KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dan menahan 9 orang terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2022, Jakarta, Kamis (15/06/2023).

 

Dikutip dari Twitter @KPK_RI, para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 M menjadi Rp29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.

 

Perkara ini bermula dari adanya realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM pada tahun 2020-2022.

 

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja dengan melakukan:

 

Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, dimana PAG meminta kepada LFS agar dana dilakukan pengkondisian dengan istilah ‘Dana diolah untuk kita-kita dan aman’. Selanjutnya, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

 

Sepuluh orang tersebut: PAG (Subbagian Perbendaharaan / PFPSPM), NHS (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), LFS (Staf PPK), A (Bendahara Pengeluaran), CHP (Bendahara Pengeluaran), HP (PKK), BA (Operator Surat Perintah Membayar / SPM), H (Penguji Tagihan), ORA (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai / PPABP), MFV (Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi).

 

KPK menahan 9 orang tersangka, satu tersangka A masih menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu.

 

Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

 

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Red)




Diduga Gratifikasi Proyek oleh Oknum Kadis, Inspektorat Segera Panggil Nf dan Rekanan

Batang Hari, Jambi – Buntut dugaan gratifikasi proyek yang viral di media online, Inspektorat Kabupaten Batang Hari segera memanggil Kepala Dinas berinisial NF, Senin (12/06/2023).

 

Ulah oknum tersebut menghebohkan dan dinilai mencoreng nama pemerintahan Kabupaten Batang Hari. Pasalnya kadis berinisial NF itu diduga menerima uang dari rekanan berinisial MD dengan dalih akan memberikan paket pekerjaan proyek.

 

Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari melalui Sekretaris, Syahrizal, S.E., mengatakan, sejak pemberitaan tentang adanya kepala dinas NF meminta uang dengan menjanjikan kegiatan proyek, pihaknya sudah melakukan penulusuran siapa NF yang dimaksud.

 

Hanya saja, pihaknya belum bisa memanggil selama ini untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Tapi kini kita sudah dapat informasi siapa pejabat yang berinisial NF tersebut, maka segera kita panggil untuk diperiksa,” kata Syahrizal, di ruangannya.

 

Namun, ia tidak menyebutkan kapan pasti pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

”Persoalan ini sudah kita bahas bersama Irbansus. Maka langkah utama yang kita lakukan adalah menaikkan nota dinas untuk penjadwalan pemanggilan,” terangnya.

 

Pemanggilan untuk pemeriksaan ini tegasnya, bukan hanya terhadap kepala dinas berinisial NF saja, melainkan juga terhadap rekanan berinisial MD.

 

“Rekanannya juga kita panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

 

Jika yang bersangkutan terbukti, Syahrizal menambahkan, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin kepegawaian,” singkatnya (Tim)




Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF

Batang Hari, Jambi – Menjadi perbincangan hangat dugaan gratifikasi oleh oknum Kepala Dinas di Lingkup Kabupaten Batang Hari yang sempat diterbitkan oleh salah satu media online, Jumat (09/06/2023).

Usman Yusup ketua umum LSM KOMPIHTAL menanggapi dan mengaku geram dengan berita yang menjadi trending topik atau buah bibir mulai dari pejabat, aktifis, wartawan, bahkan sampai menjadi perbincangan di warung kopi yang mana telah terbit di salah satu media  JNN.co id.

“Diduga oknum kadis inisial NF telah meminta sejumlah uang kepada oknum rekanan yg berinisial MD dengan menjanjikan paket pekerjaan proyek atau suatu kegiatan, meski berita tersebut telah di hapus oleh pihak penerbit namun sudah cukup banyak yang membaca termasuk saya dua kali baca,” kata Usman Yusup,

Dari kalimat yang ia baca oknum kadis inisial NF mengakui kepada pihak media penerbit berita bahwa telah Menerima  uang dengan jumlah 45000000 empat puluh lima juta rupiah melau transfer rekening. Namun, berjanji akan mengembalikan akhir bulan nanti kata NF kepada media penerbit.

Dari kalimat tersebut, menurut Usman jelas berbentuk gratifikasi alias suap ini sangat membuat malu pihak pemerintah kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu saya minta kepada inspektorat  batang hari  dan aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas segera panggil pihak penerbit berita JNN.co.id  untuk mempertanyakan siapa oknum kadis inisial NF dan saya minta bapak bupati Batang Hari Muhamad Fadhil Arif  segera non aktifkan oknum kadis tersebut,” tegas Usman. (Red)




Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Dana Bumdes

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

 

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

 

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

 

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

 

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

 

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

 

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

 

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

 

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)




Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

Batang Hari, Jambi – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian handphone ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh Polsek Maro Sebo Ulu Polres Batang Hari, Kamis (06/04/2023).

 

Rumah M. Khotil warga RT 04/RW02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu menjadi sasaran maling, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB (06/04).

 

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K., melalui Kapolsek Marosebo Ulu AKP Parlindungan Sagala, S.H., M.H., mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban pada saat sedang sahur sekira pukul sekira pukul 04.30 WIB.

 

“Saat itu korban ingin melihat jam di HP nya, namun HP nya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

 

“Setelah melihat HP nya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada adiknya dan adiknya juga tidak mengetahui kemana HP korban tersebut.”

 

Setelah siang sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menemui tetangganya untuk melihat CCTV guna untuk melihat siapa yang sudah masuk ke rumahnya.

 

“Lalu di siang hari korban dipanggil tetangganya bahwa ada maling yang ketangkap warga,” ujarnya.

 

“Tak berselang lama korban langsung pergi ketempat pelaku yang ketangkap oleh warga. Dan pihak kita sudah berada di lokasi,” tambah Kapolsek.

 

Disitulah korban menemukan dikantong pelaku ada hp miliknya yang hilang. Untuk sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Marosebo Ulu untuk proses hukum.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.000.000. Dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/19/IV/2023/SPKT di Polsek Marosebo Ulu,” tutup Kapolsek. (Red)




Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)




Pabrik PT SJL Diduga Fasilitasi Pungli Bongkar Kelapa Sawit

Batang Hari, Jambi – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jambi Lestari di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memfasilitasi pungli untuk biaya bongkar sawit, Kamis (09/02/2023).

 

Bongkar sawit PKS tersebut dikerjakan oleh Serikat Pekerja Buruh Transportir Tani Indonesia (SPBTI) yang izinnya sudah tidak berlaku, dan difasilitasi tempat sebuah pos oleh pihak PT SJL.

 

Salah satu anggota SPBTI mengatakan biaya bongkar sawit Rp. 150.000/mobil yang akan dipotong sebesar Rp. 20.000/mobil untuk pengurus serikat.

 

“Dulu pernah ada serikat lain yang mencoba masuk, namun tidak diterima oleh perusahaan karena kami SPBTI sudah ada teken kontrak dengan perusahaan,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan, kalau untuk bergabung menjadi anggota SPBTI sudah tidak bisa lagi, karena sudah tutup pencetakan kartu anggota.

 

“Jadi kalau ada yang mau masuk dikenakan biaya sebesar dua puluh lima juta rupiah, itu pun kalau ada anggota yang mau menjual kartunya untuk ganti nama,” tuturnya.

 

Ngatiman Sebagai menejer PT. SJL melalui WhatsApp mengatakan, diskusi dulu dengan kami.

 

“Saya juga belum paham kali tentang organisasi tersebut, Karena infonya mereka sudah menyerahkan sesuatunya ke kuasa hukumnya, terimakasih,” imbuhnya.

 

Sementara itu ketua SBPTI tidak bisa dihubungi. (Red)




Salah Satu Warga Rangkiling Mandiangin Ditembak Orang Tidak Dikenal

Sarolangun, Jambi – Royrup warga Desa Rangkiling Bhakti Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun menjadi korban penembakkan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (03/02) sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (06/02/2023).

Kakak kandung korban Kaap mengatakan, saat ini korban sudah menjalani operasi pengambilan proyektil peluru yang bersarang di badannya.

Ia menceritakan, saat itu dirinya sedang berada di konter lalu ia ditelepon oleh keponakannya memberitahukan bahwa adiknya ditembak orang sudah dibawa ke puskesmas setempat.

“Setiba disana saya melihat adik saya Royrup (korban) terbaring dengan keadaan luka dibagian pinggang sebelah kiri, pada saat itu juga saya mendengar korban mengatakan bahwa korban kena tembak dijalan buruk berlobang di Desa Rangkiling Bhakti,” ucapnya.

Ia menambahkan, menurut keterangan korban, pelaku menggunakan mobil AVANZA warna hitam dengan plat BG namun untuk nomor polisinya korban tidak tahu.

Mengenai hal ini, Kaap sudah melapor kepada pihak Polres Sarolangun yang sudah diterima oleh piket Reskrim tertanda tangan Bripda Hanapi Lubis.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap kejadian ini dan menangkap pelaku penembakan,” tutupnya. (Red)




Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Batang Hari, Jambi – Pelapor Ladi Bin Radin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) berinisial MGN di Polres Batanghari pada tanggal (28/12/2022) lalu, sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari, Rabu (01/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Heriyanto, S.H., C.L.A.

 

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batang Hari.”

 

“Terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”

 

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

 

Menurut Heri, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.

 

“Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” tuturnya.

 

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

 

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” jelasnya.

 

Heri menjelaskan, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batang Hari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

 

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.

 

Perlu diketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

 

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

 

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

 

“Menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batang Hari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.

 

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres, Kasatreskrim Polres dan Pengawas Penyidik, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)




Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Batang Hari, Jambi – Sopiyah warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu melapor ke Polres Batang Hari terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, Rabu (28/12/2022).

Sopiyah merasa ditipu oleh perusahaan JBS yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di lahan kebun karet miliknya seluas 7,6 h di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batang Hari.

Menurutnya, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

Terhadap laporan yang dibuat di Polres Heriyanto berharap laporan tersebut segera diproses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, perusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

Masih keterangan Heriyanto, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu, selanjutnya pihak PT JBS pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (mengambil batu bara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar, saat ini sekitar 2 Hektar sudah digali dan sudah diambil isinya (batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah dibabat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut.

Tertulis, Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Pertonase dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM).

Uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar sudah dirusak. Isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Pada surat perjanjian pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dibuat oleh pihak Perusahaan tertulis dalam Pasal 1 pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran.

Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red/Tim)