Diduga Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Batang Hari, Jambi – Koperasi Manunggal Jaya (MJ) di Kecamatan Muara Tembesi melakukan kegiatan dalam simpan pinjam (pembiayaan) diduga rentenir yang berkedok koperasi, Kamis (20/07/2023).

Penerapan kegiatannya diduga menyimpang dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Koperasi MJ meminjamkan uang kepada orang lain yang bukan anggota Koperasi itu sendiri. Menerapkan suku bunga yang hampir menyerupai dengan perbankan.

Misalkan, pinjaman Rp. 5.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 56%, maka pengembaliannya Rp. 7.824.000,-.

Jika terlambat membayar dalam hitungan hari, tak segan-segan salah satu pihak dari Koperasi MJ meminta peminjam untuk menitipkan kendaraan yang menjadi anggunan di kantor. Bahkan, dikenakan denda yang tertera dalam perjanjian.

Koperasi tersebut terkesan tertutup saat awak media ini meminta informasi melalui surat resmi berupa, Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (ADART) yang menjadi landasan dasar aturan Koperasi itu sendiri, organisasi kepengurusan Koperasi Manunggal Jaya di Kecamatan Muara Tembesi, serta hal lain yang masih dalam kapasitas kewajaran untuk diketahui publik.

Selain itu, peminjam uang juga tidak bisa meminta salinan perjanjian yang telah disepakati.

Saat ditemui di kantornya, JN mengaku bahwa dirinya bukanlah kepala cabang Koperasi Manunggal Jaya yang berada di Muara Tembesi.

“Saya bukan pimpinan disini, saya hanya diperbantukan saja,” ujarnya. (Padahal karyawan disana mengaku bahwa dirinya pimpinan).

Menanggapi surat yang dilayangkan awak media ini berupa permohonan informasi, dirinya mengatakan, silahkan tanya ke Dinas terkait.

Terkait dengan surat yang dilayangkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak atasan.

“Kalau memang nanti ni orang mau nantang perang hukum, ayo kita jalani aja,” paparnya. (Red)




Memulihkan Keharmonisan di Keluarga Tersangka, Cabjari Tembesi Laksanakan Restorative JusticeĀ 

Batang Hari, Jambi – Dilatarbelakangi oleh kesadaran sendiri, dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk difasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apa pun dan paksaan dari siapapun, Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi melaksanakan pemberian Restorative Justice (RJ), Kamis (20/07/2023).

 

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi M. Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, pemberian RJ merupakan salah satu rangkaian kegiatan hari Bakti Adhyaksa ke 63 dan juga persetujuan pimpinan.

 

Restorative Justice untuk tersangka Junardi alias Lek Jeret bin tukiran yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” paparnya.

 

Upaya perdamaian ini, menurut Lukber, berdasarkan keadilan restoratif yang juga dilatarbelakangi untuk menghindari stigma negatif di masyarakat.

 

“Menghindari adanya pembalasan, memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Red)




Diskominfo Batang Hari Apresiasi Atlet Wushu atas Diraihnya 10 Medali

Batang Hari, Jambi – Pekan Olahraga (Porprov) Jambi Ke-XXIII dilaksanakan di Kota Jambi pada tanggal 12-16 Juli 2023, Tim Wushu Batang Hari berhasil meraih 10 medali terdiri dari 3 Emas, 3 Perak dan 4 Perunggu, Selasa (18/07/2023).

Salah satu Atlet Wushu Batang Hari Feny Angaria merupakan salah satu Staf PTT (Pegawai Tidak Tetap) Diskominfo Kabupaten Batang Hari berhasil menyumbang perak pada Ajang Porprov Jambi Ke XXIII Tahun 2023.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Batang Hari, Roni, S. Kom menyampaikan ucapan terimakasih dan bangga atas prestasi yang diraih.

“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga atas prestasi yang diraih oleh salah satu staf saya,” Ujar Roni.

Diketahui, selama pelaksanaan Porprov, Tim Atlet Wushu Batang Hari didampingi oleh Ahmadi, S.T., Kepala Bagian Kantor ULP.

Tandri Saputra, SE, MM., Ketua Koni Batang Hari membenarkan dan memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih.

“Iya Tim Wushu Batang Hari mendapat 10 medali dan saya sangat mengapresiasi atas prestasi yang diraih,” singkatnya. (*)




Berikan Tugas Baru, Bupati Batang Hari lantik 38 ASN Fungsional Tertentu

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief melantik jabatan fungsional tertentu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebanyak 38 Orang bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas, Senin (17/07/2023).

 

Turut hadir pada acara pentikan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Rohaniawan dan para undangan lainnya.

 

Dalam sambutan Fadhil Arief menyampaikan bahwa ada tanggung jawab baru yang akan diemban, akan bertambah tugas Bapak/Ibu guru yang baru dilantik pada hari ini.

 

“Jalani prosesnya, terus belajar dan bekerja dengan baik. Jadilah Guru yang bermanfaat dan dapat membahagiakan keluarga, orang sekitar dan peserta didik,” ucap Fadhil.

 

Selanjutnya disampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari telah membuat Program Literasi, mari sama sama kita dan para guru untuk bersinergi mewujudkan program ini. Sehingga, dapat terwujudnya generasi penerus bangsa sesuai dengan yang kita inginkan bersama.

 

Diujung Sambutan Fadhil Arief mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu guru yang telah dilantik, bekerja lah ikhlas di mana pun ditugaskan. (*)




Lima Perwakilan Petani Sawah Lais Sambangi Cabjari, Minta Tanah Payo Pucat Kaki Tidak Dialih Fungsikan

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai dugaan kasus korupsi atas penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, lima perwakilan pemilik sawah lais menyambangi Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Jumat (14/07/2023).

Lima orang tersebut yakni, Adi, Muslim, Nasir, Isa, Tihi. Kedatangan mereka bukan karena panggilan oleh Kacabjari, melainkan ingin meminta agar aktivitas di tanah payo pucat kaki dihentikan.

“Kami mewakili masyarakat Mersam sangat dirugikan jika aktivitas di tanah payo pucat kaki tetap dilaksanakan. Pasalnya, pembuatan kanal di tanah payo tersebut bisa mengakibatkan sawah lais tempat kami bertani menjadi kekeringan,” ucap mereka.

Mereka menegaskan, sawah yang dimilikinya merupakan warisan turun menurun dari nenek moyang dan belum ada hak milik perorangan karena itu milik bersama.

“Sawah itu dari nenek moyang yang turun menurun, nantinya juga untuk anak dan keturunan kami. Jadi hutan di atas payo pucat kaki itu jangan diganggu gugat, karena itu juga sumber kehidupan masyarakat Desa Mersam,” tegasnya.

Mengenai dugaan korupsi jual beli tanah payo tersebut, mereka tidak banyak komentar.

“Mengenai hal itu, kami tidak tahu menahu, kemana uang hasil dari penjualannya. Yang pasti, kami meminta agar pembeli tanah payo pucat kaki tidak menebang tanaman yang diatasnya ataupun mengalih fungsikan menjadi tanaman sawit dan lain sebagainya,” papar mereka. (Red)

 




Terima Sertifikat Tanah Gratis, Masyarakat Sangat Mengapresiasi Kinerja Bupati Batang HariĀ 

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan sertifikat tanah di desa kilangan kecamatan muara bulian, kamis (13/07/2023).

Total keseluruhan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian itu sebanyak 779 sertifikat yang tersebar di desa kilangan 454 sertifikat dan desa singkawang 325 sertifikat.

Kepala desa kilangan sangat berbahagia dengan adanya program sertifikat tanah yang tercantum dalam visi dan misi Bupati dan wakilnya.

“Saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bupati melalui visi dan misi Batang Hari tangguh masyarakat kami sudah memiliki sertifikat,” ujar Kades kilangan.

Sementara itu, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, mendukung penuh program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga penting untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada ATR BPN.

“Hal ini dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.

Program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan dalam penataan kabupaten dan kota.

Ia memastikan penerima sertifikat ini tepat sasaran, yakni para petani dan warga untuk memulai peningkatan kualitas hidup.

“Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” paparnya.

Maka dari itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal usaha sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan.

Ia berharap sinergitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan lebih cepat dalam mengakselerasi target luas tanah untuk disertifikasi di Kabupaten Batang Hari.

“Saya berharap pada tahun 2023 ini program PTSL di Kabupaten Batanghari dapat terselesaikan sesuai apa yang kita harapkan,” katanya. (*)




Disdukcapil Batang Hari Optimalisasi Program Gisa dengan Turun ke Desa, Pemilik KTP Meningkat 3606 Jiwa

Batang Hari, Jambi – Saat ini Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengoptimalisasikan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang lebih dikenal GISA, Rabu (12/07/2023).

 

“GISA dilaksanakan dengan 4 Program antara lain Program Sadar Kepemikikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan,” ucap Reflizer Kepala Disdukcapil Batang Hari.

 

Ditambahkannya, untuk saat ini telah melakukan upaya optimalisasi. Di mana, telah dilakukan secara mobile dengan sistem jemput bola langsung turun kedesa dalam Kabupaten Batang Hari.

 

Pada data Per Desember 2022 Jumlah wajib KTP di Batang Hari yaitu 223.161 jiwa dengan jumlah yang telah melakukan perekaman sebanyak 201.399 jiwa, jadi pihaknya masih punya 21.762 jiwa lagi yang harus dilakukan perekaman KTP elektronik.

 

” Juni 2023 saat ini dengan melakukan program jemput bola kedesa jumlah penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik meningkat menjadi 205.005 jiwa bertambah sebesar 3.606 jiwa,” ungkap Reflizer.

 

Program ini ia harapkan, dapat terbangunnya ekositem pemerintahan dan masyarakat yang sadar pentingnya administrasi kependudukan.

 

Diketahui bahwasannya, Batang Hari adalah Kabupaten yang terletak di bagian tengah Propinsi Jambi, Kabupaten ini berdiri pada tanggal 1 Desember 1948 dengan Luas Wilayah 5.805 Km2 dibagi menjadi Delapan Kecamatan antara lain Muara Bulian, Bajubang, Muara Tembesi, Pemayung, Bathin XXIV, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Maro Sebo Ilir dengan total jumlah penduduk 307.521 jiwa dibagi jumlah penduduk laki – laki 157.566 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 149.955 jiwa. (*)




DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap pembayaran iuran BPJS Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari memberikan dua rekomendasi untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kamis (13/07/2023).

“Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Batang Hari,” ucap Marjani Bagian Anggaran DPRD saat Paripurna (11/07) lalu.

Dilanjutkannya, melaksanakan penerapan sanksi kepada pejabat bersangkutan (Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bilamana penerapan sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (red: LHP BPK RI Perwakilan Jambi), DPRD Kabupaten Batang Hari minta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meneruskan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Diketahui, Terhadap pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Non ASN berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada pengelolaan kas, BKU, rekening koran, SPP, SPM, SP2D dan wawancara dengan pejabat, masih terdapat kelemahan atas Pengelolaan Kas di bendahara Pengeluaran Setda. Kelemahan tersebut berupa kesalahan transfer dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai berikut:

a. Kesalahan transfer Uang Iuran Jaminan Kesehatan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

b. Penggunaan Dana Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non-ASN sebesar sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak sesuai ketentuan.

c. Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Sekretariat daerah Sebesar Rp217.908.756.00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

d. Penggunaan UP-GU pada sekretariat daerah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak sesuai ketentuan.

e. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada neraca tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 14 ayat (3) Perbup Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan dana ke Bendahara Pengeluaran.

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2022. (Red)




Dandim 0415 Jambi Hadiri Sertijab Dan Yon Raider 142 KJ

Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono, SH., M.I.Pol hadiri serah terima Danyonif Raider 142/Kesatria Jaya di Mako Yonif Raider 142/KJ Jl. Yos Sudarso Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur kota Jambi, Rabu, (12/07/2023).

 

Sertijab Danyonif Raider 142/KJ dilaksanakan dengan upacara dan dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.I.P., M.M selaku irup dari pejabat lama Letkol Inf Esnan Haryadi kepada penggantinya Mayor Inf Dwi Djunaidi Yuliono, S.I.P., M.I.P.

 

Turut hadir dalam kegiatan serah terima tersebut yakni Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kasrem 042/Gapu, para Kasi Kasrem 042/Gapu, para Dandim jajaran Korem 042/Gapu, para Kasat balak dan undangan lainnya.

 

Danrem Brigjen TNI Supriono menjelaskan bahwa serah terima jabatan merupakan hal biasa dalam lingkungan TNI Angkatan Darat, karena selain regenerasi juga untuk meningkatkan karier para pejabat. Mekanisme pergantian jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan personil dan satuan yang saling terkait.

 

“Tujuan dari sertijab ini adalah untuk mendorong semangat kemajuan dan pembaharuan. Dalam pola pikir ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi.” terang Danrem.

 

Sementara itu apresiasi dan ucapan pendorong semangat bagi pejabat Danyon yang baru datang dari kolega dan para undangan lainnya, termasuk Dandim 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono, SH., M.I.Pol.

 

Dandim Eko berharap tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan amanat yang diberikan dapat dipenuhi dengan baik pula. Tak lupa Dandim berpesan kepada yuniornya ini agar tugas yang telah diemban ini dapat dijalankan dengan keberanian, ketulusan dan ikhlas, terang Dandim.

 

Dikatakannya bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari proses dinamika organisasi yang bertujuan untuk mendominasi pembinaan karier dalam kerangka pembinaan satuan.

 

“Semoga dengan jabatan barunya ini, Yonif Raider 142/KJ akan semakin baik, maju, berprestasi dan lebih produktif dalam menciptakan karya-karya terbaik bagi satuan,” imbuhnya. (*)




Rekomendasi DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap LHP BPKP Jambi di Dinas PUTR

Batang Hari, Jambi – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Selasa (11/07/2023).

 

Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kepada Pemerintah Kabupaten setempat.

 

Marjani tim bagian anggaran anggota DPRD memaparkan, agar menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 24.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tertanggal 26 Mei 2023.

 

“Agar pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi sebagaimana tertuang pada huruf a (laporan LHP), memperhatikan batas waktu pengembalian sebagaimana telah ditentukan pada Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Agar kedepannya, Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menetapkan rekanan yang akan mengerjakan pembangunan proyek fisik/infrastruktur daerah yang muaranya akan meminimalisir terjadinya keterlambatan pekerjaan proyek fisik dan rendahnya kualitas proyek. Jika rekanan yang menjadi pemenang tidak kualifikasi maka muaranya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Salah satu pekerjaan fisik tahun anggaran 2022, sebut Marjani, adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Pompa Air-Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319 persen dari nilai kontrak Rp32.129.035.400,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Pinjaman Daerah.

 

“Menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah kedepannya, agar perusahaan/kontraktor yang dinilai tidak bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut menjadi catatan merah dan diblacklist,” tegasnya.

 

Diketahui, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batang Hari, yang saat ini telah berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari berdasarkan hasil temuan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, diantaranya :

 

a. Dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp. 8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

 

b. Kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

 

c. Kesalahan klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 4.283.265.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

d. Kekurangan Volume dan Mutu pada Dua Paket Kontrak Pekerjaan Gedung dan Bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp. 367.027.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

Dari hasil temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

 

a. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar menginstruksikan PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat-juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

 

b. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (Red)