Satreskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Ayah Tiri Terduga Pencabulan

Batang Hari, Jambi – Satreskrim Polsek Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Hari berhasil mengamankan ayah tiri Wira Gunawan (41) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya, Selasa (27/12/2022).

Wira Gunawan diduga melakukan pencabulan terhadap DPY (17) anak tirinya yang merupakan warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi.

Pelaku ditangkap di rumah makan Secawan Madu Pal 6 Muara Bulian.

“Allhamdulillah pelaku pencabulan berhasil kita tangkap sekitar pukul 19.15 WIB malam ini. Saat itu pelaku lagi diatas motor sedang jalan, ” ungkap Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Amran, S.H.

“Pelaku telah dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kita lagi mengumpulkan data,” ujar Amran. (Red)




Diduga Oknum Polisi Ingin Selamatkan Terlapor Pencabulan

Batang Hari, Jambi – Diduga Oknum Polisi berinisial DD ingin selamatkan terlapor atas dugaan pencabulan yang sedang dalam proses hukum, Senin (26/12/2022).

Beredar vidio mengenai oknum Polisi tersebut bertemu dengan terlapor berinisial WR yang tinggal di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari selaku ayah tiri atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya.

Dalam vidio yang berdurasi satu menit, oknum polisi DD mengatakan kepada WR, “Tidak Usah, nah itu aku bilang disuruh turut apabila aku bilang kamu tidak ada, kamu berangkat, jadi biar lepas orang itu nyampe ke anu, aku bilang aku ini bercerita aku dengan kau itu bekawan.”

“Pokoknyo kalo ada apa-apa telepon saja aku,” tambah DD.

Terpisah, tetangga korban menanggapi vidio tersebut menduga bahwa terlapor sudah ada yang membekinginya.

“Masa Polisi berbicara seperti itu, seolah-olah membocorkan informasi untuk melakukan penyidikan ataupun pengamanan terhadap terlapor mentang-mentang mereka berteman” ucapnya.

“Padahal, laporan itu sejak tanggal enam desember lalu. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut bahwa WR tersebut diamankan oleh pihak Polres,” ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut sayangnya ZD ibu kandung korban bersama anaknya telah kabur dari tempat tinggalnya dan pergi untuk melindungi diri.

“ZD sudah tidak ada dirumahnya, kemungkinan dia mencari tempat perlindungan. Takut akan terjadi apa-apa,” ucap tetangganya.

Mengenai vidio tersebut, Polisi berinisial DD saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan, kalau menurut media itu saya tulis saja bang, kalau menurut pandangan media bukan jangan ditulis.

“Saya tidak masalah kalau saya salah di masukan berita. Mungkin itu resiko pekerjaan saya,” ucapnya.

Diketahui, Ipda F Ginting Kanit PPA Polres Batang Hari membenarkan adanya pelaporan terhadap WR.

“Untuk saat ini prosesnya sudah diambil semua keterangan dari saksi, selanjutnya upaya paksa terhadap terlapor,” imbuhnya. (Red)




Diduga Salah Satu Warga Simpang Rantau Gedang Aniaya Wartawan

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Simpang Rantau Gedang diduga menganiaya wartawan dengan menggunakan besi aluminium, Sabtu (17/12/2022).

Korban penganiayaan bernama Robi Saputra yang merupakan wartawan media online inspirasijambi.com.

Ia mengaku dianaiaya saat melakukan investigasi di rumah warga Simpang Rantau Gedang kecamatan Mersam inisial DL. Pada saat itu ditemukan puluhan tabung gas berisi 3 kg yang sudah disegel dengan nama PT. Paris Surya Buana.

Saat dirinya menanyakan dari mana mendapatkan gas tersebut, DL berdalih dengan mengatakan didapat dari toko-toko kecil.

“Belum sempat mengambil dokumentasi dan sempat adu argumen, saya langsung diserang oleh suami DL menggunakan besi aluminium dan mengenai dibagian kepala serta punggung,” tuturnya.

“Pelaku berjumlah 1 orang yang merupakan suami dari DL, dia memukul dibagian kepala dan punggung saya dengan menggunakan besi aluminium saat saya ingin melakukan investigasi,” tambahnya.

Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dari amukan suami DL. Namun, akibat kejadian ini RS mengalami luka lebam dan memar.

Setelah melakukan tindakan visum, Robi Saputra mengatakan akan berkoordinasi bersama keluarga dan akan segera membuat laporan ke Polsek Mersam guna untuk mendapat perlakuan hukum.

“Kejadian ini akan kita laporkan ke Mapolsek Mersam agar segera diusut tuntas, saya berharap nantinya Polisi segera mengungkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Robi. (Red)




Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Jambi – Pra peradilan kasus korupsi Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari yang dilakukan pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn kepada termohon Satreskrim Polres Batang Hari digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (12/12/2022).

Pra peradilan dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan,  Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh Elfi Yennie.

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Diketahui, pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batang Hari.

Pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta  Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

Sedangkan, Polres Batang Hari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim  terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH. (Red)

Sumber: benuajambi.com




PT Delimuda Perkasa Beroperasi Kajari Batang Hari Terkesan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Heboh berita mengenai Pabrik Kelapa Sawit PT Delimuda Perkasa di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dan perkebunan yang disita Kejagung pada Agustus 2022 lalu saat ini masih beropeasi, Kepala Kejaksaan Negeri terkesan tutup mata, Jumat (09/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut, adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

“Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 ha. Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset,” kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.

Ia menambahkan, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:

Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sugih Carvallo, S.H., M.H., tidak ada di kantor karena sedang cuti.

Diketahui berita sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022.

Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah disita maupun sebudang tanah masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari. (Red/Tim)




Permintaan Ferdy Sambo Untuk Bharada E dan Pengacara Keluarga Yosua

Jakarta – Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (07/12/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buntut dari proses hukum Ferdy Sambo, ia meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut dipecat dari Polri dan pengacara keluarga Yosua tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan.

“Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya,” ucap Sambo setelah sidang di PN Jakarta selatan (06/12).

Tidak hanya itu, ia juga mengomentari perihal pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Sambo meminta semua pihak tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan jika tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya,” ucap Sambo.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Red)

Sumber: news.detik.com




Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Batang Hari, Jambi – Akhirnya Kejaksaan Negeri Batang Hari menjelaskan atas lima orang tersangka korupsi pembangunan Pukesmas Bungku, Jumat (25/11/2022).

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejari Sugih Carvallo, S.H., M.H., menjelaskan, berkas lima tersangka yang dinyatakan sudah lengkap, sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari dan pemohon telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan pengajuan dugaan dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang hari, terkait masalah pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih.

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka dilakukan  tambahan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pukul 22.00 Wib, kelima tersangka kembali ke tahanan Polda Jambi.

“Tersangka tidak dititipkan di sel Mapolres Batang hari itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. Nanti kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jambi juga, makanya lima tersangka ini kami titipkan kembali di Polda Jambi,” ungkapnya.

Sugih menambahkan, dua orang tersangka belum ada pelimpahan ke kami, mungkin masih di Polda Jambi, yang kami terima pelimpahan hari ini lima orang tersangka.

“Kalau  pasal yang dikenakan lima orang tersangka sama tidak ada yang beda, ancaman kurungan lebih kurang limatahun penjara. Kalau totallos kerugian Negara lebih kurang enam koma tiga milyar rupiah (6,3 milyar)” tutup Kajari. (Red)




Penjaga Keamanan PT.APL Terduga Pembunuhan, Kapolres: Tidak Ada Keterlibatan Perusahaan

Batang Hari, Jambi – Dua orang pelaku dugaan penembakan Amin Melemper warga Suku Anak Dalam (SAD) pada (18/11) sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres Batang Hari), Selasa (22/11/2022).

Amin Melemper diduga ditembak dengan senjata api rakitan jenis kecepek hingga meninggal dunia di TKP.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K mengatakn, dua orang pelaku merupakan penjaga keamanan PT. APL.

“Dua orang pelaku dengan inisial MN (53) dan AM (40) yang merupakan penjaga keamanan PT APL dan kini statusnya sudah kita naikan menjadi tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, kronologi penembakan tersebut berawal saat dua orang tersangka tersebut melakukan patroli rutin di dalam kawasan PT APL. Saat melakukan patroli rutin tersebut tersangka mendengar ada ribut ribut.

“Mendengar suara ribut ribut tersebut tersangka melihat ada Amin dan langsung ditembak, karena situasi saat itu malam hari,” ujar Bambang.

Menurutnya, saat sebelum terjadi penembakan tersebut tidak terjadi keributan di lokasi, tersangka hanya spontanitas. Setelah satu kali menembak kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi.

“Dalam kasus ini, tidak ada sama sekali keterlibatan PT APL, hanya saja tersangka bekerja sebagai tenaga keamanan saja. Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamnkan barang bukti, berupa baju kaos dan celana pendek,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, untuk barang bukti lain akan segera menyusul, karena saat ini hanya itu yang baru ditemukan anggota.

“Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers itu hanya bisa mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.

“Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” tutupnya. (Red)




Ada Voice dan WA Atas Pembunuhan Amin Melemper, Kasatreskrim: Tolong Berikan ke Penyidik

Batang Hari, Jambi – Tewasnya Amin Memper (35) salah satu warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo yang menuai perhatian, pasalnya penyebab kematian AM diduga adanya suruhan oleh pihak PT. Adimulia Palmo Lestari Letari (APL), Minggu (20/11/2022).

Hal ini disebabkan adanya percakapan voice di WhatsApp dengan penjaga keamanan. Bahkan, ada tulisan di whataps dengan pengancaman kepada suku anak dalam (SAD).

Heriyanto perwakilan Temenggung suku anak dalam bukit 12 saat mengatakan, pelaku penembakan itu warga Desa Padang Kelapo diduga atas suruhan pihak perusahaan PT. APL dari hasil bukti percakapan voice dan WhatsApp.

“Yang kami dapat hari ini bukti dari hasil percakapan WhatsApp penjaga keamanan dengan pihak perusahaan, kuat dugaan suruhan dari pihak perusahan PT. APL, dan pihak perusahan PT. APL berani menyewa pemuda Desa Padang kelapo untuk menakuti suku anak dalam,” Imbuhnya.

Heri menambahkan, AM (korban) saat pulang dari ikut persidangan sengketa PT.APL, setiba diperbatasan PT APL dan batu bara mau menuju ke balai adat.

“Setibanya disana ada senter menyala lalu ada bunyi tembakan kecepek, terlihat korban sudah tergeletak di tanah dengan luka tembakan,” ujarnya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP. Piet Yardi mengatakan, jika ada voice dari WhatsApp tolong diberikan kepada kami.

“Kami belum ada memiliki info seperti itu jika ada tolong diberikan kepada kami selaku penyidik sehingga kami bisa mendalami/mengungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga semuanya bisa diminta pertanggung jawaban hukum,” ucapnya melalui WhatsApp.

Terkait motif pembunuhan, Piet mengatakan belum terungkap karena masih ada satu diduga pelaku yang belum tertangkap, setelah itu pasti motifnya akan kami release ke rekan-rekan media.

“Mohon doanya semoga ketangkap pelakunya sehingga motif menjadi jelas dan terang benderang,” imbuhnya.

“Dari diduga pelaku yang sudah diamankan tidak mengetahui dan tidak berada di TKP saat kejadian,” jelasnya. (Red)




Amin Melemper Warga SAD Diduga Tewas Tertembak Senjata Rakitan

Batang Hari, Jambi – Salah satu Warga Suku Anak Dalam (SAD) bernama Amin Melemper (35) tahun asal Desa Padang Kelapo menjadi korban Penembakan dengan senjata api jenis kecepek (senjata rakitan) hingga tewas, Sabtu (19/11/2022).

Penembakan terjadi di Jalan perbatasan antara PT. APL dengan Jalan batu bara Desa Padang Kelapo Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari sekira pukul 21.30 WIB Jumat (18/11).

Kapolsek Marosebo Ulu, IPTU Parlindungan Sagala, SH., MH saat dikonfirmasi, menjelaskan kronologis berawal saat AM (35) bersama kawan lainnya mengendarai motor dari arah Desa Padang Kelapo menuju balai adat.

“Namun, sampai di Jalan Perbatasan antara PT. APL dengan Jalan Batu Bara Desa Padang Kelapo, Saat itu AM (35) berhenti melihat ada senter, dan saat korban berhenti dari motor tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai Korban,” jelas Kapolsek.

Parlindungan Segala menambahkan, kejadian tersebut saksi Subur dan becayo yang ada dibelakang AM (35) langsung berhenti, dan melihat Korban AM (35) sudah jatuh ditanah.

“Kemudian, Saksi Subur dan Becayo membawa korban AM (35) ke puskesmas Sungai Rengas, setelah sampai di Puskesmas sungai rengas dilakukan Pemeriksaan oleh tenaga medis dan dinyatakan Korban AM Meninggal dunia.”

Menurutnya, korban mengalami luka terbuka di dada bagian tengah, luka terbuka dipaha sebelah kiri, luka terbuka di dada sebelah Kiri yang diduga luka tembak.

“Saat ini pihak kepolisian sektor Marosebo Ulu melalukan penggalangan terhadap Warga SAD dan Lidik Pelaku,” tutupnya. (Red)