Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanjabbar, Jambi – NR (15) gadis Kuala Tungkal menjadi korban nafsu bejat seorang nelayan yang berinisial SY (24). Tidak menunggu waktu lama, personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24).

Dikutip dari lintastungkal.com Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM., menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY.

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24).

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres.(Red)




Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri

Batang Hari, Jambi – SM seorang pemilik kebun terluka setelah ia menangkap basah seseorang yang hendak maling buah sawit dikebun miliknya di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Pada Kamis (18/4/2024).

Merasa perbuatannya ketahuan pelaku maling bernama MD (28) melakukan penganiaya terhadap pemilik kebun.

Didalam perkelahian itu pelaku berhasil melukai tangan korban dengan sebilah parang. Beruntung saja korban masih bisa menyelamatkan diri.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Mersam melalui Bripka Irwan Hapis, SH Kanit Reskrim Polsek Mersam mengatakan, saat itu pelaku hendak membacok korban, korban sempat menahan golok pelaku dengan cara memegang hingga tangan korban terluka parah.

Lanjut Kanit, Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku langsung lari, ini lagi melakukan pengejaran,” Ujar Bripka Hapis. (Red)




Ibu Bhayangkari di Sumut Alami KDRT

Nasional – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dialami oleh salah satu Ibu Bhayangkari.

Dian Meta Sihombing mengalami kekerasan oleh suaminya Bripka Berlin Sinaga. Laporan tersebut merupakan limpahan dari Polda Sumatera Utara (Sumut)., yakni LP/B/277/III/2024/SPKT/polda sumut per tanggal 5 Maret 2024.

“Terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah dilakukan beberapa tindakan,” dikutip dari akun @polrestabesmdn_, Selasa (16/4/2024).

Laporan limpahan dari Polda Sumut itu per Tanggal 14 Maret 2024. Selanjutnya, ditindak lanjuti dengan melengkapi adminstrasi penyelidikan.

Video KDRT tersebut viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun @Heraloebss terlihat penganiayaan dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing di depan anaknya yang masih kecil.

Selain itu tampak seorang perempuan yang berupaya mencegah penganiayaan tersebut. Dalam unggahan juga dilampirkan nomor laporan kasus kekerasan tersebut ke Polda Sumut. “Keluarga polisi pun butuh bantuan netizen ketika mencari keadilan,” tulis akun @Heraloebss.

Dian Meta Sihombing melalui akun Instagramnya juga mengungkapkan, KDRT yang dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga terjadi sejak awal menikah 2016. (Red)

Sumber: Sumut.inews.id




Diduga Oknum Kepala Sekolah Aniaya Siswa Hingga Tewas

Nasional – Malang nasib seorang siswa SMK, inisial YN (17) di Kabupaten Nias Selatan meninggal dunia diduga usai menderita sakit akibat dianiaya kepala sekolahnya berinisial SZ. Orang tua YN pun telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Nias Selatan.

Yantria Telaumbanua, selaku ibu korban mengadukan dugaan penganiayaan itu ke Polres Nias Selatan, Kamis, 11 April 2024. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/50/IV/2024/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut.

Di dalam laporan tersebut, dijelaskan mulanya pada Selasa (26/3), Yantria mendapat kabar dari saksi inisial IJ bahwa YN sedang sakit di rumah, di Desa Hilisaoto.

Yantria mendatangi anak pertamanya itu dan memberikan pengobatan. Lalu, pada Jumat (29/3), YN mengungkapkan kepalanya sakit karena dipukul SZ.

Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 09.00 WIB di sekolahnya. Alhasil, pelapor bersama keluarganya memberitahu ke pihak sekolah agar dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Akan tetapi, SZ merasa tidak bersalah dan tidak mau bertanggungjawab. Seiring berjalannya waktu, YN menjalani perawatan di RS Thomsen Gunungsitoli. Lalu, Yantria pun melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.

Dikutip dari detikSumut yang mengkonfirmasi kejadian itu lebih rinci kepada ayah YN, Sekhezatulo Ndruru. Namun, keluarga YN masih berduka karena korban telah meninggal dunia, Senin (15/4) malam.

“Ini almarhum, anak kita, mau dibawa lagi ke Gunungsitoli untuk diautopsi,” kata Sekhezatulo kepada detikSumut, Selasa (16/4) malam.

Di lain pihak, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono membenarkan keluarga YN telah membuat laporan soal dugaan penganiayaan tersebut.

“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan,” kata Boney kepada detikSumut.

Ia menyampaikan belum ada penetapan tersangka. Dirinya pun enggan mengungkapkan apakah SZ sudah diperiksa atau tidak.

“Waduh, tidak boleh sampai sejauh itu. Karena itu sudah masuk ke ranah penyidikan kita. Nanti kalau saya kasih tahu, membuka informasi,” ujarnya saat ditanya apakah SZ sudah diperiksa atau tidak.

Meski begitu, Boney menegaskan proses penyelidikan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, serta lainnya.

“Belum (ada penetapan tersangka). Kan di tahap itu ada dari penerimaan laporan, kemudian melaksanakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, begitu,” tutupnya. (Red)

Sumber: detik.com




Ayah Kandung Pemakai Narkoba Cabuli Anaknya

Nasional – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, inisial MY (46), di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kini, pelaku telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pada Jumat (5/4), ibunya inisial FA (35) sedang berada di rumah. Tiba-tiba anak laki-lakinya memberi tahu, ayahnya sedang mencabuli korban yang merupakan kakaknya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, Rabu (10/4/2024).

Achmad mengatakan kejadian ini terungkap saat adik laki-laki korban mengadukan tindakan tidak senonoh ayahnya ke ibunya berinisial FA. FA pun mengecek kejadian itu benar atau tidaknya. Merasa keberatan, FA membuat laporan di Polres Sibolga agar suaminya diproses hukum.

Petugas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah adik iparnya pada Selasa (9/4). Saat ditemukan urine, pelaku melakukan tes urine dan positif narkoba.

“Jadi ini pelakunya positif narkoba jenis ganja dan mengaku telah mencabuli anak. Kini, pelaku telah ditahan dan akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: detik.com/Sumut/




Dicekok Miras Sebelum Dicabul, Satu Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Batang Hari, Jambi – Seorang gadis di bawah umur warga Kecamatan Muara Bulian menjadi korban pencabulan oleh empat orang pria atau lebih, pasalnya korban dalam keadaan mabuk, Sabtu (05/04/2024).

Bunga (14) (nama samaran) mengaku, tidak sadarkan diri ketika beberapa pria menjamah tubuhnya. Ia hanya ingat empat orang pria yang telah menyetubuhinya.

“Yang saya ingat empat orang yang menyetubuhi saya bang, saya tidak tahu mungkin ada yang lain lagi, pasalnya saya dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak sadarkan diri,” tuturnya.

Di dampingi oleh Ibunya, Bunga menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu dirinya berdua dengan sepupunya seorang wanita berinisial VV di ajak pria yang ia kenal berinisial DN ke suatu tempat cucian mobil wilayah simpang terusan. Sesampai di sana, Bunga dan VV di ajak minum.

“Waktu itu kami disuruh minum, saya tidak tahu itu air apa yang ada di gelas ale-ale, jadi saya minum, sudah itu saya tidak sadar,” ungkapnya.

Ketika saya tidak sadarkan diri, sepupu saya VV ternyata tidak minum, dia sempat mengambil vidio saya sedang tidak sadarkan di samping DN.

“Setelah Saya tidak sadarkan diri, menurut cerita dari VV saya diangkat ke tempat yang sepi, saat itu lah saya dicabuli,” jelas Bunga.

Ibu Bunga berinisial R menambahkan, Bunga ditemukan tetangga terbaring di jalan dekat rumahnya dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Anak saya ditinggal di pinggir jalan dekat rumah. Sesampainya di rumah, VV menceritakan kejadian yang mereka alami,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, sang Ibu sudah melakukan visum dan melaporkan ke pihak kepolisian Resor Batang Hari dengan nomor pengaduan STBPP/118/IV/2024/Res Batanghari.

“Saya berharap para pelaku dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Batang Hari langsung meringkus satu orang pelaku berinisial DN.

“Pelaku sudah diamankan,” terang Kasatreskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda (06/04/2024).

Sementara itu, R yang merupakan ibu Mawar (nama samaran) korban pencabulan gadis dibawah umur sedikit merasa lega, pasalnya DN yang diduga pelaku pencabulan sudah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batang Hari.

“Disini saya atas nama orang tua korban, saya mengucapkan terimakasih kepada para wartawan yang sudah membantu kasus anak saya. Saya dan seluruh keluarga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dak bisa membalas lebih, cuma doa dan terimakasih yang bisa kami ucapkan. Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih,” tuturnya. (Red)




Oknum Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim Dengan Karet Ban

JAMBI – Kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi akhirnya terungkap.

Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.

Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim.

Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.

Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.

Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (NH) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah,” katanya, Senin (15/4).

Kemudian, ditengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ditengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban,” jelas Andri.

Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik terkait laporan tersebut, setelah itu sekitar tanggal 13 April tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu.

“Yang mana pada saat itu polisi berhasil menemukan rekaman cctv di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban,” terang Andri.

Dari barang bukti CCTV yang didapat Polisi, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polres Tebo.

Kemudian tanggal 14 April 2024 kemarin Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47) dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polda Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku Hafif yang saat itu sedang bersembunyi di Hotel Harisman Kota Jambi.

“Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Andri. (Red)




Diduga Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari melakukan pengadaan peralatan teknologi dan informatika melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 ke beberapa sekolah dasar. Peralatan yang diterima sekolah diduga tidak sesuai spesifikasi, Selasa (05/03/2024).

Belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp. 14.715.000.000,-. Setiap satu sekolah dialokasikan sebesar Rp. 125.000.000,-.

Salah satu kepala Sekolah yang mendapatkan komputer tersebut mengaku kecewa karena alat yang didapatkan tidak sesuai spesifikasi.

“Yang diberikan berupa Chromebook bukan laptop atau pun komputer, jadi spesifikasinya tidak bagus. Kenapa tidak komputer atau laptop sekaligus, biar anak-anak bisa belajar menggunakan komputer,” ucapnya.

“Sekolah kami mendapatkan 15 unit Chromebook, dan setahu saya setiap sekolah yang mendapatkan Chromebook ini rata-rata sebanyak 15 unit,” ungkapnya.

Ia pun tidak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk Chromebook, karena peralatan tersebut langsung diantar oleh pihak dinas. Setelah mengetahui berapa anggaran yang direalisasikan ia pun berkomentar.

“Berarti dengan anggaran Rp. 125.000.000 dibagi 15 dihargakan Rp. 8.333.000/ Unit. Kalau dibelikan ke laptop lumayan tu spesifikasinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kalau Chromebook itu jelas di bawah laptop, harganya pun terjangkau sekitar tiga jutaan.”

Beberapa isu yang berkembang, pihak APH sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pejabat Dinas P dan K dan kepala sekolah untuk melakukan penelusuran, apakah ada kerugian negara atau tidak.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Zulpadli, tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Cabjari Muara Tembesi Selesaikan Perkara Restoratif

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Ini perkara kedua yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka M Septahadi Tumanggor (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, “adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.”

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka Minsah Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)




Kejari Batang Hari Kembali Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kali Ini Mengenai Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Rabu (6/12/2023).

Dua orang tersangka atas perkara ini, di antaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ucapnya.

Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022. (Red)