Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Batin XXlV AKP Fernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan di halaman Mako Polsek, Selasa (09/06/2024).

AKP Gultom mengatakan, ada 5 orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan pada tanggal 06 Juni kemarin. Mereka diduga telah melakukan pencurian pemberatan dengan modus membongkar dan mencungkil 0intu rumah kosong.

“Kejadian tersebut berdasarkan laporan satu orang warga RT 02,RW 01 pada (29/05) lalu. Setelah melakukan Lidik, tim gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan kelima orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” sebut Kapolsek.

Saat ini, jajarannya telah melakukan penahanan terhadap 5(lima) orang yang diduga pelaku, diantaranya 5 orang pelaku Pencurian, berinisial :  Ee, Ib,Ar,Ri dan Ar.

“Kelimanya berasal dari kelurahan yang sama, yaitu dari kelurahan durian luncuk kecamatan Batin XXlV kabupaten Batang Hari,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul.

Lanjut Kapolsek saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian habis dipakai hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu.

Kelima orang pelaku disangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda, berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Red)




Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Lukber Liantama, SH., MH, melaksanakan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ) atas tersangka Eprizal Bin Kausari yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Permasalahan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dengan kasus perkara, tersangka Eprizal meminjam sepeda motor milik korban Yudi Bin Wage dengan alasan untuk melihat mobil temannya yang terbalik didepan Rumah Makan Anugrah yang jarak sekira perjalanan 10 menit dari tempat tersangka bertemu dengan korban.

Setelah diberikan pinjaman motor oleh korban, tersangka tidak menuju tempat mobil temannya yang terbalik melainkan langsung dibawa menuju Kabupaten Tebo untuk dijual.

Adapun alasan pertimbangan Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muara Tembesi melakukan keadilan Restoratif untuk pelaku, diantaranya :

1) Tersangka Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga.
3) Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4) Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik.

Atas pertimbangan tersebut, PLT. Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka atas nama Eprizal Bin Kausari.

Persetujuan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.

Sebelumnya pelaku atas nama Eprizal Bin Kausai, warga Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batin XXlV pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polres Batang Hari, pada tanggal 23 Maret 2024.

Pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang sementara biaya keperluan hidup untuk keluarga saat ini semakin tinggi. (Red)




Tim Gabungan Polda Jambi Bakar Rumah yang Terindikasi Tempat Transaksi Narkoba

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang ada di Provinsi Jambi.

Kali ini, dipimpin Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan bersama Kasubdit I Kompol Yudha Lesmana, Kasubdit III AKBP Nurbani satu rumah yang diduga Basecamp yang kerap dijadikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di RT 24 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dihancurkan serta dibakar oleh Tim Gabungan.

Saat petugas mendatangi rumah yang diduga Basecamp tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun setelah dilakukan penggeledahan dan dibantu anjing pendeteksi narkoba, petugas menemukan jarum suntik, klip bekas diduga serta korek api.

Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan saat diwawancarai menyebutkan bahwa kedatangan tim gabungan operasi antik Polda Jambi ke Danau Sipin ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rumah yang diduga Basecamp tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kita datangi lokasi yang merupakan tempat peredaran narkoba, dan kita temukan adanya alat-alat beberapa peralatan narkoba,” ujarnya, Selasa (21/05/24).

Selanjutnya, rumah diduga Basecamp ini kita hancurkan serta kita bakar yang dibantu masyarakat sekitar yang bertujuan agar tidak digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak hanya itu saja, Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling pro aktif bilamana ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.

“Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Red)




Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

Jambi – Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Ternyata, nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga tidak terdata di samsat DKI Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)




Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan

Nasional – Wanita berinisial F (35) merupakan seorang guru akhirnya diringkus pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Natuna.

Sementara itu, anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah murid dari tersangka F.

Kompol Rudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan F.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F di kediamannya di Ranai.

“Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Korban adalah muridnya sendiri,” ujar Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Menurut Rudi, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh guru perempuan terhadap murid perempuannya tersebut terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna.

Saat itu pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban.

“Tersangka mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.

Saat ini, berita tentang kasus pencabulan yang dilakukan guru perempuan terhadap siswinya itu pun viral di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut saat mengetahui kasus tersebut.

“Berita yang bikin para ibu yang anaknya baru mau sekolah/lagi sekolah was was. Semoga kita dilindungin dari hal hal buruk/negatif & hal bahaya lainnya. Aamiin,” ujar seorang netizen.

“Hah serius???? gangerti sumpah,” kata warganet.

“Gak ngerti lagiiiii. org2 pd kenapa sih,” ungkap netizen lainnya.

sumber: suara.com




Salah Satu Eks Kepala Bea Cukai Terjerat Kasus TPPU

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.

Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000.

Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :

  1. Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
  2. Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
  3. Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
  4. Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
  5. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
  6. Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
  7. Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
  8. Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
  9. Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000

Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.

Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (Red)

Sumber: infobanknews.com




Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Jambi – Tim Gabungan dari Polda Jambi, Korem 042 Gapu,  Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pertamina melakukan penutupan terhadap ratusan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Senin (06/05/2024).

Tim Gabungan ini dibagi menjadi tiga kelompok dan operasi ini dilakukan selama 7 hari. Operasi ini menargetkan untuk menutup seluruh sumur minyak ilegal di Desa Bungku. Dari data terdapat 149 sumur minyak ilegal di area tersebut.

Sumur minyak ilegal yang sudah beroperasi cukup lama dan merusak lingkungan ini ditutup secara permanen menggunakan semen.

Tidak hanya itu, ratusan personel Tim Gabungan ini juga memberantas sumur minyak ilegal yang ada di sekitar area milik Pertamina menggunakan alat berat.

Setibanya di lokasi, tidak ada satu orang pun yang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.

Bahkan, untuk mengelabuhi petugas, pemilik sumur sempat menutupi tambang minyak ilegal mereka menggunakan pelepah sawit, namun petugas tidak terkecoh dengan ulah pemilik sumur.

Diketahui, saat ini aktivitas ilegal drilling telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di lokasi ini. Ratusan hektare lahan di Tahura ini dieksploitasi para penambang ilegal untuk membuat sumur minyak ilegal.

Kasi Intel korem 042 Garuda Putih Kolonel infantri M. Imasfy mengatakan, dalam kegiatan penutupan sumur minyak ilegal di hari pertama ini, petugas telah menutup 30 sumur.

“Dihari pertama ini, kita telah menindak 30 sumur minyak ilegal dan bsok kita akan lanjutkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, aktivitas ilegal drilling ini telah merambah ke Taman Hutan Raya (Tahura).

”Sesuai data yang kita lihat, sudah merambah ke kawasan Tahura, jadi kami datang kembali kesini untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Reza berharap, setelah dilakukan penutupan sumur minyak ilegal ini, semua pihak diharapkan dapat mengontrol agar tidak ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi.

“Tentunya butuh keseriusan semua pihak, kedepannya diharapkan adanya satgas gabungan untuk mengontrol aktivitas Ilegal ini agar tidak terulang kembali,” ujar Akpol 2006 ini. (Red)




Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Puskesmas Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi, apakah akan senasib dengan Puskemas Bungku?

Dimana sebelumnya pada proses pembangunan puskesmas tenam yang menelan anggaran sebesar Rp7. 315. 838. 637. 31 diduga dikerjakan tidak sesuai Spek, mulai dari SIO, APD para kontraktor dan juga CCO di dalam proses pelaksanaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang Hari Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.

Menurut keterangan dari berbagai sumber yang enggan namanya disebut mengatakan, bahwa bangunan Puskesmas Tenam ini masih dalam proses pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

“Masih menunggu hasil LHP BPK,” kata Sumber yang berada di Dinkes Batang Hari, Senin.

Senada dikatakan, Rahman, salah seorang warga di Kecamatan Muara Bulian mengatakan, terkait dengan proses pengerjaan yang dilakukan pihak rekanan pada waktu itu dan juga termasuk pihak Dinkes Batanghari, bahwa terlalu banyak indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kedua bela pihak ini.

“Tidak ubah seperti pekerjaan pada Puskesmas Bungku yang beberapa orang sudah menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jambi. Kini proses bangunan Puskesmas Tenam ini harus segera ditindaklanjuti terkait dugaan yang sudah di publikasikan di media online beberapa waktu lalu,” kata Rahman.

Dia juga mengatakan, terkait dengan pihak rekanan yang diduga tidak memakai sertifikat operator atau SIO dan juga beberapa pekerjanya juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi bangunan pada waktu itu.

“Ya, SIO itu adalah Sertifikat Izin Operator) dan melihat kapasitas ketahanan beton. Dan waktu kita turun ke lokasi pada sempat kita lihat bahwa mereka memakai K250, seharusnya mereka memakai K300. Kita minta pihak instansi terkait mengetahui akan hal ini,” jelasnya.

Memurut dia, dampak dari tidak adanya SIO di khawatirkan kapasitas beton yang di buat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai spek.

“Kita juga sudah melaporkan ke bagian laboratorium pihak Dinas PUPR Batanghari dan mereka minta kamin membuat laporan secara tertulis dan menurut pengakuan pihat tersebut, bahwa mereka tidak di libatkan dalam proses pembangunan Puskesmas,” paparnya.

Kembali dia juga mengatakan, terlihat di lokasi bangunan yang dibangun dan berdasarkan dari informasi kepala tukangnya mengatakan bahwa mereka ragu menentukan kapasitas beton.

Perlu diketahui, berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lokasi belum lama ini, Ridwan, salah seorang operator molen mengatakan, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki SIO dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada kepala tukang.

Ketika ditanya, berapa lama pekerjaan ini sudah mulai dilaksanakan,? Dia menjawab, lebih kurang 1 bulan pekerjaan pembangunan puskesmas Tenam.

Sementara itu, Adi, seorang kepala tukang mengatakan, untuk RAB dirinya tidak mengetahui, sebab RAB di pegang oleh tenaga ahli perusahaan. Dimana, dirinya juga menjelaskan, untuk luas bangunan seperti bangunan pada lantai 1 seluas 2740×2820 meter dan untuk bagian lantai 2 seluas 750×3290 meter. Bahkan selain bangunan itu ada juga bangunan untuk rumah dinas dan juga bangunan tempat sampah medis.

Berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lapangan melihat pada papan merek yang terpasang di lokasi bangunan tertulis nomor kontrak 050/ 73/ Kontrak/ Dinkes/ 2023, nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dan Fisik Penguatan Sistem Kesehatan atau Pembangunan puskesmas Tenam.

Disamping itu untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut adalah CV Putra Jaya Perkasa dan untuk konsultan pelaksana yakni CV. Dwi Talenta Design. Bahkan, hingga berita ini disiarkan Kepala Dinkes Batang Hari melalui Sekdis, Dr Beby Andihara beberapa kali di konfirmasi terkait persoalan masalah dinas, tidak pernah memberi jawaban dan sepertinya memilih diam terhadap masalah di instansi terkait dan juga termasuk bangunan Puskesmas Tenam. (Red)




Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Batang Hari, Jambi – Heboh perkara ilegal drilling di wilayah hukum Polres Batang Hari, namun terkesan adanya pembiaran oleh penegak hukum, Minggu (21/04/2024).

Hasil investigasi tim media di lapangan, masih ditemukan pelangsir minyak ilegal yang aktivitasnya aman terkendali. Menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan minyak secara ilegal di Senami masih berjalan, meskipun ada sumur yang sudah terbakar.

Tidak hanya itu, beberapa bukti vidio adanya minyak ilegal yang sudah terkumpul oleh beberapa pengepul dalam tedmon siap dipasarkan di Desa Bulian Baru. Sudah dilaporkan langsung ke WA Kapolres Batang Hari, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal, minyak ilegal tersebut bisa menjadi barang bukti yang mesti ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) nomor 8 tahun 1981 kewajiban dan wewenang penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, selanjutnya mencari keterangan dan barang bukti.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto setelah menerima laporan mengatakan, nanti saya sampaikan ke Reskrim.

“Oke pak nanti saya sampaikan ke Reskrim,” jawab Kapolres.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim AKP Husni Abda juga mengatakan, nanti kami tindak.

“Terima kasih infonya pak, nanti tindak laks lidik,” balas AKP Husni.

Namun sayangnya, ditunggu hingga sore hari, tidak kunjung datang personel Polres. Padahal, awak media ingin langsung merekam aksi tegas dari Tim Polres Batang Hari.

Atas kejadian tersebut tidak dipungkiri bahwa kegiatan tersebut disinyalir seperti dilindungi.

Beberapa masyarakat berpendapat bahwa satu tersangka yang ditetapkan oleh Polres Batang Hari atas dugaan pelaku ilegal drilling hanya dijadikan sebagai tumbal.

Diketahui, Kapolres Batang Hari beberapa hari lalu sudah turun ke lokasi sumur yang masih terbakar. (Red)




Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Batang Hari, Jambi- Drs. H.Ardani Z Putra. MM dan Istri (Hj. Laila) orang tua dari Rashad Ramzi Alias Aji korban pengeroyokan, memohon keadilan kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan terhadap anaknya ditangkap dan diadili, Sabtu (20/04/2024).

Rashad Ramzi (Aji) dikeroyok di depan kantor Gubernur Jambi Telanaipura Kota Jambi pada (01/04). Ia mengalami koma selama 16 hari di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Berdasarkan keterangan Ibu Korban mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anaknya sangat sadis dan tidak mempunyai perikemanusiaan sehingga menyebabkan koma di rumah Sakit Raden Mattaher.

“Sebetulnya perbuatan pelaku pengeroyokan terhadap anak saya bukan lagi pengeroyokan biasa itu sama dengan pembunuhan,” tuturnya.

Kenapa saya katakan demikian kata Laila, sebab kepala anak saya diinjak-injak sampai ada pembekuan darah di otaknya dan kepalanya juga sampai bocor sehingga harus dioperasi.

“Selaku orang tua Aji saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum, agar siapapun pelakunya segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya.”

Sambil melihatkan keadaan anak di kamarnya, Laila menyebutkan sampai saat ini Aji masih terbaring di tempat tidur dan belum bisa diajak komunikasi.

Laila berharap Kapolda Jambi memberikan keadilan kepada anak saya (Aji). Kami tidak terima jika pelakunya hanya dua orang saja, padahal sudah jelas semua yang hadir di tempat kejadian mengurung anak saya. (Red)