Kasat Reskrim Polres Tebo Lakukan Pendalaman Izin Usaha Pengangkutan BBM Kelompok Tani Madu

Tebo, Jambi – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada. Kelompok tani tersebut mengisi minyak kurang lebih 4 Ton,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1  Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)




Viral Mengenai SPBU Sungai Bengkal, Ini Tanggapan Netizen

Tebo, Jambi – Viral pemberitaan mengenai berita pelangsiran di SPBU Sungai Bengkal Kabupaten Tebo, beberapa netizen mengomentari pemberitaan yang beredar, Sabtu (10/09/2022).

Pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam pemberitaan, ini dia ulasan netizen yang dirangkum media suaralugas.com.

Pemilik akun Facebook Aisyah Adr dalam kolom komentar mengatakan, bukan lagi diduga, itu memang benar sekali.

“Saya pernah mengisi di SPBU sungai bengkal banyak yang melangsir dari pada pembeli biasa dalam perjalanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, melansirnya menggunakan mobil dan motor.

“Bahkan, motor yang tidak hidup atau rusak pun didorong untuk melansir minyak, situasinya pun kacau balau,” jelasnya.

Bang hend bang hend mengomentari, “Tidak ada yang tidak tahu, kalau jatah sudah dikasih dalam perbulannya.”

“Tangkap saja siapa yang melangsir itu, biar tahu rasa dia tidur didalam sel seperti apa,” ujar Andika Pratama.

Reno Rafis, “Laporkan,” singkatnya.

Nenny triana, “Betul.”

“Tangkap Managernya,” kata Bambang Hardinata.

Aisya Humairo mengomentari, “Yg di poto tu2kan dex jdi yg moto tu tau dak dgn aturan jgn buat aturan be yg biso banyak yg dk berpendidikan yg Moto2 tu,” tulisnya yang sulit diterjemah.

M Syufriadi Syufriadi mengatakan, “Kalau melangsir bukan di sungai bengkal saja lup, seluruh SPBU di Provinsi Jambi banyak mobil melangsir cuma media dan aparat penegak pura-pura tidak tahu.”

“Kalau dex nak pakek tengki nian boleh,asal telap di duett bee,yg moto berita  ni jugo dak karuan dak di tampak i isi apo,” ujar Erry.

“Kyk mno nk lapor polisi yg  ngepam di diditu dpt phi, Tander dk hidup be biso lamgsir Di dorong,” tulis Adi intan. (Red)




SPBU Biarkan Kelompok Tani Madu Sungai Bengkal Langsir BBM Dexlite Gunakan Drum

Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).

Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)




Proyek Rahasia Ilahi di Tebo Menjadi Sorotan

Tebo Jambi – Proyek rahasia Ilahi ini berada di Jalan Lintas Batang Hari – Tebo Kecamatan Tebo Tengah, seperti pembangunan turap, Rabu (07/9/2022).

Bak Sinetron rahasia ilahi, proyek tersebut hanya diketehui oleh perusahaan sama Tuhan Yang Maha Esa, karena tidak ada papan merek sehingga masyarakat tidak mengetahui apa, siapa dan berapa anggaran yang digunakan.

Tak hanya menjadi rahasia ilahi, pekerjanya pun sudah yakin dengan keselamatannya, hal itu terlihat beberapa pekerja saat beraktifitas tidak mengunakan alat keselamatan saat bekerja. Tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm, sementara resiko keselamatan saat bekerja cukup rawan.

Ditambah lagi, penanggung jawab pekerjaan tersebut tidak mengizinkan pengawas memberikan nomor hpnya kepada awak media untuk bertanya lebih jelas. Kendati demikian, kemungkinan hanya Tuhan yang boleh memanggilnya dan hanya malaikat yang boleh bertanya tentang pekerjaan turap.

Pembangunan tersebut menjadi sorotan beberapa awak media. Pasalnya, baru seumur jagung proyek pembangunan penahan tebing itu sudah mulai retak-retak. Disinyalir, kualitas bahan beton dan pengecorannya asal-asalan.

Saat awak media ingin menjumpai penanggung jawab proyek tersebut dan meminta nomor telepon kepada salah satu pengawas yang berada dilokasi tetapi pengawasnya menghindar.

“Bos tidak ada pak, lagi dijambi. Kalau nomor telepon pimpinan saya tidak bisa kasih pak, karena itu pesan beliau kepada saya siapun itu,” Katanya.

Akhirnya, pengawas mencoba menghubungi melalui telepon selulernya kepada pimpinan proyek turap tersebut.

Awalnya Bambang mengatakan pimpinan akan segera datang. Namun, setelah ditunggu-tunggu tak kunjung datang dengan dalih mobilnya mogok.

Ia mejelaskan bahwa proyek pembangunan turap tersebut sudah memakan waktu hampir 6 bulan.

“Pekerjaan sudah 6 bulan pak, untuk waktu pengerjaan proyek ini selama 8 bulan,” Ujarnya.

“Papan informasinya ada dulu pak, diperbatasan depan, untuk pelaksananya kita dari PT Tembesi Agung,” Ujarnya.

Sementara, Salah satu pengendara yang saat itu melintas, Iwan mengatakan kalau dirinya merasa resah dengan pembangunan yang diduga asal jadi itu.

“Saya sih resah melihat pengerjaanya pak, karena temboknya sudah mulai retak-retak. Tentu, menambah kekhawatiran warga untuk melintas, apalagi dibawahnya jurang,” jelasnya.

Beberapa pendapat yang berhasil awak media rangkum mengatakan, proyek turap ini sangat rawan karena kalau hancur banyak alibi yang bisa melepaskan tanggung jawab.

Biasanya tanggung jawab terhadap bangunan turap itu hanya selama kurang lebih lima tahun, sesudah itu tidak ada lagi tanggung jawab oleh pemilik proyek.

Menurut mereka, jika sudah lepas masa tanggung jawabnya, ketika hancur maka akan digunakan faktor alam. Kalau sudah faktor alam, artinya sudah tidak ada lagi yang bisa dituntut.

Kendati demikan, pekerjaan turap melalui proses yang panjang dengan meneliti jenis tanah yang ditahan dan ketinggian jurang.

Untuk menyelaraskan pendapat-pendapat masyarakat, penanggung jawab proyek tersebut tidak bisa ditemui. (Red)




Kapolres Tebo Lakukan Pengecekan Ketersediaan Bahan Pangan dan Harga di Pasar Lebak Bungur

Batang Hari, Jambi – Meningkatnya persoalan mengenai inflasi dan naiknya harga BBM, Jajaran Polres Tebo dan Lurah lakukan pengecekan harga dan stok sembako di Pasar Lebak Bungur Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (06/09/2022).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., P.si bersama jajarannya didampingi Kapolsek Tebo Tengah Fedi Tanto Manurung dan Lurah Muara Tebo Mawardi S.sos.

Jenis komoditas yang di survey langsung Kapolres Tebo diantaranya, Cabai merah, Cabai rawit, Bawang merah, Bawang putih, Beras dan Minyak goreng.

AKBP Fitria Mega mengatakan, Pasar Lebak Bungur Muara Tebo merupakan Pasar Tradisional yang mana para pedagangnya mengambil atau membeli bahan-bahan tersebut diatas melalui Agen dari berbagai Daerah untuk dijual kembali di Pasar diwilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

“Bahan-bahannya dibeli melalui agen dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Curup Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,” Ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa harga-harga jenis Cabe merah, cabe rawit, bawang merah, bawang putih, bersifat Fluktuatif.

“Sewaktu-waktu dapat berubah, berdasarkan jumlah stok barang dan jumlah kebutuhan masyarakat diwilayah Kabupaten Tebo,” Jelasnya.

Menurutnya, untuk saat ini Stok Sembako di Pasar Lebak Bungur Muara Tebo masih mencukupi. (Red)




Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Tebo, Jambi – Diduga ingin meraup keuntungan yang banyak, SPBU Sungai Bengkal menerima pembeli yang melangsir dengan jumlah yang banyak,  Selasa (06/09/2022).

Hasil pantauan awak media, ada banyak kendaraan yang antri untuk mengisi BBM jenis Pertalite sehingga kendaraan lain yang hendak bepergian jauh ragu untuk mengisi.

“Kalau lihat antrian panjang seperti ini, kami jadi ragu untuk mengisinya, takut memakan waktu yang lama kalau ikut antri,” ucap salah satu pengendara mobil.

Warga lain saat ikut mengantri mengenai hal itu mengatakan, kalau orang yang jauh minta tolong saja langsung sama operatornya nanti diarahkan mengisi dari depan.

“Minta tolong saja bang sama operatornya, nanti diarahkan mengisi didepan, karena yang antri ini kebanyakan mobil yang ingin melangsir minyak,” imbuhnya.

Awak media juga melihat, pelangsir membawa Pertalite hingga lima galon.

Tak hanya itu, saat dilokasi awak media juga melihat mobil jenis Truk yang membawa drum untuk BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Untuk diketahui, dilansir dari media Tempo.co, Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ibrahim Hasyim, selama ini kelangkaan dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi karena kendaraan industri melakukan pengisian BBM di pompa bensin umum (SPBU).

“Itu tidak dibenarkan, kendaraan industri yang melakukan pengisian di SPBU umum berarti merampas hak rakyat,” katanya.

Benny Hutagaol Sales Eksekutif Pertamina Retail IV ditulis oleh Antara mengatakan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat jawaban pihak SPBU.(Red)




Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotonya sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban.

Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Untuk mendapatkan penerangan terkait perkara tindak pidana lakalantas, maka polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Pasal 14 huruf g Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ke tiga, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Ke empat, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam, tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (Tim)




Kasat Lantas Polres Tebo Diduga Kangkangi Beberapa Aturan dalam Perkara Lakalantas di Sungai Keruh

Tebo, Jambi – Kasat lantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk hino vs avanza pada 28 mei 2022, dengan dua orang meninggal dunia dan tiga orang kritis pada pengemudi avanza, Kamis (25/08/2022).

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir/datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Red)




Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

Tebo, Jambi – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, sedangkan pengguna truk selamat, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Pihak korban R dan keluarga korban yang lain, pernah mengajak Berdamai Sama Si pelaku yang berinisial P yang ber alamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

Tapi sayang pemilik tersebut terrlampau ringan memberi Santunan terhadap 5 korban yang di tabrak nya sehingga batal,tapi masih dalam perundingan.

Ahliwaris korban yang meninggal menunggu lagi keputusan selanjut nya, cuma sayang keputusan pemilik kendaran Hino tersebut, terlampau ringan santunan nya di berikan terhadap lima Ahliwaris yang telah di sepakati nya.

Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini blm juga.

Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah di sepakati, ya lanjutkan saja, terlihat kurang nya itikat baik dari sopir truk dan yang punya truk.

“Karena Anak saya selama itu di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya, kok malah bisa di pulangkan aja atau tangguhkan,” katanya.

Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya,” tutupnya. (Red)