Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Batang Hari, Jambi – Pelapor Ladi Bin Radin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) berinisial MGN di Polres Batanghari pada tanggal (28/12/2022) lalu, sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari, Rabu (01/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Heriyanto, S.H., C.L.A.

 

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batang Hari.”

 

“Terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”

 

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

 

Menurut Heri, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.

 

“Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” tuturnya.

 

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

 

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” jelasnya.

 

Heri menjelaskan, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batang Hari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

 

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.

 

Perlu diketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

 

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

 

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

 

“Menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batang Hari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.

 

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres, Kasatreskrim Polres dan Pengawas Penyidik, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)




Purwanto Anggota Dewan Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Tidak Pernah Terlihat Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Purwanto salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari yang juga merupakan mahasiswa aktif di Institut Agama Islam Nusantara (IAIN). Saat ini ia juga merupakan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bajubang Laut, namun tidak pernah masuk posko, Selasa (03/01/2023).

Pembimbing para peserta KKN IAIN Posko Desa Bajubang Laut Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum,.Ph.D., merupakan Rektor juga tidak pernah terlihat dalam kegiatan atau pendampingan para peserta di Posko Desa Bajubang Laut.

Salah satu Tokoh Pemuda Desa Bajubang Laut mengatakan, peserta KKN dari IAIN Batang Hari terkesan acuh dan tidak peduli terhadap kegiatan di masyarakat dan pemuda. Apalagi kampus yang dikenal oleh masyarakat lebih agamis tersebut terkesan saat ini jauh dari nilai keagamaan oleh para peserta KKN di Desa Bajubang Laut.

“Para peserta KKN ini kan dari kampus yang notabenenya lebih kepada agamis, tetapi ini seperti tidak dimunculkan dalam kepribadian para peserta, kemudian juga program kerja harian mereka juga belum ada terlihat, padahal sudah satu bulan mengabdi di sini,” ujar Tokoh Pemuda yang tidak ingin namanya dituliskan.

Jumlah para peserta KKN di Posko Desa Bajubang Laut tersebut mencapai dua puluh lebih. Hingga sampai saat ini, menurut salah satu tokoh pemuda tersebut belum ada program kerja sesuai program dan jurusan studinya Masing-masing.

Menariknya lagi salah satu peserta KKN IAIN di Posko Desa Bajubang Laut ada Purwanto anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari fraksi PDIP tidak pernah masuk ke Posko. Mulai dari pengantaran peserta KKN hingga berjalan satu bulan ini. Dan ini tentunya menjadi pertanyaan oleh masyarakat terhadap Kampus yang di pimpin oleh Zulqarnain.

Sementara itu Sopian, M.H., yang juga pembimbing KKN mengatakan bahwa setiap anak KKN harus ada di posko.

“Terkait dengan Purwanto memang benar anggota DPRD, namun selaku anak KKN setidaknya harus ada berbaur di desa,” ucapnya.

Dikatakan Sopian dirinya akan segera ke desa terkait hal tersebut.

“saya akan segera ke desa Bajubang Laut, dan semua anak KKN harus aktif dan berbaur dengan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program studi wajib bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di tingkat Strata Satu (S1). Dalam studi Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini mahasiswa diminta untuk aktif dan mengimplementasikan pembelajaran di bangku kuliah kepada masyarakat. (Red/Tim).

 

 




Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Batang Hari, Jambi – Seorang warga setempat resah saat ditanya mengenai pembangunan proyek jalan di Jalan Simpang Bukit Paku Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang Hari, lalu intimidasi wartawan, Minggu (01/01/2023).

Salah seorang wartawan media online Endang Suliso mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Endang mendapatkan pesan masuk melalui WhatsApp dari YG yang dinilai merupakan kalimat intimidasi.

“Endang apa yang kamu sibukkan masalah jalan D.E (Danau Embat) jangan kamu sibukkan lagi dari kemarin aku dengar kamu yang lapor masalah jalan, ini aku genjer jangan kamu sibuk,” tulis YG.

YG diduga merupakan pengawas keamanan proyek.

Diketahui, hasil investigasi (AY) anggota LSM Nusantara bersama Tim nya menyebutkan adanya cor rigid beton yang tidak menggunakan besi dual, dasar tanah yang becek dan tergenang air, tapi tetap dicor lantai dasarnya dan timbunan bahu jalan yang tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari parit disebelahnya.

Atas dasar itu Endang melakukan investigasi secara langsung melalui video untuk check and balance dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari serta Kontraktor.

“Beberapa kali saya melakukan panggilan via telepon seluler kepada mereka, tapi tidak diangkat. Namun, ketika dikirim pesan melalui pesan WhatsApp, justru jawaban yang masuk melalui perpesanan WhatsApp dari YG yang notabene bukan orang teknis,” ujarnya.

Ia menduga YG merupakan orang keamanan proyek dengan inti kalimat, jangan sibuk-sibuk lapor terkait proyek jalan didesa.

Sementara itu Supan Sopian, ketua organisasi Media online JOIN di Batang Hari mengecam keras tindakan tersebut.

“Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas. Supaya kedepanya tidak ada lagi intimidasi terhadap Jurnalis,” terang Sopian.

Senada disampaikan Wistaria Ketua LSM Nusantara bahwa tidak boleh ada intervensi dan intimidasi kepada awak media maupun LSM.

Terutama tupoksi jurnalis sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sesuai pasal (18) ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dengan pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Itu berarti sudah jelas tupoksi kita diatur oleh undang-undang dan mempunyai payung hukum,” sebutnya dengan nada geram. (Tim)




Kapolsek Muara Tembesi Gelar Jumat Curhat

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi Iptu Amran, S.H., menggelar Jumat Curhat di rumah dinas Camat Muara Tembesi, Jumat (30/12/2022).

Kegitan dihadiri oleh Camat Muara Tembesi, Danramil, Lurah Kampung Baru dan Pasar Muara Tembesi, Kades se-Kecamatan Muara Tembesi, dan Perwakilan Masyarakat.

Iptu Amran mengatakan, “Jumat Curhat merupakan salah satu program Polri sebagai wadah untuk mengetahui informasi yang sedang berkembang di masyarakat serta menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti.”

Melalui Jumat Curhat, Iptu Amran bersama dengan instansi terkait menghimbau agar sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.

“Kegiatan Jumat Curhat ini akan dilaksanakan rutin setiap minggu di hari Jumat,” tutupnya. (Red)




Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Batang Hari, Jambi – Sopiyah warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu melapor ke Polres Batang Hari terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, Rabu (28/12/2022).

Sopiyah merasa ditipu oleh perusahaan JBS yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di lahan kebun karet miliknya seluas 7,6 h di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batang Hari.

Menurutnya, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

Terhadap laporan yang dibuat di Polres Heriyanto berharap laporan tersebut segera diproses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, perusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

Masih keterangan Heriyanto, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu, selanjutnya pihak PT JBS pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (mengambil batu bara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar, saat ini sekitar 2 Hektar sudah digali dan sudah diambil isinya (batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah dibabat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut.

Tertulis, Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Pertonase dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM).

Uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar sudah dirusak. Isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Pada surat perjanjian pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dibuat oleh pihak Perusahaan tertulis dalam Pasal 1 pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran.

Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red/Tim)




Satreskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Ayah Tiri Terduga Pencabulan

Batang Hari, Jambi – Satreskrim Polsek Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Hari berhasil mengamankan ayah tiri Wira Gunawan (41) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya, Selasa (27/12/2022).

Wira Gunawan diduga melakukan pencabulan terhadap DPY (17) anak tirinya yang merupakan warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi.

Pelaku ditangkap di rumah makan Secawan Madu Pal 6 Muara Bulian.

“Allhamdulillah pelaku pencabulan berhasil kita tangkap sekitar pukul 19.15 WIB malam ini. Saat itu pelaku lagi diatas motor sedang jalan, ” ungkap Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Amran, S.H.

“Pelaku telah dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kita lagi mengumpulkan data,” ujar Amran. (Red)




Diduga Oknum Polisi Ingin Selamatkan Terlapor Pencabulan

Batang Hari, Jambi – Diduga Oknum Polisi berinisial DD ingin selamatkan terlapor atas dugaan pencabulan yang sedang dalam proses hukum, Senin (26/12/2022).

Beredar vidio mengenai oknum Polisi tersebut bertemu dengan terlapor berinisial WR yang tinggal di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari selaku ayah tiri atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya.

Dalam vidio yang berdurasi satu menit, oknum polisi DD mengatakan kepada WR, “Tidak Usah, nah itu aku bilang disuruh turut apabila aku bilang kamu tidak ada, kamu berangkat, jadi biar lepas orang itu nyampe ke anu, aku bilang aku ini bercerita aku dengan kau itu bekawan.”

“Pokoknyo kalo ada apa-apa telepon saja aku,” tambah DD.

Terpisah, tetangga korban menanggapi vidio tersebut menduga bahwa terlapor sudah ada yang membekinginya.

“Masa Polisi berbicara seperti itu, seolah-olah membocorkan informasi untuk melakukan penyidikan ataupun pengamanan terhadap terlapor mentang-mentang mereka berteman” ucapnya.

“Padahal, laporan itu sejak tanggal enam desember lalu. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut bahwa WR tersebut diamankan oleh pihak Polres,” ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut sayangnya ZD ibu kandung korban bersama anaknya telah kabur dari tempat tinggalnya dan pergi untuk melindungi diri.

“ZD sudah tidak ada dirumahnya, kemungkinan dia mencari tempat perlindungan. Takut akan terjadi apa-apa,” ucap tetangganya.

Mengenai vidio tersebut, Polisi berinisial DD saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan, kalau menurut media itu saya tulis saja bang, kalau menurut pandangan media bukan jangan ditulis.

“Saya tidak masalah kalau saya salah di masukan berita. Mungkin itu resiko pekerjaan saya,” ucapnya.

Diketahui, Ipda F Ginting Kanit PPA Polres Batang Hari membenarkan adanya pelaporan terhadap WR.

“Untuk saat ini prosesnya sudah diambil semua keterangan dari saksi, selanjutnya upaya paksa terhadap terlapor,” imbuhnya. (Red)




Diduga Adanya Politik Uang, Salah Satu Cakades Padang Kelapo Menolak Hasil Perhitungan Suara

Batang Hari, Jambi – Diduga adanya politik uang pada Pemilihan Kepala Desa tahap II di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada 21 Desember 2022, salah satu calon Kepala Desa menolak hasil perhitungan suara, Jumat (23/12/2022).

Khusairozi, S.Pdi., calon Kepala Desa Padang Kelapo nomor urut satu dengan selisih 56 suara dari pemenang melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades ke Pantia Pemungutan Suara.

“Saya selaku Calon Kepala Desa dengan Nomor urut 01 merasa keberatan atas kemenangan Calon 03 atas nama BUDIANTO dikarenakan adanya dugaan politik Uang,” ucapnya.

Khusairozi juga melampirkan beberapa bukti dugaan politik uang sebagai bahan pertimbangan.

Yang pertama, surat pernyataan tidak menerima hasil Pilkades Desa Padang Kelapo Pada tanggal 21 Desember 2022 diatas materai.

Kedua, vidio pengakuan Saudari MY selaku Pemilih pada TPS 02 bahwa telah menerima uang dari AS anak dari DMD selaku Timses calon 03 pada dini hari jam 02.00.

Ketiga, screenshot percakapan melalui whatshap dengan saudara ZD selaku Pemilih di TPS 02.

Keempat, pengakuan dari saudara MT pada pemilih TPS 02 sudah menerima uang dari saudara DMD selaku Timses calon 03.

Kelima, surat Perjanjian kesepakatan para bakal calon Kepala Desa Padang Kelapo diatas materai pada poin 3 (Apabila calon atau ataupun keluarga maupun para simpatisan calon Melanggar dari aturan atau masih menjalankan Money Politik/serangan pajar kepada masyarakat sampai hari pemilihan,maka calon yang lainnya sepakat menggugat calon yang terpilih untuk tidak ditetapkan sebagai kepala Desa Padang Kelapo.

“Pengajuan keberatan ini karena berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 BAB V PENCALONAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG Pasal 40 poin P (Surat pernyataan Tidak akan melakukan politik Uang diatas Materai,” katanya.

Khusairozi menambahkan berdasarkan adanya perjanjian Deklarasi Damai pemilihan kepala Desa Se-Kecamatan Maro sebo Ulu dan surat perjanjian kesepakatan para bakal Calon Kepala Desa Padang Kelapo.

“Saya juga selaku Calon Kepala Desa beserta saksi saya di TPS tidak diundang dalam rapat pleno di Desa,” ucapnya.

Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

“Saya berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti, diproses seadil-adilnya, dan Peraturan Bupati tersebut dibuktikan serta diterapkan bukan hanya tertulis saja,” tutupnya. (Red)




Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Mersam, Pesan dan Kesan Camat

Batang Hari, Jambi – Pilkades serentak gelombang II Tahun 2022 di Kecamatan Mersam Kabapaten Batang Hari berlangsung di tujuh Desa, Rabu (21/12/2022).

Ini dia hasil rekapitulasi suara pemilihan Kepala Desa berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari Camat Mersam Raden Tarmizi.

Desa Simpang Rantau Gedang dimenangkan oleh Cakades nomor urut dua Epkusuma, S.Pd dengan perolehan suara sebesar 520 dari empat cakades lainnya.

Desa Tanjung Putra dimenangkan oleh Cakades nomor urut satu Amrin dengan perolehan suara sebesar 324 dari tiga cakades lainnya.

Desa Sengkati Mudo dimenangkan oleh Cakades nomor urut tiga Tri Sutrisno, S.Kep., dengan perolehan suara sebesar 370 dari dua cakades lainnya.

Desa Bukit Kemuning dimenangkan oleh Cakades nomor urut dua Romzi dengan perolehan suara sebesar 136 dari dua cakades lainnya.

Desa Bukit Harapan dimenangkan oleh Cakades nomor urut tiga Ali Rahmad dengan perolehan suara sebesar 653 dari dua cakades lainnya.

Desa Sengkati Gedang dimenangkan oleh Cakades nomor urut empat Daud dengan perolehan suara sebesar 198 dari empat cakades lainnya.

Desa Teluk Melintang dimenangkan oleh Cakades nomor urut dua Nurdin dengan perolehan suara sebesar 146 dari satu cakades lainnya.

Menurut Raden Tarmizi, Pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di tingkat Desa, melalui pesta demokrasi tersebut akan lahir kepala desa yang memiliki legitimasi di tingkat Desa karena dipilih langsung oleh masyarakat sehingga diharapkan akan mampu membawa perubahan bagi masyarakat dan Desa.

“Bagi kepala desa yang terpilih kita berharap dapat melakukan konsolidasi di tengah masyarakat, merangkul semua masyarakat baik yang mendukung ataupun bukan,” katanya.

“Paska terpilih, kades adalah milik seluruh masyarakat desa dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh masyarakat tanpa membeda bedakan. Kades juga harus bekerja sama dengan semua pihak, bersinergi dengan BPD demi kemajuan Desa,” tambah Camat Mersam.

Ia berpesan agar, tetaplah rendah hati, Calon kepala desa yg berkompetisi adalah putra putri terbaik desa dan tetaplah berkarya di semua bidang demi kemajuan desa. (Red)




Hermanto Kades Terpilih Desa Pematang Lima Suku

Batang Hari, Jambi – Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa tahap II Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari tahun 2022, dimenangkan oleh Hermanto, Rabu (21/12/2022).

Hasil perolehan suara dalam rapat pleno Desa Pamatang Lima Suku, Calon Kades Nomor urut dua Hermanto lebih unggul dari Nomor urut satu Bevi Arianto, dengan perolehan suara 806 dari jumlah suara sah 1000.

Dalam rapat pleno Hermanto mengatakan, sangat bangga dengan Bevi Arianto karena sudah bersaing dengan sehat mulai dari awal tahapan hingga akhir.

“Saya sangat mengapresiasi Bevi karena putra terbaik Desa Pematang Lima Suku yang maju dalam pencalonan berarti memiliki visi dan misi untuk memajukan Desa,” tuturnya.

“Saya terpilih pada hari ini malahan saya berpikir berat bagaimana membangun Desa kita kedepannya, tidak saya lain saya meminta kepada pemerintah desa untuk dapat bekerja sama termasuk BPD dan juga tokoh masyarakat untuk menjadikan Desa lebih baik lagi,” imbuhnya.

Kedepannya Hermanto akan bekerja keras semampunya, InsyaAllah akan memajukan dalam segi pembangunan maupun segala bidang.

“Tidak luput juga berasas musyawarah dan keterbukaan. Dan juga saya sangat membutuhkan bekerja sama yang baik dari staff pemerintahan Desa dengan Ketua BPD, Lembaga Adat, Pegawai Sarak yang ada dan seluruh elemen yang ada untuk berbuat yang baik menjadi lebih baik,” tutupnya. (Red)