Cabjari Geledah Toko Gentar Tani dan BPP Batin XXIV

Batang Hari, Jambi – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi melakukan penggeledahan di Toko Gentar Tani dan Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Batin XXIV, Selasa (17/12/2024).

Operasi penggeledahan langsung dipimpin oleh M. Lukber Liantama, S.H., M.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

“Hari ini Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan cara menggeledah toko gentar tani dan balai penyuluh pertanian dengan tujuan agar barang bukti tidak rusak, hilang, atau disembunyikan,” Ujar Lukber.

Penyidik Cabjari juga melakukan penyitaan dengan dilengkapi persetujuan ole Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai rangkaian lenyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani/kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” tambahnya.

Lukber juga menyampaikan bahwa penyidikan dalam perkara ini telah bergulir sejak bulan september yang lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas ratusan saksi dan ahli guna mencari titik terang dalam dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini.

“Jaksa pada cabjari Muara Tembesi tengah memperjuangkan keadilan bagi petani dan kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV. Kami mohon dukungan moril dari masyarakat agar kami dapat mengungkapkan dugaan korupsi yang masif ini,” tutup Lukber. (Red)




Jalan Khusus di Koto Boyo Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Sempat viral setahun yang lalu mengenai adanya dugaan praktik pungli di jalan khusus angkutan Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun pemerintah daerah setempat, Jumat (13/12/2024).

Pihak berwenang maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari seolah tidak melihat kejanggalan aktivitas pungutan di Jalan tersebut, diduga kuat menjadi praktik korupsi berjamaah.

Larangan melintas di jalan milik Pemda yang berada di Desa Koto Boyo menuju lokasi pertambangan batu bara, disinyalir kuat menjadi alibi berjalannya praktik korupsi bertopeng kan jalan milik pribadi.

Pemerintah membiarkan jalan tersebut beroperasi sedangkan belum diketahui standar kelayakan dan keselamatan kelayakan suatu jalan.

Pasalnya, kendaraan angkutan batu bara mau pun kendaraan hasil industri lainnya dialihkan ke jalan khusus sebelah jalan Pemda Desa Koto Boyo.

Berdasarkan informasi warga setempat, sejarah adanya jalan tersebut berawal dari dibuatnya kantong parkir angkutan batu bara yang diizinkan oleh Pemda.

“Awalnya dulu kantong parkir. Karena adanya dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat dan jalan yang baru direhab tersebut tidak kuat untuk tonase batu bara. Akhirnya, dibuat jalan khusus angkutan berdekatan dengan kantong parkir menuju jalan Koto Boyo (jalan menuju pertambangan),” ujar narasumber.

Terpantau di lokasi jalan khusus itu ada petugas yang mengambil pungutan sebesar Rp. 50.000,00/mobil angkutan (batu bara/ sawit) yang mau keluar.

Petugas tersebut mengatakan bahwa jalan yang dilintasi itu merupakan milik pribadi.

“Ini jalan milik pribadi, yang punya dua orang. Salah satunya milik orang Jambi,” ungkap petugas setempat.

Ia menambahkan, “Terkait uang hasil kutipan ini ke mana saja silahkan tanya sama bos kami, karena saya hanya bekerja saja. Salah satu pemilik jalan pribadi ini orang Jambi, itu ada utusannya disini.”

Menurut petugas itu, satu malam bisa mencapai 500 mobil truk angkutan batu bara yang melintas.

Dapat diperkirakan penghasilan jalan tersebut mencapai Rp. 25.000.000/ malam. Kegiatan tersebut tentunya menjadi tanda tanya di masyarakat, kenapa tidak berbadan hukum?

Terpisah, IN salah satu utusan dari pemilik jalan orang Jambi mengatakan, kalau persoalan mengenai kutipan itu, terus rapat dengan masyarakat langsung tanyakan kepada Bakhi (ketua BPD Desa Koto Boyo) karena saya tidak ikut dia yang pegang semua berkas-berkas.

IN mengklaim bahwa jalan tersebut punya perusahaan.

“Nama perusahaannya PT Bangoen Djipta Djambi. Tulisan perusahaannya seperti ejaan lama,” tuturnya.

Aktifnya jalan ini sejak adanya pembangunan di jalan Pemda itu. Karena selama ini masyarakat merasakan dampak dari aktivitas angkutan batu bara, mulai dari debu, sampai air sumur yang menjadi hitam ketika hujan. Sepesifikasi jalan tersebut juga bukan untuk angkutan batu bara, makanya dialihkan ke jalan bawah ini (jalan khusus).

“Saya tidak tahu mengenai ada apa tidaknya Pemda ikut alih dalam pembangunan jalan ini. Soalnya saya baru diperintahkan untuk ke sini,” jelas IN.

Mengenai karcis kutipan tidak bermerek perusahaan, IN tidak menjawab dan melemparkan kepada Bakhi.

“Terkait hal-hal yang lainnya, silahkan tanyakan ke Humas kami, bang Bakhi,” singkatnya.

Hal itu tentunya menjadi tanda tanya, adanya pengakuan dari IN bahwa jalan tersebut milik perusahaan. (Red)




Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Tebo, Jambi – Kegiatan Peti (Penambang Emas Ilegal) di kecamatan tebo ilir tepatnya di desa sungai bengkal barat kian menjamur dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum, Senin (28/10/2024).

Salah satu masyarakat yang berada di lapangan tidak ingin disebutkan namanya  mengatakan, penambangan emas ilegal sudah sangat meresahkan.

“Kami selaku masyarakat dan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat mengatasi ilegal peti di desa kami,” ucapnya.

Ketua Koperasi Sayri mengatakan, lahan yang di tambang tersebut adalah lahan masyarakat yang di kelola koperasi dan lahan tersebut sudah di serobot oleh oknum oknum penambang emas ilegal yang tidak bertanggung jawab.

“Akibat dari penambangan peti tersebut pihak koperasi mengalami kerugian ratusan juta, karena lahan tersebut berisi tanaman sawit milik masyarakat yang di kelola oleh koperasi,” tuturnya.

“Bahkan sekarang ini semakin menjadi jadi penambang emas liar tersebut menyerobot lahan masyarakat tersebut,” tukasnya.

“Dulu sudah kita mediasikan dengan camat, Kapolsek tentang pelaku peti ini, bahkan sudah di pasang spanduk pemberitahuan, tapi sayang nya spanduk/pemberitahuan larangan penambang emas liar itupun tidak di indahkan oleh penambang emas ilegal tersebut,” tambahnya.

“Kami juga berlanjut membuat pengaduan ke polres tebo atas nama koperasi, belom lama ini, akan tetapi sampai sekarang ini belom ada tindak lanjut dari pihak polres tebo terkait pengaduan kami dari pihak koperasi dan PT makin,” jelasnya lagi.

Kami sangat berharap pihak penegak hukum polres tebo, untuk secepat nya mengambil sikap terhadap penambang ilegal peti di desa sungai bengkal barat, karena kami pihak koperasi dan masyarakat sudah banyak di rugikan karena lahan koperasi mitra masyarakatnya sudah dua hektar di serobot oleh penambang emas ilegal itu.

“Demi menjaga keamanan dan mencegah supaya tidak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan penambang emas ilegal tersebut.”

“Kami berharap pihak polres tebo turun kelapangan dan menindak tegas pelaku penambang emas ilegal tersebut. kata ketua koperasi dan masyarakat yang sewaktu itu kita temui langsung di kediamannya,” harapnya. (Tim)




Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Jambi – HR seorang wartawan warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait soal laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polda (Mapolda) Jambi, Selasa (22/10/2024).

Dimana, kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 selesai.

“Ya, saya juga sudah menerima surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu,” ucapnya.

“Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu,” tambah HR kepada Media.

Ia juga menjelaskan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri bahwa bukti yang di laporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Group WA Gerakan Kotak Kosong, dimana percakapan tersebut tertulis, ‘Kalo pemimpin penyabu, kacau kito.’

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama dan akan tetapi ayatnya saja yang berbeda. HR memakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan. (Red)




Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Batang Hari, Jambi – Satresnarkoba Polres Batang Hari gelar konferensi pers pasca penangkapan dua pria terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Senin (26/08/2024).

Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K M.A.P menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial BT dan SP adalah bukan warga Batang Hari melainkan warga luar Batang Hari.

BT beralamat di Dusun II Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Sedangkan SP adalah warga Muaro Jambi tepatnya di Kecamatan Bahar Utara.

“Satreskoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada terjadi transaksi jual beli Narkoba daerah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, setelah itu anggota langsung meluncur ke TKP dan alhasil berhasil amankan pelaku berinisial SP di Simpang Wilayah Kerja Pertamina (WKP),” kata Kapolres Singgih dalam press release, Selasa (3/9).

Diamankannya SP, kemudian anggota geledah pelaku dan menemukan handphone merk Oppo A18 warna biru. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia baru saja menjual barang haram tersebut.

“Dia mengaku baru saja menjual, dan sisa yang belum terjual disimpan oleh saudara BT yang sedang berada dirumah tersangka SP. Kemudian tim opsnal langsung menuju rumah SP, dan berhasil amankan pelaku BT,” ujarnya 

Diamankannya BT, tim opsnal menemukan Sejenta Rakitan Senpi dengan kapasitas amunisi sebanyak enam dan delapan butir amunisi sajam jenis SS1 yang ditemukan didalam tas BT yang merk Kickers.

“Keterangan BT bahwa dia mendapatkan Narkoba dari seorang berinisial BD yang beralamat di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. BT mengaku awalnya Narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 1 kantong dengan berat 10 gram dengan seharga delapan juta rupiah. Yang mana barang sudah siap diedarkan wilayah Kecamatan Bajubang,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Satreskoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba tersangka BT dan SP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

Satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Enam paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total : 8,12 gram (Bruto). Tiga buah plastik klip bening ukuran kosong.

Satu buah plastik klip bening ukuran kecil kosong. Dua bungkus plastik klip bening yang berisi klip bening transparan ukuran kecil kosong. Satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam berikut SIM-card.

Satu unit senjata rakitan dengan kapasitas amunisi 6 berwarna silver, delapan butir amunisi sajam jenis SS1. Satu buah tas merk keckers berwarna hitam.

Atas perbuatan tersangka melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, terhadap satu (1) unit senjata rakitan warna silver dan 8 butir amunisi tajam jenis SS1, akan dilimpahkan perkara ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)




Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Seorang Wanita Ditemukan Warga Sudah Terkubur

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang telah terkubur di kebun sawit, Senin (15/07/2024).

AKP Husni Abda, S.I.K., M.H Kasat Reskrim Polres Batang Hari membenarkan kejadian tersebut.

“Diduga perempuan inisial YA alamat Desa Padang Kelapo. Selanjutnya, kita bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Via WhatsApp

Sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mayat YA itu diduga dari perbuatan tindak pidana pembunuhan.

“Kita mendapatkan info dari masyarakat, diduga terjadi pembuahan. Kemudian info dari masyarakat juga ada dua orang yang dicurigai, satu orang sebagai pelaku pembunuhan dan yang satu lagi membantu menguburkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Husni Abda.

Menurutnya, satu orang pelaku sudah diamankan. Hasil dari pengembangan atas interograsi terhadap seorang pelaku tersebut, pelaku menunjukkan lokasi tempat korban dikubur.

“Kita amankan 1 orang yang membantu menguburkan, inisial J. Kita introgasi, kemudian J tersebut menunjukkan lokasi tempat mayat dikubur.”

“Untuk saat ini pelaku Pembunuhan masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku 1 lagi masih Buron,” ungkapnya.

Sementara itu, kabar dari masyarakat, korban inisial YA diduga kuat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pasalnya, pihak keluarga sudah mencari korban selama satu bulan.

“Diduga pelakunya suami dia sendiri pak. Soalnya keluarga YA sudah mencari korban dalam waktu satu bulan ini,” beber warga setempat. (Red)




LPKNI Minta Polda Jambi Usut Tuntas Perkara Perampasan Kendaraan Roda Empat dan BPKB Palsu

Jambi – Heboh perkara perampasan satu unit kendaraan roda empat berjenis Avanza yang dilakukan oleh Debt Collector ACC Finance sejak Februari lalu hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia meminta pihak kepolisian (Polda Jambi) untuk mengusut tuntas dugaan perampasan yang dilakukan oknum Debt Collector dan BPKB palsu yang dimiliki leasing ACC Finance, Rabu (10/07/2024).

Hal ini diungkapkan langsung Kurniadi Hidayat ketua LPKNI Jambi saat dikonfirmasi terkait perampasan kendaraan yang dilakukan Oknum Debt Collector Leasing ACC Finance terhadap Debitur Buana Finance yang sudah lunas.

Dia menjelaskan berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

(EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya. Yang selanjutnya (EY) terpaksa melaporkan kepada pihak Polda Jambi dan meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dalam hal ini memilih tempat hukum dikantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkan konsumen.

Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang menjadi korban perampasan.

Dari LPKNI Segera Membuat Laporan Polisi Perihal Dugaan Pemalsuan Dokumen.

“Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance dengan dugaan BPKB Yang dimiliki ACC Finance BPKB GANDA. Dan BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah terregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta,” jelas Kurniadi.

Sedangkan BPKB Konsumen ACC Finance menurutnya diduga tidak terregistrasi dan terdaftar resmi.

“Untuk itu Kami meminta pihak leasing ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugaan pemalsuan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis,” tambahnya.

Berjalannya waktu, pihak oknum penyidik Polda meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa Yang telah dikuasakan ke LPKNI. Dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI,” beber Kurniadi.

Bila mana oknum Penyidik Polda Jambi meminta demikian, LPKNI bersedia untuk menarik laporan tersebut. Namun, kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan BPKB Ganda yang dimiliki ACC Finance. Untuk para Oknum Debcolector yang melakukan perampasan harus bertanggung jawab dan diproses sampai ke akar-akarnya,” harap Kurniadi.

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya.

Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Dari media Ini Mencoba Menelusuri Melalui Sistem Aplikasi Samsat DKI Jakarta Nomor Polisi B 2649 TKB yang diklaim Milik Leasing ACC Ternyata Tidak Terdata Di Aplikasi tersebut.

Sedangkan Nomor Polisi Milik Korban Husin B2114IP Terdata di Aplikasi.

Diduga nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga Palsu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)




Polsek Muara Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Batang Hari, Tembesi – Polsek Muara Tembesi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolsek, Jumat (05/07/2024).

Pengungkapan perkara berdasarkan laporan Edi warga RT 03 Desa Pelayangan Nomor : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

Kapolsek Muara Tembesi Akp Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

“Pada esok harinya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dan menanyakan di mana Handphone miliknya kepada istrinya. Lalu, istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Kapolsek Marbun.

Kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar.

“Korban melaporkan ke Mapolsek bahwa telah kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti.

“Satu orang terduga pelaku telah diamankan oleh satreskrim Polsek Muara Tembesi,” singkat AKP Marbun. (Red)




Polsek Bathin II Tangkap Pelaku Begal

Muara Bungo, Jambi – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang tangkap Pelaku begal yang sangat meresahkan di jalan poros Bathin II Pelayang arah Limbur Lubuk Mengkuang membuahkan hasil.

Pelaku MF warga Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi, Kamis 11 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer kepada awak media membenarkan kalau pelaku begal yang meresahkan warga di jalan poros Bathin II Pelayang menuju kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat.

“Korban Zubaidah (Ida) guru SD 139 Muaro Tebo Pandak, telah melapor kalau dirinya dan anaknya telah menjadi korban begal ke Mapolsek Bathin II Pelayang. Berkat itulah Unit Reskrim Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar M Noer, Minggu (16/6/2024) sore.

Kasi Humas juga menambahkan barang bukti yang ada dengan tersangka MF yakni HP dua Unit, Motor Beat tanpa Nopol dan golok yang digunakan pelaku mengancam korban saat melakukan tindak kejahatan.

“Selain pelaku MF, satu pelaku belum lain belum ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Zubaidah dikonfirmasi mengatakan, kejadian hendak pulang dari kampus ingin pulang ke Limbur Lubuk Mengkuang dan sebelum tiba di TKP, ada dua orang tidak dikenal mengikuti dari belakang.

Tak lama kemudian kedua orang tersebut memepet sepeda motor yang dikendarai anaknya. Karena takut terjadi apa-apa jadi langsung berhenti, saat itu juga kedua tak dikenal mengancam.

“Kami dipepetnyo, setalah itu pelaku nanyo Mano HP, karena HP anak saya nampak oleh pelaku langsung dirampas oleh pelaku di kantong celananya,

Tak selesai sampai disitu kedua pelaku ini merampas tas saya yang berisi uang, HP dan kartu ATM sambil mengancam dengan golok yang sudah di leher anak saya,” ucap Zubaidah.

Lanjut Zubaidah, setelah merampas semua barang-barang yang dibawa pelaku bilang kalau kalian melawan akan dibunuh.

“Tidak tahan dengan ancaman pelaku tentu kami lebih memilih pasrah dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Red)




Polsek Mersam Ungkap Perkara Kasus Pembobolan Rumah

Batang Hari, Jambi – Polsek Mersam berserat jajarannya berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Hukum Sektor Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Kamis (13/06/2024).

Kapolsek Mersam Iptu Hendro Gusfian, SH,MH melalui Kanit Reskrim Bripka Irwan Hapis, SH, menjelaskan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Desa Sengkati Baru, Dua orang pelaku yang telah diamankan inisial S dan FR.  

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib ketika korban sedang berada di rengat provinsi riau, korban di hubungi lewat telephon seluler oleh sadara TAYIB yang merupakan ketua Rt.04 Desa Sengkati Baru Kec.Mersam memberikan informasi bahwa rumah  kontrakan yang yang tempati di Rt 04 telah dibobol atau dicuri. 

“Hasilnya, Tim Polsek Mersam berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) buah sepeda motor Honda beat warna merah putih BH 4912 OF An. YAZI KAID, 1 (satu) TV led 14 Inci, 1 (satu) buah mesin digital dan tabung gas 3 kg,” jelasnya.

“Untuk saat ini kedua pelaku terduga pembobol rumah sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap nya. (Red)