Wartawan dengan Sepatu Lusuhnya

Penulis: Randy Pratama, S.Pd.

 

Berjalan seorang pria dengan pakaian rapi dan rambut klimis dengan kartu pengenal di dadanya ke arah ruang kerja salah satu pejabat publik. Mengetok pintu, lalu masuk ke dalam ruangan menghadapnya.

 

Terdengar dari luar ruangan tersebut suara pembicaraan yang selalu bersambung, sesekali diiringi dengan tawa yang lepas.

 

Tidak semua pejabat publik yang menerima kedatangannya. Terkadang ada juga yang tidak bisa ditemui dengan beribu alasan.

 

Ketika ia keluar dari ruangan, seketika mata turun ke bawah dan terlihat sepatu lusuh yang masih ia gunakan.

 

Aku melihat tidak ada wajah murung diwajahnya, selalu ada canda tawa di setiap pembicaraannya. Meskipun sedikit ghibah namun dibumbui dengan candaan sehingga bagaikan komika yang sedang memaparkan suatu masalah dengan lawakan.

 

Tidak pernah terdengar keluhan kehidupan yang ia hadapi. Walaupun sesekali udara dingin masuk ke rongga sepatu yang menciptakan rasa dingin hingga ke kepalanya dan sesekali terpeleset ketika berjalan diatas keramik.

 

Seseorang yang tidak memperdulikan penampilannya, namun tetap menggeluti profesi yang ia cintai sebagai pemburu informasi. Padahal masih banyak pekerjaan lain yang bisa mencukupinya untuk sekadar membeli sepatu.

 

Menjadi hal yang menarik, tentang sepatu lusuh dan profesi wartawan yang ia geluti.

 

Pertanyaan demi pertanyaan datang dalam benakku, apa yang menjadi alasan ia untuk tidak membeli sepatu dan tetap menggeluti profesinya.

 

Apakah profesi ini tidak menjanjikan kemaslahatan hidup seseorang?

 

Setiap hari, ia berkeliling menemui pejabat publik atau pun ke masyarakat demi sebuah informasi yang akan disajikannya di media tempat ia bekerja.

 

Mencari informasi tidak sama seperti menjual suatu barang. Orang-orang bisa menikmati barang dengan cara membelinya. Namun, berita yang ia sajikan tidaklah dibayar oleh pembacanya.

 

Kebanyakan orang lebih memilih tidak membaca sama sekali daripada harus membayar. Berbeda dengan tulisan pada buku pelajaran, mau tidak mau harus dibeli untuk menambah ilmu.

 

Padahal, untuk mendapatkan informasi yang akurat membutuhkan waktu dan modal yang kuat dari orang yang menjalani profesi wartawan.

 

Terbesit dalam benakku, sepatu itulah bukti jauhnya perjalanan untuk mencari informasi yang berharga untuk masyarakat.

 

Bukan karena tidak mampu membeli, namun kebutuhan untuk keluarganya pas-pasan dengan rezeki yang ia peroleh.

 

Berbeda dengan oknum-oknum yang bersepatu lancip hitam yang mengkilat. Mereka akan turun menindaklanjuti laporan masyarakat setelah adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), ketika itu tidak dianggarkan tahun ini maka tahun depan baru bisa turun ke lapangan.

 

“Di tahun ini memang belum dianggarkan untuk turun langsung ke sana (lokasi yang dilaporkan wartawan), mungkin tahun depan akan kita anggarkan,” ucap oknum pejabat publik.

 

“Wai pak masa iya seperti itu, bapak kan sudah diberi mandat oleh negara sebagai pelayan masyarakat, yang digaji untuk melaksanakan kewenangan yang bapak miliki. Kami saja swadaya turun ke lokasi itu, masa bapak yang sudah digaji masih menunggu SPPD,” ucap wartawan dengan tegas saat menanggapi ucapan pejabat publik yang ia temui untuk melaporkan suatu kejadian agar ditindaklanjuti olehnya.

 

Benar seperti pernyataan guru besar Columbia Amerika Serikat, John Hohenberg, 1978, dalam buku jurnalisme dasar.

 

“Jurnalis/wartawan adalah orang yang ditakdirkan selalu mencoba sesuatu yang mustahil, yakni menemukan, mengumpulkan, menyusun, menjelaskan, dan menyebarkan berita, gagasan, atau pendapat hari itu kepada masyarakat. Oleh karena kemustahilan itu, motivasi menjadi seorang jurnalis bukan karena harta kekayaan, jaminan sosial, kemasyhuran, dan bukan pula karena romantika, melainkan karena keresahan terhadap fakta atau realitas yang dihadapinya,” John Hohenberg.

 

Dalam ajaran agama pun menyatakan, jika sang pencipta menakdirkan hambanya menjadi orang yang kaya raya, dengan cara apapun ia akan menjadi kaya raya dengan tidak memandang apapun profesinya.

 

Jika ingin menjadi kaya raya bukanlah harus memilih suatu profesi tertentu namun harus mencintai profesi itu sendiri, karena sehebat apapun profesi itu jika belum ditakdirkan menjadi kaya raya maka tetap biasa saja.




Setelah Viral, Dua Fakta Saung Tapa Melenggang Terkuak

Batang Hari, Jambi – Setelah viral mengenai dugaan cacat hukum perjanjian kontrak investor dengan Pemkab Batang Hari, dua fakta terkuak, Perbub BMD baru bisa dibaca, Investor Layri juga baru membayar ke kas daerah, Senin (08/05/2023).

 

Perbub mengenai BMD juga awak media ini dapatkan berupa soft file yang dikirimkan oleh sumber terpercaya, tidak melalui website jdih.batangharikab.go.id.

 

Sewa saung tapa melenggang diatur melalui Peraturan Bupati Batang Hari nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah.

 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat, diantaranya hasil keputusan badan publik dan pertimbangan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

 

Visi Misi JDIH Kabupaten Batang Hari “Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, transparan dan terintegrasi menuju masyarakat yang tahu sadar, dan tata hukum.”

 

Mengacu pada ayat 2 pasal 10 Perbub Nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah ini berbunyi:

 

Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat (2) dua hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa BMD.

 

Tidak seperti yang diucapkan owner Layri, Panji, di media online inilahjambi.com menyebutkan sewa yang dibayarnya Rp. 15.0000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, ternyata dia membayar sebesar Rp. 9.885.983 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) pertahun.

 

Transaksi pembayaran dilakukan pada 04 Mei 2023 pukul 13.55 WIB, yang mana setelah viral pemberitaan media ini berjudul UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum, yang terbit pada 03 Mei 2023 lalu.

 

Sedangkan, 25 Februari 2023, Layri sudah mulai menempati saung tapa melenggang. (Red)




Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Opini, Oleh Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sebagaimana yang disampaikan pada tulisan – tulisan terdahulu yang berkaitan dengan polemik angkutan batubara, pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengajak pembaca melihat lebih dalam tentang persoalan – persoalan di seputar bisnis besar para pembesar tersebut, dimana para pembesar tersebut bisa saja berasal dari berbagai kalangan atau dengan aneka latar belakang, baik dari latar belakang benar-benar pelaku pertambangan Mineral Batubara.

 

Para pemilik perasaan sebagai sosok konglomerat, oknum pemegang kekuasaan, baik dari kalangan oknum eksekutif, oknum legislative, bahkan oknum yudikatif ataupun barisan oknum-oknum yang merasa mempunyai hak dan kewenangan yang berlebih sampai dengan barisan para penghayal yang merasakan seakan-akan mempunyai kekuatan berlebih, baik itu kekuatan kekuasaan jabatan, kekuasaan keuangan (financial) dari dunia hiburan (Entertainment), seperti kalangan Artis papan atas dengan keyakinan bahwa segala sesuatunya bisa didapatkan dengan kekuatan kekuasaan (Power is me) dan kekuasaan Uang.

 

Sekumpulan orang ataupun manusia yang karakternya terbentuk dari konsep oligarkhi, dimana sama-sama kita ketahui bahwa oligarkhi itu sendiri berasal dari kata Yunani “oligarki”, yang berarti “sedikit yang memerintah” yaitu struktur kekuasaan yang terdiri dari beberapa individu elit, keluarga, atau perusahaan yang diizinkan untuk mengontrol suatu negara atau organisasi. Jadi, secara harfiah oligarkhi adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat dengan leluasa terkait dengan indicator-indicator kekayaan, ikatan keluarga (familiar) atau kelompok raja-raja kecil, harkat martabat atau strata social sebagai bangsawan terhormat, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

 

Luar biasanya kekuataan kekuasaan oligarkhi tidak terhalangi dengan keberadaan konstitusi dengan segala macam amanat dan bentuk konstitusionalnya ataupun piagam formatif bahkan tidak terhalang dengan semua bentuk pemerintahan, seperti demokrasi, teokrasi, dan monarki tetap dapat dikendalikan dengan mudah berada dibawah kendali yang dipegang oleh penganut paham tersebut, walau tidak sama persis tapi kiranya tidaklah berlebihan kiranya penganut paham oligarkhi beda-beda tipis dengan pandangan atau keyakinan Fir’aun.

 

Perbedaannya hanya terletak tentang Deklarasi kekuasaan dimana tidak adanya pernyataan kaum tersebut yang mengklaim diri sebagai sebagai Tuhan sebagaimana ungkapan yang telah dicetuskan oleh Fir’aun pada masa kekuasaannya yang merupakan suatu ungkapan pengkultusan diri yang merusak (Destruktive Cult).

 

Boleh dikatakan oligarkhi memiliki kekuatan hukum dengan gambaran sebagai suatu kekuatan “hukum besi oligarki”, dimana pada akhirnya semua sistem politik akhirnya berkembang menjadi oligarki. Dengan program kerja disertai metode unggulan yang systematis, terstruktur dan terorganisir sedemikian rupa sehingga mereka akan dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Diantara contoh kekuasaan oligarkhi seperti dalam system demokrasi, paham ini yang menggunakan kekayaan mereka untuk membeli ataupun setidak-tidaknya mempengaruhi pejabat terpilih (Indikasi Money Politik), terutama para oknum yang bermental dengan mental Pelacur.

 

Sementara dalam system monarki, oligarkhi menggunakan kekuatan militer atau kekayaan mereka untuk mempengaruhi penguasa baik itu sang Raja ataupun sang Ratu. Secara umum, para pemimpin oligarkhi bekerja untuk membangun kekuatan mereka sendiri dengan sedikit atau tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Merujuk pada uraian definisi dan tentang system kerja ataupun kinerja oligarkhi sebagaimana diatas, dalam konteks persoalan menyangkut tentang polemik angkutan Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan merupakan suatu signalement bahwa Pemerintahan, khususnya di Provinsi Jambi telah takluk tunduk berada dibawah naungan bendera hitam ataupun berada dalam cengkraman kekuasaan oligarkhi.

 

Dimana gambaran ataupun Ilustrasi ketidak pedulian terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat jelas tergambar dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seakan-akan Pemerintahan Provinsi Jambi tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan pemerintahan, seperti kebijakan Gubernur Jambi yang membuat kebijakan mengatur sistematis waktu angkutan batubara pada waktu tertentu yaitu dari Pukul 18.00 Waktu Indonesia bagian Barat sampai dengan Pukul 06.00 WIB bahkan dengan membuat kebijakan menutup kegiatan operasional pertambangan batubara yang dihentikan sementara waktu, kemudian setelah itu lantas kembali dibuka sendiri dengan alasan menyangkut tentang kemanusiaan.

 

Sampai dengan menemukan fakta lapangan bahwa kebijakan Gubernur itu sendiri tidak ditaati oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara, suatu kebijakan yang terkesan seperti tindakan anak kecil yang membutuhkan perhatian orang tua agar diberikan mainan yang menyenangkan hatinya. Dari perspective hukum perizinan dan perspective Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak serta tentang Kebijakan Publik (Publik Policy).

 

Kebijakan yang ditenggarai tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku diawali dengan kebijakan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

Ironisnya nominator Surat Edaran itu sendiri terkesan merupakan kebijakan yang bersifat Diskriminatif dan perlu dikaji lebih lanjut menyangkut tentang indikator jenis Sumber Daya Alam yang menjadi obyek SE tersebut, dengan memasukan TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang yang selama ini tidak pernah berpolemik sama sekali dan serta Surat Edaran tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang kegiatan ekspedisi lainnya yang juga terdapat di wilayah hukum ataupun otoritas pemerintahan Provinsi Jambi. Ketentuan itu sendiri secara normatif pada bagian tertentu dapat dipandang sebagai pelaksanaan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Sepertinya oknum mesin produksi dari Edaran tersebut tidak mengerti bahwa secara normatif orang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Kenyataannya Pelaksanaan daripada Surat Edaran itu sendiri hanya mampu menjadi bahan perbincangan diskusi warung kopi pinggir jalan (K-5) dengan topik utama tentang bagaimana buas dan ganasnya angkutan batubara mencederai hak-hak masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dengan segala macam dampak sosialnya yang terjadi.

 

Tidak hanya sebatas itu sejumlah kebijakan lainnya pun diambil oleh yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut sampai dengan terakhir berusaha terwujudnya jalan khusus jalan khusus bagi kalangan khusus, yang sadar atau tidak disadarinya terkesan telah menjebak dirinya sendiri terbelenggu di dalam kekuasaan yang dipandang sebagai kekuasaan oligarkhi, dimana yang bersangkutan terkesan telah dengan sengaja melakukan kebijakan yang merubah tatanan Hierarki Hukum yang berlaku dengan adanya kebijakan tersebut (SE) mampu mengesampingkan ataupun membuat sama sekali tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar merupakan bagian daripada Hierarki Hukum yang syah.

 

Membuat tidak berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan salah satunya amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang diikuti dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara. Walaupun yang bersangkutan menggunakan alasan Diskresi akan tetapi bukan berarti bisa sesuka hati mengambil kebijakan yang bermuara pada sejumlah ketentuan konstitusional dari berbagai perspective hukum yang berlaku; antara lain Hukum Perizinan dan lain sebagainya.

 

Secara normatif Diskresi atau povier discrectionnaire atau freies ermessen digunakan ketika ada suatu kejadian atau peristiwa penting dan yang mendesak, akan tetapi belum ada peraturan pemerintah yang mengatur maka lembaga negara terkait dapat mengeluarkan peraturan atau melakukan tindakan agar permasalahan tersebut dapat teratasi.

 

Walau secara teoritis “Bahasan Mustafa” mendefinisikan bahwa diskresi (freies ermessen) diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yakni menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan pemerintah dalam konteks ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) sebagai wujudnyata daripada campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.

 

Berikut tujuan diskresi yang diatur dalam Amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tujuan daripada Diskresi, antara lain untuk Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hokum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

Walaupun Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memanfaatkan asas diskresi akan tetapi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Pemerintah tidak dapat dengan secara sembarangan dalam mempergunakannya dan harus memenuhi beberapa unsur-unsur freis ermessen dalam suatu negara hukum, yang menurut pendapat Sjahran Basah, antara lain: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan umum (Publik Services).

 

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum, sikap atau tindakan diambil atas inisiatif sendiri, sikap tindak itu dimaksukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba serta yang terakhir merupakan suatu sikap yang paling mendasar di negara Pancasila yaitu sikap ataupun tindakan itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum dan dihadapan masyarakat negara penganut paham Demokrasi.

 

Untuk itu negara secara Konstitusional telah mengatur prosedur penggunaannya sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan tentang segala akibat penggunaan Diskresi sebagaimana amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara systematis memiliki korelasi (hubungan) dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), (3) ketentuan Undang-Undang dimaksud.

 

Suatu ketentuan yang mengatur bahwa dengan diskresi bukan berarti Pemerintah menjadi sosok yang kebal Hukum, sebab karena ketentuan tersebut mengatur kategori diskresi melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan, dan serta bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi yang dimaksud sebagaimana ketentuan diatas (pada ayat 1) menjadi tidak sah.

 

Tidak menutup kemungkinan sikap dan tindakan yang bersangkutan merupakan upaya muncul dan mencuatnya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Dana Jaminan Reklamasi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (26) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di mana merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal atau persoalan Reklamasi dan Pasca Tambang sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

 

Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimaksud mengatur bahwa bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dengan ketentuan tentang besaran dan mekanisme penyerahannya sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang dimaksud.

 

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU di Jakarta, dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia pada Selasa 31 Juli 2018 yang lalu seperti yang dilansir oleh beberapa media massa, dengan narasi kalimat “Kalau di Indonesia korupsi pertambangan saja bisa dihapus dan sektor tambang bisa dikelola profesional, maka setiap kepala per orang bisa dapat uang Rp20 juta gratis”.

 

Mungkin saja ungkapan tersebut sebagai suatu signalement tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi menyangkut Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, pemasukan Kas Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang telah diatur dengan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah, antara lain seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1998 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di pada Departemen Pertambangan dan di Energi Pertambangan Umum.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum dan kemudian kembali dicabut dengan PP No. 45 tahun 2003 tentang tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral dan terakhir kembali dicabut dengan PP No. 9 tahun 2012″ yang dimaksud.

 

Kiranya merupakan suatu pernyataan dari Penyelenggara Negara yang diarahkan kepada pihak berkompeten untuk melakukan penertiban dengan proses pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan maksud dan tujuan tidak hanya sebatas agar pihak Pemerintah tidak terbelenggu dengan praktek paham oligarkhi dan yang teramat sangat terpenting adalah bagaimana Pemerintah dapat mewujud nyatakan wujud dan serta bentuk campur tangan Pemerintah mencapai tujuan negara dan/atau intisari cita – cita bangsa sebagai negara berdaulat yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staat).

 

Suatu tatanan pemerintahan yang Bersih Bebas daripada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memiliki dapat atau sanggup berdiri diatas kakinya sendiri, berwibawa, dengan harkat dan martabat sesuai dengan peradaban bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahan yang mengerti dan memahami arti Proklamasi dan Pembukaan (Preumble) UUD’45.

 

Tentunya suatu Pemerintahan yang benar-benar memahami dan mengerti serta melaksanakan norma dan kaidah yang berlaku pada negara hukum (Recht Staat), atau Pemerintahan yang tidak sesuka hati mempraktekan pandangan “Kekuasaan adalah Aku (Power is Me)” yang dapat dengan sesuka hati melakukan menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan (Abuse of Power) atau yang lebih dikenal dengan praktek pada negara-negara yang menganut paham Negara Kekuasaan (Macht Staat) yang dijalankan dengan kehendak individu ataupun personal yang mengklaim dirinya sebagai kaum ataupun sosok Hight Class pemegang kekuasaan (Scope of Power and Domain of Power).

 

Kalaupun ada dalih negara hukum itu hanya sekedar suatu labling atau sebatas dalih semata, kekuasaan dilakukan dengan dalih hak (Right), akan selalu ada dalih untuk suatu pembenaran bahkan kalau perlu siap menciptakan kambing hitam untuk sebuah kegagalan. serta tidak menutup kemungkinan adanya atau akan melahir pandangan Negara adalah aku (Nations is Me) atau kekuasaan Negara adalah kekuasaanku”.

 

Suatu ungkapan yang mendorong aktivitas pihak berkompeten untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma Persamaan Hak dan Kedudukan dihadapan Hukum (Equality before the Law) dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agat tidak terlahir pandangan sebagaimana diatas. Upaya yang dilaksanakan sepenuhnya dengan melakukan penertiban perizinan menyangkut pertambangan yang telah pernah diterbitkan dan diberikan oleh pihak-pihak berkompeten pada massa kekuasaannya masing-masing.

 

Seperti untuk Provinsi Jambi yang berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2016 terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Batubara, uniknya dari data sebagaimana release KPK dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP tersebut terdapat 199 Kasus IUP itu sendiri, atau setara dengan separuh atau sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) bermasalah, dengan penegasan sebutan menggunakan kata-kata“Kasus”. Menurut KBBI Kata tersebut memiliki arti keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara, yang berarti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sepertinya persoalan yang diungkap dengan kalimat 199 Kasus ditenggarai bukan merupakan satu-satunya topik persoalan perampasan kekayaan negara ataupun hak-hak warga negara untuk menikmati indahnya alam kemerdekaan sebagaimana yang tertuang pada Proklamasi dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi perbuatan ataupun atau kegiatan pertambangan batubara illegal (Illegal Mining) di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam atau pada Kawasan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana isu-isu yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Tepatnya di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam, terdapat beberapa titik tambang Batubara yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Illegal Mining) atau suatu kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang dikelola secara konsorsium oleh sejumlah kalangan tertentu dan memiliki kebesaran ataupun popularitas di tengah-tengah masyarakat bahkan seperti artis ternama bahkan issue tentang Illegal Mining tersebut telah viral di dunia maya seperti yang di release oleh akun Instagram.

 

Mengingat bahwa Informasi yang dan dilansir di dunia Informatika adalah merupakan suatu Laporan yang bersifat terbuka dan secara yuridis perkara dimaksud bukanlah merupakan delik aduan, maka demi untuk menjaga ketertiban umum dan demi mencapai tujuan negara serta demi mewujudkan intisari cita-cita bangsa, maka tak ada pilihan lain atau jalan satu-satunya Pemerintah dalam hal ini pihak Yudikatif harus berani tegas dan jujur untuk melakukan upaya penegakan hokum, sekalipun proses itu sendiri adanya praktek ataupun keberadaan Ali Baba ataupun para oknum pemegang Prinsip Aji Mumpung, mumpung ada kesempatan, mumpung masih berkuasa, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelaku tidak langsung atau katakanlah semacam pelaku perlindungan, tentunya dengan imbalan tertentu, misalnya dengan memanfaatkan kewajiban pajak sebagai penghasilan jasa kekeluargaan ataupun sebagai balas jasa kekerabatan dan kedekatan.

 

Apapun alasannya jika perbuatan itu benar-benar terjadi dan/atau terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hokum artinya perbuatan tersebut adalah suatu tindakan yang telah sengaja dilakukan dan diketahui serta disadari bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur barang siapa yang melindungi sesuatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.

 

Agar issue dan fakta hukum sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pernyataan dari Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagaimana diatas benar-benar dapat membuktikan bahwa negara ini adalah benar-benar negara yang berstatus negara hukum, jangan sampai nantinya masyarakat akan menilai bahwa fakta-fakta tersebut hanya sebagai sebuah alunan simfoni hitamnya kegelapan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara, ataupun dengan penilaian yang sudah lazim menyebutkan hukum tajam kebawah tajam keatas.

 

Hanyalah sebagai sebuah hembusan angin malam pengantar lelapnya tidur masyarakat, yang terbuai dalam mimpi indah tentang kesejahteraan yang memang tak pernah indah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut tentang issue-issue penjarahan terhadap kekayaan negara tersebut dan serta untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati kemerdekaan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusional, supaya tidak hilang tenggelam dalam kegelapan suatu system penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang hanya bak seperti Teka Teki Silang (TTS) tanpa jawaban akan kepastian hukum.




Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi

Batang Hari, Jambi – Memiliki hobi berjalan-jalan ke tempat wisata, kini Raden Suhur warga Muara Tembesi memiliki tempat taman wisata sendiri yang diberi nama Taman Wisata Bintang Tembesi dengan luas sekitar 7 Hektare. Tidak hanya taman wisata, ia juga sedang membangun Sport Center Bintang Tembesi yang akan memiliki sarana olahraga terlengkap di Kecamatan Muara Tembesi dengan luas kurang lebih 4 Hektare

 

“Sejarahnya membuka taman wisata ini, karena saya dan keluarga hobi rekreasi ke luar daerah. Jadi dari sana lah kami mendapat panggilan untuk membuka taman wisata ini,” kata Raden Suhur saat dijumpai awak media di taman wisata miliknya, Jumat (03/03/2023).

 

Menurutnya, di Batang Hari ini belum ditemui tempat wisata yang nyaman. Jadi ia memutuskan untuk membuat tempat wisata di Kabupaten Batang Hari khususnya di Kecamatan Muara Tembesi.

 

Taman Wisata Bintang Tembesi yang sudah ia bangun sejak 6 tahun yang lalu, saat ini sudah berangsur dibuka untuk masyarakat yang ingin berlibur.

 

Wahana permainan yang sudah ada berupa, pendayung bebek, dermaga apung, atv (motor roda empat), ayunan, panggung hiburan, kolam renang.

 

“Rencananya besok akan ada wahana halilintar, kincir angin, kolam bermain anak, dan kapal yang berayun,” imbuhnya.

 

Sementara itu, mengenai Sport Center Bintang Tembesi, Raden Suhur mengatakan, pembangunannya saat ini baru mencapai tiga puluh persen.

 

“Yang sudah ada itu lapangan Futsal dan Voli, namun belum maksimal dan masih ada perbaikan lagi. Masih banyak yang ingin dibangun seperti lapangan bola kaki, tempat tenis meja, meja billiard,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, “Untuk fasilitas olahraga yang tidak ada cuma lapangan golf. Dan pembangunan ini diguyur perlahan-lahan, karena inikan menggunakan dana pribadi.”

 

“Jika ini sudah berjalan, nantinya akan kita gandeng instansi Dispora untuk bekerjasama,” tutupnya.




Visi Misi Sukses, Wabup Batang Hari Kunjungi Kelompok Tani Simpur

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar SP kunjungi Ladang Padi Kelompok Tani Simpur Rejo Dusun VI Tanjung Mandiri, Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Rabu (15/02/2023).

 

Menurut Bakhtiar kelompok tani tersebut sudah menjadi contoh keberhasilan visi misi yang telah direncanakannya saat menjadi orang nomor satu di Batang Hari.

 

“Simpur Rejo tani ini adalah kelompok tani yang memgembangkan Padi Gogo atau Padi Ladang,” kata Wabup Baktiar.

 

Dikatakan Wabup Bakhtiar, Kelompok Tani Simpur Rejo tersebut merupakan kelompok tani yang sudah beberapa kali mendapatkan bantuan Benih melalui Pemkab Batang Hari untuk menjadi penangkar Padi gogo.

 

“Alhamdulillah selama Tiga tahun ini nampaknya kelompok tani ini terus berkembang dan tahun (2023) ini tidak lagi dibantukan oleh Pemerintah karena dia sudah mandiri, hari inilah buktinya seperti yang kita lihat dan pada tahun ini wilayah ladangnya berkembang menjadi 82 Haktar dari yang sebelumnya hanya ada 25 Haktar,” jelas Wabup Bakhtiar.

 

“Artinya, dari awalnya hanya 25 Haktar yang dibantukan oleh Pemerintah Batang Hari, kini berkembang menjadi seluas 82 Haktar Padi yang sudah di tanam yang kita sebut sudah jadi mandiri,dan hasil padi yang ada itu kita sebut menjadi Benih Sebar namanya” lanjut Wabup.

 

Kemudian Wabup Bakhtiar yang kesehariannya dipanggil dengan sebutan Muk Bakhtiar juga menyampaikan, dengan adanya penangkaran Padi Gogo yang dikelolah oleh Kelompok Tani Simpur Rejo, dirinya berujar disaat Masyarakat khususnya di Batang Hari membutuhkan benih Padi, Masyarakat Batang Hari bisa langsung melakukan komunikasi dengan kelompok Tani Simpur Rejo.

 

“Jadi kalau ada Petani yang lain, Petani yang berada diwilayah Kabupaten Batang Hari bisa menggunakan atau mengambil, membeli di Petani Penangkar Padi Gogo yang ada di Simpur Rejo ini. Karema kita selaku Pemerintah di sini hanya membantu pemberdayaan Petani yang punya lahan di Simpur Rejo ini. Karena lahan ini masuk kawasan kemaren sudah kita perdayakan” imbuhnya.

 

“Berarti Tiga Visi Misi yang kita rancang dalam Batang Hari Tangguh secara langsung sudah kita realisasikan. Yaitu Pendidikan sudah kita selesaikan, Kesehatan kita selesaikan pemberdayaan kepada Masyarakat, Petani dan ketahanan pangan sudah kita kerjakan. Insya Allah di Tahun 2023 ini juga akan kita kembangkan Kedelei dan Jagung,” demikian Wabup.

 

Sebagai Ketua kelompok Tani, Rimbayadi memaparkan jika luas Ladang Padi yang dikelolah oleh kelompok Tani Simpur Rejo dengan jumlah Luasan 82 Haktar itu dikerjakan oleh sebanyak 60 KK Petani. Dan dari 82 Haktar tersebut, adapun wilayah tanam padi dilakukan dengan lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan tanamnya selama Satu tahu sekali.

 

“Dengan mandirinya kami saat ini, kami juga berharap Pemerintah Batang Hari bisa pertama, Perhatian kepada Kelompok Tani kami, yang Kedua ketika produksi kami agak lumayan bisa meningkat terus, kami berharap bantuan pemerintalah untuk membantu pemasaran. Jadi kalau kami-kami inilah mencari pemasaran sendiri itukan bahasanya kan susah, terus harapan yang ketiganya itu ya akses jalanlah. Jika sarana jalan dibantu pemerintah ada supaya hasil produksi petani ini bisa sesuai yang diharapkan untuk masyarakatnya,” pungkasnya.




Banyak Program untuk Masyarakat Miskin, Bupati Batang Hari Minta Kades dan Lurah Update Masyarakatnya

Batang Hari, Jambi – Banyak program dari pemerintah untuk masyarakat miskin, Bupati Batang Hari meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk update data kemiskinan di wilayahnya masing-masing, Kamis (09/02/2023).

 

Dari data tersebut Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief juga meminta untuk segera menyerahkannya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batang Hari.

 

“Tolong kepada kepala desa dan lurah data masyarakat kita yang kurang mampu di update. Setelah itu, serahkan datanya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batanghari,” katanya saat bertemu dengan pimpinan Baznas di ruang Pola Kantor Bupati.

 

Menurutnya, data jumlah masyarakat miskin ini sangat penting sekali. Karena dengan data tersebut, banyak program yang bisa diperbuat oleh pemerintah.

 

“Jadi tolong di data dari yang paling miskin nomor 1 hingga berikutnya. Data itu berguna untuk membuat prioritas penerima bantuan,” imbuhnya.

 

Untuk yang paling mudah, data tersebut diserahkan ke Baznas agar masyarakat yang kurang mampu ini bisa mendapatkan bantuan. Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan untuk meningkatkan potensi zakat.

 

“Kami harapkan semua bisa bersinergi dengan baznas. Setelah data diterima baznas, kita coba memaksimalkan potensi zakat,” tutupnya. (Red)




Ini Dia Besaran Pendapatan Asli Daerah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2022 hingga bulan November dari dinas Perhubungan mencapai 59,88% dari target.

Dengan rincian seperti, Retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan target Rp. 156.360.000,00 yang tercapai Rp. 141.257.000,00 (90,34%).

Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor dengan target Rp. 25.000.000,00 yang tercapai Rp. 20.250.000,00 (81,00%).

Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum dengan target Rp. 2.750.000.000,00 yang tercapai Rp. 1.652.230.000,00 (60,08%).

Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha dengan target Rp. 46.050.000,00 yang tercapai Rp. 23.671.000,00 (51,40%).

Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan target Rp. 350.605.000,00 yang tercapai Rp. 155.268.000,00 (44,29%).

Kepala Bakeuda melalui Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan dan Retribusi Daerah mengatakan, total keseluruhan dari target dari Dinas Perhubungan TA 2022 sebesar Rp. 3.328.015.000,00 sampai dengan November tercapai Rp. 1.992.676.000,00 (59,88%). (Red)




Ajukan 30 Miliar, Pemprov Jambi Hanya Dapat 9 Miliar dari CSR Batu Bara

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM senilai Rp 30 miliar yang akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak, namun yang diterima hanya Rp. 9 Miliar, Selasa (13/12/2022).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Ia mengatakan, dari jumlah yang diajukan, Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan alokasi dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM sebesar Rp 9 miliar.

“Dana ini nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang ada di Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Dari alokasi Rp 9 miliar, menurut Sudirman akan dipilah-pilih lokasi-lokasi mana yang masih ada kerusakan, karena kemarin dari BPJN juga sudah melakukan perbaikan.

Mengenai alokasi dana CSR yang jauh di bawah nilai yang diajukan Pemprov, Sudirman menyebutkan karena terbatasnya waktu yang hanya di periode Oktober dan November.

“Kemarin kan kita ajukan untuk empat belas titik perbaikan jalan rusak, nanti kita lihat apakah dananya akan diberikan ke kita, dan kita yang lakukan perbaikan, atau langsung dikelola oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pihak skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dalam dua tahap, untuk tahun ini dan tahun 2023 mendatang.

“Untuk tahun ini, kita fokus untuk mengajukan anggaran CSR kepada Kementerian ESDM untuk pendukung infrastruktur seperti rambu-rambu jalan dan kantong parkir, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar lebih dan itu domainnya dari Dinas Perhubungan,”  kata Sudirman pada Senin, 21 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan Sudirman, untuk tahun ini juga pihaknya mengajukan anggaran CSR sebesar Rp 30 Miliar untuk perbaikan jalan Provinsi.

“Dalam periode ini juga, kita ajukan dana CSR untuk perbaikan infrastruktur jalan Provinsi itu sebesar Rp 30 Miliar lebih itu dan masuk dalam domainnya Dinas PU, itu kita ajukan untuk periode November dan Desember tahun ini,” tambahnya.

Sementara untuk tahun 2023 mendatang, dijelaskan Sekda bahwa pihaknya pihaknya akan mengajukan CSR sebesar Rp 600 Miliar lebih.

“Dari Rp 600 Miliar lebih ini kita ajukan untuk perbaikan jalan nasional dan provinsi di 14 titik yang ada, dari Sarolangun sampai ke Pelabuhan Talangduku,” katanya.

Menurutnya, dana Rp 600 Miliar ini nantinya diperuntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 93 Kilometer.

“Untuk perusahaan mana saja yang harus membayar CSR itu masuk domainnya Kementerian ESDM, nanti mereka yang akan menentukan perusahaan mana saja yang terlibat,” pungkasnya. (Red)

Sumber: jambiindependent.disway.id




Ini Harga Batubara Perton

Suaralugas.com – Harga batubara per-November menurun dibanding bulan juni, namun lebih meningkat jika dibanding Januari 2022, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari tabel harga mineral dan batubara acuan minerba.esdm.go.id pada bulan November harga batubara 308.2 USD/ton, dengan perbandingan 1 dolar Amerika Serikat Rp. 15.636,05., totalnya Rp. 4.819.030,61.,/ton.

Pada Januari 2022, harga batubara 158.5 USD/ton, dan meningkat pada Juni 2022 mencapai 323.91 USD/ton.

Berbeda dengan harga batubara di pasar ICE Newcastle, dilansir dari CNBC Indonesia pada perdagangan Senin (05/12/2022) harga pasir hitam mencapai 400.0 USD/ton. Harganya menguat hingga 1,88% dibanding pada Januari. (Red)




Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.

“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.

“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.

Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.

“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.

“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)