Upaya Penyelesaian Masalah, Kasat Reskrim Polres Batang Hari Panggil Pihak Fedari Hukatan dan Disnakerin

Batang Hari, Jambi – Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Hari berupaya menyelesaikan masalah yang menimbulkan aksi unjuk rasa DPC Federasi Hukatan Batang Hari di Kantor Disnakerin dan Kantor Bupati, Kamis (10/08/2023).

Dalam ruangan kerjanya, Kasat Reskrim AKP Piet Yardi memanggil ke dua belah pihak secara bergantian untuk mendengarkan pokok permasalahan.

“Sesuai dengan instruksi Kapolres untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, karena pihak Federasi Hukatan telah melapor masalah ini ke Mapolres,” ucap Piet.

AKP Piet menyimpulkan, ini hanya salah komunikasi oleh kedua belah pihak.

“Pada intinya mereka sepakat akan melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan dan kedua belah pihak setuju bahwasannya permasalahan ini tidak lagi diperpanjang,” ucapnya.

Kepala Disnakerin Ardani mengucapkan terima kasih kepada Polres Batang Hari yang telah berupaya membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Sesuai kesepakatan, pencatatan akan kami lakukan ketika nanti setelah memenuhi persyaratan yang telah kami sampaikan dan tidak ada niat untuk mempersulit atau menghalang-halangi,” ucapnya. (Red)




Kabupaten Batang Hari Raih Penghargaan dari Kemenag atas Penguatan Fungsi Penyuluh dan Pembentukan Kampung Agama

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri acara ‘Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2023’. Pemerintah Kabupaten Batang Hari meraih penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia atas peran dan dukungan dalam program penguatan fungsi Penyuluh Agama dan Pembentukan Kampung Beragama bertempat di el Hotel Jakarta, Kamis (10/08/2023).

Penghargaan diserahkan langsung Oleh Menteri Agama RI Bpk H.Yaqut Cholil Qoumas.

Muhammad Fadhil Arief sangat mengapresiasi kegiatan ini, di mana kategori Pelestarian Alquran, Kesehatan Masyarakat, metode penyuluhan baru, Pelestarian Lingkungan, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pendampingan Kelompok Rentan, Penegakan Hukum Sangat dekat kepada masyarakat.

Selanjutnya Menteri Agama mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati/Walikota yang hadir pada acara hari ini dan sangat peduli kepada Penyuluh Agama di kabupaten masing-masing.

Semoga terus berjuang melakukan upaya pembangunan negara melalui program bimbingan dan penyuluhan yang kreatif, inovatif dan berdampak di tengah masyarakat.

Turut Hadir Bupati/Walikota Penerima Penghargaan, Para Kakanwil, Perwakilan Kankemenag Kabupaten Kota, Para Penyuluh Agama Perwakilan Kabupaten /Kota dan Para Undangan Lainnya. (*)




Pemicu Aksi Unras PK Hukatan Kabupaten Batang Hari

Opini – Kisruh pengajuan pencatatan yang diajukan oleh Usin dan Mahmud sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan mediasi duduk perkara pun terkesan lamban, Rabu (09/08/2023).

Kemungkinan ganda serikat yang membuat Usin dan Mahmud terjebak untuk berdiri dalam serikat yang saat ini dinaunginya.

Anehnya, Disnakerin Batang Hari tak mau menunjukkan bukti pengajuan Usin dan Mahmud dari SPTN, disimpan rapi oleh Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan, Irma Hadisurya Harahap, S.H.

Berkali-kali awak media ini meminta bukti pengajuan tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman, namun sepertinya mereka enggan menuntaskan masalah dan membiarkan hal ini berlarut-larut hingga aksi unjuk rasa.

Pertama, Usin dan Mahmud membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat pekerja SPTN.

Pihak dinas masih kurang puas lalu meminta surat pemutusan kerja sama, dan dipenuhi oleh Usin dan Mahmud. Dengan surat pemutusan kerja sama oleh SPTN nomor: 04/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023.

Kemudian dalam surat pemberitahuan perlengkapan nomor 568/ /Disnakerin (01/08/2023), bermasalah lagi terhadap surat pemutusan kerja sama itu. Penandatanganan surat itu bukan MF yang ada dalam dokumen pengajuan November lalu, melainkan DM.

Saat ini mereka malah mempercayai bahwa Usin dan Mahmud masih anggota SPTN atas surat ralat yang dibuat oleh DM (bukan MF) (02/08/2023) beralamat Muaro Jambi bukan Batang Hari. Dengan surat ralat pemutusan kerja sama nomor: 05/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023. (Red)




Buruh PK Federasi Hukatan Kecewa Lantaran Sekda Ingkar Janji, akan Kembali Demo dengan Seribu Masa

Batang Hari, Jambi – Selama dua hari para buruh Pengurus Komisariat Federasi Hukatan wilayah Kecamatan Mersam melaksanakan aksi di depan kantor Disnakerin lalu berpindah ke kantor Bupati Batang Hari, Selasa (08/08/2023).

Pada saat di depan kantor Bupati, para buruh mendapatkan angin segar bahwa akan bertemu dengan Bupati yang diwakili oleh Sekda bersama kepala dan kabid Disnakerin pada pukul 16.00 WIB.

Hingga waktu yang ditentukan tersebut, sekda tidak kunjung menemui mereka. Informasi yang didapat bahwa sedang ada rapat di DPRD.

Dengan harapan bisa bertemu sore hari itu tanpa diundur lagi, seperti yang dijadwalkan oleh DPRD dan Polres pada hari Kamis nanti.

Atas hal itu, para buruh merasa kecewa dan berteriak untuk meluapkan kekesalannya.

“Pemerintah penipu. Pemberi harapan palsu. Tidak peduli pada Kamis rakyat kecil,” teriak mereka sambil menuju pintu gerbang.

“Woi, baju yang kalian pakai itu dari siapa? Dari kami rakyat!” tambah mereka.

Masta Aritonang, ketua koordinator Federasi Hukatan Provinsi Jambi menyampaikan kepada para buruh, sepertinya Bapak Bupati ingin kenal dengan kita semua.

“Masa kita terlalu sedikit, mungkin bapak Bupati enggan menemui kita. Besok kita datang lagi dengan masa yang lebih banyak, dengan seribu masa,” ucapnya.

“Hari ini kita pulang dulu, berkemas, dan sampaikan kepada rekan kita di Belanti Jaya untuk datang lagi besok,” tambahnya. (Red)




Ilhamudin dan Muhyi Sambangi Demonstran Federasi Hukatan, Mendengar dan Mencari Solusi

Batang Hari, Jambi – Setelah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa DPC Federasi Hukatan Batang Hari, Ilhamudin anggota DPRD Fraksi PKB dan Muhyi Fraksi PKS menyambangi para buruh yang sedang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian setempat, Senin (07/08/2023).

Di hadapan para buruh, Ilhamudin berupaya memberikan penjelasan dan masukan agar aksi tetap dalam keadaan kondusif dan tidak anarkis.

“Saya yakin, pada intinya adalah kerja. Kita buat surat pernyataan untuk buruh yang bekerja agar tidak ada gangguan dari pihak mana pun sampai masalah administrasi di Disnakerin selesai,” ucapnya.

Namun, para buruh Federasi Hukatan menolak akan hal itu.

“Kami maunya dicatat oleh Disnakerin, karena legalitas itu yang kami inginkan sejak dulu,” teriak para pendemo.

Akhirnya, Ilhamudin bersama Muhyi masuk untuk melakukan duduk perkara antara Disnakerin dengan Federasi Hukatan.

“Kalau untuk hari ini belum bisa selesai secepat seperti apa yang diinginkan, masih perlu pendalaman permasalahan melalui duduk perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Saat duduk perkara tadi Kabid Irma pergi ke Jambi katanya ada urusan dinas. Tapi permasalahan ini akan dibawa ke DPRD untuk dilakukan mediasi lagi.” (Red)




Diduga Tidak Mau Menyelesaikan Masalah, Irma Kabid di Disnakerin Kabur Saat Mediasi Duduk Perkara

Batang Hari, Jambi – Carut marut persoalan nomor pencatatan buruh Federasi Hukatan hingga aksi unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari, Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Kelembagaan Ketenagakerjaan Disnakerin kabur saat duduk perkara, Senin (07/08/2023).

Dua anggota DPRD Kabupaten Batang Hari mendatangi para demonstran yang berunjuk rasa kemudian mengajak pihak dinas untuk duduk perkara bersama Usin dan Mahmud.

Sayangnya, saat duduk perkara, Irma Hadisurya Harahap, S.H., Kabid HI pergi ke Jambi dengan alasan ada urusan dinas, Kepala Dinas pun tidak bisa menjelaskan permasalahan secara detail, lalu kabur lewat jalan belakang.

Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Hukatan, Mahmud, heran dengan pihak Disnakerin yang malah kabur saat mediasi duduk perkara dan Kepala Dinas pun tidak bisa bersikap bijak.

“Saat mediasi duduk perkara bersama pihak Kepolisian dan Anggota DPRD, Ibu Irma malah tidak ada di tempat dengan alasan ke Jambi ada urusan dinas,” ucapnya.

“Di hadapan para stafnya saya mengatakan bahwa sudah ke enam kali bertanya mana surat pengajuan pencatatan dari Serikat SPTN yang sudah saya ajukan, namun staf menjawab pengajuan itu tidak bisa dilihat karena menunggu Ibu Irma,” tutur Mahmud.

Menurutnya, hal ini aneh bin ajaib. Kita sedang melakukan duduk perkara menyelesaikan masalah, malah diperlakukan seperti ini.

“Apakah seperti ini sikap pejabat di Kabupaten Batang Hari?, Saat duduk perkara, malah kabur ke Jambi dengan alasan lain,” ucapnya kesal.

“Apa tidak punya hati nurani melihat para buruh bersama keluarganya bahkan ada yang membawa anaknya karena tidak bisa ditinggal di rumah?” tambahnya.

“Kami disini mempertahankan hak kami, bukan merebut hak orang lain. Kami juga tidak minta kerja dari pihak Disnakerin, melainkan cuma minta pencatatan serikat kami ini,” tegas Mahmud.

Aksi unjuk rasa ini akan terus berlanjut sampai esok hari. Terlihat para buruh sudah membuka tenda di halaman kantor Disnakerin dan membawa perlengkapan untuk masak.

Sementara itu, Sekretaris Disnakerin Daulal saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan ini yang memutuskan Kepala Dinas bersama Kabid, karena dari pagi tadi saya rapat.

“Info terbaru ini, ada surat masuk dari SPTN bahwa Usin dan Mahmud masih aktif menjadi anggota mereka. Namun, selanjutnya saya belum tahu, dan akan dikonfirmasikan lagi,” jelasnya.

Menurut Daulal, apa yang diajukan ke Dinas melalui surat resmi itu sudah menjadi dokumen atau arsip kantor.

“Kalau untuk diberikan tidak bisa, tapi kalau diperlihatkan itu boleh-boleh saja,” imbuhnya. (Red)




Sebut Apa yang Sudah Diajukan ke Dinas Adalah Dokumen Negara, Irma Dinilai Tidak Paham UU KIP

Batang Hari, Jambi – Irma Hadisurya Harahap, S.H., Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, dinilai tidak memahami Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Minggu (06/08/2023).

Pasalnya, saat awak media ini meminta untuk melihat bukti pengajuan yang pernah diajukan oleh pihak Usin di SPTN, Irma tidak memberikan dan berdalih.

“Apa yang sudah diajukan ke dinas menjadi dokumen negara, dindo. Tidak mungkin dikasih kepada orang tapi kalo untuk ditunjukkan boleh dan itu harus izin Kadis, silakan dindo menemui Kadis jika mau lihat,” tulisnya melalui via WhatsApp.

Beberapa masyarakat merasa aneh atas pernyataan itu, apakah itu berdampak besar kepada negara. Padahal sudah ada UU mengenai keterbukaan informasi publik dan semua orang berhak tahu.

“Aneh, masa itu dokumen negara. Pengajuan oleh masyarakat itu sah-sah saja kalau dilihat oleh yang bersangkutan atau pun orang lain, agar tidak ada prasangka buruk. Terlebih lagi yang bersangkutan merasa tidak pernah mengajukan,” ucap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Akhirnya masyarakat demo karena awalnya tidak ada keterbukaan informasi tadi.

“Ujung-ujungnya memang harus aksi, karena dari sini saja sudah ada unsur tertutup yang dapat menimbulkan prasangka buruk,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bab V Informasi yang dikecualikan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

 

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana- yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum;

 

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

 

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

7. Sistem intelijen negara.

 

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

 

e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, Dan model operasi institusi keuangan;

3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau Properti;

5. Rencana awal investasi asing;

6. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

 

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

1. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan Negosiasi internasional;

2. Korespondensidiplomatik antarnegara;

3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri;

 

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi Dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

 

h. nformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

 

i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi Atau pengadilan;

 

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 

Sayangnya, Irma Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Batang Hari tidak menjawab saat ditanya, kira-kira dokumen yang sudah diajukan ke Dinas itu termasuk dalam kategori pengecualian tersebut atau tidak. (Red)




Tak Kunjung Tercatat oleh Disnakerin Batang Hari, F Hukatan akan Gelar Unjuk Rasa

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan) di PT Sawit Jambi Lestari (SJL) di Kecamatan Mersam, yang tidak kunjung tercatat di Disnakerin Batang Hari. Akan melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bupati, Minggu (06/08/2023).

Dalam suratnya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada Senin 07 Agustus 2023 sampai nomor pencatatan diberikan.

Ketua DPC F Hukatan Batang Hari, Surya, mengatakan, kami dari Pengurus F Hukatan telah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, namun pihak Dinas selalu mencari-cari alasan yang tidak jelas dan tidak memberikan Pencatatan atas Permohonan kami hingga saat ini.

“Sejatinya mencatatkan permohonan tersebut dan memberikan nomor pencatatannya adalah kewajiban dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Batang Hari,” tuturnya.

Mahmud Sekretaris (PK) F Hukatan di PT SJL merasa kecewa atas pelayanan dari pihak dinas.

“Sepertinya pihak Disnakerin tidak mengindahkan upaya persuasif yang kami lakukan. Kami merasa tidak pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN, dan mereka tidak mau memperlihatkan surat pengajuan itu,” ucapnya.

Menurutnya, unjuk rasa adalah jalan satu-satunya cara agar pemerintah memahami keluhan kami dan segera bertindak.

“Selain para anggota buruh, aksi besok juga diikuti oleh para keluarganya,” singkatnya. (Red)

 




Pencatatan Buruh Rombongan Usin Diduga Sengaja Direkayasa Oleh Diskanertrans untuk Mempersulit

Batang Hari, Jambi – Pencatatan buruh yang diajukan oleh pihak Usin dan Mahmud melalui Federasi Hukatan, diduga direkayasa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari sehingga dinilai sengaja mempersulit, Kamis (03/08/2023).

Ketua F Hukatan, melalui Sekretaris Mahmud mengaku telah bersusah payah untuk mengajukan pencatatan F Hukatan ke Disnakertrans.

“Saat ini tersangkut di serikat SPTN, kata pihak dinas kami sudah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Lalu disuruh buat surat pengunduran diri, yang pada dasarnya kami pun belum punya SK dari Serikat tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, akhirnya kami membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah bergabung dengan SPTN. Namun, katanya masih kurang juga, lalu mintalah surat pemutusan kerja sama.

“Setelah itu masih juga kurang, katanya ketua SPTN itu salah, bukan seperti yang ada dalam ADART,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai surat pengajuan, Mahmud mengaku sampai saat ini mereka (pihak dinas) belum bisa membuktikan itu kepada kami.

“Dari sini kami menduga adanya rekayasa yang mempersulit kami untuk mendapatkan pencatatan buruh di Disnakertrans,” tuturnya.

Menurut Mahmud, sebenarnya hal itu tidak sulit jika memang bekerja profesional, tinggal tunjukkan pengajuannya yang dulu, dan kalau pun ada tinggal tanya mau dicatat ke serikat yang mana.

“Selama ini kan baru pengajuan, belum dicatat. Kalau sudah tercatat baru kami salah, dan harus mengundurkan diri dari salah satunya,” jelas Mahmud.

Kabid Hubungan Industrial dan lembaga ketenagakerjaan, Irma, membenarkan bahwa Usin sudah pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN.

“Usin sudah membuat surat pernyataan tidak pernah bergabung, tapi buat lagi pemutusan kerja sama. Itulah yang membuat saya bingung,” katanya.

Menurutnya, surat pemutusan kerja sama itu ketua yang menandatangani berbeda dengan yang ada dalam ADART.

Saat dipinta untuk menunjukkan surat permohonan yang pernah Usin ajukan, dirinya berdalih.

“Apa yang sudah diajukan ke dinas menjadi dokumen negara, dindo. Tidak mungkin dikasih kepada orang, tapi kalo untuk ditunjukkan boleh dan itu harus izin Kadis. Silakan dindo menemui Kadis jika mau lihat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans, Ardani saat dikonfirmasi media ini mengenai hal itu, belum memberi jawaban dan menunjukkan bukti pengajuan Usin melalui SPTN. (Red)




Menjelang Keberangkatan Jamaah, Ajwa Tour Gelar Manasik Umroh Terbuka Untuk Umum, Gratis

Batang Hari, Jambi – Menjelang keberangkatan jamaah Umroh di bulan Agustus, Ajwa Tour Batang Hari akan menggelar manasik di Kantor Departemen Agama Kabupaten setempat, secara terbuka untuk umum dan gratis, Selasa (01/08/2023).

Kegiatan akan berlangsung pada Sabtu 12 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB di aula kantor haji dan umroh Kemenag Batang Hari.

Kepala Cabang Ajwa Tour Batang Hari, Khusairozi, S.Pdi., mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada calon jamaah yang hendak berangkat dan masyarakat umum lainnya tentang pelaksanaan ibadah Umroh.

“Manasik ini terbuka untuk umum dan gratis. Sebagai edukasi tentang gambaran ibadah saat di tanah suci,” tuturnya.

Menurutnya, bagi yang ingin berniat untuk menjalankan ibadah umroh bisa mengikuti kegiatan ini dan untuk berbagi pengalaman.

“Siapa tahu dengan mengikuti manasik, hati kita dapat tersentuh untuk ibadah ke sana dan semakin memperkuat niat menuju Baitullah,” tuturnya.

Ia menambahkan, di Bulan Agustus ini Ajwa Tour memberangkatkan 41 Jamaah dari seluruh cabang.

Bagi masyarakat yang ingin ikut, bisa mendaftarkan diri ke nomor 081919014186. (Red)