Diduga Tidak Mau Menyelesaikan Masalah, Irma Kabid di Disnakerin Kabur Saat Mediasi Duduk Perkara

Batang Hari, Jambi – Carut marut persoalan nomor pencatatan buruh Federasi Hukatan hingga aksi unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari, Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Kelembagaan Ketenagakerjaan Disnakerin kabur saat duduk perkara, Senin (07/08/2023).

Dua anggota DPRD Kabupaten Batang Hari mendatangi para demonstran yang berunjuk rasa kemudian mengajak pihak dinas untuk duduk perkara bersama Usin dan Mahmud.

Sayangnya, saat duduk perkara, Irma Hadisurya Harahap, S.H., Kabid HI pergi ke Jambi dengan alasan ada urusan dinas, Kepala Dinas pun tidak bisa menjelaskan permasalahan secara detail, lalu kabur lewat jalan belakang.

Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Hukatan, Mahmud, heran dengan pihak Disnakerin yang malah kabur saat mediasi duduk perkara dan Kepala Dinas pun tidak bisa bersikap bijak.

“Saat mediasi duduk perkara bersama pihak Kepolisian dan Anggota DPRD, Ibu Irma malah tidak ada di tempat dengan alasan ke Jambi ada urusan dinas,” ucapnya.

“Di hadapan para stafnya saya mengatakan bahwa sudah ke enam kali bertanya mana surat pengajuan pencatatan dari Serikat SPTN yang sudah saya ajukan, namun staf menjawab pengajuan itu tidak bisa dilihat karena menunggu Ibu Irma,” tutur Mahmud.

Menurutnya, hal ini aneh bin ajaib. Kita sedang melakukan duduk perkara menyelesaikan masalah, malah diperlakukan seperti ini.

“Apakah seperti ini sikap pejabat di Kabupaten Batang Hari?, Saat duduk perkara, malah kabur ke Jambi dengan alasan lain,” ucapnya kesal.

“Apa tidak punya hati nurani melihat para buruh bersama keluarganya bahkan ada yang membawa anaknya karena tidak bisa ditinggal di rumah?” tambahnya.

“Kami disini mempertahankan hak kami, bukan merebut hak orang lain. Kami juga tidak minta kerja dari pihak Disnakerin, melainkan cuma minta pencatatan serikat kami ini,” tegas Mahmud.

Aksi unjuk rasa ini akan terus berlanjut sampai esok hari. Terlihat para buruh sudah membuka tenda di halaman kantor Disnakerin dan membawa perlengkapan untuk masak.

Sementara itu, Sekretaris Disnakerin Daulal saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan ini yang memutuskan Kepala Dinas bersama Kabid, karena dari pagi tadi saya rapat.

“Info terbaru ini, ada surat masuk dari SPTN bahwa Usin dan Mahmud masih aktif menjadi anggota mereka. Namun, selanjutnya saya belum tahu, dan akan dikonfirmasikan lagi,” jelasnya.

Menurut Daulal, apa yang diajukan ke Dinas melalui surat resmi itu sudah menjadi dokumen atau arsip kantor.

“Kalau untuk diberikan tidak bisa, tapi kalau diperlihatkan itu boleh-boleh saja,” imbuhnya. (Red)




Tak Kunjung Tercatat oleh Disnakerin Batang Hari, F Hukatan akan Gelar Unjuk Rasa

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan) di PT Sawit Jambi Lestari (SJL) di Kecamatan Mersam, yang tidak kunjung tercatat di Disnakerin Batang Hari. Akan melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bupati, Minggu (06/08/2023).

Dalam suratnya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada Senin 07 Agustus 2023 sampai nomor pencatatan diberikan.

Ketua DPC F Hukatan Batang Hari, Surya, mengatakan, kami dari Pengurus F Hukatan telah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, namun pihak Dinas selalu mencari-cari alasan yang tidak jelas dan tidak memberikan Pencatatan atas Permohonan kami hingga saat ini.

“Sejatinya mencatatkan permohonan tersebut dan memberikan nomor pencatatannya adalah kewajiban dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Batang Hari,” tuturnya.

Mahmud Sekretaris (PK) F Hukatan di PT SJL merasa kecewa atas pelayanan dari pihak dinas.

“Sepertinya pihak Disnakerin tidak mengindahkan upaya persuasif yang kami lakukan. Kami merasa tidak pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN, dan mereka tidak mau memperlihatkan surat pengajuan itu,” ucapnya.

Menurutnya, unjuk rasa adalah jalan satu-satunya cara agar pemerintah memahami keluhan kami dan segera bertindak.

“Selain para anggota buruh, aksi besok juga diikuti oleh para keluarganya,” singkatnya. (Red)

 




Pencatatan Buruh Rombongan Usin Diduga Sengaja Direkayasa Oleh Diskanertrans untuk Mempersulit

Batang Hari, Jambi – Pencatatan buruh yang diajukan oleh pihak Usin dan Mahmud melalui Federasi Hukatan, diduga direkayasa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari sehingga dinilai sengaja mempersulit, Kamis (03/08/2023).

Ketua F Hukatan, melalui Sekretaris Mahmud mengaku telah bersusah payah untuk mengajukan pencatatan F Hukatan ke Disnakertrans.

“Saat ini tersangkut di serikat SPTN, kata pihak dinas kami sudah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Lalu disuruh buat surat pengunduran diri, yang pada dasarnya kami pun belum punya SK dari Serikat tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, akhirnya kami membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah bergabung dengan SPTN. Namun, katanya masih kurang juga, lalu mintalah surat pemutusan kerja sama.

“Setelah itu masih juga kurang, katanya ketua SPTN itu salah, bukan seperti yang ada dalam ADART,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai surat pengajuan, Mahmud mengaku sampai saat ini mereka (pihak dinas) belum bisa membuktikan itu kepada kami.

“Dari sini kami menduga adanya rekayasa yang mempersulit kami untuk mendapatkan pencatatan buruh di Disnakertrans,” tuturnya.

Menurut Mahmud, sebenarnya hal itu tidak sulit jika memang bekerja profesional, tinggal tunjukkan pengajuannya yang dulu, dan kalau pun ada tinggal tanya mau dicatat ke serikat yang mana.

“Selama ini kan baru pengajuan, belum dicatat. Kalau sudah tercatat baru kami salah, dan harus mengundurkan diri dari salah satunya,” jelas Mahmud.

Kabid Hubungan Industrial dan lembaga ketenagakerjaan, Irma, membenarkan bahwa Usin sudah pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN.

“Usin sudah membuat surat pernyataan tidak pernah bergabung, tapi buat lagi pemutusan kerja sama. Itulah yang membuat saya bingung,” katanya.

Menurutnya, surat pemutusan kerja sama itu ketua yang menandatangani berbeda dengan yang ada dalam ADART.

Saat dipinta untuk menunjukkan surat permohonan yang pernah Usin ajukan, dirinya berdalih.

“Apa yang sudah diajukan ke dinas menjadi dokumen negara, dindo. Tidak mungkin dikasih kepada orang, tapi kalo untuk ditunjukkan boleh dan itu harus izin Kadis. Silakan dindo menemui Kadis jika mau lihat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans, Ardani saat dikonfirmasi media ini mengenai hal itu, belum memberi jawaban dan menunjukkan bukti pengajuan Usin melalui SPTN. (Red)




Gaduh Soal Limbah PT JWI, LSM Kompihtal Desak Dinas LH Batang Hari Turun Tangan

Batang Hari, Jambi – Kegaduhan dampak limbah serbuk kayu halus PT. Jambi Wood Industry (JWI) Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari terhadap masyarakat sekitar menjadi sorotan lembaga pemerhati lingkungan, Minggu (02/07/2023).

 

Sebut saja LSM Komunitas Peduli Hutan, Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) yang mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batang Hari untuk segera turun guna menyikapi persoalan yang sudah berlarut lama tersebut.

 

“Kita lembaga fokus pada persoalan lingkungan, maka persoalan tersebut juga kita sikapi,” kata Usman Yusuf Ketua LSM Kompihtal.

 

Sebagai lembaga yang berpihak kepada masyarakat, jelas Usman, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas LH Batanghari untuk turun tangan menyikapi itu.

 

“Alhamdulillah, apa yang kita sampaikan direspon dan dinas segera menurunkan tim ke lokasi PT JWI,” jelasnya.

 

Bagaimana jika hasil dari Dinas LH tak memuaskan? Ditegaskan Usman, persoalan limbah ini sudah berlarut lama dan terkesan dibiarkan saja sementara masyarakat sekitar perusahaan terus menganggung dampak dari limbah tersebut.

 

“Terus terang, kalau persoalan lingkungan saya tak akan main main. Jika, Dinas LH turun dan hasilnya kurang memuaskan, saya akan bawa tim independent. Karena, salah satu bidang lembaga yang saya pimpin membidangi persoalan itu. Tim independent kami dilindungi undang-undang,” tegas Usman.

 

Disinggung soal tenaga kerja yang di PHK tanpa pesangon, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans.

 

“Jika, memang benar apa yang disampaikan oleh mantan karyawan perusahaan tersebut berarti itu jelas sudah melanggar undang-undang. Apa lagi, saya dengar sebagian besar para karyawan yang dipekerjakan tidak memiliki BPJS itu juga sangat disayangkan,” jawabnya.

 

LSM Kompihtal, tegasnya lagi akan terus mendampingi masyarakat dan para karyawan yang meminta bantuan pendampingan.

 

“Kalau pemerintah tidak respon saya akan lakukan aksi masa. Saya tidak main main kalau terkait masalah ini,” tegasnya lagi. (Tim)




Zulva Fadhil Kenalkan Batik Khas Batang Hari Diajang Nasional

Batang Hari, Jambi – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batang Hari Zulva Fadhil, SE mempromosikan busana batik khas Batang Hari berkolaborasi bersama bella burhan dalam ajang Indonesian Fashion Week (IFW) 2023  di Jakarta, 22-26 Februari.

 

“IFW 2023 resmi dibuka  22-26 Februari, secara offline di Jakarta Convention Centre (JCC), dan kami ikut berpartisipasi serta mendampingi para desainer Batang Hari yang juga ikut menampilkan hasil karyanya,” kata Ketua Dekranasda Zulva.

 

Ia menyebutkan dari Provinsi Jambi hanya Dekranasda Batang Hari yang mengikuti ajang indonesian fashion week (IFW).

 

Langkah ini, menurut Zulva adalah salah satu mempromosikan Batik-batik khas Kabupaten Batang Hari di ajang Nasional maupun Internasional.

 

“Saya ingin mengambil kesempatan tersebut supaya  batik khas Batang Hari bisa jadi pusat nasional karena potensi industri batik di Batang Hari bisa d kembangkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan pakaian batik menjadi industri yang menguntungkan di Indonesia, karena melihat pertumbuhannya selalu meningkat.

 

Kini batik bukan hanya sebagai kebutuhan primer saja, namun sudah menjadi kebutuhan artistik sehingga mampu mendorong pertumbuhan industri ini lebih pesat. (Red)




Ini Harga Batubara Perton

Suaralugas.com – Harga batubara per-November menurun dibanding bulan juni, namun lebih meningkat jika dibanding Januari 2022, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari tabel harga mineral dan batubara acuan minerba.esdm.go.id pada bulan November harga batubara 308.2 USD/ton, dengan perbandingan 1 dolar Amerika Serikat Rp. 15.636,05., totalnya Rp. 4.819.030,61.,/ton.

Pada Januari 2022, harga batubara 158.5 USD/ton, dan meningkat pada Juni 2022 mencapai 323.91 USD/ton.

Berbeda dengan harga batubara di pasar ICE Newcastle, dilansir dari CNBC Indonesia pada perdagangan Senin (05/12/2022) harga pasir hitam mencapai 400.0 USD/ton. Harganya menguat hingga 1,88% dibanding pada Januari. (Red)




Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.

“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.

“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.

Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.

“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.

“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)




LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Batang Hari, Jambi – Carut Marut tentang sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulua Palmo Lestari (APL) Kecamatan Maro sebo Ulu yang terbukti mencemari Sungai Geger anak aliran Sungai Batanghari, LSM Gerak paparkan pasal demi pasal agar Kadis LH pelajari, Jumat (18/11/2022).

Darmawan geram atas sanksi yang diberikan Dinas LH Batanghari yang diduga kurang maksimal dan bermain mata.

Ia mengatakan, bahwa banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batang Hari dan para Kabidnya.

“Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan perusahaan,” Ungkap Darmawan.

Menurutnya, Fungsi Sangsi Administratif Lingkungan Hidup dalam UU Ciptakerja itu, sanksi administratif yang berfungsi untuk memulihkan, Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum, Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri.

Contohnya seperti denda administratif.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat lagi, biasanya, sangsi ini digunakan jika pelanggar melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk regresif, maksud dari sanksi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.

Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.

Dalam penerapan sangsi administratif, diperlukannya peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sangsinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.

Jangan sampai sanksi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Jelas Darmawan.

Dikatakan Darmawan lagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif.

“Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,”kata Darmawan.

Darmawan juga mepaparkan, menurutnya, selain sanksi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Bagaimana caranya untuk mengetahui telah terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

Apakah yang dimaksud dengan Baku mutu lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Semua sanksi yang dijalankan, jika terjadi kembali suatu unsur pencemaran meskipun dalam bentuk kasus lain, maka sangsi yang diberikan selanjutnya, kesanksi yang lebih tinggi lagi,” tutup Darmawan.

Sementara Menurut Masrian, warga Desa Peninjauan menjelaskan, Menganalisa dari sanksi yang diberikan pihak DLH Batangh Hari, memang terkesan setengah hati, juga terkesan kurang mengikuti seperti sanksi yang tertuang pada pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Wajar saja, pihak masyarakat peninjawan terkesan krisis kepercayaan terhadap Dinas LH Batanghari, selain kurang pengawasan terhadap corporat, juga terkesan kurang serius dalam pemberian sanksi.”

Saat pembacaan sanksipun, Masrian menilai pihak DLH terkesan kucing-kucingan terhadap pelapor, sehingga ada dugaan pelanggaran terhadap UU tentang keterbukaan informasi publik, pihak pelapor tidak diberi tau tentang sanksi yang diberikan kepada PT. APL.

“Jadi, wajar saja, Plt Kadis LH beserta Kabidnya, diminta pelajari pasal demi pasal juga undang undang tentang sanksi ini,” ungkap Rian. (Tim)




PT APL Hanya Diberikan Sanksi Administratif, Dermawan Menduga Ada Main Mata

Batang Hari, Jambi – Setelah keluarnya hasil laboratorium yang terbukti ada pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulya Palmo Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menutup outlet yang dinilai ada main mata terhadap sanksi yang diberikan, Jumat (18/11/2022).

Hal ini diutarakan Darmawan anggota LSM Gerak yang juga merupakan warga Desa Peninjawan kepada media.

Menurutnya, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Dengan standar baku mutu kandungan COD menurut  Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab, baku mutu COD nya dari  limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,”

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjawan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sanksi, sehingga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

“DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.”

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini yang ia duga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

Darmawan juga sempat menyampaikan kecurigaannya terhadap pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP.

Plt Kadis LH Batang Hari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP., mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PT.APL sudah sesuai.

“PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari,” katanya.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT.APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa menberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” tutupnya. (Tim)




Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT APL Diduga Sengaja Dibulang ke Aliran Sungai Batanghari

Batang Hari, Jambi – Limbah pabrik Kelapa Sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL) di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Jambi diduga mencemari lingkungan masyarakat.

Masyarakat setempat menilai pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai Batanghari melalui aliran sungai.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai geger menuju sungai Batanghari.

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media yang dikutip dari Jambiday.com, (21/10/22).

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” ungkap warga.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berbunyi kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan. (Red)