Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Jakarta – Mahmud Irsyad melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang menangani perkara nomor: 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Mahmud merasa hasil keputusan pertimbangan hukumnya diduga keras tidak profesional. Sehingga, banyak merugikan  penggugat.

Berkas yang diserahkan langsung diterima oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses,” sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Petugas itu juga bertanya, “Apakah ada Intervensi pak? dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan.”

Setelah berkas laporan hakim terlapor pengadilan negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad selaku pelapor akan kembali dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalnya hakim terlapor yang memutuskan pertimbangan hukumnya nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad selaku pelapor sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam pertimbangan hukumnya banyak merugikan pelapor. Dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara tersebut.

“Kita sengaja mendatangi KY untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” jelas Mahmud.

“Masih menunggu untuk Audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah diinput, artinya sudah diterima,” sambungnya. (Red)




Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) sangat mengecam teror kepala babi yang telah dikirimkan kepada redaksi Tempo. Tindakan ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta upaya untuk membungkam suara kritis media.

“IWO mengutuk tindakan teror ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima dalam negara demokrasi. Teror ini kami nilai sebagai upaya untuk menekan dan membungkam media yang kritis, yang merupakan pilar penting demokrasi,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

“Hati dan pikiran kami bersama Tempo. IWO menyatakan solidaritas kami kepada rekan-rekan wartawan yang bekerja di redaksi Tempo serta seluruh jurnalis yang terus berjuang untuk kebenaran,” tambahnya.

Selanjutnya, iWO mendesak pengusutan tuntas atas kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi intimidasi terhadap keberlangsungan pers di tanah air.

“IWO mendesak pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini dan menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik teror tersebut. Karena kami menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dan meminta kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan rekan-rekan jurnalis,” pungkas Dwi.

“Dengan ini, IWO menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk bersatu melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Dwi Christianto, yang juga merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Budi Luhur, Jakarta.

Seperti  diketahui, Teror ini menambah daftar panjang kasus intimidasi yang terjadi terhadap media di Indonesia. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi dengan styrofoam.

Kotak yang berisi kepala babi itu ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan untuk Francisca Christy Rosana, seorang wartawan di desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket tersebut pada pukul 15 pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Ketika mendapatkan informasi mengenai paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein adalah orang yang membuka kotak itu. Ia mencium aroma busuk ketika baru membuka bagian atas kotak kardus tersebut.

Ketika styrofoam dibuka, Hussein melihat isinya adalah kepala babi. Ia bersama Cica dan beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar dari gedung. Setelah kotak kardus dibuka sepenuhnya, tampak di sana kepala babi yang telinganya sudah terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan bahwa kiriman paket yang berisi kepala babi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons terhadap peristiwa ini,” ungkap Setri. (Red)




Konfirmasi Tentang Reklamasi Tambang Batu Bara Melalui Contact Center ESDM Tidak Berguna

Batang Hari, Jambi – Banyaknya kegiatan penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Batang Hari, tentunya meninggalkan bekas galian lubang yang telah diproduksi oleh perusahaan yang mengelola, Jumat (09/08/2024).

Tidak hanya kegiatan produksi, kegiatan Pascatambang pun dapat meninggalkan dampak yang negatif untuk masyarakat.

Hilangnya kewenangan pemerintah daerah mengenai penambangan batu bara, membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyaknya aduan yang diterima oleh Pemerintah Daerah namun tidak ada upaya yang bisa dilakukan Pemerintah setempat.

Salah satu contohnya mengenai salah satu perusahaan yang telah berhenti melakukan penambangan, namun tidak memulihkan keadaan alam seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian ESDM.

Karena jarak dari Kabupaten ke Pemerintah Pusat sangat jauh. Akhirnya, salah satu media online bulian.id, Pebrianza Danial mencoba untuk menghubungi Kementerian ESDM melalui contactcenter136@esdm.go.id.

Alih-alih mendapatkan jawaban yang cepat dari Kementerian ESDM, malah dilemparkan kembali ke Ditjen Minerba.

“Yth. Pelanggan Contact Center ESDM 136. Saya Deca Siap Membantu. Berkenaan dengan pertanyaan Pebrianza Danial terkait reklamasi tambang, kami memberikan tanggapan sebagai berikut. Terkait hal tersebut silakan untuk melakukan pelaporan langsung ke Ditjen Minerba melalui kanal berikut. Email: perizinanminerba@esdm.go.id. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerja Samanya. Salam Minergi, Deca,” tulis ESDM.

“Ketika dilanjutkan ke email yang tertera, sampai saat ini tidak ada balasan,” ucap Pebrianza Danial.

Diketahui, Pebrianza Danial mengirimkan email untuk konfirmasi terkait reklamasi bekas galian tambang di wilayah Kabupaten Batang Hari.

“Temuan kami di lapangan, ada beberapa bekas galian tambang batubara yang diduga IUP nya milik PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) yang tidak direklamasi,” tulisnya.

Ia juga mengajukan beberapa pertanyaan untuk Bapak/Ibu Kementerian ESDM, berupa:

1. Apakah selama ini pihak PT. SSKB membuat laporan rutin setiap tahun atau periodenya terkait titik-titik lokasi bekas tambang yang sudah mereka reklamasi?

2. Jika memang mereka tidak melaporkan titik bekas galian, apakah dana jaminan kesungguhan yang disetor oleh pihak perusahaan sudah dipergunakan untuk mereklamasi kembali bekas galian tambang?

3. Jika perusahaan melanggar perjanjian dengan pemerintah Rl terkait reklamasi bekas galian tambang, apakah ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan?

4. Pemerintah Provinsi Jambi menyebutkan kepada kami, bahwa mereka tidak mempunyai lagi data perusahaan tambang di Jambi, dan juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan tambang Minerba. Sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan untuk menindak perusahaan yang dianggap nakal. Mohon tanggapannya?

“Mohon ditanggapi Bapak/Ibu Kementerian ESDM terkait pertanyaan yang sudah kami sampaikan ini. Sebagai referensi untuk bapak ibu, kami melampirkan beberapa link berita yang sudah kami naikkan terkait perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi,” tulis pria yang kerap di sapa Dwi. (Red)




IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers

Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen ,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran.

“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1.Pasal 42 ayat 2

Menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

3.Pasal 50 B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

4.Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E :

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto. (Red)




Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan

Nasional – Wanita berinisial F (35) merupakan seorang guru akhirnya diringkus pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Natuna.

Sementara itu, anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah murid dari tersangka F.

Kompol Rudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan F.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F di kediamannya di Ranai.

“Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Korban adalah muridnya sendiri,” ujar Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Menurut Rudi, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh guru perempuan terhadap murid perempuannya tersebut terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna.

Saat itu pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban.

“Tersangka mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.

Saat ini, berita tentang kasus pencabulan yang dilakukan guru perempuan terhadap siswinya itu pun viral di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut saat mengetahui kasus tersebut.

“Berita yang bikin para ibu yang anaknya baru mau sekolah/lagi sekolah was was. Semoga kita dilindungin dari hal hal buruk/negatif & hal bahaya lainnya. Aamiin,” ujar seorang netizen.

“Hah serius???? gangerti sumpah,” kata warganet.

“Gak ngerti lagiiiii. org2 pd kenapa sih,” ungkap netizen lainnya.

sumber: suara.com




Salah Satu Eks Kepala Bea Cukai Terjerat Kasus TPPU

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.

Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000.

Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :

  1. Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
  2. Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
  3. Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
  4. Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
  5. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
  6. Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
  7. Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
  8. Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
  9. Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000

Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.

Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (Red)

Sumber: infobanknews.com




Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) bekerjasama dengan Kedubes Ukraina di Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024 merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan memperingati 38 tahun bencana Chornobyl.

Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul  kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.

Kegiatan yang dilakukan di Museum Sumpah Pemuda di Jakarta Pusat menggelar mini talk show bertema ‘Peran Wartawan Dalam Pemberitaan Isu-Isu Humanisme’ yang dipandu oleh Ketua Bidang OKK IWO Eko Sumardi.

Peran Wartawan menurut Ketua Umum Ikatan Wartawan Online, Dwi Christianto saat ini masih sangat signifikan dalam

memberikan informasi, mengedukasi dan membentuk opini publik. Selain itu, Dwi menilai wartawan juga mampu mendorong perubahan sosial.

“Wartawan masih dapat berperan utama sebagai arus utama media massa untuk memberikan informasi berita. Pers merupakan sumber utama informasi bagi masyarakat. Mereka melaporkan berita terkini, baik itu kejadian lokal, nasional, maupun internasional, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar Dwi dalam sambutannya.

Rizky Putri Maulina yang mewakili Penanggungjawab Museum Sumpah Pemuda Titik Umi Kurniawaty, menyampaikan apresiasi diselenggarakannya acara tersebut di museum yang menjadi tonggak sejarah lahirnya Indonesia.

Beberapa pemuda pelajar yang melahirkan Sumpah Pemuda dulu tinggal di rumah yang sekarang menjadi museum tersebut jelasnya.

Sebagian dari mereka adalah wartawan, termasuk Sugondo Joyopuspito, Mohammad Yamin, W.R. Supratman, Jamaludin Adinegoro, Sumanang, dan Mohammad Tabrani. Artinya, kelahiran Indonesia tidak lepas dari  peran mereka yang kritis sebagai wartawan.

Sementara, Dubes Ukraina Untuk

Vasyl, menyatakan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia mengingatkan bahwa jurnalis adalah orang-orang berani yang dijamin Kebebasan ya dalam membawa berita.

“Jurnalis adalah orang-orang berani yang menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” katanya lagi.

“Hari ini saya ingin menyelamati semua wartawan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia,” tambah Dubes Vasyl.

Ia berterima kasih kepada semua wartawan yang dengan berani telah melakukan peliputan langsung di Ukraina selama perang berlangsung, sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022.

Sementara, pada saat mini talk show dengan pemateri Sekjen IWO Telly Nathalia dengan tiga penanggap yaitu Kepala Biro Jakarta untuk Kantor Berita Jepang  Kyado News Yui Yamazaki, Sekjen SIEJ Fira Abdurachman Sekjen dan Dubes Ukraina untuk Indonesia Vasyl mencuat kisah kerja-kerja wartawan di berbagai medan dengan mengedepankan berita-berita humanis, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kelompok marjinal seperti perempuan, anak dan lanjut usia.

Selain mini talk show, pada kegiatan ini juga diputar film dokumenter ‘Chornobyl 22’ yang menceritakan tentang situasi masyarakat di wilayah sekitar reaktor nuklir tersebut dalam situasi siaga sejak invasi Rusia tersebut.

Pemutaran film ini sendiri sejalan dengan peringatan 38 tahun ledakan Chornobyl yang menyisakan bencana kemanusiaan besar dalam sejarah peradaban modern.

Tradisi masyarakat Ukraina yang menyatakan lilin untuk mengenai mereka yang gugur saat Chornobyl 38 tahun lalu, menambah kehidmatan dalam acara ‘Hari Pers Sedunia’ tersebut. (Red)




Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Nasional – Dugaan Korupsi oknum pengurus teras PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) Pusat ditekan masyarakat Pers Indonesia, agar pelakunya segera ditangkap, karena merampok uang rakyat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nota benenya beralasan untuk membiayai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditubuh Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dikutip dari beo.co.id hal itu disampaikan dalam demo ke Gedung Dewan Pers pada Jumat 19 April 2024 oleh sejumlah masyarakat Pers Indonesia dan para tokoh Pers senior Indonesia Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, minta  Kapolri dan Kejaksaan Agung usut tutas kasus ini, karena merugikan rakyat Indonesia.

Pendemo meminta pihak berwenang melakukan cegah tangkal (Cekal) kepada Hendry dan Sayid, sebagai Ketua umum dan sekjen PWI Pusat, agar tidak melarikan diri keluar negeri.

Jikapun ada uang yang dikembalikan Rp540 juta, itu hanya sebagian dari jumlah Rp6 miliar bantuan dari BUMN.

Mengutip rilis, yang disampaikan kesejumlah pemimpin redaksi media dan lewat Whatsapp-webmenjelaskan, sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke aparat penegak hukum (APH), kasus harus diselesaikan secara hukum.

Dari informasi yang diterima media ini, Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, melalui pesan WhatsApp-nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pengurus pusat PWI.

“Kami akan segera bergerak ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus penyelewengan dana hibah BUMN ini,” ujar Jusuf Rizal yang juga adalah Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan adalah pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dugaan pelanggaran pidannya adalah penggelapan jo korupsi karena ini dana BUMN,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi oleh para oknum pengurus pusat PWI yang santer diberitakan ribuan media di tanah air, disinyalir negara dirugikan hampir 3 miliar rupiah. Hal ini sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada publik dan Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN.

Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya semakin menguat manakala Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, telah memberikan informasi terkait kronologi dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI.

Dalam keterangan yang telah menyebar luas itu, Marthen menjelaskan bahwa dirinya terkaget-kaget ketika mendapat kabar ada uang keluar dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Bendaraha Umum.

“Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Februari 2024. ⁠Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar,” ungkap Marthen dalam prenyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini.

Selesai HPN, sambungnya, dirinya sebagai Bendahara Umum PWI mencari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. “Bagaimana bisa saya sebagai Bendahara Umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar,” kata pimpinan redaksi harian Koran Jakarta itu.

Marthen Selamet Susanto kemudian menanyakan soal hal-ihwal uang hibah dari BUMN itu ke staf sekretariat PWI bagian keuangan, bernama Lia.

“Menurut Lia, dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M. Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk 1,8 M,” terangnya.

⁠Berdasarkan penuturan Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540 juta pada 13 Februari.

“Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M,” imbuh Marthen lagi.

Kesimpulannya, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp 4,6 Miliar. Sebesar 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi. ⁠Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.

“⁠Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?” ujar Marthen dengan nada sewot.

⁠Yang lebih mengherankan, ternyata Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI.

“⁠Uang sudah keluar Rp 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut.

Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut. Lantas siapa yang terima cash back Rp 540 juta akhir Desember 2023 dan kemana larinya cash back Rp 540 juta pada 13 Februari 2024 dengan tanda terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?” pungkas Marthen Selamet Susanto.

Mencermati kasus tersebut dan rencana LIRA melaporkan para pengurus pusat PWI ke aparat berwajib, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus korupsi ini ke ranah hukum sesegera mungkin.

Selain itu, Wilson berharap kepada para terduga koruptor dana rakyat yang bercokol di organisasi pers PWI agar bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.

“Melihat keterangan dari Bendahara Umum PWI. Marthen Selamet Susanto sudah terang-benderang adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh gerombolan oknum bertameng wartawan di PWI itu.”

Wilson mendukung Presiden LIRA dan semua pihak yang anti korupsi untuk segera melaporkan para oknum wartawan korup tersebut ke aparat penegak hukum.

“Dan kepada terduga koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan teman-temannya yang menikmati uang haram tersebut harus secara jantan berani mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya, jangan lari ke luar negeri ya,” beber Wilson Lalengke, Kamis (18/042024).

Kepada aparat yang menangani kasus ini nanti, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu berharap agar menerapkan juga pasal terkait pencucian uang yang di-junto-kan pada Pasal 55 KUHPidana.

“Mohon kepada aparat berwajib yang menangani kasus dugaan korupsi Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawannya itu nanti, perlu diterapkan UU money laundry dan di-junto-kan ke Pasal 55, ikut serta melakukan kejahatan,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, guru, PNS, mahasiswa, dan berbagai kalangan ini. (Red)

Sumber: beo.co.id




Laporan Tahunan KPK 2023 dari Mei Sampai Agustus

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi merilis laporan kinerjanya pada tahun 2023.

Ada pun laporannya sejak Mei – Agustus, sebagai berikut:

7 Mei, Memulai kembali rangkaian “Road Show Bus KPK: Bangun antikorupsi.

16 Mei, Bekali kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) pada kegiatan penguatan antikorupsi penyelenggara berintegritas (PAKU Integritas).

30 Mei, Berbagi strategi pendidikan antikorupsi dalam pertemuan tingkat tinggi ASEAN Parties Againts (ASEAN-PAC).

5 Juni, Imbau rektor PTN, PTKIN, dan direktur politeknik negeri, akan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

7 Juni, Rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI mengenai penyelamatan dan pengembalian kerugian negara.

16 Juni, Program piloting pemberantasan korupsi untuk Pemkab Simalungun Sumatera Utara.

20 Juni, Sinergi pencegahan korupsi Pemkab Nunukan Kalimantan Utara, pada sektor tata kelola proyek infrastruktur.

11 Juli, Penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas) pada kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM).

24 Juli, Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL).

26 Juli, Bersama kejaksaan agung, mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

27 Juli, Bersama Lemhanas, dorong percepatan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset tindak pidana.

07 Agustus, Audiensi pemberantasan korupsi bersama divisi hubungan internasional Polri.

11 Agustus, KPK ajak Polisi pegang teguh Catur Prasetya untuk bentengi diri dari korupsi.

21 Agustus, Pertemuan bilateral dengan the ethnic dan anti-corruption commission (EACC) Republic of Kenya.

30 Agustus, Rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI terkait entitas pengelolaan keuangan negara. (Red)




Laporan Tahunan KPK 2023 dari Januari Sampai April

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi merilis laporan kinerjanya pada tahun 2023.

Ada pun laporannya sejak Januari – April, sebagai berikut:

2 Januari, KPK wanti-wanti soal gerbang politik 2024 yang rawan korupsi.

3 Januari, Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 50 Miliar.

5 Januari, Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp. 19,6 Miliar.

6 Januari, Penyitaan uang Rp 8 Miliar dari Bupati Morowali Utara pada kasus korupsi pembangunan gedung DPRD.

10 Januari, Penetapan tersangka suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi.

27 Januari, KPK, Kementerian Agama dan BPKH implementasikan rencana aksi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

6 Februari, Pelantikan 21 penyidik dan penyelidik pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi.

14 Februari, Pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) tentang perencanaan dan penganggaran rencana kerja pemerintah (RKP) 2024.

25 Februari, Pemeriksaan mantan hakim Agung Sofyan Sitompul penyunat vonis eks menteri kelautan dan perikanan Edy Prabowo.

28 Februari, Pemanggilan Rafael Alun untuk klarifikasi sumber harta Rp 56 Miliar.

7 Maret, Paparan kajian pemetaan potensi korupsi pada dana transfer ke daerah (TKD).

8 Maret, Kunjungan Anti-Corruption unit kerajaan Kamboja dalam rangka peningkatan kerja sama antar lembaga.

9 Maret, Penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 tentang fokus 2 stranas PK: keuangan negara.

21 Maret, Rapat koordinasi pimpinan kementerian/ lembaga pada program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator monitoring center for prevention.

3 April, Amankan safe deposite box milik Rafael Alun Trisambodo yang menyimpan uang tunai Rp 32,2 Miliar.

4 April, Himbauan Inspektorat Jenderal pada Kementerian/ Lembaga untuk perkuat komitmen cegah penyimpangan pada unit kerja.

19 April, Meraih akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dari lembaga administrasi negara (LAN) RI dengan nilai 83,193. (Red)

Sumber: Twitter @KPK_RI