Tanpa Ditemani Nakes, Seorang Bayi Perempuan Meninggal Saat Lahiran Darurat

Sarolangun, Jambi – Seorang bayi perempuan dilaporkan meninggal dunia saat proses rujukan medis dari Puskesmas Kecamatan Air Hitam menuju rumah sakit di Kabupaten Sarolangun pada Selasa dini hari (10/2/2026).

Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga terhadap pelayanan kesehatan setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pasien, seorang warga Desa Jernih bernama Lia, datang ke puskesmas untuk menjalani persalinan dan sempat ditangani oleh dua bidan yang sedang piket.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi pasien dinilai berisiko tinggi karena mengalami tekanan darah tinggi serta posisi bayi sungsang, sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Dalam proses rujukan itu, keluarga mengaku menghadapi kendala serius. Sopir ambulans disebut tidak berada di tempat, sehingga pasien diminta mencari alternatif kendaraan sendiri untuk rujukan darurat. Akhirnya, proses rujukan dilakukan menggunakan ambulans desa.

Perjalanan rujukan berlangsung tanpa pendampingan tenaga medis. Di tengah perjalanan, pasien diduga melahirkan di dalam ambulans dengan kondisi kepala bayi masih tersangkut di mulut rahim. Ambulans kemudian diarahkan ke Puskesmas Kecamatan Pauh dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB.

Tenaga medis di Puskesmas Pauh langsung melakukan tindakan darurat dan membantu proses persalinan di dalam kendaraan. Namun, bayi perempuan yang dilahirkan tersebut diduga sudah dalam kondisi meninggal dunia saat berhasil dikeluarkan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Puskesmas Air Hitam belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. 

Media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Diharapkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah ada kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Diketahui, bahwa setiap ibu hamil sudah terdata oleh bidan setempat untuk mendeteksi dini risiko kehamilan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi dan memastikan ibu layanan kesehatan terencana. (Red)

Dikutip dan disunting dari Matajambi.id




Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal

Jambi – Beredar video yang diduga sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS Sarolangun telah terbakar hebat, dua orang pekerja mengalami kritis dan dilarikan ke RSUD Mitra Kota Jambi, Selasa (13/05/2025).

Dalam video yang beredar terlihat kondisi yang diduga berasal dari TKP sumur ilegal saat sebelum dan sesudah kebakaran. Tampak jelas minyak dengan meluing menyembur ke atas dan ditutupi dengan drum.

Mencuat nama-nama pemilik modal sumur yang terbakar itu, yakni inisial Z dan RJ. Tidak hanya itu, beredar isu bahwa ada oknum anggota Batalyon berinisial DSP dan intel Brimob berinisial OSB menjadi backing dalam kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Z diduga sebagai pemilik saat dikonfirmasi tidak mengaku sebagai pemilik atau pemodal.

“Saya cuma pekerja,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (Red)




Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis Saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

Sarolangun, Jambi – Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melarang empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan tersebut.

Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat dilapangan.

“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).

Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolngun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.

“Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.

Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan,” tutupnya.

Diketahui, Sekretaris PN Sarolangun bernama Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan menggali dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut.

Bahkan para wartawan itu juga diintrogasi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur sambil berkata.

”Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.

Ia pun minta para wartawan itu untuk meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, hingga ia lanjut sampai halaman depan kantor PN Sarolangun mengusir para wartawan tersebut.

Bahkan, semakin arogansinya Sekretaris PN itu, ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan ‘tidak usah bersalaman’.

Dengan kejadian ini, satu diantara wartawan itu sempat berdebat dengan Sekretaris PN, bahwa dirinya sudah berkerja sesuai etika jurnalis, mengumpul, menggali dan menyampaikan informasi sebagaimana dalam amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu klarifikasi dari sekretaris PN Sarolangun. (Red)




Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

Opini, Suaralugas.com, oleh Mohd Zamani Penasehat IWO Kabupaten Batang Hari.

 

KENAPA 2023 disebut dengan tahun politik? Jawabannya adalah karena aktivitas di dalamnya banyak diwarnai aktivitas politik berupa pencalonan para politikus untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

 

Jawaban tersebut cukup beralasan, sebab agenda politik yang akan terjadi adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 2024. Di dalamnya ada politikus yang sangat berambisi menjadi penguasa baru, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden.

 

Demi tercapainya hasrat dan ambisi tersebut, maka bermacam cara dilakukan, tak peduli itu jualan program bermodus sejahterakan rakyat.

 

Padahal program itu hanya ‘Lontong Basi’ ini realitas yang akan terjadi disemua tingkatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

 

Sama seperti perhelatan kontestasi pemilihan baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sejuta janji ditebar, seribu jurus jitu dikerahkan, dan uang miliaran rupiah pun disiapkan, demi satu tujuan, menang menjadi pejabat baru atau berhasil mempertahankan jabatan.

 

Kini, janji itu sudah banyak yang ditebar di media sosial sebagai penyempurna safari politik dan blusukan dadakan demi meraih citra positif di mata masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat sesungguhnya sudah tahu, kalau janji politik kebanyakan ‘palsu’.

 

Biasanya, para kontestan berjualan kampanye dengan menjual perubahan yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.

 

Namun, janji itu akan sirna seiring calon pejabat terpilih menjadi penguasa baru, seperti kepala daerah atau anggota dewan. Pengalaman membuktikan, perubahan yang dijanjikan hanya tinggal janji.

 

Sangat jarang ada para penguasa yang sungguh-sungguh berupaya memenuhi janji kampanye.

 

Kalaupun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bahkan banyak kepala daerah yang menyerah dan gagal total membahagiakan warganya, mungkin karena program yang dijual itu hanya program ‘Lontong Basi’.

 

Kebanyakan, para pejabat hanya sibuk balas jasa dan mengembalikan modal selama kontestasi berlangsung serta berupaya memperkaya diri sendiri.

 

Sebenarnya, mudah melihat kinerja pejabat dengan rumus 2-1-2 yaitu dua tahun pertama untuk balas jasa pada pemodal dan partai pendukung; satu tahun untuk pencitraan; dua tahun terakhir untuk mengumpulkan biaya pencalonan berikutnya.

 

Kesimpulan dalam catatan Penulis, kekuasaan bisa jatuh bila penguasa dan pejabatnya tamak dalam menikmati apa yang dikuasainya.

 

Menurut Ibnu Khaldun (1332-1406), runtuhnya sebuah kekuasaan biasanya diawali kezaliman penguasa yang tidak lagi mempedulikan hak dan kesejahtraan rakyatnya, sehingga timbul rasa ketidakpuasan, kebencian, dan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada.

 

Penulis berharap, tahun politik 2023 tidak hanya dihiasi dengan deklarasi penebar janji politik dan pemecah belah masyarakat.

 

Selain itu, kepala daerah yang menjabat dan berhasil mempertahankan jabatannya pada 2024 mendatang tidak tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, jika menyimak catatan pasca reformasi, lebih dari 361 kepala daerah (343 bupati/wali kota dan 18 gubernur) terjerat gelombang korupsi.

 

Hal ini akan membuat rusaknya citra daerah yang dipimpin dan akan menjadi catatan kelam sebuah daerah.




Kapolsek Pelawan Singkut Beserta Jajaran Bagi-bagi Takjil

Sarolangun, Jambi – Indahnya berbagi di bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan, Kapolsek Pelawan Singkut Resort Sarolangun bersama jajarannya membagi-bagikan takjil untuk masyarakat sekitar, Senin (03/04/2023).

 

Kegiatan pembagian takjil untuk masyarakat yang berpuasa berlangsung sekira pukul 17.15 Wib sampai dengan selesai, di Jalan Lintas Sumatera Km. 26 Depan Mako Polsek Pelawan Singkut berlangsung dengan tertib dan lancar situasi dalam keadaan aman kondusif.

 

Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu Amran, S.H., mengatakan, hal ini merupakan kegiatan sosial keagamaan polsek yang dilakukan saat bulan Ramadan.

 

“Semoga dengan bagi-bagi takjil bisa menambah silaturahmi, dan membantu masyarakat yang ingin berbuka puasa,” ucapnya.

 

Ditambahkannya, “Semoga kita semua diberikan kesehatan saat beribadah puasa hingga hari kemenangan nanti.”

 

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolsek Pelawan Singkut Ipda Agung Pamuji, PS. Kasi Umum Aipda Slamet, Para Kanit, dan Personil Polsek. (Red)




Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Opini, Oleh Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sebagaimana yang disampaikan pada tulisan – tulisan terdahulu yang berkaitan dengan polemik angkutan batubara, pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengajak pembaca melihat lebih dalam tentang persoalan – persoalan di seputar bisnis besar para pembesar tersebut, dimana para pembesar tersebut bisa saja berasal dari berbagai kalangan atau dengan aneka latar belakang, baik dari latar belakang benar-benar pelaku pertambangan Mineral Batubara.

 

Para pemilik perasaan sebagai sosok konglomerat, oknum pemegang kekuasaan, baik dari kalangan oknum eksekutif, oknum legislative, bahkan oknum yudikatif ataupun barisan oknum-oknum yang merasa mempunyai hak dan kewenangan yang berlebih sampai dengan barisan para penghayal yang merasakan seakan-akan mempunyai kekuatan berlebih, baik itu kekuatan kekuasaan jabatan, kekuasaan keuangan (financial) dari dunia hiburan (Entertainment), seperti kalangan Artis papan atas dengan keyakinan bahwa segala sesuatunya bisa didapatkan dengan kekuatan kekuasaan (Power is me) dan kekuasaan Uang.

 

Sekumpulan orang ataupun manusia yang karakternya terbentuk dari konsep oligarkhi, dimana sama-sama kita ketahui bahwa oligarkhi itu sendiri berasal dari kata Yunani “oligarki”, yang berarti “sedikit yang memerintah” yaitu struktur kekuasaan yang terdiri dari beberapa individu elit, keluarga, atau perusahaan yang diizinkan untuk mengontrol suatu negara atau organisasi. Jadi, secara harfiah oligarkhi adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat dengan leluasa terkait dengan indicator-indicator kekayaan, ikatan keluarga (familiar) atau kelompok raja-raja kecil, harkat martabat atau strata social sebagai bangsawan terhormat, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

 

Luar biasanya kekuataan kekuasaan oligarkhi tidak terhalangi dengan keberadaan konstitusi dengan segala macam amanat dan bentuk konstitusionalnya ataupun piagam formatif bahkan tidak terhalang dengan semua bentuk pemerintahan, seperti demokrasi, teokrasi, dan monarki tetap dapat dikendalikan dengan mudah berada dibawah kendali yang dipegang oleh penganut paham tersebut, walau tidak sama persis tapi kiranya tidaklah berlebihan kiranya penganut paham oligarkhi beda-beda tipis dengan pandangan atau keyakinan Fir’aun.

 

Perbedaannya hanya terletak tentang Deklarasi kekuasaan dimana tidak adanya pernyataan kaum tersebut yang mengklaim diri sebagai sebagai Tuhan sebagaimana ungkapan yang telah dicetuskan oleh Fir’aun pada masa kekuasaannya yang merupakan suatu ungkapan pengkultusan diri yang merusak (Destruktive Cult).

 

Boleh dikatakan oligarkhi memiliki kekuatan hukum dengan gambaran sebagai suatu kekuatan “hukum besi oligarki”, dimana pada akhirnya semua sistem politik akhirnya berkembang menjadi oligarki. Dengan program kerja disertai metode unggulan yang systematis, terstruktur dan terorganisir sedemikian rupa sehingga mereka akan dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Diantara contoh kekuasaan oligarkhi seperti dalam system demokrasi, paham ini yang menggunakan kekayaan mereka untuk membeli ataupun setidak-tidaknya mempengaruhi pejabat terpilih (Indikasi Money Politik), terutama para oknum yang bermental dengan mental Pelacur.

 

Sementara dalam system monarki, oligarkhi menggunakan kekuatan militer atau kekayaan mereka untuk mempengaruhi penguasa baik itu sang Raja ataupun sang Ratu. Secara umum, para pemimpin oligarkhi bekerja untuk membangun kekuatan mereka sendiri dengan sedikit atau tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Merujuk pada uraian definisi dan tentang system kerja ataupun kinerja oligarkhi sebagaimana diatas, dalam konteks persoalan menyangkut tentang polemik angkutan Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan merupakan suatu signalement bahwa Pemerintahan, khususnya di Provinsi Jambi telah takluk tunduk berada dibawah naungan bendera hitam ataupun berada dalam cengkraman kekuasaan oligarkhi.

 

Dimana gambaran ataupun Ilustrasi ketidak pedulian terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat jelas tergambar dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seakan-akan Pemerintahan Provinsi Jambi tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan pemerintahan, seperti kebijakan Gubernur Jambi yang membuat kebijakan mengatur sistematis waktu angkutan batubara pada waktu tertentu yaitu dari Pukul 18.00 Waktu Indonesia bagian Barat sampai dengan Pukul 06.00 WIB bahkan dengan membuat kebijakan menutup kegiatan operasional pertambangan batubara yang dihentikan sementara waktu, kemudian setelah itu lantas kembali dibuka sendiri dengan alasan menyangkut tentang kemanusiaan.

 

Sampai dengan menemukan fakta lapangan bahwa kebijakan Gubernur itu sendiri tidak ditaati oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara, suatu kebijakan yang terkesan seperti tindakan anak kecil yang membutuhkan perhatian orang tua agar diberikan mainan yang menyenangkan hatinya. Dari perspective hukum perizinan dan perspective Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak serta tentang Kebijakan Publik (Publik Policy).

 

Kebijakan yang ditenggarai tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku diawali dengan kebijakan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

Ironisnya nominator Surat Edaran itu sendiri terkesan merupakan kebijakan yang bersifat Diskriminatif dan perlu dikaji lebih lanjut menyangkut tentang indikator jenis Sumber Daya Alam yang menjadi obyek SE tersebut, dengan memasukan TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang yang selama ini tidak pernah berpolemik sama sekali dan serta Surat Edaran tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang kegiatan ekspedisi lainnya yang juga terdapat di wilayah hukum ataupun otoritas pemerintahan Provinsi Jambi. Ketentuan itu sendiri secara normatif pada bagian tertentu dapat dipandang sebagai pelaksanaan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Sepertinya oknum mesin produksi dari Edaran tersebut tidak mengerti bahwa secara normatif orang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Kenyataannya Pelaksanaan daripada Surat Edaran itu sendiri hanya mampu menjadi bahan perbincangan diskusi warung kopi pinggir jalan (K-5) dengan topik utama tentang bagaimana buas dan ganasnya angkutan batubara mencederai hak-hak masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dengan segala macam dampak sosialnya yang terjadi.

 

Tidak hanya sebatas itu sejumlah kebijakan lainnya pun diambil oleh yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut sampai dengan terakhir berusaha terwujudnya jalan khusus jalan khusus bagi kalangan khusus, yang sadar atau tidak disadarinya terkesan telah menjebak dirinya sendiri terbelenggu di dalam kekuasaan yang dipandang sebagai kekuasaan oligarkhi, dimana yang bersangkutan terkesan telah dengan sengaja melakukan kebijakan yang merubah tatanan Hierarki Hukum yang berlaku dengan adanya kebijakan tersebut (SE) mampu mengesampingkan ataupun membuat sama sekali tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar merupakan bagian daripada Hierarki Hukum yang syah.

 

Membuat tidak berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan salah satunya amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang diikuti dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara. Walaupun yang bersangkutan menggunakan alasan Diskresi akan tetapi bukan berarti bisa sesuka hati mengambil kebijakan yang bermuara pada sejumlah ketentuan konstitusional dari berbagai perspective hukum yang berlaku; antara lain Hukum Perizinan dan lain sebagainya.

 

Secara normatif Diskresi atau povier discrectionnaire atau freies ermessen digunakan ketika ada suatu kejadian atau peristiwa penting dan yang mendesak, akan tetapi belum ada peraturan pemerintah yang mengatur maka lembaga negara terkait dapat mengeluarkan peraturan atau melakukan tindakan agar permasalahan tersebut dapat teratasi.

 

Walau secara teoritis “Bahasan Mustafa” mendefinisikan bahwa diskresi (freies ermessen) diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yakni menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan pemerintah dalam konteks ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) sebagai wujudnyata daripada campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.

 

Berikut tujuan diskresi yang diatur dalam Amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tujuan daripada Diskresi, antara lain untuk Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hokum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

Walaupun Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memanfaatkan asas diskresi akan tetapi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Pemerintah tidak dapat dengan secara sembarangan dalam mempergunakannya dan harus memenuhi beberapa unsur-unsur freis ermessen dalam suatu negara hukum, yang menurut pendapat Sjahran Basah, antara lain: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan umum (Publik Services).

 

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum, sikap atau tindakan diambil atas inisiatif sendiri, sikap tindak itu dimaksukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba serta yang terakhir merupakan suatu sikap yang paling mendasar di negara Pancasila yaitu sikap ataupun tindakan itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum dan dihadapan masyarakat negara penganut paham Demokrasi.

 

Untuk itu negara secara Konstitusional telah mengatur prosedur penggunaannya sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan tentang segala akibat penggunaan Diskresi sebagaimana amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara systematis memiliki korelasi (hubungan) dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), (3) ketentuan Undang-Undang dimaksud.

 

Suatu ketentuan yang mengatur bahwa dengan diskresi bukan berarti Pemerintah menjadi sosok yang kebal Hukum, sebab karena ketentuan tersebut mengatur kategori diskresi melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan, dan serta bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi yang dimaksud sebagaimana ketentuan diatas (pada ayat 1) menjadi tidak sah.

 

Tidak menutup kemungkinan sikap dan tindakan yang bersangkutan merupakan upaya muncul dan mencuatnya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Dana Jaminan Reklamasi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (26) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di mana merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal atau persoalan Reklamasi dan Pasca Tambang sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

 

Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimaksud mengatur bahwa bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dengan ketentuan tentang besaran dan mekanisme penyerahannya sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang dimaksud.

 

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU di Jakarta, dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia pada Selasa 31 Juli 2018 yang lalu seperti yang dilansir oleh beberapa media massa, dengan narasi kalimat “Kalau di Indonesia korupsi pertambangan saja bisa dihapus dan sektor tambang bisa dikelola profesional, maka setiap kepala per orang bisa dapat uang Rp20 juta gratis”.

 

Mungkin saja ungkapan tersebut sebagai suatu signalement tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi menyangkut Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, pemasukan Kas Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang telah diatur dengan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah, antara lain seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1998 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di pada Departemen Pertambangan dan di Energi Pertambangan Umum.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum dan kemudian kembali dicabut dengan PP No. 45 tahun 2003 tentang tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral dan terakhir kembali dicabut dengan PP No. 9 tahun 2012″ yang dimaksud.

 

Kiranya merupakan suatu pernyataan dari Penyelenggara Negara yang diarahkan kepada pihak berkompeten untuk melakukan penertiban dengan proses pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan maksud dan tujuan tidak hanya sebatas agar pihak Pemerintah tidak terbelenggu dengan praktek paham oligarkhi dan yang teramat sangat terpenting adalah bagaimana Pemerintah dapat mewujud nyatakan wujud dan serta bentuk campur tangan Pemerintah mencapai tujuan negara dan/atau intisari cita – cita bangsa sebagai negara berdaulat yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staat).

 

Suatu tatanan pemerintahan yang Bersih Bebas daripada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memiliki dapat atau sanggup berdiri diatas kakinya sendiri, berwibawa, dengan harkat dan martabat sesuai dengan peradaban bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahan yang mengerti dan memahami arti Proklamasi dan Pembukaan (Preumble) UUD’45.

 

Tentunya suatu Pemerintahan yang benar-benar memahami dan mengerti serta melaksanakan norma dan kaidah yang berlaku pada negara hukum (Recht Staat), atau Pemerintahan yang tidak sesuka hati mempraktekan pandangan “Kekuasaan adalah Aku (Power is Me)” yang dapat dengan sesuka hati melakukan menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan (Abuse of Power) atau yang lebih dikenal dengan praktek pada negara-negara yang menganut paham Negara Kekuasaan (Macht Staat) yang dijalankan dengan kehendak individu ataupun personal yang mengklaim dirinya sebagai kaum ataupun sosok Hight Class pemegang kekuasaan (Scope of Power and Domain of Power).

 

Kalaupun ada dalih negara hukum itu hanya sekedar suatu labling atau sebatas dalih semata, kekuasaan dilakukan dengan dalih hak (Right), akan selalu ada dalih untuk suatu pembenaran bahkan kalau perlu siap menciptakan kambing hitam untuk sebuah kegagalan. serta tidak menutup kemungkinan adanya atau akan melahir pandangan Negara adalah aku (Nations is Me) atau kekuasaan Negara adalah kekuasaanku”.

 

Suatu ungkapan yang mendorong aktivitas pihak berkompeten untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma Persamaan Hak dan Kedudukan dihadapan Hukum (Equality before the Law) dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agat tidak terlahir pandangan sebagaimana diatas. Upaya yang dilaksanakan sepenuhnya dengan melakukan penertiban perizinan menyangkut pertambangan yang telah pernah diterbitkan dan diberikan oleh pihak-pihak berkompeten pada massa kekuasaannya masing-masing.

 

Seperti untuk Provinsi Jambi yang berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2016 terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Batubara, uniknya dari data sebagaimana release KPK dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP tersebut terdapat 199 Kasus IUP itu sendiri, atau setara dengan separuh atau sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) bermasalah, dengan penegasan sebutan menggunakan kata-kata“Kasus”. Menurut KBBI Kata tersebut memiliki arti keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara, yang berarti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sepertinya persoalan yang diungkap dengan kalimat 199 Kasus ditenggarai bukan merupakan satu-satunya topik persoalan perampasan kekayaan negara ataupun hak-hak warga negara untuk menikmati indahnya alam kemerdekaan sebagaimana yang tertuang pada Proklamasi dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi perbuatan ataupun atau kegiatan pertambangan batubara illegal (Illegal Mining) di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam atau pada Kawasan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana isu-isu yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Tepatnya di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam, terdapat beberapa titik tambang Batubara yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Illegal Mining) atau suatu kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang dikelola secara konsorsium oleh sejumlah kalangan tertentu dan memiliki kebesaran ataupun popularitas di tengah-tengah masyarakat bahkan seperti artis ternama bahkan issue tentang Illegal Mining tersebut telah viral di dunia maya seperti yang di release oleh akun Instagram.

 

Mengingat bahwa Informasi yang dan dilansir di dunia Informatika adalah merupakan suatu Laporan yang bersifat terbuka dan secara yuridis perkara dimaksud bukanlah merupakan delik aduan, maka demi untuk menjaga ketertiban umum dan demi mencapai tujuan negara serta demi mewujudkan intisari cita-cita bangsa, maka tak ada pilihan lain atau jalan satu-satunya Pemerintah dalam hal ini pihak Yudikatif harus berani tegas dan jujur untuk melakukan upaya penegakan hokum, sekalipun proses itu sendiri adanya praktek ataupun keberadaan Ali Baba ataupun para oknum pemegang Prinsip Aji Mumpung, mumpung ada kesempatan, mumpung masih berkuasa, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelaku tidak langsung atau katakanlah semacam pelaku perlindungan, tentunya dengan imbalan tertentu, misalnya dengan memanfaatkan kewajiban pajak sebagai penghasilan jasa kekeluargaan ataupun sebagai balas jasa kekerabatan dan kedekatan.

 

Apapun alasannya jika perbuatan itu benar-benar terjadi dan/atau terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hokum artinya perbuatan tersebut adalah suatu tindakan yang telah sengaja dilakukan dan diketahui serta disadari bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur barang siapa yang melindungi sesuatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.

 

Agar issue dan fakta hukum sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pernyataan dari Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagaimana diatas benar-benar dapat membuktikan bahwa negara ini adalah benar-benar negara yang berstatus negara hukum, jangan sampai nantinya masyarakat akan menilai bahwa fakta-fakta tersebut hanya sebagai sebuah alunan simfoni hitamnya kegelapan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara, ataupun dengan penilaian yang sudah lazim menyebutkan hukum tajam kebawah tajam keatas.

 

Hanyalah sebagai sebuah hembusan angin malam pengantar lelapnya tidur masyarakat, yang terbuai dalam mimpi indah tentang kesejahteraan yang memang tak pernah indah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut tentang issue-issue penjarahan terhadap kekayaan negara tersebut dan serta untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati kemerdekaan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusional, supaya tidak hilang tenggelam dalam kegelapan suatu system penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang hanya bak seperti Teka Teki Silang (TTS) tanpa jawaban akan kepastian hukum.




Satuan Intelkam Bersama Kapolres Sarolangun Berbagi Takjil

Sarolangun, Jambi – Bulan Ramadan penuh berkah, dimana umatnya saling berondong-bondong berbagi kebaikan sesama umat manusia di bulan yang suci. Satuan Intelkam bersama Kepala Polisi Resort Sarolangun Berbagi takjil, Senin (27/03/2023).

 

Bagi-bagi takjil dipimpin oleh Kapolres Sarolangun AKBP. Imam Rachman, S.I.K., didampingi oleh Kasat Intelkam AKP. Sukman, S.H., bersama seluruh keluarga besar Satuan Intelkam.

 

Lokasi berbagi takjil di Jalan Lintas Jambi Sumatera Sarolangun depan Bank 9 Jambi.

 

Terlihat, Kapolres bersama Kasat intelkam membagi-bagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

 

Kasat Intelkam AKP. Sukman, S.H., kepada awak media mengakatakan sangat senang bisa berbagi dan membantu masyarakat yang mau berbuka puasa.

 

“Di bulan yang suci ini, selain bisa berbagi kebaikan dengan berbagi takjil juga bisa bersilaturahmi dengan masyarakat sekitar,” ucapnya.

 

“Semoga kebaikan dan amal ibadah kita di bulan suci ini, diterima oleh Allah dan selalu diberikan kesehatan untuk menjalani ibadah puasa hingga hari kemenangan,” imbuhnya. (Red)




Salah Satu Warga Rangkiling Mandiangin Ditembak Orang Tidak Dikenal

Sarolangun, Jambi – Royrup warga Desa Rangkiling Bhakti Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun menjadi korban penembakkan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (03/02) sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (06/02/2023).

Kakak kandung korban Kaap mengatakan, saat ini korban sudah menjalani operasi pengambilan proyektil peluru yang bersarang di badannya.

Ia menceritakan, saat itu dirinya sedang berada di konter lalu ia ditelepon oleh keponakannya memberitahukan bahwa adiknya ditembak orang sudah dibawa ke puskesmas setempat.

“Setiba disana saya melihat adik saya Royrup (korban) terbaring dengan keadaan luka dibagian pinggang sebelah kiri, pada saat itu juga saya mendengar korban mengatakan bahwa korban kena tembak dijalan buruk berlobang di Desa Rangkiling Bhakti,” ucapnya.

Ia menambahkan, menurut keterangan korban, pelaku menggunakan mobil AVANZA warna hitam dengan plat BG namun untuk nomor polisinya korban tidak tahu.

Mengenai hal ini, Kaap sudah melapor kepada pihak Polres Sarolangun yang sudah diterima oleh piket Reskrim tertanda tangan Bripda Hanapi Lubis.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap kejadian ini dan menangkap pelaku penembakan,” tutupnya. (Red)