Ternyata Inilah Orang yang Naik Garudo Bersama Wakil Bupati Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Festival Swarna Bhumi Sepekan di Pasar Lamo Tembesi Batang Hari telah usai, banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Pasar Muara Tembesi mulai dari pengetahuan mengenai sejarah tepi sungai Batang Hari, hingga hiburan yang sangat dinanti oleh penduduk lokasi bersejarah ini.

Tetapi Masayarakat Tembesi pada Umumnya belum mengetahui siapa saja yang datang dan di sambut oleh orang Nomor dua di Batang Hari ini selain Tim Susur Daerah Aliran Sungai Batang Hari.

Saat penyambutan pada Jumat (26/08/2022), Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar bersama tamu tim DAS diarak naik Garudo tradisi Khas Mersam.

Banyak masyarakat yang tidak tahu siapa yang datang, bahkan ada yang menduga Menteri Pendidikan yang langsung tiba, hingga saat ini masih yang belum tahu siapa orang itu.

Ternyata, ini lah orang yang bersama Wakil Bupati Batang Hari saat arak-arakan naik Garudo, dia adalah Direktur Jendral Kebudayaan, Kemendikbudristek Hilmar Farid.

Hilmar Farid, foto: indonesiasatu.co.id

Untuk diketahui selain menghadiri Festival Swarna Bhumi di Bumi Serentak Bak Regam, dilansir dari media indonesiasatu.co.id Hilmar Farid juga akan merancang festival Indonesia Berturur 2022 di Kawasan Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah pada 7-11 September 2022. (Red)




Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

Batang Hari, Jambi – Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Batang Hari menggelar acara Lomba Senam Tari Rantak Kudo tahun 2022 di Gedung Olah Raga Bulian Sport Center (GOR BSC), Rabu (31/08/2022).

Lomba perdana yang dilaksanakan oleh DWP Batang Hari yang diikuti sebanyak 42 Peserta dari DWP Organisasi Pegawai Daerah (OPD) dalam Lingkup Kabupaten, dengan jumlah 5 orang perkelompok per OPD, lomba ini merupakan acara dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 77 Tahun.

Pembukaan acara lomba langsung di buka oleh Dewan Penasehat DWP Nur Aini Zubir Bakhtiar dalm hal ini mewakili Zulva Fadhil.

Nur Aini Zubir Bakhtiar, dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasikan acara yang diadakan oleh Ibu-ibu DWP.

“Saya selaku Dewan Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Batang Hari, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Lomba Senam Rantak Kudo yang dilaksanakan oleh Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Batang Hari beserta pengurus sebagai partner Pemerintah Daerah.”

“hai Ini bagian dari ikut serta kita dalam membantu komitmen untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bermutu dan kompetrtif, sehingga diharapkan akan meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat di Kabupaten Batang Hari,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Lomba Tari Rantak Kudo itu juga merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, bertujuan untuk perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih baik.

Sekaligus dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dalam pembangunan kesehatan sehingga perlu upaya promotif dan preventif hidup sehat, untuk meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan Masyarakat akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Menurut Istri Wakil Bupati, perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi) yang ditandai dengan meningkatnya kemaban dan kesakitan akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan sebagainya, maka perlu langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut, dengan melakukan perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa, untuk itu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

“Sudah merupakan kewajiban kita bersama untuk sama-sama memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dimana pada tahun ini DWP Kabupaten Batang Hari Alhamdullillah dapat Ikut serta memeriahkannya, tentunya dalam suatu perlombaan saya berharap kepada Panitia dan Tim Juri untuk dapat objektif dalam menilai, juga kepada seluruh peserta dapat sportif dalam menguikuti lomba ini,” tegasnya.

Ia berharap, bukan hanya siapa yang menjadi pemenang tetapi yang paling penting keikutsertaan kita dalam memeriahkan HUT RI ke 77, dan membudayakan Senam Rantak Kudo ditengah masyarakat dan semoga Eksistensi DWP Kabupaten Batang Hari kedepanya untuk terus dapat ditingkatkan, selalu melibatkan diri didalam berbagai event-event di Kabupaten Batang Hari.

“Saya mengingatkan Bulan Desember nanti merupakan Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari mari bersama-sama kita memeriahkannya.”

Sebagai Anggota DWP Nur Aini Zubir mengingatkan tugas Pokok Dharma Wanita Persatuan yaitu, Membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak serta meningkatkan kepedulian dan melakukan pembinaan mental.

Selain itu, meningkatkan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertagwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur, dan yang paling penting aktif mendampingi suami untuk memberikan motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Daerah, sehingga Batang Hari Tangguh dapat kita wujudkan.

Turut hadir juga pada acara itu Ketua DWP Kabupaten Batang Hari, Ibu Ulya Azan, Ibu

Eti wulan Dari, isteri Eks Sekda Batang Hari, Pengurus darma wanita Sekabupaten, Kadis kominfo Amir Hamzah, Pesrta Lomba dan tamu undangan lainnya. (Red)




Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotonya sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban.

Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Untuk mendapatkan penerangan terkait perkara tindak pidana lakalantas, maka polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Pasal 14 huruf g Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ke tiga, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Ke empat, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam, tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (Tim)




Hari ke Empat Festival Swarna Bhumi Sepekan di Pasar Lamo Muara Tembesi

Batang Hari, Jambi – Hari ke Empat festival swarna bhumi sepekan di Pasar Lamo Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari masih ramai dikunjungi warga setempat, Sabtu (27/08/2022).

Pada hari ke empat ada kesenian Barongsai, dan pada malamnya penampilan sanggar Bakolantang, Peserta didik SDN No47/I Rantau Kapas Tuo Shalawat Marawis, SDN No 25/I Kampung Baru dengan nyanyi petuah lamo, Loka karya Batang Hari bekerja sama dengan sanggar sendra tasik Universitas Jambi menampilkan Guru Bersyair.

Pantauan awak media dilapangan terlihat banyak sekali antusias masyarakat yang terhibur dengan festival ini. Seakan-akan membuat Pasar Lamo Tembesi yang sepi pada malam hari, menjadi sangat ramai pengunjung.

Pasar lamo tembesi dahulu terkenal dengan banyaknya kegiatan kesenian yang berpusat di bioskop. Selain kesenian dahulu juga pernah ada layar tancap, dan pasar malam.

Festival ini seakan-akan membuka kenangan zaman dahulu pasar lamo tembesi yang sudah hilang, kini meriah kembali. (Red)




Hadiah Penutupan Lomba Kemerdekaan Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Diserahkan Oleh Anggota DPRD

Batang Hari, Jambi – Satu minggu lomba kemerdekaan di Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Baru, hadiah pemenang diserahkan langsunh oleh Anggota DPRD Batang Hari Dapil III Purwanto, Sabtu (27/08/2022).

Penutupan pada tanggal 25 lalu, merupakan wujud kebersamaan warga, karena suksesnya lomba itu selama satu minggu.

Dengan ditutupi lomba karaoke sebanyak 26 peserta dalam satu dusun yang terdiri dari 6 RT. Dengan dua juri yaitu Rea Banurea, Fitriyadi.

Kepala Dusun Sido Mulyo Ibnu kepada media mengatakan, selain penutupan lomba sekaligus memperingati hari ulang tahun sido mulyo.

“Lomba ini tidak lupa juga dari peranan para muda-mudi dusun sido mulyo, pemilik organ tunggal ardryan. Selain itu juga acara adat yang selalu terjaga selama 38 tahun yaitu suronan,” ucapnya.

Ditambahkannya, “saya berharap kekompakan dan silaturahmi selalu terjaga karena semua adalah keluarga. Tentrem mulyo wargane maju terus kekompakan pemudane.” (Red)




Kasat Lantas Polres Tebo Diduga Kangkangi Beberapa Aturan dalam Perkara Lakalantas di Sungai Keruh

Tebo, Jambi – Kasat lantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk hino vs avanza pada 28 mei 2022, dengan dua orang meninggal dunia dan tiga orang kritis pada pengemudi avanza, Kamis (25/08/2022).

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir/datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Red)




Tanpa Bukti Kades Sengkati Kecil Sebut Saudari M Menghina Seluruh Penggiat Desa

Batang Hari, Jambi – Berita yang sudah diterbitkan media ini sebelumnya bahwa Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memihak ke sebelah pihak dan merugikan, Kades Sengkati Kecil Sapriyanto angkat bicara, Rabu (24/08/2022).

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, tidak mungkin saya merekamnya karena dia masih keluarga saya nanti vidionya bisa disalahgunakan, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)




Mantan Karyawan yang di PHK Lapor ke Polda Jambi Mengenai Pimpinan PT HAL Pemalsuan Jabatan

Batang Hari, Jambi – Empat karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Dipecat sepihak Oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu dan Ke Empat orang mantan karyawan yang di PHK sepihak tersebut melaporkan pimpinan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi, Selasa (23/08/2022).

Diduga memalsukan jabatan direktur untuk mengeluarkan surat PHK, Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam akta notaris seyogianya sebagai komisaris PT. HUTAN ALAM LESTARI yang bergerak diperkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit diwilayah kabupaten batanghari, kecamatan pemayung resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 1 agustus 2022 Dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.

Menurut salah seorang penggugat Siasdianto mengatakan, Ia dan tiga orang karyawan ini adalah Siasdianto, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik. Mereka mengaku sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Sejak Januari 2022, haknya sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, itu pun melalui pesan singkat WhatsApp untuk pemecatan itu(surat PHK)”, ucap Siasdianto.

Menurut Siasdianto, Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donal tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Sisdiyanto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan saya tahu dari teman-teman, Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya.

Ia menambahkan, dirinya dan rekan melaporkan ke Polda atas dugaan pemalsuan jabatan yang diduga dilakukan oleh Ronald. “Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan,yang membuat saya kesal, gaji dan tunjungan hari raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan.

Siasdianto sebagai warga Aro Muara Bulian ini mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia mencoba lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang”, sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan dirinya, kata Siasdianto “menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil. Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu”, ungkapnya.

Ia berharap, untuk kedepan pihak perusahaan maupun pemilik perusahaan tidak mem PHK semaunya aja , karena kami orang dusun dak paham hukum , taunya bos tu lah , jangan sampai kejadian yang sama menimpo kawan kawan kito yang masih bekerja dipabrik dan dikebun PT. HAL. (Red)




Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

Tebo, Jambi – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, sedangkan pengguna truk selamat, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Pihak korban R dan keluarga korban yang lain, pernah mengajak Berdamai Sama Si pelaku yang berinisial P yang ber alamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

Tapi sayang pemilik tersebut terrlampau ringan memberi Santunan terhadap 5 korban yang di tabrak nya sehingga batal,tapi masih dalam perundingan.

Ahliwaris korban yang meninggal menunggu lagi keputusan selanjut nya, cuma sayang keputusan pemilik kendaran Hino tersebut, terlampau ringan santunan nya di berikan terhadap lima Ahliwaris yang telah di sepakati nya.

Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini blm juga.

Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah di sepakati, ya lanjutkan saja, terlihat kurang nya itikat baik dari sopir truk dan yang punya truk.

“Karena Anak saya selama itu di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya, kok malah bisa di pulangkan aja atau tangguhkan,” katanya.

Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya,” tutupnya. (Red)




Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Batang Hari, Jambi – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga berpihak dan merugikan, Senin (22/08/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berazas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil yang dinilai pihak tergugat merugikan dan memihak.

Hardiansyah suami dari M mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini disinyalir sudah ikut-ikutan menjustice atau menuduh pihak kami yang tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusan sidang adat nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara A kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa, ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik secara kekeluargaan, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah yang ditempatinya.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” tegasnya.

Hasil keputusan itu ditandatangani oleh Ketua LAD Sengkati Kecil Rezali, Sekretaris LAD M. Yakup, Kades Sapriyanto, staff Pemdes, BPD, Kadus, Ketua RT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa konfirmasi ke kepala desa dikarenakan saat ditelepon sedang ada kegiatan tujuh belasan di wilayahnya. (Red)