Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Batang Hari, Jambi – Penanganan skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari semakin terang-benderang menunjukkan kejanggalan, Jumat (19/06/2026).
Saat Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menetapkan 10 tersangka dan Tiga di antaranya telah divonis penjara, Kejaksaan Negeri Batang Hari justru terkesan membungkam kasus serupa yang menjerat pengecer atas nama istri dari Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Batang Hari Rinto Saputra. Publik pun bertanya-tanya, ada permainan apa di balik meja penyidikan?.
Fakta hukum di Bungo menjadi pukulan telak bagi Kejari Batang Hari. Di wilayah hukum yang bertetangga itu, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dibongkar hingga ke akarnya.
Modus operandinya jelas, manipulasi RDKK, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan di luar data petani, hingga pungutan liar.
Hasilnya, satu pengecer dan dua anggota Tim Perval telah divonis pada tahun 2025, sementara Enam anggota Tim Perval dan Satu pengecer lainnya kini berstatus tersangka di tahun 2026.
Kontras tajam terjadi di Batang Hari. Para aktivis mencium aroma busuk dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat.
Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan mantan Camat Mersam yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dispora.
Modusnya rapi, bisnis curang ini menyandera nama sang istri, NH, sebagai distributor pupuk subsidi. NH diduga hanyalah boneka, sementara dalang sebenarnya adalah sang suami, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru seharusnya mengawasi, bukan menjadi bagian dari masalah.
Informasi beredar di kalangan masyarakat, Rinto Saputra sebagai pemodal besar yang mampu menebus pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan dijual oleh Rinto ke orang lain demi keuntungan pribadi.
Kejanggalan ini semakin nyata mengingat Kejari Batang Hari pernah begitu garang di bawah komando Kepala Kejaksaan saat itu, Muhammad Zubair, SH. Pada tahun 2023, ia berjanji penanganan perkara akan transparan dan akuntabel.
“Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” tegasnya. Nyatanya, janji itu seperti angin lalu. Rentetan penggeledahan masif di 10 titik mulai dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, hingga puluhan kios pengecer di hampir seluruh kecamatan tak kunjung membuahkan satu pun nama tersangka.
Bukti penyidikan kala itu sangat masif. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 21 Juni 2023. Total 15 saksi diperiksa. Penggeledahan dilakukan di gudang Dinas Pangan, Dinas Koperasi, hingga 27 kios pengecer yang tersebar di Kecamatan Muara Bulian, Bajubang, Pemayung, Maro Sebo Ilir, Batin XXIV, Tembesi, dan Maro Sebo Hulu. Puncaknya, enam kios di Kecamatan Mersam lokasi tempat NH beroperasi juga digeledah.
Namun, setelah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan, semua hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu seperti menguap tanpa jejak. Kasus ini berubah menjadi kuburan informasi. Tak ada satu pun kejelasan yang sampai ke publik.
Para aktivis mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam perkara ini. Mereka mendesak Kejari Batang Hari untuk berkaca dari Kejari Bungo. Jika di Bungo 10 tersangka bisa ditetapkan, mengapa di Batang Hari, dengan bukti penggeledahan dan saksi yang jauh lebih masif, justru nol besar?
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari dan Sekretaris Dinas Dispora Rinto Saputra masih bungkam seribu bahasa. Tak ada konfirmasi atau penjelasan seujung kuku pun yang diberikan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika bukti kuat sudah di tangan, jangan ada lagi upaya membungkam kebenaran. (Red)