Pembangunan Irigasi Air di Pasar PU Muara Tembesi Diduga Tidak Berfungsi

Batang Hari, Jambi – Proyek pembangunan irigasi air di Pasar PU Kecamatan Muara Tembesi dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batang Hari yang baru-baru ini telah selesai dibangun, diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Rabu (25/10/2023).

Pembangunan irigasi air tersebut berasal dari APBD Kabupaten Batang Hari tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 372.596.546,00.

Salah satu penjual di Pasar PU berinisial DT merasa kecewa dengan irigasi air yang telah dibangun tahun ini, pasalnya ketika hujan turun pasar menjadi banjir.

“Buat apa dibangun irigasi air kalau akhirnya banjir seperti ini. Berarti irigasi air itu tidak berfungsi,” ujarnya.

Sementara itu, menurut DT proyek pembangunan irigasi tersebut dibangun karena selama ini aliran air sungai dialirkan ke kolam milik warga.

“Jadi, ketika hujan kemarin bendungan penahan air ke arah tanah warga tersebut dilubangi lagi oleh IW dan PN. Sehingga kembali lagi mengarah ke kolam milik warga,” paparnya.

Di tempat yang sama, Hasan penjual sembako mengaku ketika pembangunan irigasi ini ia sangat khawatir ketika hujan turun.

“Sekarang ini, saya waspada sekali kalau hujan deras datang. Pasalnya, barang dagangan saya bisa saja tenggelam oleh banjir,” ucapnya.

Ia menambahkan, hari Selasa kemarin ketika hujan lebat mengguyur, air hujan sudah sampai setinggi betisnya.

Sementara itu, Guntur pemilik kolam belakang Pasar PU membenarkan bahwa masalah limbah pasar tersebut sejak berdiri hingga saat ini belum terselesaikan.

“Memang dari dulu limbah ini dari pasar ini belum selesai. Pembangunan ini pun dibuat agar tidak lagi mengalir ke kolam saya, namun malah kembali lagi ke saya,” ucapnya sambil menunjukkan lubang irigasi yang telah dilubangi.

Ia merasa kecewa dengan pihak yang telah merusak irigasi tersebut.

“Seharusnya ini jangan dilubangi lagi, biarkan saja, biar pemerintah tahu hasil pembangunan ini. Ini malah dilubangi dan kembali lagi ke kolam saya,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya ke kolam saya, ini mengalir juga ke tempat warga lainnya.”

Menurut Guntur, kondisi irigasi yang dibuat saat ini lebih tinggi dari halaman pasar, sehingga membuat air tertampung lebih banyak dan tidak sepenuhnya mengalir ke irigasi tersebut.

“Pembangunan irigasi ini malah lebih parah dampaknya, harus diperbaiki lagi dan dicari tempat yang lebih rendah,” paparnya.

“Kolam penampungannya juga tidak efisien, tidak terlalu dalam dan tidak dipagari. Takutnya ada anak-anak yang bermain di sana,” tambahnya. (Red)




Demi Memotivasi Masyarakat, Fadhil Tetap Ikut Panen Raya Meski dalam Keadaan Cidera

Batang Hari, Jambi – Demi memotivasi masyarakatnya, Bupati Batang Hari tetap mengikuti panen raya Meski dalam keadaan cidera.

Terlihat tangan yang masih dalam kondisi sakit dan berbalut perban tak menghalangi Muhammad Fadhil Arief untuk hadir yang tengah petani melaksanakan panen raya di Desa Pematang lima suku, Senin (18/09/2023).

Sakit tangan inipun, terjadi ketika beliau mengikuti kegiatan trail adventure bersama masyarakat di Desa Tidar Kuranji, yang menyebabkan bahu tangannya bergeser dan beberapa urat terputus.

Panen raya ini, merupakan salah cara Fadhil memotivasi petani sawah agar lebih produktif lagi dalam mengelola sawah mereka, target swasembada pangan di Kabupaten Batang Hari adalah cita-cita yang ingin di wujudkan Fadhil di Kabupaten tanah kelahirannya tersebut.

Seperti kita ketahui, saat ini banyak masyarakat yang telah mengalih fungsikan lahan persawahan mereka ke komoditas lain seperti sawit, hal ini dilakukan karna lemahnya pengetahuan petani akan feedback ekonomi tentang hasil sawah kalau dilakukan secara profesional maka lebih besar dari hasil sawit itu sendiri.

Kabupaten Batang Hari merupakan daerah Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP), yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, hal ini selaras dengan visi misi Batang Hari Tangguh yang dinahkodai Fadhil- Bakhtiar.

Karna dalam program unggulannya, terdapat Program Petani Cerdas yang di kawal oleh para penyuluh tangguh.

“Hari ini kita bersama masyarakat Desa Pematang Lima Suku melaksanakan panen raya di lahan seluas 130 ha, yang efektif baru tertanam sekita lebih kurang 80 ha, dan kita melihat semangat para petani untuk bersawah dan itu wajib kita apresiasi,” tuturnya.

“Saya juga menghimbau kepada petani untuk tidak mengalih fungsikan lahan ke jenis tanaman lain, karna hasil sawah ini kalau di kelola dengan baik akan menghasilkan sumber ekonomi yang mungkin lebih dari yang lain.”

“Kita fokus untuk mengawal para petani kita agar hasil mereka maksimal, melalui pemberian bibit terbaik dan bantuan lainnya yang di butuhkan petani, dan kita targetkan dengan hasil yang maksimal kabupaten batang hari bisa swasembada pangan” ujar Fadhil. (*)




Lelang Agunan Nasabah Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Nasabah BRI: Diminta Mengosongkan Tempat, Mana Akhlaknya

Batang Hari, Jambi – Agunan salah satu nasabah Bank BRI Cabang Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi berupa tanah dan bangunan rumah akan dilelang, namun proses pelelangan dinilai tidak sesuai prosedur, Selasa (29/08/2023).

Salah satu nasabah tersebut berinisial MS, mengaku heran atas pelayanan pihak Bank BRI kepada dirinya.

Ia menceritakan bahwa belum pernah menunggak sudah ada Surat Peringatan (SP) satu.

“Sebelumnya saya sudah bayar seperti biasa, tiba-tiba ada SP satu. Selanjutnya, saya bayar lagi sampai lima kali pembayaran, namun ada yang menunggak selama satu kali dan dilanjut dengan SP dua,” papar Nasabah Bank BRI BUMN yang berslogan Akhlak tersebut.

Menurutnya, karena SP satu yang lalu ternyata masih berlaku, jadi untuk apa dibayar lagi. Hingga dibulan selanjutnya muncul lagi SP tiga.

“Setelah SP tiga, pihak Bank tersebut sudah mempromosikan agunan saya di OLX bukan di KPKNL,” ucapnya heran.

Melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Bank BRI Cabang Muara Bulian dengan Nomor: R.97.IV/KC/ADK/08/2023, meminta pemilik untuk mengosongkan tempatnya untuk pelancaran proses lelang.

Ia menambahkan, padahal dalam akta notaris perjanjian kredit itu tertuang bahwa segala akibatnya serta pelaksanaannya tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan/atau KPKNL.

“Setelah di Kepaniteraan Pengadilan, baru kemudian ke KPKNL. Sudah ada Aanmaning, baru bisa disita atau eksekusi,” terangnya.

Atas hal ini, ia menanyakan mana Akhlak yang katanya menjadi slogan BUMN?

“Tidak punya toleransi ini Bank. Saya sudah bayar, boleh dihitung pembayaran saya itu sudah melebihi dengan pokok pinjaman. Malah aset saya mau disita lagi, mana harganya tidak sesuai dengan kenaikan harga aset (tanah), ini siapa yang hitung?” tegasnya.

“Katanya berakhlak, apa seperti ini akhlaknya?” ucapnya kecewa.

Terpisah, Rahmad Falentinus SPB Bank BRI Cabang Muara Bulian di tempat kerjanya mengatakan, kalau sudah sampai ke tahap pemberitahuan lelang artinya sudah dilakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“SP 1 dilayangkan karena sudah dianggap sudah banyak bunga pinjaman yang belum diselesaikan. Meskipun sudah dibayar tidak menghapus SP1, karena tidak mungkin diulang SP1 lagi jika ada tunggakan,” paparnya.

Menurutnya, hal itu tergantung pada kebijakan. Dan juga nasabah yang bersangkutan (red: inisial MS) sudah dinilai ingkar janji.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada Aanmaning atau putusan yang inkrah dari pengadilan untuk dilakukan lelang?

Ia menjawab, itu tidak perlu. Jika nasabah merasa dirugikan, dan menilai adanya penyalahgunaan wewenang, bisa langsung saja gugat di pengadilan.

Pengajuan yang kami lakukan ke KPKNL pasti sudah dicek oleh mereka, dan tidak mungkin mereka menerima begitu saja.

“Jika mau lebih jelas, silakan tanya ke KPKNL pihak yang melakukan pelelangan,” tuturnya.

Menurut Rahmad, atas agunan kreditur itu bukan milik Bank, melainkan masih milik kreditur.

“Kita hanya memindahkan kepemilikan agunan kreditur kepada pemenang lelang, kemudian kita buatkan sertifikat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Jenis lelang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dibedakan menjadi tiga, antara lain :

Lelang Eksekusi, lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Wajib, lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.

Lelang Noneksekusi Sukarela, lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. (Red)

 




Ilhamudin dan Muhyi Sambangi Demonstran Federasi Hukatan, Mendengar dan Mencari Solusi

Batang Hari, Jambi – Setelah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa DPC Federasi Hukatan Batang Hari, Ilhamudin anggota DPRD Fraksi PKB dan Muhyi Fraksi PKS menyambangi para buruh yang sedang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian setempat, Senin (07/08/2023).

Di hadapan para buruh, Ilhamudin berupaya memberikan penjelasan dan masukan agar aksi tetap dalam keadaan kondusif dan tidak anarkis.

“Saya yakin, pada intinya adalah kerja. Kita buat surat pernyataan untuk buruh yang bekerja agar tidak ada gangguan dari pihak mana pun sampai masalah administrasi di Disnakerin selesai,” ucapnya.

Namun, para buruh Federasi Hukatan menolak akan hal itu.

“Kami maunya dicatat oleh Disnakerin, karena legalitas itu yang kami inginkan sejak dulu,” teriak para pendemo.

Akhirnya, Ilhamudin bersama Muhyi masuk untuk melakukan duduk perkara antara Disnakerin dengan Federasi Hukatan.

“Kalau untuk hari ini belum bisa selesai secepat seperti apa yang diinginkan, masih perlu pendalaman permasalahan melalui duduk perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Saat duduk perkara tadi Kabid Irma pergi ke Jambi katanya ada urusan dinas. Tapi permasalahan ini akan dibawa ke DPRD untuk dilakukan mediasi lagi.” (Red)




Diduga Tidak Mau Menyelesaikan Masalah, Irma Kabid di Disnakerin Kabur Saat Mediasi Duduk Perkara

Batang Hari, Jambi – Carut marut persoalan nomor pencatatan buruh Federasi Hukatan hingga aksi unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari, Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Kelembagaan Ketenagakerjaan Disnakerin kabur saat duduk perkara, Senin (07/08/2023).

Dua anggota DPRD Kabupaten Batang Hari mendatangi para demonstran yang berunjuk rasa kemudian mengajak pihak dinas untuk duduk perkara bersama Usin dan Mahmud.

Sayangnya, saat duduk perkara, Irma Hadisurya Harahap, S.H., Kabid HI pergi ke Jambi dengan alasan ada urusan dinas, Kepala Dinas pun tidak bisa menjelaskan permasalahan secara detail, lalu kabur lewat jalan belakang.

Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Hukatan, Mahmud, heran dengan pihak Disnakerin yang malah kabur saat mediasi duduk perkara dan Kepala Dinas pun tidak bisa bersikap bijak.

“Saat mediasi duduk perkara bersama pihak Kepolisian dan Anggota DPRD, Ibu Irma malah tidak ada di tempat dengan alasan ke Jambi ada urusan dinas,” ucapnya.

“Di hadapan para stafnya saya mengatakan bahwa sudah ke enam kali bertanya mana surat pengajuan pencatatan dari Serikat SPTN yang sudah saya ajukan, namun staf menjawab pengajuan itu tidak bisa dilihat karena menunggu Ibu Irma,” tutur Mahmud.

Menurutnya, hal ini aneh bin ajaib. Kita sedang melakukan duduk perkara menyelesaikan masalah, malah diperlakukan seperti ini.

“Apakah seperti ini sikap pejabat di Kabupaten Batang Hari?, Saat duduk perkara, malah kabur ke Jambi dengan alasan lain,” ucapnya kesal.

“Apa tidak punya hati nurani melihat para buruh bersama keluarganya bahkan ada yang membawa anaknya karena tidak bisa ditinggal di rumah?” tambahnya.

“Kami disini mempertahankan hak kami, bukan merebut hak orang lain. Kami juga tidak minta kerja dari pihak Disnakerin, melainkan cuma minta pencatatan serikat kami ini,” tegas Mahmud.

Aksi unjuk rasa ini akan terus berlanjut sampai esok hari. Terlihat para buruh sudah membuka tenda di halaman kantor Disnakerin dan membawa perlengkapan untuk masak.

Sementara itu, Sekretaris Disnakerin Daulal saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan ini yang memutuskan Kepala Dinas bersama Kabid, karena dari pagi tadi saya rapat.

“Info terbaru ini, ada surat masuk dari SPTN bahwa Usin dan Mahmud masih aktif menjadi anggota mereka. Namun, selanjutnya saya belum tahu, dan akan dikonfirmasikan lagi,” jelasnya.

Menurut Daulal, apa yang diajukan ke Dinas melalui surat resmi itu sudah menjadi dokumen atau arsip kantor.

“Kalau untuk diberikan tidak bisa, tapi kalau diperlihatkan itu boleh-boleh saja,” imbuhnya. (Red)




Sampai Saat Ini Anggota Koperasi Manunggal Jaya Masih Jadi Misteri

Batang Hari, Jambi – Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa sudah melakukan permintaan informasi berupa nama-nama anggota namun anehnya, Manager Koperasi Manunggal Jaya enggan memberikannya, Selasa (01/08/2023).

Diketahui, informasi yang berhasil awak media dapat dari Disdagkop UKM berupa riwayat rapat pergantian pengurus yang tertera dalam berita acara nomor : 001/BA/KM/03-2020 dilampirkan daftar hadir anggota sebanyak 39 orang.

Sayangnya, anggota resmi pendiri koperasi Manunggal Jaya untuk wilayah Kabupaten Batang Hari tidak ada sama sekali.

Idealnya, anggota resmi itu melampirkan identitas kartu tanda penduduk atau dokumen resmi lainnya.

Sedangkan, dalam peraturan yang berlaku, pendirian cabang Koperasi itu salah satunya ialah, mempunyai anggota paling sedikit dua puluh orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.

Sudarmanto Manager Koperasi Manunggal Jaya saat dipinta informasi melalui via WhatsApp mengenai anggota yang terdaftar lengkap dengan NIK tidak mau menjawab.

“Untuk apa,” jawabnya singkat.

Selanjutnya, ia melakukan telepon mengatakan, bahwa dirinya keberatan atas pemberitaan media ini dan akan melaporkan ke penegak hukum.

“Saya keberatan dengan pemberitaan kamu, dan akan melapor secara hukum, karena saya dirugikan,” ucapnya. (Red)




Hadiri Panen Raya, Fadhil Sebut Visi Misi yang Utama Disektor Pertanian

Batang Hari, Jambi – Panen Raya di Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, langsung diikuti oleh Bupati Batang hari, (07/06/2023).

 

Panen Raya tersebut berpusat di ladang persawahan kelompok Tani Tekad Jaya dan Tekad Makmur.

 

Selain Bupati, panen raya juga dihadiri juga oleh Para Asisten, kepala OPD, Camat dan Kapolsek MSU, para kelompok tani serta para tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya Bupati Muhammad Fadhil Arief menyampaikan bahwa sektor pertanian tersebut merupakan salah satu bagian dari 36 program visi dan misi Batang Hari Tangguh.

 

“Di Visi Misi kami bersama bang H Bakhtiar yang pertama kali itu adalah di sektor pertanian,” katanya.

 

Menurutnya, secara hitungan ekonomi yang paling besar pendapatan dari sektor pertanian yaitu persawahan (petani padi) dibandingkan dengan sektor pertanian lainnya.

 

“Coba di hitung berapa pendapatan satu hektar tanaman padi dengan satu hektar tanama sawit, dan sampai saat ini kita belum pernah mendengar harga beras itu turun, tapi kalau harga sawit sering kita terdengar,” imbuh Fadhil.

 

Ditempat yang sama, Sargawi yang merupakan perwakilan dari kelompok tani tekad jaya dan tekad makmur menyampaikan ucapan terima kasih telah menyempatkan hadir pada acara tersebut.

 

“Syukur Alhamdulillah memang kesempatan ini yang kami tunggu, karena selama ini kami ingin ketemu ayah (Bupati Batang Hari),” Katanya.

 

Sargawi juga memaparkan lahan persawahan yang ada di Desa tersebut memiliki luasan lahan sebanyak 252, 52 hektar terdiri dari 14 kelompok tani dengan anggota berjumlah 928 orang.

 

Tak hanya itu, dihadapan Bupati Batang Hari Sargawi juga meminta bantuan agak para petani dpat lebih muda untuk menggarap lahan persawahan tersebut.

 

” Saya mewakili para petani yang ada disini meminta bantuan Jonder (Traktor Sawah) agar para petani dapat lebih mudah mengelola tanah sawah kepada bapak Bupati,” Sampainya.

 

Selain itu, para petani juga meminta agar dibangun jalan usaha tani yang bertujuan mempermudah untuk mengangkut hasil pertanian dan memperkecil biaya petani dalam mengangkut hasil panen serta beberapa permohonan lainnya

 

” Untuk benih unggul mohon agar disubsidi kan pak setiap tahun tanam, supaya kami menanam padi yang bagus tidak sembarang tanam benih padi,” harapnya. (Red)




Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang yang berada di depan rumah dinas Bupati, salah satu ikon wisata kebanggaan Batang Hari kini dikontrakkan kepada pelaku UMKM Cafe Layri, Selasa (02/05/2023).

 

Sempat viral di sosial media spanduk yang dipajang Cafe Layri bertuliskan, ‘Mau Masuk? Cukup Beli Kopi’.

 

Spanduk tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat, akhirnya tidak lagi di pajang.

 

Terpantau, pintu masuk objek wisata tapa Melenggang ditutup dengan kayu dan kursi.

 

Manager Cafe Layri, Asep, mengatakan, baru hari ini tutup cuma tiga jam.

 

“Kami lagi (GC) General Cleaning, membersihkan sampah-sampah semua yang ada disini. Yang membersihkan di area tapa melenggang ini kami semua bukan dari petugas kebersihan,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, “Makanya kalau ada pengunjung yang masuk membawa makanan itu kami larang, karena sampahnya kemarin memang parah.”

 

Bukannya tidak boleh, lanjut Asep, tapi untuk makanan itu memang kami larang. Banyak faktornya, semuanya banyak datang, banyak lalat dan semacamnya.

 

Untuk diketahui, Asep (manager), dan juga Panji (investor) bukan asli Batang Hari.

 

Kalau mengenai bentuk perjanjian kontrak atau saham, Asep menjelaskan untuk langsung bertanya kepada Panji (investor).

 

Akan tetapi, Asep tidak memberikan nomor Handphone Panji (investor). (Red)




Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Opini, Oleh Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sebagaimana yang disampaikan pada tulisan – tulisan terdahulu yang berkaitan dengan polemik angkutan batubara, pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengajak pembaca melihat lebih dalam tentang persoalan – persoalan di seputar bisnis besar para pembesar tersebut, dimana para pembesar tersebut bisa saja berasal dari berbagai kalangan atau dengan aneka latar belakang, baik dari latar belakang benar-benar pelaku pertambangan Mineral Batubara.

 

Para pemilik perasaan sebagai sosok konglomerat, oknum pemegang kekuasaan, baik dari kalangan oknum eksekutif, oknum legislative, bahkan oknum yudikatif ataupun barisan oknum-oknum yang merasa mempunyai hak dan kewenangan yang berlebih sampai dengan barisan para penghayal yang merasakan seakan-akan mempunyai kekuatan berlebih, baik itu kekuatan kekuasaan jabatan, kekuasaan keuangan (financial) dari dunia hiburan (Entertainment), seperti kalangan Artis papan atas dengan keyakinan bahwa segala sesuatunya bisa didapatkan dengan kekuatan kekuasaan (Power is me) dan kekuasaan Uang.

 

Sekumpulan orang ataupun manusia yang karakternya terbentuk dari konsep oligarkhi, dimana sama-sama kita ketahui bahwa oligarkhi itu sendiri berasal dari kata Yunani “oligarki”, yang berarti “sedikit yang memerintah” yaitu struktur kekuasaan yang terdiri dari beberapa individu elit, keluarga, atau perusahaan yang diizinkan untuk mengontrol suatu negara atau organisasi. Jadi, secara harfiah oligarkhi adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat dengan leluasa terkait dengan indicator-indicator kekayaan, ikatan keluarga (familiar) atau kelompok raja-raja kecil, harkat martabat atau strata social sebagai bangsawan terhormat, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

 

Luar biasanya kekuataan kekuasaan oligarkhi tidak terhalangi dengan keberadaan konstitusi dengan segala macam amanat dan bentuk konstitusionalnya ataupun piagam formatif bahkan tidak terhalang dengan semua bentuk pemerintahan, seperti demokrasi, teokrasi, dan monarki tetap dapat dikendalikan dengan mudah berada dibawah kendali yang dipegang oleh penganut paham tersebut, walau tidak sama persis tapi kiranya tidaklah berlebihan kiranya penganut paham oligarkhi beda-beda tipis dengan pandangan atau keyakinan Fir’aun.

 

Perbedaannya hanya terletak tentang Deklarasi kekuasaan dimana tidak adanya pernyataan kaum tersebut yang mengklaim diri sebagai sebagai Tuhan sebagaimana ungkapan yang telah dicetuskan oleh Fir’aun pada masa kekuasaannya yang merupakan suatu ungkapan pengkultusan diri yang merusak (Destruktive Cult).

 

Boleh dikatakan oligarkhi memiliki kekuatan hukum dengan gambaran sebagai suatu kekuatan “hukum besi oligarki”, dimana pada akhirnya semua sistem politik akhirnya berkembang menjadi oligarki. Dengan program kerja disertai metode unggulan yang systematis, terstruktur dan terorganisir sedemikian rupa sehingga mereka akan dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Diantara contoh kekuasaan oligarkhi seperti dalam system demokrasi, paham ini yang menggunakan kekayaan mereka untuk membeli ataupun setidak-tidaknya mempengaruhi pejabat terpilih (Indikasi Money Politik), terutama para oknum yang bermental dengan mental Pelacur.

 

Sementara dalam system monarki, oligarkhi menggunakan kekuatan militer atau kekayaan mereka untuk mempengaruhi penguasa baik itu sang Raja ataupun sang Ratu. Secara umum, para pemimpin oligarkhi bekerja untuk membangun kekuatan mereka sendiri dengan sedikit atau tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Merujuk pada uraian definisi dan tentang system kerja ataupun kinerja oligarkhi sebagaimana diatas, dalam konteks persoalan menyangkut tentang polemik angkutan Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan merupakan suatu signalement bahwa Pemerintahan, khususnya di Provinsi Jambi telah takluk tunduk berada dibawah naungan bendera hitam ataupun berada dalam cengkraman kekuasaan oligarkhi.

 

Dimana gambaran ataupun Ilustrasi ketidak pedulian terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat jelas tergambar dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seakan-akan Pemerintahan Provinsi Jambi tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan pemerintahan, seperti kebijakan Gubernur Jambi yang membuat kebijakan mengatur sistematis waktu angkutan batubara pada waktu tertentu yaitu dari Pukul 18.00 Waktu Indonesia bagian Barat sampai dengan Pukul 06.00 WIB bahkan dengan membuat kebijakan menutup kegiatan operasional pertambangan batubara yang dihentikan sementara waktu, kemudian setelah itu lantas kembali dibuka sendiri dengan alasan menyangkut tentang kemanusiaan.

 

Sampai dengan menemukan fakta lapangan bahwa kebijakan Gubernur itu sendiri tidak ditaati oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara, suatu kebijakan yang terkesan seperti tindakan anak kecil yang membutuhkan perhatian orang tua agar diberikan mainan yang menyenangkan hatinya. Dari perspective hukum perizinan dan perspective Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak serta tentang Kebijakan Publik (Publik Policy).

 

Kebijakan yang ditenggarai tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku diawali dengan kebijakan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

Ironisnya nominator Surat Edaran itu sendiri terkesan merupakan kebijakan yang bersifat Diskriminatif dan perlu dikaji lebih lanjut menyangkut tentang indikator jenis Sumber Daya Alam yang menjadi obyek SE tersebut, dengan memasukan TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang yang selama ini tidak pernah berpolemik sama sekali dan serta Surat Edaran tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang kegiatan ekspedisi lainnya yang juga terdapat di wilayah hukum ataupun otoritas pemerintahan Provinsi Jambi. Ketentuan itu sendiri secara normatif pada bagian tertentu dapat dipandang sebagai pelaksanaan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Sepertinya oknum mesin produksi dari Edaran tersebut tidak mengerti bahwa secara normatif orang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Kenyataannya Pelaksanaan daripada Surat Edaran itu sendiri hanya mampu menjadi bahan perbincangan diskusi warung kopi pinggir jalan (K-5) dengan topik utama tentang bagaimana buas dan ganasnya angkutan batubara mencederai hak-hak masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dengan segala macam dampak sosialnya yang terjadi.

 

Tidak hanya sebatas itu sejumlah kebijakan lainnya pun diambil oleh yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut sampai dengan terakhir berusaha terwujudnya jalan khusus jalan khusus bagi kalangan khusus, yang sadar atau tidak disadarinya terkesan telah menjebak dirinya sendiri terbelenggu di dalam kekuasaan yang dipandang sebagai kekuasaan oligarkhi, dimana yang bersangkutan terkesan telah dengan sengaja melakukan kebijakan yang merubah tatanan Hierarki Hukum yang berlaku dengan adanya kebijakan tersebut (SE) mampu mengesampingkan ataupun membuat sama sekali tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar merupakan bagian daripada Hierarki Hukum yang syah.

 

Membuat tidak berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan salah satunya amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang diikuti dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara. Walaupun yang bersangkutan menggunakan alasan Diskresi akan tetapi bukan berarti bisa sesuka hati mengambil kebijakan yang bermuara pada sejumlah ketentuan konstitusional dari berbagai perspective hukum yang berlaku; antara lain Hukum Perizinan dan lain sebagainya.

 

Secara normatif Diskresi atau povier discrectionnaire atau freies ermessen digunakan ketika ada suatu kejadian atau peristiwa penting dan yang mendesak, akan tetapi belum ada peraturan pemerintah yang mengatur maka lembaga negara terkait dapat mengeluarkan peraturan atau melakukan tindakan agar permasalahan tersebut dapat teratasi.

 

Walau secara teoritis “Bahasan Mustafa” mendefinisikan bahwa diskresi (freies ermessen) diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yakni menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan pemerintah dalam konteks ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) sebagai wujudnyata daripada campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.

 

Berikut tujuan diskresi yang diatur dalam Amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tujuan daripada Diskresi, antara lain untuk Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hokum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

Walaupun Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memanfaatkan asas diskresi akan tetapi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Pemerintah tidak dapat dengan secara sembarangan dalam mempergunakannya dan harus memenuhi beberapa unsur-unsur freis ermessen dalam suatu negara hukum, yang menurut pendapat Sjahran Basah, antara lain: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan umum (Publik Services).

 

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum, sikap atau tindakan diambil atas inisiatif sendiri, sikap tindak itu dimaksukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba serta yang terakhir merupakan suatu sikap yang paling mendasar di negara Pancasila yaitu sikap ataupun tindakan itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum dan dihadapan masyarakat negara penganut paham Demokrasi.

 

Untuk itu negara secara Konstitusional telah mengatur prosedur penggunaannya sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan tentang segala akibat penggunaan Diskresi sebagaimana amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara systematis memiliki korelasi (hubungan) dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), (3) ketentuan Undang-Undang dimaksud.

 

Suatu ketentuan yang mengatur bahwa dengan diskresi bukan berarti Pemerintah menjadi sosok yang kebal Hukum, sebab karena ketentuan tersebut mengatur kategori diskresi melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan, dan serta bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi yang dimaksud sebagaimana ketentuan diatas (pada ayat 1) menjadi tidak sah.

 

Tidak menutup kemungkinan sikap dan tindakan yang bersangkutan merupakan upaya muncul dan mencuatnya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Dana Jaminan Reklamasi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (26) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di mana merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal atau persoalan Reklamasi dan Pasca Tambang sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

 

Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimaksud mengatur bahwa bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dengan ketentuan tentang besaran dan mekanisme penyerahannya sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang dimaksud.

 

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU di Jakarta, dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia pada Selasa 31 Juli 2018 yang lalu seperti yang dilansir oleh beberapa media massa, dengan narasi kalimat “Kalau di Indonesia korupsi pertambangan saja bisa dihapus dan sektor tambang bisa dikelola profesional, maka setiap kepala per orang bisa dapat uang Rp20 juta gratis”.

 

Mungkin saja ungkapan tersebut sebagai suatu signalement tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi menyangkut Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, pemasukan Kas Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang telah diatur dengan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah, antara lain seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1998 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di pada Departemen Pertambangan dan di Energi Pertambangan Umum.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum dan kemudian kembali dicabut dengan PP No. 45 tahun 2003 tentang tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral dan terakhir kembali dicabut dengan PP No. 9 tahun 2012″ yang dimaksud.

 

Kiranya merupakan suatu pernyataan dari Penyelenggara Negara yang diarahkan kepada pihak berkompeten untuk melakukan penertiban dengan proses pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan maksud dan tujuan tidak hanya sebatas agar pihak Pemerintah tidak terbelenggu dengan praktek paham oligarkhi dan yang teramat sangat terpenting adalah bagaimana Pemerintah dapat mewujud nyatakan wujud dan serta bentuk campur tangan Pemerintah mencapai tujuan negara dan/atau intisari cita – cita bangsa sebagai negara berdaulat yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staat).

 

Suatu tatanan pemerintahan yang Bersih Bebas daripada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memiliki dapat atau sanggup berdiri diatas kakinya sendiri, berwibawa, dengan harkat dan martabat sesuai dengan peradaban bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahan yang mengerti dan memahami arti Proklamasi dan Pembukaan (Preumble) UUD’45.

 

Tentunya suatu Pemerintahan yang benar-benar memahami dan mengerti serta melaksanakan norma dan kaidah yang berlaku pada negara hukum (Recht Staat), atau Pemerintahan yang tidak sesuka hati mempraktekan pandangan “Kekuasaan adalah Aku (Power is Me)” yang dapat dengan sesuka hati melakukan menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan (Abuse of Power) atau yang lebih dikenal dengan praktek pada negara-negara yang menganut paham Negara Kekuasaan (Macht Staat) yang dijalankan dengan kehendak individu ataupun personal yang mengklaim dirinya sebagai kaum ataupun sosok Hight Class pemegang kekuasaan (Scope of Power and Domain of Power).

 

Kalaupun ada dalih negara hukum itu hanya sekedar suatu labling atau sebatas dalih semata, kekuasaan dilakukan dengan dalih hak (Right), akan selalu ada dalih untuk suatu pembenaran bahkan kalau perlu siap menciptakan kambing hitam untuk sebuah kegagalan. serta tidak menutup kemungkinan adanya atau akan melahir pandangan Negara adalah aku (Nations is Me) atau kekuasaan Negara adalah kekuasaanku”.

 

Suatu ungkapan yang mendorong aktivitas pihak berkompeten untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma Persamaan Hak dan Kedudukan dihadapan Hukum (Equality before the Law) dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agat tidak terlahir pandangan sebagaimana diatas. Upaya yang dilaksanakan sepenuhnya dengan melakukan penertiban perizinan menyangkut pertambangan yang telah pernah diterbitkan dan diberikan oleh pihak-pihak berkompeten pada massa kekuasaannya masing-masing.

 

Seperti untuk Provinsi Jambi yang berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2016 terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Batubara, uniknya dari data sebagaimana release KPK dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP tersebut terdapat 199 Kasus IUP itu sendiri, atau setara dengan separuh atau sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) bermasalah, dengan penegasan sebutan menggunakan kata-kata“Kasus”. Menurut KBBI Kata tersebut memiliki arti keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara, yang berarti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sepertinya persoalan yang diungkap dengan kalimat 199 Kasus ditenggarai bukan merupakan satu-satunya topik persoalan perampasan kekayaan negara ataupun hak-hak warga negara untuk menikmati indahnya alam kemerdekaan sebagaimana yang tertuang pada Proklamasi dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi perbuatan ataupun atau kegiatan pertambangan batubara illegal (Illegal Mining) di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam atau pada Kawasan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana isu-isu yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Tepatnya di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam, terdapat beberapa titik tambang Batubara yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Illegal Mining) atau suatu kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang dikelola secara konsorsium oleh sejumlah kalangan tertentu dan memiliki kebesaran ataupun popularitas di tengah-tengah masyarakat bahkan seperti artis ternama bahkan issue tentang Illegal Mining tersebut telah viral di dunia maya seperti yang di release oleh akun Instagram.

 

Mengingat bahwa Informasi yang dan dilansir di dunia Informatika adalah merupakan suatu Laporan yang bersifat terbuka dan secara yuridis perkara dimaksud bukanlah merupakan delik aduan, maka demi untuk menjaga ketertiban umum dan demi mencapai tujuan negara serta demi mewujudkan intisari cita-cita bangsa, maka tak ada pilihan lain atau jalan satu-satunya Pemerintah dalam hal ini pihak Yudikatif harus berani tegas dan jujur untuk melakukan upaya penegakan hokum, sekalipun proses itu sendiri adanya praktek ataupun keberadaan Ali Baba ataupun para oknum pemegang Prinsip Aji Mumpung, mumpung ada kesempatan, mumpung masih berkuasa, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelaku tidak langsung atau katakanlah semacam pelaku perlindungan, tentunya dengan imbalan tertentu, misalnya dengan memanfaatkan kewajiban pajak sebagai penghasilan jasa kekeluargaan ataupun sebagai balas jasa kekerabatan dan kedekatan.

 

Apapun alasannya jika perbuatan itu benar-benar terjadi dan/atau terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hokum artinya perbuatan tersebut adalah suatu tindakan yang telah sengaja dilakukan dan diketahui serta disadari bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur barang siapa yang melindungi sesuatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.

 

Agar issue dan fakta hukum sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pernyataan dari Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagaimana diatas benar-benar dapat membuktikan bahwa negara ini adalah benar-benar negara yang berstatus negara hukum, jangan sampai nantinya masyarakat akan menilai bahwa fakta-fakta tersebut hanya sebagai sebuah alunan simfoni hitamnya kegelapan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara, ataupun dengan penilaian yang sudah lazim menyebutkan hukum tajam kebawah tajam keatas.

 

Hanyalah sebagai sebuah hembusan angin malam pengantar lelapnya tidur masyarakat, yang terbuai dalam mimpi indah tentang kesejahteraan yang memang tak pernah indah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut tentang issue-issue penjarahan terhadap kekayaan negara tersebut dan serta untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati kemerdekaan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusional, supaya tidak hilang tenggelam dalam kegelapan suatu system penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang hanya bak seperti Teka Teki Silang (TTS) tanpa jawaban akan kepastian hukum.




Kemacetan dan Rusaknya Jalan Nasional, Apakah Bukan Termasuk Gangguan Sosial dan Ekonomi?

Opini Batang Hari, Jambi – Maraknya kemacetan di wilayah Jalan Nasional Kabupaten Batang Hari yang tidak kunjung usai menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat.

Beberapa upaya Gubernur Jambi dinilai tidak efektif, salah satunya membatasi angkutan batu bara sebanyak 4.000, dan jam keluar angkutan dari mulut tambang. Nyatanya masih saja ada kemacetan di wilayah lainnya.

Pembatasan di simpang tiga Muara Tembesi agar tidak menumpuk di sana, nyatanya di wilayah Desa Tanjung Marwo yang terjadi penumpukan sebelum jam keluar angkutan yang sudah ditentukan.

Kapasitas batu bara yang sudah ditetapkan maksimal 8 ton, nyatanya banyak yang bermuatan 12 ton. Membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak kembali, dan yang rusak semakin rusak.

Apakah hal itu bukan termasuk golongan gangguan sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara?

Dalam perda tersebut pada Paragraf 4 Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Pasal 28, berbunyi:

(1) Gubernur dapat menetapkan penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara, dalam hal:

a keadaan kahar:

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan:

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya: dan

d. kondisi sosial dan ekonomi.

(2) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara diterima, dengan ketentuan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

(3) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara tidak mengurangi masa berlaku IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur.

Jika termasuk dalam gangguan sosial dan ekonomi, maka Gubernur Jambi harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambang sementara. (Red)