Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Batang Hari, Hambi — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Batang Hari, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aipda Frit Boas M. Parhusip, bersama anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Aiptu Masadi Priadi. Penertiban dilakukan di RT 13 Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas dompeng sedot emas di tepi Sungai Batanghari yang dinilai telah menyebabkan longsor serta berpotensi merusak lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Maro Sebo Ulu turut bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Ferry Pertama, S.Pd., serta melibatkan masyarakat setempat.

Petugas memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku mengenai larangan aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, disampaikan pula dampak negatif dari kegiatan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air Sungai Batanghari.

Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Red)




Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Batang Hari, Jambi – Penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit, menuai sorotan publik, Selasa (03/02/2026).

Pasalnya, meski telah berjalan lebih dari lima bulan, hingga kini belum terlihat adanya kepastian hukum maupun langkah penindakan konkret dari aparat kepolisian.

Kapolsek Maro Sebo Ulu (MSU) sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut penanganan perkara pengeroyokan “jalan di tempat” adalah tidak benar. 

Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan media langitjambi.com, yang menyebut perkara masih berproses dan ditangani secara proporsional karena adanya saling lapor antar pihak.

Dalam keterangan tersebut, Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., menyampaikan adanya dua laporan polisi, yakni laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, serta laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kedua laporan itu disebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Namun, fakta yang dihimpun gematrandingnews.com justru mengungkap kejanggalan serius, khususnya terkait waktu pelaporan. Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat sejak 26 September 2025, bukan 12 November 2025 sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Perbedaan waktu pelaporan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kekeliruan administrasi, atau terdapat fakta hukum yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik? Hingga kini, perbedaan data tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Lebih ironis, meski perkara telah berlarut-larut selama berbulan-bulan, belum terlihat adanya langkah hukum signifikan seperti penetapan tersangka, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara terkesan stagnan dan tidak menyentuh substansi penegakan hukum.

Dalih “saling lapor” dan alasan kehati-hatian yang terus dikemukakan aparat dinilai justru kontraproduktif, karena tanpa tenggang waktu dan transparansi, hal tersebut berpotensi menjadi celah pembiaran. Terlebih, perkara ini melibatkan perusahaan besar, sehingga publik menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan setara.

Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, lambannya penanganan perkara ini patut menjadi perhatian serius Kapolres Batang Hari dan Polda Jambi, guna mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah tegas, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa perkara “masih berproses”, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan dari Kapolres Batang Hari. (Red)




Polsek Muara Tembesi Ringkus Pemuda Geng Motor

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi bersama Kanit Reskrim beserta personil berhasil mengamankan beberapa pemuda yang terindikasi geng motor sedang berkumpul di pasar PU Kelurahan Kampung Baru dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (21/12/2025).

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, S.H mengatakan, selain lima orang pemuda tersebut juga diamankan dua buah senjata tajam berupa egrek kelapa sawit yang telah di modifikasi dan empat unit kendaraan roda dua tanpa Nopol dan kelengkapan lainnya.

“Saat ini pemuda itu masih diamankan di Mapolsek Muara Tembesi guna untuk melakukan pendalaman oleh Unit Reskrim, terkait apakah ada tindak pidana lainnya,” imbuhnya.

Iptu Sugeng juga menyampaikan pesan dan menghimbau untuk anak-anak beserta orang tua agar melakukan pengawasan yang ketat.

“Ditekankan bahwa kenakalan remaja dan dalam keterlibatan dengan geng motor tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan dukungan dari keluarga. Polisi mengingatkan kepada orang tua bahwa keterlibatan anak dengan geng motor dan tindakan kriminal dapat berdampak buruk bagi masa depan anak serta berpotensi menjerat mereka dengan sanksi hukum.” tuturnya.

Tidak hanya itu, Iptu Sugeng juga memberitahukan bahwa Polsek Muara Tembesi saat ini telah memberikan pelatihan bimbel jasmani gratis dan membuat kelengkapan sarana prasarana olah raga.

“Jadi dipersilakan kepada para pemuda untuk ikut serta mengisi kegiatan positif dengan memanfaatkan sarana olahraga yang ada seperti, Badminton, tenis meja, voly dan latihan beladiri,” ungkapnya.

Sementara itu Polisi masih melakukan pendalaman terhadap lima pemuda tersebut ada tidaknya perbuatan pidana lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing dan melanjutkan sekolah. (Red)




Tipidter Tangkap Pelansir BBM Solar Subsidi di SPBU Rantau Puri

Batang Hari, Jambi – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari menemukan salah satu pelaku pelansir BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.36672 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Minggu (14/12/2025).

Kepala Unit Tipidter Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 wib di SPBU 24.36672 ditemukan adanya satu unit kendaran roda empat bermerek Mitshubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis solar bersubsidi.

“Unit Tipidter Polres Batanghari Membuntuti Kendaraan tersebut sampai di RT 01 Desa Serasah Kecamatan Pemayung sekira pukul 13.30 wib ditemukan satu orang yang mengaku bernama HARDI SUSANTO Bin NASRI sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Ipda Ferdinan Ginting, Hardi menyalin dari tangki mobil tersebut ke jerigen menggunakan selang dan satu buah corong.

“Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Tipidter mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, dua buah jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak lebih kurang 58 liter dan 29 liter, satu buah selang diperkirakan dengan panjang 150 cm, satu buah toples plastik bening.

Pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL telah diamankan Tipidter.

Hardi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal  40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang  cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liqiefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Red)




Korban Pengeroyokan Mengaku Ditodongkan Pistol Oleh Oknum Karyawan PT DMP

Batang Hari, Jambi — Sebuah video berdurasi 36 detik viral di media sosial memperlihatkan aksi dugaan pengeroyokan terhadap dua warga Sengkati Mudo dan Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan dan security PT DMP di area lahan perkebunan perusahaan yang saat ini berstatus sitaan Kejaksaan Agung, Selasa (25/11/2025).

Fakta baru muncul dari kasus ini. Salah satu korban mengaku sempat ditodongkan pistol ke kepala, ketika terjadi pengeroyokan. 

Dalam video yang beredar, terlihat korban berinisial ND dianiaya oleh beberapa orang. Lehernya dicekik, kedua tangannya dipegang paksa, dan korban dibentak dengan nada tinggi.

Terekam suara percakapan mengatakan, “Kau merasa bagak kau? Abang Dinal ketahuan baru ko. Elok-elok kau. Borgoli diam, jangan melawan.”

Tak hanya ND, rekannya HD juga menjadi korban pengeroyokan di lokasi terpisah yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kedua korban—HD dan ND—mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui wartawan di rumah mereka. Kejadian itu terjadi pada 26 September 2025.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka dan harus dijahit. Pelakunya saya ingat berinisial DS, AZ, DD, dan AD,” ujar HD.

HD juga mengaku sempat ditodongkan pistol ke kepala oleh salah satu pelaku.

“Saya tidak ingat jelas siapa yang menodongkan pistol itu, tapi saya yakin di antara mereka ada yang membawa senjata jenis pistol,” tambahnya.

Korban berharap kepolisian mengusut tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga dugaan penggunaan senjata api oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, para korban telah melapor ke Polsek Maro Sebo Ulu beberapa pekan lalu. Mereka meminta agar laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap pihak kepolisian memproses laporan kami dan mengungkap siapa yang menodongkan pistol itu,” tegas HD. (Red)




Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah kembali viral di berbagai platform.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum di Kabupaten Batang Hari yang diduga terlibat dalam pengaturan distribusi pupuk menggunakan jalur tidak semestinya, Jumat (14/11/2025).

Terkait merebaknya kembali isu tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk pendalaman penyelidikan serta penelusuran ulang terhadap alur distribusi pupuk subsidi yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Modus yang diduga digunakan adalah penunjukan nama sang istri berinisial NH sebagai distributor resmi, namun operasional lapangan disebut dijalankan langsung oleh sang suami yang merupakan seorang PNS dan sedang menjabat sebagai Camat di wilayah Kabupaten Batang hari.

Di kabarkan NH di panggil kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Batang hari, pada Kamis 13/11/25. yang di dampingi sang suami.

“Saat kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari memberikan tanggapan resmi.

Kejari Melalui, Kasi intel kejaksaan Negeri batang hari Billy, mengugkapkan bahwa perkara tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 dan kini mulai menunjukkan perkembangan baru.

“Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan transparansi penyelidikan,” imbuhnya.

“Tenang saja, kawan-kawan. Kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat untuk menentukan berapa besar kerugian negara agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya,” bebernya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Batang Hari. (Red)




Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Batang Hari, Jambi – Skandal kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari menyeret nama besar oknum Camat, Rabu (12/11/2025).

Modus operandi yang digunakan memakai nama sang istri berinisial NH sebagai distributor pupuk subsidi di salah satu wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari. Namun, dioperasikan langsung oleh sang suami seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Camat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

“NH didampingi sang suami sudah pernah diperiksa oleh Kejari. Sampai saat ini NH masih melenggang bebas. Saya berharap Kejari Batang Hari bisa segera memutuskan bagaimana kejelasan kasus tersebut,” ungkap sumber.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan hasil pemeriksaan terhadap distributor NH oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Pada tahun 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Zubair, SH., menyampaikan ada beberapa tempat yang telah di lakukan penggeledahan dan dokumen dokumen apa yang kami peroleh dari penggeledahan tidak dalam waktu singkat.

“Bahwa ada dua perkara yang hari ini yang di sampaikan ke pada teman teman Pers agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih dalam sebulan itu seolah olah tidak ada tindak lanjut. Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan tepatnya tanggal 21 Juni 2023.

Kemudian penyidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan dua berkas ini hasil penyelidikanya, dari sinilah kami yakin bahwa ada peristiwa pidana, ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” jelas Zubair.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan tersebut, di tindak lanjuti dengan penggeledahan tentu dengan petunjuk barang bukti atau alat bukti pra tindak pidana untuk kemudian nanti menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.

Sejak tanggal 24 Agustus 2023 hingga 25 September 2023, Dua hari lalu masih ada kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain tanggal 24 Agustus di lakukan penggeledahan di :

•Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari

•kemudian selanjutnya di Dinas Koperasi,Usaha kecil menengah,perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batanghari

•kemudian 1 ( satu ) Kios pengecer di kec. Muara Bulian

•Kemudian di lakukan lagi penggeledahan di 4 (empat ) Kios pengecer di kec. Bajubang

•Berikutnya dilakukan penggeledahan di 2 ( dua ) kios pengecer di kec. Pemayung

•Berikutnya di 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo ilir,

•Berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Batin XXIV.

•berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Tembesi,

•Kemudian 6 ( enam ) kios pengecer di kec. Mersam

•Terakhir 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, NH atau oknum camat dan Kejari Batang Hari belum ada memberikan tanggapan resmi. (Red)




Sudah Dianiaya, Dua Pria Terlapor Sebagai Pencuri Brondolan Sawit dan Motor Tertahan

Batang Hari, Jambi – Nasib nahas dua orang pria di Kecamatan Mersam bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, niat untuk menyambung hidup dengan mengutip berondolan kelapa sawit malah jadi petaka, Selasa (14/10/2025)

Dua orang pria ini berinisial ND dan HD diduga mengalami penganiayaan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa sitaan Kejagung di Mersam.

Meskipun belum diketahui secara pasti legalitas PT DMP beroperasi, namun laporan ke kepolisian selalu diproses.

ND dan HD setelah dianiaya oleh karyawan dan satpam PT DMP ia diproses dengan tuduhan pencurian berondolan sawit. Sebagai barang bukti motor yang ia miliki ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti.

“Kejadian pengeroyokan itu pada Jumat (26/09) lalu, sampai saat ini belum juga diproses. Sementara, motor sebagai alat untuk mencari nafkah tertahan di Mapolsek sebagai barang bukti,” ungkap ND.

Tidak hanya itu, laporan mengenai penganiayaan yang ia alami pun terlihat jalan di tempat.

“Laporan mengenai pengeroyokan juga berjalan ditempat, sementara kami butuh kendaraan untuk bekerja,” keluhnya.

ND menceritakan kronologi pengeroyokan yang ia alami, pada saat melihat HD yang sudah babak belur.

“Saat itu saya melihat HD berdiri dengan posisi tangan di belakang lalu mendekatinya. Ternyata, saat itu lah saya dicekik dari belakang dan ditangkap beramai-ramai,” ungkapnya.

ND memperkirakan dirinya dikeroyok oleh lebih kurang sepuluh orang dengan kayu mau pun benda tumpul lainnya.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka lalu diborgol. Saat itu diduga pelaku yang hanya saya ingat dengan orang yang berinisial DS dan AZ, DD dan AD,” tuturnya.

Setelah dianiaya, salah satu karyawan menelepon keluarga meminta tebusan uang sebesar 2 juta untuk mengeluarkan motor.

“Salah satu dari mereka ada yang menelepon keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar dua juta rupiah agar motornya dikembalikan, kalau tidak motornya dititipkan di Polsek,” jelasnya.

Karena tidak mempunyai uang itu, kata ND, dirinya dan HD diantarkan oleh salah satu karyawan pulang ke rumah dengan kondisi yang babak belur.

Akhirnya, ND dan HD melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolsek Maro Sebo Ulu karena TKP berada di wilayah MSU.

Kepada media ini, ND mengaku hanya memungut berondolan kelapa sawit bukan mencuri buah.

“Berondolan itu kira-kira kurang lebih 50 kg, kemarin sempat dituduh mencuri buah enam tandan. Sayangnya, buah itu jauh dari lokasi pengumpulan berondolan kami,” tambahnya.

Ia berharap ada keadilan untuk dirinya karena sudah dianiaya dan akan bertanggung jawab atas laporan dugaan pencurian berondolan dilaporkan pihak perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Maro Sebo Ulu. (Red)




Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga sipil melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres Batang Hari Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari, Senin (13/10/2025).

FRA mengaku dikeroyok oleh dua orang yang berinisial RM dan IS di lokasi sumur minyak ilegal Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada Rabu (07/10) sekira pukul 11:00 WIB lalu.

“Keributan bermula ketika aku mau mengambil tedmon di penampungan minyak ilegal milik RM dan IS. Karena tidak terima tedmon punya saya, saya ambil, kedua pelaku langsung menyerang dengan brutal,” tuturnya FRA.

Menurut FRA, salah satu pelaku mencekik leher dan memukul di bagian hidung hingga membanting sampai terjatuh ke tanah. 

“Leher saya dicekik bang dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di bantingnya terjatuh ke tanah dan sekarang sudah saya laporkan ke Mapolres Batang hari,” katanya. 

Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Tim/Red)




Babak Baru, Abang Kandung Lapor Adiknya Dokter Gigi Diduga Palsukan Tandatangan

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dokter Gigi berinisial FIA Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Mersam bersama suaminya dosen UIN menemukan babak baru, Jumat (29/08/2025).

Kali ini, Toni Ardiansyah abang kandung dari FIA laporkan FIA ke Polres Batang Hari. Pasalnya, tandatangan Toni Ardiansyah yang dibuat oleh FIA di dalam surat keterangan ahli waris dipalsukan olehnya dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian.

“Biar dia adik saya sendiri, tapi dia sudah menghalalkan segala cara dan saya ingin dia masuk ke penjara, karena selama ini kerjaan tidak pernah benar dan selalu menipu kami di dalam keluarga,” kata Toni Ardiansyah.

Dia juga mengatakan, bahwa selain dokter gigi ini, suaminya yang berinisial KMN juga ikut terlibat di dalam proses penjualan sepihak pada bangunan dan tanah warisan milik orang tuanya. Dan ini sudah viral di berbagai media, bahwa suami istri ini ingin mencoba menggelapkan tanah warisan yang merupakan harta warisan.

“Saya tidak tahu bahwa mereka sudah mengambil uang orang dan merupakan pembeli harta warisan orang tua saya dan kabarnya suaminya ini adalah dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi. Dan saya juga belum kenal dengan suaminya ini,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pemalsuan tandatangan yang dibuat oleh dokter gigi ini harus segera di tindaklanjuti dan dirinya minta pihak kepolisian profesional di dalam menangani perkara ini.

“Tidak saya kasih ampun dan ini sudah berkali-kali, kami sebagai adik beradik nya ditipu dengan cara yang seperti ini.”

“Saya harap kedua suami istri ini masuk ke penjara, karena mereka orang yang berpendidikan tidak mengetahui aturan agama dalam hak waris yang saat ini mereka coba jual ke salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari,” jelasnya.

Supriyansyah, yang merupakan adik kandung dari Dokter gigi ini juga meminta kepada pihak kepolisian segara memproses Dokter gigi dan juga dosen UIN Jambi.

Karena selama ini mereka berdua ingin mencoba menggelapkan dengan cara menjual harta warisan peninggalan orang tuanya.

“Saya juga sudah mendatangi UIN Jambi dengan niat ingin ketemu langsung dengan dosen ini, karena dia terlibat membenarkan bahwa bangunan dan tanah itu adalah harta istrinya, lalu mereka berdua mencoba meminta uang sebesar Rp600 kepada si pembeli dengan alasan ingin mengembalikan nama sertifikat atas nama orang tua saya ke pembeli,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan Toni Ardiansyah, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor STBPP/ 305/ VIII/ 2025/ Reskrim. Toni benar melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindakpidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. (Tim)