Rudi Warga Pasar Baru Jadi Korban Maling Saat Hujan Lebat, Uang Puluhan Juta Raib

Batang Hari, Jambi – Hujan Lebat di malam hari pada senin (12/09) yang mengguyur wilayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Menjadi kesempatan maling untuk menjalankan aksinya, Rabu (14/09/2022).

Salah satu warga Lorong Setia Rt 03 Rw 01 Pasar Baru Rudi Siswanto menjadi korban aksi maling, tidak hanya uang puluhan juta rupiah, Hp korban pun raib.

Rudi yang merupakan Ketua IWO Batang Hari menjelaskan, jelang tidur ia bermain handpone satunya lagi, disela suara hujan ia mendengar suara aneh yang berasal dari ruangan tamu lalu ia keluar mengontrol keadaan.

“Saya keluar cek ruangan tamu dan mebuka tabir jendela melihat keluar tidak ada orang satupun. Tapi tidak berfikir untuk melihat kunci jendela ataupun depan pintu,” katanya.

“Kemungkinan ketika saya membuka tabir pelaku bersembunyi diteras depan pintu masuk ruangan tamu atau bisa juga sembunyi dibalik mobil,” Terangnya.

Setelah merasa aman Rudi kembali masuk kamar dan tidur pulas sampai pagi.

Ketika pagi hari, ia merasa ada yang tidak beres, lalu langsung memeriksa tas handbag yang berisi uang pecahan seratus dan lima puluh ribuan dengan jumlah puluhan juta sudah tidak ada lagi.

“Saya cek sudah kosong, langsung menuju jendela sudah terbuka kuncinya rusak dan tas pakian, Handpone, casan tidak ada diruangan, lalu saya cek lagi tas Handbag yang isinya uang sudah kosong,” terangnya.

Tak hanya Rudi, istrinya pun juga menceritakan kronologi kejadian itu.

Sebelum berangkat mengajar Sang isteri sekira Pukul 04 : 30 WIB bangun hendak membereskan ruangan tamu yang berserakan, ia sama sekali tidak mengetahui kalau rumahnya telah disatroni maling.

“Awalnya saya tidak tahu, saya kira kartu berserakan itu karena dompet suami saya basah kehujanan semalam. Saya dijalan ditelpon suami kalau rumah semalam disatroni maling,” ungkap Sari.

Ketika membereskan ruangan tamu, sang isteri juga sempat heran ada bercak lumpur bekas kaki dikursi tamu, namun kecurigaannya tidak begitu diindahkan malah dibersihkan dengan kain pel. Langsung mandi bersiap berangkat kerja.

“Tidak begitu curiga mendalam karena saya melihat Laptop, Komputer, Printer dan tas Handbag dirungan tamu masih ada,” Ungkap Sari.

Menurut Rudi, masalah ini sudah dilapor langsung ke Polres Batang Hari pada Senin (12/09/2022) siang, sebelum membuat laporan, pagi itu Ia telah menghubungi langsung Kapolres melalui Via Telepon.

“Polisi langsung mendatangi TKP, Tim melakukan Identifikasi,” tutupnya. (Red)




Kasat Reskrim Polres Tebo Lakukan Pendalaman Izin Usaha Pengangkutan BBM Kelompok Tani Madu

Tebo, Jambi – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada. Kelompok tani tersebut mengisi minyak kurang lebih 4 Ton,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1  Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)




SPBU Biarkan Kelompok Tani Madu Sungai Bengkal Langsir BBM Dexlite Gunakan Drum

Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).

Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)




Dua Orang Terduga Pemerkosaan di MSU Sudah Diamankan Polres Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Seorang gadis sebut saja mawar usia (16) tahun, harus menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda beberapa waktu lalu, Jumat (09/09/2022).

Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan, S.I.K., menjelaskan, perkara dugaan masih dalam tahap pendalaman.

“Masih dilakukan pemeriksaan visum dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, Saat ini pihak Polres sudah mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan, untuk yang lain sedang dalam pencarian. (Red)




Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU

Batang Hari, Jambi – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Seorang gadis sebut saja mawar usia (16) tahun, harus menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda beberapa waktu lalu, Jumat (09/09/2022).

Mawar merupakan siswi SMAN 7 Batang Hari, yang saat ini sedang mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.

“Kami dari pihak sekolah sudah berkunjung kerumah korban, untuk mengajak kembali ke sekolah, Namun dirinya masih trauma dan tidak mau datang ke sekolah lagi,” Kata Kepsek A. Fattah, S.Pd

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban kepadanya, kata Kepsek, korban Mawar (16) merupakan warga Desa Buluh Kasab, Kecamatan Marosebo Ulu. Yang mana dirinya harus menjadi korban daripada peristiwa dugaan pemerkosaan oleh tujuh pemuda terjadi di belakang kantor Camat Marosebo Ulu pada (9/7/2022) lalu.

“Menurut pengakuan korban, kejadiannya dibelakang kantor Camat Marosebo Ulu,” Ungkap Kepsek.

Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Meski sudah melapor, belum ada ditindaklanjuti, dan jadi tersangka dari tujuh orang pemuda ini,” Katanya.

Saat ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian bagian PPA Polres Batang Hari. (Red)




LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

Suaralugas.com Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hingga 100 persen. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual, Jakarta Rabu (03/08/2022).

Permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan. Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Meskipun permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245, namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.

Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki. Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).

Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa data LPSK tersebut menjelaskan beberapa hal.

Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius bahkan meningkat setiap tahunnya.

Kedua, masyarakat khususnya korban sudah sadar akan haknya dan mengetahui dimana tempat memohonkan perlindungan.

Dan terakhir data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak.

Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Hal tersebut bahwa usia sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

“Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan pra sekolah juga cukup tinggi” ujar Hasto.

Hasto mencatat hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji ini paling banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh para korban, sebanyak 34% pelaku merupakan teman korban; 24% keluarga; 20% dari lingkungan terdekat; 9% pendidik. Namun begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan.

“Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai dibawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain menerima permohonan, pada 2021 LPSK telah memberikan sebanyak 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang telah ditetapkan menjadi terlindung. Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program pemenuhan hak prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya.

LPSK mencatat, pada 2021 terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).

“Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat,” kata Hasto.

Hasto lebih lanjut menjelaskan, jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya dengan angka 533 terlindung. Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya” tandasnya. (**)