada mobil tangki keluar masuk. Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya.

Masyarakat menduga aktivitas malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik dan aparat. Dugaan praktik penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut. Salah satu nama yang disebut warga adalah oknum tertentu.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat meminta Polsek Jeluko dan Polres Muara Jambi segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang. (Red)