Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Tanjab Barat, Jambi – Ribuan masyarakat dari Kecamatan Tebing Tinggi tumpah ruah hadir untuk mendengarkan orasi politik kampanye terbuka Calon Bupati Tanjung Jabung Barat  H. Hairan, SH, yang berlangsung di Desa Kelagian, Minggu (10/11/2024).

Dalam suasana penuh semangat, masyarakat yang hadir tampak antusias menyuarakan dukungan mereka terhadap pasangan calon nomor urut 3, Hairan-Amin. Dengan mengacungkan simbol tiga jari, mereka meneriakkan yel-yel penyemangat yang menggema di sekitar lokasi acara.

Dengan antusias masyarakat ini menjadikan Kecamatan Tebing Tinggi menjadikan Tebing Tinggi sebagai  basis terbesar lumbung suara bagi kemenangan pasangan Hairan-Amin di Pilkada 2024.

Beberapa tokoh masyarakat setempat juga memberikan sambutan singkat yang menekankan pentingnya dukungan terhadap pasangan yang membawa misi perubahan positif bagi Tanjab Barat.

Dalam orasinya, Cabup H. Hairan, SH, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat restu dan arahan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (sekarang Mantan red) untuk maju dalam Pilkada Tanjab Barat ini.

Dengan penuh keyakinan, Hairan menyampaikan amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada dirinya dan pasangannya, Amin, agar mereka senantiasa menjaga kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan infrastruktur desa.

“Bapak Presiden menitipkan pesan kepada kami agar selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat, menjaga integritas, dan menjadikan setiap kebijakan pro-rakyat. Beliau yakin bahwa Tanjab Barat bisa lebih maju di tangan kita semua,” ujar Hairan yang langsung disambut sorak-sorai dari para pendukungnya.

Hairan-Amin, kata dia berkomitmen untuk memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, serta memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat.

“Kalau tidak kita siapa yang ingin memajukan darah kita ini,” tegasnya.

Di akhir orasinya, Hairan kembali mengajak seluruh masyarakat Tebing Tinggi untuk bersama-sama memilih nomor urut 3 pada hari pemilihan nanti.

“Mari kita bersatu, kita semua adalah keluarga besar yang menginginkan perubahan lebih baik. Jangan lupa, pada hari pemilihan, pilih nomor 3 untuk kemajuan bersama,” tegas Hairan yang kembali diiringi sorak-sorai dan tepuk tangan dari ribuan pendukung yang hadir. (Red)




Cawabup Amin Blusukan ke Pasar Sapa Pedagang dan Pembeli

Tanjab Barat, Jambi – Cawabup nomor urut 3, M. Amin yang akrab disapa Ustad Amin menyapa pedagang dan pembeli di Pasar Parait III, kampung Nelayan, Rabu (30/10/2024).

Kunjungan cawabup kepasar ini memang bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan para pedagang yang sehari-hari menghadapi tantangan dalam mempertahankan usaha mereka. Kehadirannya mendapat sambutan hangat para pedagang dan sejumlah warga sekitar.

Terlihat tidak sedikit pula para pedagang maupun pembeli yang meminta salaman dan bersewato dengan Cawabup dengan Jargon AMANAH-BERBAKTI ini.

Salah satu Pedagang menyampaikan harapannya jika Hairan-Amin memenangkan Pilkada, diminta untuk memperhatikan kekurangan yang ada di Pasar Parit III.

“Di pasar ikan ini kami berjualan ustadz, jika nanati Ustadz terpilih tolong perhatikan pasar ini pak,” katanya.

Ustadz Amin dalam penyampaianya mengaku banyak mendapatkan masukan dari pedagang terkait kondisi pasar untuk menjadi suatu catatan baginya jika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati berikutnya (2024-2029).

Kata dia, berbagai permasalahan terakit pasar, pedagang dan para Nelayan sudah termuat dalam program-program visi-misi pasangan calon nomor urut 3, Hairan-Amin.

“Kami ingin memastikan bahwa para pedagang dapat menjalankan usaha dengan lancar dan nyaman. Dukungan berupa akses modal, perbaikan sarana pasar, hingga stabilitas harga akan menjadi prioritas kami,” tutur Ustadz Amin, yang disambut antusias oleh para pedagang.

“Untuk mewujudkan perubahan lebih baik Pasar, Pedagang dan nelayan lebih baik sebagaimana harapan, kami mengharapkan dukungan dan doa dari bapak-bapak dan ibu pada Pilkada 27 Mendatang untuk memilih 03,” sampai Cawabup Amin. (Red)




Hairan-Amin Dapat Dukungan Penuh Putra Bungsu Jokowi di Pilkada Tanjab Barat

Tanjabbar, Jambi – Suhu Politik jelang Pilkada di Tanjung Jabung Barat dipstikan semakin memanas dengan munculnya dukungan dari Tokoh Muda Nasional, Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Nomor urut 1, Hairan-Amin.

Dukungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep itu dibuktikan dengan menunjukan salam Tiga Jari berfoto bersama dengan Hairan-Amin di Jakarta, Jumat (25/10/24).

Putra bungsu Jokowi, yang dikenal sangat aktif dalam bidang sosial dan pemberdayaan ekonomi, menyampaikan dukungannya dengan penuh keyakinan bahwa paslon Hairan-Amin memiliki komitmen kuat dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan ekonomi lokal di Tanjab Barat.

Dalam wawancara singkatnya, ia menyebutkan, “Hairan dan Amin adalah pemimpin yang kami butuhkan di Tanjab Barat, mereka memiliki visi yang sejalan dengan arah pembangunan nasional. Saya yakin Tanjab Barat akan berkembang lebih pesat di bawah kepemimpinan mereka,” kata Kaesang.

Kaesang juga menekankan agar kader PSI di Tanjab Barat bekerja keras memenagkan paslon Hairan-Amin bersama-sama dengan parpol pengusng lainnya.

Dengan hadirnya dukungan dari dari tokoh muda nasional tersebut ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik untuk serta memberikan dukungan kepada Hairan-Amin memenangkan Pilkada 2024 ini.

Seperti diketahui, paslon Hairan-Amin mengangkat jargon ‘Perubahan’ yang mana dalam visi misinya fokus pada peningkatan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang mendukung pembangunan wilayah pesisir dan pedesaan di Tanjab Barat. (Red)




DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

JAMBI – Teka-teki dukungan Partai Perindo di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanjab Barat 2024 akhirnya terjawab.

Padahal sebelumnya sempat diisukan bahwa Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu merapat ke sejumlah pasangan calon. Hamun dihari Jumat Berkah (20/9) Perindo resmi mengusung pasangan bertalgin ‘Perubahan’ Hairan-M. Amin.

Surat dukungan formulir model B. Persetujuan Parpol KWK (B1KWK) diserahkan langsung Ketua Pebgurus DPW Partai Perindo Provinsi Jambi kepada Hairan-Amin yang diwaliki oleh Ketua Tim Pemenangan Kabuoaten H. Andi Ahmad Nuzul, hari ini, Jumat (20/9/24).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Perindo tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.

“Sudah final dukungan Partai Perindo ke Hairan-Amin untuk Pilbup Tanjab Barat,” kata Pengurus DPW Partai Perindo Jambi di Kantor Sekraetariat yang dihadiri oleh Ketua DPD Partai Periodo Tanjab Barat H. Syafrizal Lubis, SH dan pengurus.

Tertbitnya, B1KWK itu, kata Dia, menjadi gong seluruh kader Partai Perindo di Tanjab Barat untuk bahu-membahu memenangkan pasangan Hairan-Amin.

Sementara, H. Andi Ahmad Nuzul menyampaikan apresiasi kepada DPP, DPW dan DPD Partai Perindo yang telah melabuhkan dukungan kepada Harain-Amin di Pilbup Tanjab Barat.
Dukungan Perindo menambah semangat Hairan-Amin, Tim relawan, simpatisan untuk memenangkan Pilbup Tanjab Barat.

“Pertama tentu kami bersyukur dan berterima kasih kepada Partai Perindo yang telah mempercayakan dukungannya kepada calom kami Hairan-Amin. Dengan adanya dukungan Perindo tentu memperkuat kemenangan Hairan-Amin menatap Pilkada,” ujar Andi Nuzul.

Bergabungnya Partai Perindo ke barisan pemenangan Hairan-Amin dinilai membawa energi tersendiri untuk bisa meraih suara maksimal dan menang pada 27 November mendatang.

Selain itu, dukungan Perindo melengkapi parpol koalisi Hairan-Amin sebelumnya, yakni NasDem, PSI dan Partai Umat. (Red)




Peringati HUT ke 12, IWO Tanjab Barat Berikan Santunan Anak Yatim Tahfizd

Tanjab Barat, Jambi – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat menggelar kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur’an As-Syatibi Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Minggu (04/08/2024).

IWO Tanjab Barat menyantuni 24 anak yatim piatu yang menjadi santri pada Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi.

Ketua IWO Tanjab Barat, Eko mengatakan kegiatan bakti sosial bertajuk “Berbagi Kebahagiaan Bersama Dhuafa“ ini digelar dalam rangka memperingati HUT Ikatan Wartawan Online (IWO) ke-12, yang diperingati setiap tanggal 8 Agustus.

“Dalam kegiatan ini, kita memberikan santunan untuk anak yatim piatu yang menjadi santri pada Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi sejumlah 24 orang.

Selain santunan, kita juga menyalurkan bantuan paket sembako untuk Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi, berupa 10 karung beras, 10 karton mie instan, 10 papan telur dan 20 liter minyak sayur, yang berasal dari sumbangan anggota, donasi hingga sponsorship,” ujar Eko.

Meskipun nilainya tidak seberapa, Eko berharap semoga bantuan ini bisa bermanfaat.

“Semoga bantuan yang nilainya tidak seberapa ini bisa bermanfaat dan dapat membantu untuk kebutuhan sehari-hari di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi,” ucapnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, mewakili teman-teman jurnalis yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport kegiatan positif ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensupport kegiatan positif ini. Semoga menjadi berkah bagi semuanya,” tukasnya

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Qur’an As-Syatibi, Ustad H. Zakaria Anshori mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari IWO maupun donatur yang telah memberikan sedekahnya berupa sembako untuk kebutuhan sehari-hari santri kami dan kepada anak yatim piatu.

“Terima kasih kepada teman-teman dari IWO dan donatur atas donasi terbaiknya dalam program ini, semoga apa yang disedekahkan ini bisa menjadi amal jariyah karena beras-beras dan sembako yang dimakan menjadi darah dan daging para santri yang melafalkan Al-Qur’an. Semoga pahala terbaik yang diperoleh santri, mengalir juga kepada para teman teman IWO dan donatur. Aamiin ya rabbal ‘alamin,” ucapnya.

Selamat ulang tahun IWO yang ke-12, semoga IWO semakin sukses, semakin jaya dan bisa menjadi wadah masyarakat untuk berbagi informasi yang positif dan bermanfaat.

“Sukses semuanya, atas nama Pondok Pesantren Al-Qur’an As-Syatibi sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas donasi sedekahnya,” imbuhnya. (Red)




Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanjabbar, Jambi – NR (15) gadis Kuala Tungkal menjadi korban nafsu bejat seorang nelayan yang berinisial SY (24). Tidak menunggu waktu lama, personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24).

Dikutip dari lintastungkal.com Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM., menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY.

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24).

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres.(Red)




Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

Opini, Suaralugas.com, oleh Mohd Zamani Penasehat IWO Kabupaten Batang Hari.

 

KENAPA 2023 disebut dengan tahun politik? Jawabannya adalah karena aktivitas di dalamnya banyak diwarnai aktivitas politik berupa pencalonan para politikus untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

 

Jawaban tersebut cukup beralasan, sebab agenda politik yang akan terjadi adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 2024. Di dalamnya ada politikus yang sangat berambisi menjadi penguasa baru, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden.

 

Demi tercapainya hasrat dan ambisi tersebut, maka bermacam cara dilakukan, tak peduli itu jualan program bermodus sejahterakan rakyat.

 

Padahal program itu hanya ‘Lontong Basi’ ini realitas yang akan terjadi disemua tingkatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

 

Sama seperti perhelatan kontestasi pemilihan baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sejuta janji ditebar, seribu jurus jitu dikerahkan, dan uang miliaran rupiah pun disiapkan, demi satu tujuan, menang menjadi pejabat baru atau berhasil mempertahankan jabatan.

 

Kini, janji itu sudah banyak yang ditebar di media sosial sebagai penyempurna safari politik dan blusukan dadakan demi meraih citra positif di mata masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat sesungguhnya sudah tahu, kalau janji politik kebanyakan ‘palsu’.

 

Biasanya, para kontestan berjualan kampanye dengan menjual perubahan yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.

 

Namun, janji itu akan sirna seiring calon pejabat terpilih menjadi penguasa baru, seperti kepala daerah atau anggota dewan. Pengalaman membuktikan, perubahan yang dijanjikan hanya tinggal janji.

 

Sangat jarang ada para penguasa yang sungguh-sungguh berupaya memenuhi janji kampanye.

 

Kalaupun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bahkan banyak kepala daerah yang menyerah dan gagal total membahagiakan warganya, mungkin karena program yang dijual itu hanya program ‘Lontong Basi’.

 

Kebanyakan, para pejabat hanya sibuk balas jasa dan mengembalikan modal selama kontestasi berlangsung serta berupaya memperkaya diri sendiri.

 

Sebenarnya, mudah melihat kinerja pejabat dengan rumus 2-1-2 yaitu dua tahun pertama untuk balas jasa pada pemodal dan partai pendukung; satu tahun untuk pencitraan; dua tahun terakhir untuk mengumpulkan biaya pencalonan berikutnya.

 

Kesimpulan dalam catatan Penulis, kekuasaan bisa jatuh bila penguasa dan pejabatnya tamak dalam menikmati apa yang dikuasainya.

 

Menurut Ibnu Khaldun (1332-1406), runtuhnya sebuah kekuasaan biasanya diawali kezaliman penguasa yang tidak lagi mempedulikan hak dan kesejahtraan rakyatnya, sehingga timbul rasa ketidakpuasan, kebencian, dan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada.

 

Penulis berharap, tahun politik 2023 tidak hanya dihiasi dengan deklarasi penebar janji politik dan pemecah belah masyarakat.

 

Selain itu, kepala daerah yang menjabat dan berhasil mempertahankan jabatannya pada 2024 mendatang tidak tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, jika menyimak catatan pasca reformasi, lebih dari 361 kepala daerah (343 bupati/wali kota dan 18 gubernur) terjerat gelombang korupsi.

 

Hal ini akan membuat rusaknya citra daerah yang dipimpin dan akan menjadi catatan kelam sebuah daerah.




Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Opini, Oleh Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sebagaimana yang disampaikan pada tulisan – tulisan terdahulu yang berkaitan dengan polemik angkutan batubara, pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengajak pembaca melihat lebih dalam tentang persoalan – persoalan di seputar bisnis besar para pembesar tersebut, dimana para pembesar tersebut bisa saja berasal dari berbagai kalangan atau dengan aneka latar belakang, baik dari latar belakang benar-benar pelaku pertambangan Mineral Batubara.

 

Para pemilik perasaan sebagai sosok konglomerat, oknum pemegang kekuasaan, baik dari kalangan oknum eksekutif, oknum legislative, bahkan oknum yudikatif ataupun barisan oknum-oknum yang merasa mempunyai hak dan kewenangan yang berlebih sampai dengan barisan para penghayal yang merasakan seakan-akan mempunyai kekuatan berlebih, baik itu kekuatan kekuasaan jabatan, kekuasaan keuangan (financial) dari dunia hiburan (Entertainment), seperti kalangan Artis papan atas dengan keyakinan bahwa segala sesuatunya bisa didapatkan dengan kekuatan kekuasaan (Power is me) dan kekuasaan Uang.

 

Sekumpulan orang ataupun manusia yang karakternya terbentuk dari konsep oligarkhi, dimana sama-sama kita ketahui bahwa oligarkhi itu sendiri berasal dari kata Yunani “oligarki”, yang berarti “sedikit yang memerintah” yaitu struktur kekuasaan yang terdiri dari beberapa individu elit, keluarga, atau perusahaan yang diizinkan untuk mengontrol suatu negara atau organisasi. Jadi, secara harfiah oligarkhi adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat dengan leluasa terkait dengan indicator-indicator kekayaan, ikatan keluarga (familiar) atau kelompok raja-raja kecil, harkat martabat atau strata social sebagai bangsawan terhormat, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

 

Luar biasanya kekuataan kekuasaan oligarkhi tidak terhalangi dengan keberadaan konstitusi dengan segala macam amanat dan bentuk konstitusionalnya ataupun piagam formatif bahkan tidak terhalang dengan semua bentuk pemerintahan, seperti demokrasi, teokrasi, dan monarki tetap dapat dikendalikan dengan mudah berada dibawah kendali yang dipegang oleh penganut paham tersebut, walau tidak sama persis tapi kiranya tidaklah berlebihan kiranya penganut paham oligarkhi beda-beda tipis dengan pandangan atau keyakinan Fir’aun.

 

Perbedaannya hanya terletak tentang Deklarasi kekuasaan dimana tidak adanya pernyataan kaum tersebut yang mengklaim diri sebagai sebagai Tuhan sebagaimana ungkapan yang telah dicetuskan oleh Fir’aun pada masa kekuasaannya yang merupakan suatu ungkapan pengkultusan diri yang merusak (Destruktive Cult).

 

Boleh dikatakan oligarkhi memiliki kekuatan hukum dengan gambaran sebagai suatu kekuatan “hukum besi oligarki”, dimana pada akhirnya semua sistem politik akhirnya berkembang menjadi oligarki. Dengan program kerja disertai metode unggulan yang systematis, terstruktur dan terorganisir sedemikian rupa sehingga mereka akan dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Diantara contoh kekuasaan oligarkhi seperti dalam system demokrasi, paham ini yang menggunakan kekayaan mereka untuk membeli ataupun setidak-tidaknya mempengaruhi pejabat terpilih (Indikasi Money Politik), terutama para oknum yang bermental dengan mental Pelacur.

 

Sementara dalam system monarki, oligarkhi menggunakan kekuatan militer atau kekayaan mereka untuk mempengaruhi penguasa baik itu sang Raja ataupun sang Ratu. Secara umum, para pemimpin oligarkhi bekerja untuk membangun kekuatan mereka sendiri dengan sedikit atau tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Merujuk pada uraian definisi dan tentang system kerja ataupun kinerja oligarkhi sebagaimana diatas, dalam konteks persoalan menyangkut tentang polemik angkutan Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan merupakan suatu signalement bahwa Pemerintahan, khususnya di Provinsi Jambi telah takluk tunduk berada dibawah naungan bendera hitam ataupun berada dalam cengkraman kekuasaan oligarkhi.

 

Dimana gambaran ataupun Ilustrasi ketidak pedulian terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat jelas tergambar dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seakan-akan Pemerintahan Provinsi Jambi tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan pemerintahan, seperti kebijakan Gubernur Jambi yang membuat kebijakan mengatur sistematis waktu angkutan batubara pada waktu tertentu yaitu dari Pukul 18.00 Waktu Indonesia bagian Barat sampai dengan Pukul 06.00 WIB bahkan dengan membuat kebijakan menutup kegiatan operasional pertambangan batubara yang dihentikan sementara waktu, kemudian setelah itu lantas kembali dibuka sendiri dengan alasan menyangkut tentang kemanusiaan.

 

Sampai dengan menemukan fakta lapangan bahwa kebijakan Gubernur itu sendiri tidak ditaati oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara, suatu kebijakan yang terkesan seperti tindakan anak kecil yang membutuhkan perhatian orang tua agar diberikan mainan yang menyenangkan hatinya. Dari perspective hukum perizinan dan perspective Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak serta tentang Kebijakan Publik (Publik Policy).

 

Kebijakan yang ditenggarai tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku diawali dengan kebijakan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

Ironisnya nominator Surat Edaran itu sendiri terkesan merupakan kebijakan yang bersifat Diskriminatif dan perlu dikaji lebih lanjut menyangkut tentang indikator jenis Sumber Daya Alam yang menjadi obyek SE tersebut, dengan memasukan TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang yang selama ini tidak pernah berpolemik sama sekali dan serta Surat Edaran tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang kegiatan ekspedisi lainnya yang juga terdapat di wilayah hukum ataupun otoritas pemerintahan Provinsi Jambi. Ketentuan itu sendiri secara normatif pada bagian tertentu dapat dipandang sebagai pelaksanaan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Sepertinya oknum mesin produksi dari Edaran tersebut tidak mengerti bahwa secara normatif orang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Kenyataannya Pelaksanaan daripada Surat Edaran itu sendiri hanya mampu menjadi bahan perbincangan diskusi warung kopi pinggir jalan (K-5) dengan topik utama tentang bagaimana buas dan ganasnya angkutan batubara mencederai hak-hak masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dengan segala macam dampak sosialnya yang terjadi.

 

Tidak hanya sebatas itu sejumlah kebijakan lainnya pun diambil oleh yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut sampai dengan terakhir berusaha terwujudnya jalan khusus jalan khusus bagi kalangan khusus, yang sadar atau tidak disadarinya terkesan telah menjebak dirinya sendiri terbelenggu di dalam kekuasaan yang dipandang sebagai kekuasaan oligarkhi, dimana yang bersangkutan terkesan telah dengan sengaja melakukan kebijakan yang merubah tatanan Hierarki Hukum yang berlaku dengan adanya kebijakan tersebut (SE) mampu mengesampingkan ataupun membuat sama sekali tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar merupakan bagian daripada Hierarki Hukum yang syah.

 

Membuat tidak berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan salah satunya amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang diikuti dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara. Walaupun yang bersangkutan menggunakan alasan Diskresi akan tetapi bukan berarti bisa sesuka hati mengambil kebijakan yang bermuara pada sejumlah ketentuan konstitusional dari berbagai perspective hukum yang berlaku; antara lain Hukum Perizinan dan lain sebagainya.

 

Secara normatif Diskresi atau povier discrectionnaire atau freies ermessen digunakan ketika ada suatu kejadian atau peristiwa penting dan yang mendesak, akan tetapi belum ada peraturan pemerintah yang mengatur maka lembaga negara terkait dapat mengeluarkan peraturan atau melakukan tindakan agar permasalahan tersebut dapat teratasi.

 

Walau secara teoritis “Bahasan Mustafa” mendefinisikan bahwa diskresi (freies ermessen) diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yakni menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan pemerintah dalam konteks ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) sebagai wujudnyata daripada campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.

 

Berikut tujuan diskresi yang diatur dalam Amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tujuan daripada Diskresi, antara lain untuk Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hokum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

Walaupun Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memanfaatkan asas diskresi akan tetapi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Pemerintah tidak dapat dengan secara sembarangan dalam mempergunakannya dan harus memenuhi beberapa unsur-unsur freis ermessen dalam suatu negara hukum, yang menurut pendapat Sjahran Basah, antara lain: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan umum (Publik Services).

 

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum, sikap atau tindakan diambil atas inisiatif sendiri, sikap tindak itu dimaksukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba serta yang terakhir merupakan suatu sikap yang paling mendasar di negara Pancasila yaitu sikap ataupun tindakan itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum dan dihadapan masyarakat negara penganut paham Demokrasi.

 

Untuk itu negara secara Konstitusional telah mengatur prosedur penggunaannya sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan tentang segala akibat penggunaan Diskresi sebagaimana amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara systematis memiliki korelasi (hubungan) dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), (3) ketentuan Undang-Undang dimaksud.

 

Suatu ketentuan yang mengatur bahwa dengan diskresi bukan berarti Pemerintah menjadi sosok yang kebal Hukum, sebab karena ketentuan tersebut mengatur kategori diskresi melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan, dan serta bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi yang dimaksud sebagaimana ketentuan diatas (pada ayat 1) menjadi tidak sah.

 

Tidak menutup kemungkinan sikap dan tindakan yang bersangkutan merupakan upaya muncul dan mencuatnya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Dana Jaminan Reklamasi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (26) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di mana merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal atau persoalan Reklamasi dan Pasca Tambang sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

 

Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimaksud mengatur bahwa bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dengan ketentuan tentang besaran dan mekanisme penyerahannya sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang dimaksud.

 

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU di Jakarta, dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia pada Selasa 31 Juli 2018 yang lalu seperti yang dilansir oleh beberapa media massa, dengan narasi kalimat “Kalau di Indonesia korupsi pertambangan saja bisa dihapus dan sektor tambang bisa dikelola profesional, maka setiap kepala per orang bisa dapat uang Rp20 juta gratis”.

 

Mungkin saja ungkapan tersebut sebagai suatu signalement tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi menyangkut Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, pemasukan Kas Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang telah diatur dengan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah, antara lain seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1998 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di pada Departemen Pertambangan dan di Energi Pertambangan Umum.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum dan kemudian kembali dicabut dengan PP No. 45 tahun 2003 tentang tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral dan terakhir kembali dicabut dengan PP No. 9 tahun 2012″ yang dimaksud.

 

Kiranya merupakan suatu pernyataan dari Penyelenggara Negara yang diarahkan kepada pihak berkompeten untuk melakukan penertiban dengan proses pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan maksud dan tujuan tidak hanya sebatas agar pihak Pemerintah tidak terbelenggu dengan praktek paham oligarkhi dan yang teramat sangat terpenting adalah bagaimana Pemerintah dapat mewujud nyatakan wujud dan serta bentuk campur tangan Pemerintah mencapai tujuan negara dan/atau intisari cita – cita bangsa sebagai negara berdaulat yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staat).

 

Suatu tatanan pemerintahan yang Bersih Bebas daripada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memiliki dapat atau sanggup berdiri diatas kakinya sendiri, berwibawa, dengan harkat dan martabat sesuai dengan peradaban bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahan yang mengerti dan memahami arti Proklamasi dan Pembukaan (Preumble) UUD’45.

 

Tentunya suatu Pemerintahan yang benar-benar memahami dan mengerti serta melaksanakan norma dan kaidah yang berlaku pada negara hukum (Recht Staat), atau Pemerintahan yang tidak sesuka hati mempraktekan pandangan “Kekuasaan adalah Aku (Power is Me)” yang dapat dengan sesuka hati melakukan menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan (Abuse of Power) atau yang lebih dikenal dengan praktek pada negara-negara yang menganut paham Negara Kekuasaan (Macht Staat) yang dijalankan dengan kehendak individu ataupun personal yang mengklaim dirinya sebagai kaum ataupun sosok Hight Class pemegang kekuasaan (Scope of Power and Domain of Power).

 

Kalaupun ada dalih negara hukum itu hanya sekedar suatu labling atau sebatas dalih semata, kekuasaan dilakukan dengan dalih hak (Right), akan selalu ada dalih untuk suatu pembenaran bahkan kalau perlu siap menciptakan kambing hitam untuk sebuah kegagalan. serta tidak menutup kemungkinan adanya atau akan melahir pandangan Negara adalah aku (Nations is Me) atau kekuasaan Negara adalah kekuasaanku”.

 

Suatu ungkapan yang mendorong aktivitas pihak berkompeten untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma Persamaan Hak dan Kedudukan dihadapan Hukum (Equality before the Law) dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agat tidak terlahir pandangan sebagaimana diatas. Upaya yang dilaksanakan sepenuhnya dengan melakukan penertiban perizinan menyangkut pertambangan yang telah pernah diterbitkan dan diberikan oleh pihak-pihak berkompeten pada massa kekuasaannya masing-masing.

 

Seperti untuk Provinsi Jambi yang berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2016 terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Batubara, uniknya dari data sebagaimana release KPK dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP tersebut terdapat 199 Kasus IUP itu sendiri, atau setara dengan separuh atau sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) bermasalah, dengan penegasan sebutan menggunakan kata-kata“Kasus”. Menurut KBBI Kata tersebut memiliki arti keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara, yang berarti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sepertinya persoalan yang diungkap dengan kalimat 199 Kasus ditenggarai bukan merupakan satu-satunya topik persoalan perampasan kekayaan negara ataupun hak-hak warga negara untuk menikmati indahnya alam kemerdekaan sebagaimana yang tertuang pada Proklamasi dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi perbuatan ataupun atau kegiatan pertambangan batubara illegal (Illegal Mining) di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam atau pada Kawasan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana isu-isu yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Tepatnya di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam, terdapat beberapa titik tambang Batubara yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Illegal Mining) atau suatu kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang dikelola secara konsorsium oleh sejumlah kalangan tertentu dan memiliki kebesaran ataupun popularitas di tengah-tengah masyarakat bahkan seperti artis ternama bahkan issue tentang Illegal Mining tersebut telah viral di dunia maya seperti yang di release oleh akun Instagram.

 

Mengingat bahwa Informasi yang dan dilansir di dunia Informatika adalah merupakan suatu Laporan yang bersifat terbuka dan secara yuridis perkara dimaksud bukanlah merupakan delik aduan, maka demi untuk menjaga ketertiban umum dan demi mencapai tujuan negara serta demi mewujudkan intisari cita-cita bangsa, maka tak ada pilihan lain atau jalan satu-satunya Pemerintah dalam hal ini pihak Yudikatif harus berani tegas dan jujur untuk melakukan upaya penegakan hokum, sekalipun proses itu sendiri adanya praktek ataupun keberadaan Ali Baba ataupun para oknum pemegang Prinsip Aji Mumpung, mumpung ada kesempatan, mumpung masih berkuasa, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelaku tidak langsung atau katakanlah semacam pelaku perlindungan, tentunya dengan imbalan tertentu, misalnya dengan memanfaatkan kewajiban pajak sebagai penghasilan jasa kekeluargaan ataupun sebagai balas jasa kekerabatan dan kedekatan.

 

Apapun alasannya jika perbuatan itu benar-benar terjadi dan/atau terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hokum artinya perbuatan tersebut adalah suatu tindakan yang telah sengaja dilakukan dan diketahui serta disadari bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur barang siapa yang melindungi sesuatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.

 

Agar issue dan fakta hukum sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pernyataan dari Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagaimana diatas benar-benar dapat membuktikan bahwa negara ini adalah benar-benar negara yang berstatus negara hukum, jangan sampai nantinya masyarakat akan menilai bahwa fakta-fakta tersebut hanya sebagai sebuah alunan simfoni hitamnya kegelapan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara, ataupun dengan penilaian yang sudah lazim menyebutkan hukum tajam kebawah tajam keatas.

 

Hanyalah sebagai sebuah hembusan angin malam pengantar lelapnya tidur masyarakat, yang terbuai dalam mimpi indah tentang kesejahteraan yang memang tak pernah indah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut tentang issue-issue penjarahan terhadap kekayaan negara tersebut dan serta untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati kemerdekaan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusional, supaya tidak hilang tenggelam dalam kegelapan suatu system penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang hanya bak seperti Teka Teki Silang (TTS) tanpa jawaban akan kepastian hukum.




Sekda Tanjab Barat Sebut ada Perubahan Signifikan, 134 Desa Sudah Memiliki Da’i

Tanjung Jabung Barat, Jambi – Tahun Ketiga kepemimpinan H. Anwar Sadat dan H. Hairan (UAS-Hairan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, sejumlah janji – janji sudah terpenuhi khusunya di bidang Bina Mental Spritual keagamaan.

Dilansir dari Media Lintastungkal.com Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi melalui Kabag Kesra, Hidayat Kasuma bahwa khususnya di bidang Bina Mental Spritual keagamaan, sebagian dari janji-janji politik tersebut telah terpenuhi.

“Seperti saat ini 134 desa sudah terisi atau ada Da’I desanya,” kata Hidayat, Jum’at (12/08/22).

Dikatakan Hidayat kendati baru sebagian, namun ada perubahan signifikan.

“Contohnya penambahan Imam Masjid, Guru ngaji dan Mudim yang sebelumnya di Tahun 2020 sejumlah 2.010 orang, di tahun 2022 ini sudah mencapai 3.471 orang. Dan di APBD Perubahan tahun ini diusulkan kembali penambahan 1.500 orang sehingga jika ditotalkan menjadi 4.971 orang pada tahun ini,” jelasnya.

Masih di Bidang Bina Mental Spritual keagamaan, UAS-Hairan juga menaikkan honor bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang semulanya mendapat honor sebanyak 1.250 orang, bertambah menjadi 1.619 orang, dan Guru Ponpes pada posisi 250 orang.

“Honor dari pemerintah daerah, yang semula Rp 250.000/orang menjadi Rp 300.000/orang, mengalami kenaikan volume jumlah guru MDT bertambah yang menerima sebanyak 369 orang, dan kenaikan nominal honor masing-masing Rp 50.000.-, baik guru MDT dan guru Ponpes,” terang Hidayat Kasuma.

Hidayat menyebutkan secara keseluruhan jumlah Imam masjid, guru ngaji dan mudim pada saat ini berjumlah 3.471 orang. Direncanakan pada anggaran tahun 2024 menjadi 6.000 orang.

Jika digabung keseluruhan jumlah (imam masjid, guru ngaji dan mudim serta guru madrasah, guru ponpes, plus da’ desa/kelurahan) sampai dengan bulan Agustus 2022 berjumlah 5.474 orang,” lanjut Hidayat.

“Janji beliau pada akhir masa Jabatan ditambah berjumlah 6.000 orang,” sebut Hidayat.

Ditambahkan Hidayat, terkait pembayaran honor non tunai melalui bendaharawan Kecamatan, di Pinbukkan ke Rekening masing-masing Da’i setiap Bulannya syaratnya harus menyampaikan laporan atau kegiatan sesuai tanggal ditentukan.

“Jadi apabila Da’i yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegiatan, maka pihak Kecamatan tidak membayarkan Honor. Dan ini hendaknya menjadi perhatian para dai agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran,” tukasnya. (Red)




Mahyarudin Vs Suparmin, Cakades Telago Limo Tanjung Jabung Timur Oktober Mendatang

Tanjung Jabung Timur, Jambi – Lima tahun kepemimpinan Kepala Desa Telago limo Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi akan berakhir ditahun ini. Pada tahun ini Warga desa Telago limo bakal mencari pemimpin baru yang dianggap mampu membawa perubahan lebih baik lagi dimasa yang akan datang, Kamis (04/08/2022).

Pada tahun 2017 lalu Pemilihan Kades Telago limo digelar, ada tiga Nama kandidat, Bahari  mendapatkan suara terbanyak dari cakades Mahyarudin dan Suparmin.

Diketahui Kepemimpinan Kepala Desa Telago Limo Bahari saat ini dari tahun 2017 berakhir pada Desember 2022. Priode sebelumnya dipimpin Kades yang serupa.

Kepada Media ini, Bahari optimis menyatakan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa lagi.

“Saya tidak mencalonkan diri lagi mau istirahat dahulu, fokus tani,” tulisnya, melalui pesan WhatsApp pribadinya. Rabu malam (03/08).

Detik-detik berakhirnya Kepemimpinan Kepala Desa Telago Limo, Bahari saat ini bermunculan nama-nama calon pengganti diantaranya Mahyarudin dan Suparmin.

Kedua nama diatas digembor-gemborkan bakal bertarung diajang Perhelatan Kepala Desa Telago Limo, meskipun sebelumnya kedua nama tersebut pernah bertarung dikancah yang sama. Keduanya gugur dalam pertarungan tapi tidak menghilangkan semangat kedua calon untuk berjuang dan bersaing kembali ditahun ini.

Sementara itu, kedua nama calon Kepala Desa yang bakal bertarung di bulan Oktober tahun ini ternyata sudah mendaftarkan diri.

Kata Umar Dani selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Telago Limo, pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 16 juli dan berakhir hingga 05 Agustus.

“Hingga saat ini ada dua Nama yang mendaftar dan kedua kandidat sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” Ujarnya.

“Pilkades Telago Limo akan digelar pada tanggal 12 Oktober mendatang.” Demikian Umar Dani.(Red)