Kontroversi Liputan Persidangan: PERMA 6/2020 dan UU PERS

Opini, Suaralugas.com – Insiden penghalangan wartawan meliput sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian memicu perdebatan sengit. Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh sekretaris pengadilan dan hakim saat mengambil dokumentasi sidang sengketa antara Muhammad Fadhil Arief versus Pemda Batang Hari.

Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jambi, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan benturan antara dua regulasi.

“Di satu sisi, UU Pers menjamin kebebasan wartawan. Di sisi lain, hakim berlindung di balik Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin bagi jurnalis atau pengunjung sebelum merekam jalannya sidang. Regulasi ini dinilai menghambat peliputan sidang yang sejatinya terbuka untuk umum. Ini benturan norma yang harus segera diatasi,” tegasnya.

DUA REGULASI SALING BERTOLAK BELAKANG : UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI

Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebaliknya, Perma Nomor 6 Tahun 2020 justru mewajibkan wartawan meminta izin hakim sebelum mendokumentasikan jalannya sidang. Mahkamah Agung beralasan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan pengadilan.

Akibatnya, frasa “seizin hakim” menjadi pasal karet. Di lapangan, banyak hakim menafsirkannya secara sempit—bahkan cenderung menghalangi akses jurnalis.

Padahal, KUHAP dan KUHP menjamin bahwa sidang pidana dan perdata terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak. Perma 6/2020 tidak membatalkan sifat terbuka tersebut, tetapi mengatur teknis pengambilan gambar di dalamnya.

DESAKAN PERMAHI: PERLUNYA HARMONISASI REGULASI

Menyikapi permasalahan ini, atas nama organisasi PERMAHI, Prisal Herpani mendesak dua hal:

1. Mahkamah Agung dan Dewan Pers segera duduk bersama merumuskan aturan main yang jelas, agar tidak ada lagi interpretasi sepihak di ruang sidang.

2. Hakim tidak boleh alergi terhadap kamera. Sidang terbuka untuk umum artinya publik berhak tahu, dan wartawan adalah perpanjangan tangan publik.

“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk menutup ruang publik dari pengawasan. Jika wartawan dihalangi, itu namanya pembusukan demokrasi,” tandas Prisal.

Prisal menyimpulkan, insiden di PN Muara Bulian adalah alarm bagi semua pihak. Selama aturan main tidak diperjelas, konflik antara hakim dan wartawan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tapi regulasi yang tegas dan adil bagi kedua belah pihak.

Karena pada akhirnya, baik peradilan maupun pers punya tujuan yang sama: mewujudkan keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Prisal Herpani,SH. Pengurus DPC Perhinpunan Mahasiswa Hukum Indonesia – Jambi.




Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Opini, Suaralugas.com – Beberapa pernyataan pengurus pos pantau di bawah jembatan Kecamatan Muara Tembesi – Bungo dan pelaku usaha batubara tercium aroma gratifikasi yang terungkap dengan sendirinya.

Beredar berita bahwa adanya dugaan praktik pungli dalam proses kapal melintas di kolong jembatan, bak mengisyaratkan praktik gratifikasi yang mulai memberatkan pemberi. Sementara, yang menerima berusaha untuk menutup mata dari aturan yang ada.

Dikutip dari media detektifbrantas.com yang berjudul Breaking News! Aliran Logistik Batu Bara Jambi Terhambat, Muncul Dugaan Pungli di Jalur Sungai Batanghari, kuat dugaan praktik gratifikasi yang mulai memberatkan si pemberi.

Selasa, 13 Januari 2025 l 09.00 wib, Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Kondisi ini terjadi seiring diberlakukannya kebijakan baru terkait standardisasi kapal tongkang, yang berdampak langsung pada kelancaran distribusi batu bara dari wilayah hulu ke hilir.

Di tengah penerapan aturan tersebut, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penggolongan kapal saat melintas di bawah jembatan, khususnya di kawasan Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Dugaan ini menyeret nama oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, setiap kapal tongkang pengangkut batu bara diwajibkan menggunakan kapal penarik (tugboat) dan kapal pendamping (assist) dengan kapasitas mesin minimal 700 horse power (HP). Selain itu, seluruh armada diwajibkan memiliki dokumen perizinan pelayaran yang lengkap, baik untuk jalur sungai maupun laut.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan pelayaran, terutama saat kapal melintasi sejumlah titik rawan seperti Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri I dan II, Jembatan Gentala Arasy, serta Jembatan Koto Boyo di Kecamatan Batin XXIV.

Namun demikian, penerapan aturan tersebut di lapangan menimbulkan keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pos Pantau Masyarakat Peduli Jembatan (MPJ) Desa Pelayangan dan Pos Kepanduan Simpang Pasar Muara Tembesi, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp100.000 terhadap setiap kapal penarik dan kapal assist dalam proses penggolongan di bawah jembatan.

“Informasi ini kami peroleh dari keterangan pengurus di kedua pos tersebut saat dilakukan konfirmasi,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ungkapan ini tentu menjadi tanda tanya kenapa ada pungutan dan pembiaran jika bukan gratifikasi?

Apakah uang tersebut untuk memperlancar aktivitas mengangkangi aturan yang sudah ada? Sementara, benarkah kapal tunda (tugboat) sudah sesuai dengan spesifikasi yang dimaksud? Tetap beraktivitas atau berhenti untuk mengikuti aturan?

Dampak terhadap Dunia Usaha

Hambatan operasional ini dikeluhkan oleh pelaku usaha batu bara. Junaidi, perwakilan salah satu investor, menyebut bahwa kebijakan teknis yang diberlakukan secara mendadak telah menyebabkan antrean kapal dan tersendatnya arus logistik, yang berujung pada kerugian ekonomi.

“Penghentian sementara aktivitas penggolongan membuat distribusi batu bara terhenti. Ini berdampak langsung pada operasional dan kontrak pengiriman,” ujarnya.

Ungkapan ini juga dapat membuktikan bahwa adanya keluhan dari pelaku usaha yang menginginkan aktivitas lancar tanpa hambatan, ketika pihak berwenang melakukan penertiban. 

Keluhan serupa juga disampaikan awak kapal yang menilai penghentian aktivitas penggolongan jalur sungai dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Kami harus melintasi beberapa jembatan strategis. Jika penggolongan dihentikan, otomatis seluruh aktivitas pengangkutan ikut terhenti,” kata seorang nakhoda kapal.

Ungkapan tanpa sosialisasi menjadi tanda tanya lebih besar. Apakah selama ini ada pembiaran? 

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Baidawi, untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Di dalam pemberitaan menyebutkan, dugaan tersebut saat ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Maka disinyalir kuat adanya praktik suap menyuap dari pungutan yang disebutkan.

Akankah praktik gratifikasi ini terungkap oleh aparat penegak hukum. Atau lenyap dan aktivitas tetap berjalan dalam koridor kangkangi aturan yang sudah ada?

Isu yang berkembang mengenai kejadian beberapa tahun yang lalu, adanya kejadian tongkang batubara menabrak tiang fender jembatan (untuk kedua kalinya) diduga diakibatkan oleh kapal tunda (tugboat) tidak sesuai dengan spesifikasi standar aturan yang berlaku.

Beberapa orang berpendapat bahwa kejadian itu bukan sepenuhnya kesalahan dari nahkoda kapal, melainkan pengawasan yang tidak berjalan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang menyebutkan, Bentang sampai dengan 60 (enam puluh) meter, lebar kapal/tongkang kurang atau sampai dengan 20 (dua puluh) meter dengan muatan paling banyak 4.000 (empat ribu) ton, wajib menggunakan 1 (satu) buah kapal tarik dan dibantu sedikitnya 2 (dua) buah kapal pendorong (assist) dengan kapasitas mesin masing-masing paling rendah 350 (tiga ratus lima puluh).

Bentang lebih dari 60 (enam puluh) meter sampai dengan 150 meter, lebar kapal/tongkang lebih dari 20 (duapuluh) meter atau sampai dengan 24 (dua puluh empat) meter dengan muatan paling banyak 5.000 (lima ribu) ton wajib menggunakan 1 (satu) buah kapal tarik dan dibantu sedikitnya 2 (dua) buah kapal pendorong (assist) dengan kapasitas mesin masing-masing paling rendah 500 (lima ratus) PK. (Red)




Ada Penggelembungan Dana dan Pengurangan Material di Bangunan Mesjid Islamic Centre?

Opini, Suaralugas.com – Salah satu alumni Perguruan Tinggi di Jambi dari Fakultas Teknik Sipil putra Batang Hari ikut menanggapi proses pembangunan Islamic Centre di Desa Simpang Terusan.

Alumni yang tidak mau disebutkan namanya itu memberikan pendapat ringan tentang perubahan desain mesjid yang awal mula direncanakan berbeda dengan realisasi.

Awal mula perencanaan mesjid di Islamic Centre bernuansa seperti rumah adat jambi. Mesjid panggung dengan nuansa khas jambi berubah menjadi mesjid dengan atap seperti limas tanpa dinding dan pintu.

Dalam desain kedua ini, ia beranggapan bahwa adanya pengurangan material dinding, kosen, jendela dan pintu.

“Sementara, anggaran di tahap II sangat fantastis. Tentu tidak realistis jika habis dibangun tanpa pintu dan dinding,” tuturnya.

Proses pembangunan tahap I lalu, ia berpendapat tidak masuk akal jika anggaran hampir 20 Miliar itu habis untuk pembersihan lahan, penimbunan, penggalian, pondasi dan tiang.

“Masa cuma pondasi dan tiang. Sementara balok bangunan belum diselesaikan utuh. Ditambah lagi ada perubahan desain,” ucapnya heran.

Kejanggalan itu, menurutnya akan terbuka jika sudah memegang kerangka acuan kerja.

Opini redaksi Suaralugas.com




Di Negeri yang Mengaku Makmur oleh Sawit, Ada Manusia yang Dipenjarakan Karena Memungut Sisa

Opini Suaralugas.com – Ketimpangan ekonomi tak lagi sekadar angka dalam laporan pembangunan. Ia menjelma jeruji besi tempat orang-orang kecil membayar mahal atas kerakusan yang tak pernah diadili.

Berondol butir-butir buah sawit yang jatuh, ditinggalkan, dianggap tak bernilai. Namun bagi sebagian orang, ia adalah harapan paling terakhir.

Dipungut satu per satu, dengan punggung yang menahan lapar, dengan tangan yang tak lagi utuh, demi sesuap nasi dan secercah hidup.

Memungut berondol disematkan nama: pencurian. Mengambil sisa di tanah yang tak pernah ia miliki, meski tanah itu dulunya hutan, meski hutan itu milik bersama.

Ini bukan dongeng. Bukan pula fiksi murahan. Ini kisah nyata terpantul dari mata yang basah di balik dingin jeruji besi.

Sebut saja namanya Adi.

Tubuhnya tak sempurna menurut ukuran dunia. Satu tangannya kehilangan telapak, namun tidak kehilangan harapan. Dengan satu tangan itu, ia menantang ribuan hektar kebun sawit milik korporasi raksasa.

Tak ada dodos. Tak ada egrek. Tak ada niat menjarah. Hanya sebuah sepeda motor tua dan karung lusuh yang menampung berondol hasil pungutannya.

Ia berkeliling dari pohon ke pohon, mengais butiran yang jatuh seperti memungut sisa doa yang tercecer di tanah. Berjam-jam lamanya, hingga karung itu penuh sekitar seratus dua puluh kilogram, beban maksimal motor dan hidupnya.

Bukan dua kali sehari. Satu kali pun tak selalu mampu. Kadang ia pulang dengan tangan kosong, kadang dengan harapan yang tertunda.

Kini hidup Adi seperti tikus yang mati kelaparan di dalam lumbung padi. Manusia yang mengais sebiji sawit di tengah samudra kebun, namun justru terdampar di penjara para penguasa.

Indonesia telah lama merdeka. Bukan bangsa asing yang menjajah. Melainkan sesama anak negeri, yang menguasai alam tanpa menoleh pada mereka yang hidup dari sisa.

Korporasi datang membawa modal dalam peti-peti besi. Meminta izin pada negara untuk mengubah rimba menjadi kebun. Menjanjikan kesejahteraan, menjual mimpi pembangunan.

Namun mimpi itu tak pernah singgah di rumah Adi.

Masih ada rakyat yang kelaparan, memungut sisa hasil usaha, lalu dihadiahi penjara. Sementara keuntungan mengalir deras ke ruang rapat berpendingin udara.

Keadilan yang diimpikan para pendiri bangsa dalam UUD 1945 kini terasa asing bagi rakyat kecil. Ia hidup dalam pidato, mati di lapangan.

Korporasi memilih menghukum ketimbang mencari solusi. Negara lebih sigap melindungi modal daripada martabat manusia.

Tak ada ruang diskusi tentang kesejahteraan di tengah alam yang berlimpah. Tak ada inisiatif selain efek jera. Seolah rakyat tak layak mencicipi hasil bumi yang tumbuh di tanahnya sendiri.

Pelindung rakyat kini menjadi penjaga kepentingan korporasi. Menggunakan fasilitas negara, uang negara, demi bonus dan kepentingan lain.

Hukum pun menjadi timpang. Rakyat kecil dihukum tanpa jeda, sementara koruptor diberi waktu enam puluh hari untuk mengembalikan jarahan.

Pencuri berondol tak diberi kesempatan untuk mengembalikan apa yang dituduhkan. Tak ada ruang maaf, tak ada ruang hidup.

Mengapa tak diberdayakan? Mengapa tak dijadikan pekerja pemungut berondol resmi? Seberapa besar ancaman jika rakyat dilibatkan dalam sisa panen korporasi?

Di mana bukti bahwa ekonomi masyarakat sekitar benar-benar meningkat?

Cerita ini adalah fakta. Yang fiktif hanyalah keadilan yang terus dipuja namun tak pernah hadir.

Penulis:

Randy Pratama, S.Pd. 




Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

 

Opini, Suaralugas.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam konteks negara hukum modern, transparansi bukan sekadar nilai etik, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.

Tanpa keterbukaan informasi, prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum, konsep good government akan kehilangan makna.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.

Ketentuan konstitusional ini kemudian dioperasionalkan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), khususnya asas transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dengan terbukanya informasi, ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik korupsi dapat ditekan secara sistemik.

PEGHAMBAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penghambat keterbukaan informasi publik tidak dapat dilepaskan dari aspek psikologis dan politis pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Ketakutan terhadap keterbukaan informasi sering kali berakar pada asumsi bahwa transparansi akan membuka ruang kritik, gugatan, dan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat.

Dalam birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit dan integritas, kondisi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kenyamanan jabatan.

Pertama, pejabat publik kerap merasa keterbukaan informasi dapat mengungkap kelemahan dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan yang tidak didukung kajian akademik yang memadai berpotensi dipersoalkan secara hukum maupun etis.

Kedua, ketakutan pejabat juga dipengaruhi oleh masih kuatnya budaya impunitas dalam birokrasi.

Selama ini, kesalahan administratif sering kali tidak ditindak secara tegas, sehingga keterbukaan justru dianggap memperbesar risiko pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas melakukan kontrol secara simultan, sehingga memperlemah posisi tawar pejabat dalam relasi kekuasaan.

Keempat, faktor politik turut memperkuat resistensi terhadap keterbukaan informasi. Pejabat publik yang memiliki afiliasi politik tertentu sering kali khawatir bahwa keterbukaan akan dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi oleh lawan politik.

Kelima, ketakutan terhadap keterbukaan juga berkaitan dengan potensi terungkapnya praktik maladministrasi.

Informasi yang terbuka dapat mengungkap prosedur yang menyimpang, konflik kepentingan, hingga praktik koruptif.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TIDAK ABSOLUT 

Keterbukaan informasi publik dalam kerangka good government tidak bersifat absolut. Hukum memberikan batasan yang jelas melalui konsep informasi publik yang dikecualikan, yaitu jenis informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.

Pengecualian ini dimaksudkan bukan untuk melemahkan transparansi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan kepentingan negara, masyarakat, serta individu.

Secara yuridis, dasar hukum utama mengenai informasi publik yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, politik, dan keamanan yang serius.

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Hal ini meliputi informasi mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga strategi penegakan hukum yang masih berjalan.

Selanjutnya adalah informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang. Informasi mengenai riwayat kesehatan, data keuangan, rekam jejak pribadi, dan informasi sensitif lainnya dilindungi untuk menjaga hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selain itu, informasi internal badan publik yang bersifat rahasia, seperti memorandum internal atau dokumen yang belum final dan bersifat strategis, juga dapat dikecualikan sepanjang memenuhi uji konsekuensi (consequence test).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP yang menyatakan bahwa informasi dikecualikan apabila setelah dilakukan pengujian, keterbukaannya menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi kepentingan publik.

Dengan demikian, informasi publik yang dikecualikan harus dipahami sebagai pengecualian yang sah dan rasional, bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi penyelenggaraan pemerintahan.

Penetapan informasi yang dikecualikan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

PUBLIC TRUST SEBAGAI SOLUSI STRATEGIS

Kepercayaan publik (public trust) merupakan konsep fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kepercayaan publik dapat dimaknai sebagai keyakinan masyarakat bahwa pejabat publik menjalankan kewenangannya secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika pemerintahan.

kepercayaan publik lahir dari konsistensi antara norma hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Kepercayaan publik berfungsi sebagai modal sosial (social capital) bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ketika masyarakat percaya terhadap institusi dan pejabat negara, proses pengawasan tidak selalu dimaknai sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme korektif yang konstruktif.

Dalam kondisi ini, keterbukaan informasi justru menjadi sarana memperkuat legitimasi kebijakan, bukan sumber ketakutan yang melemahkan posisi pejabat publik.

Bagi pejabat publik yang selama ini takut terhadap keterbukaan informasi, pembangunan kepercayaan public (public trust) merupakan solusi strategis dan berkelanjutan.

Keterbukaan yang dilakukan secara konsisten akan menciptakan persepsi positif bahwa pejabat tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pengambilan keputusan.

Kepercayaan yang terbangun akan menurunkan intensitas kecurigaan, kritik destruktif, serta potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis: Othman Ballan, S.H,M.Kn (Dosen prodi Hukum, Fakultas Hukum, Ekonomi & Bisnis, Universitas Graha Karya Muara Bulian)




Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Opini Redaksi Suaralugas.com – Baru-baru ini viral beberapa Kepala Dinas sebagai anak buah Bupati Batang Hari yang menjadi sorotan tajam masyarakat. Yang mana, Kepala Dinas merupakan tampuk kepemimpinan terhadap instansi yang mereka naungi.

Pasalnya, beberapa anak buahnya diduga tidak menjalankan komitmen Bupati Batang Hari yang berintegritas memajukan kabupaten Batang Hari secara transparan bebas dari korupsi untuk menyejahterakan rakyatnya, Sabtu (08/11/2025).

Beberapa masalah timbul salah satunya dari Dinas PUTR Batang Hari, yang secara terang-terangan bungkam terhadap media yang mencoba mengklarifikasi terkait isu pembangunan Islamic Centre tahap I.

Pembangunan sebuah mesjid di dalam kawasan Islamic Centre, tentunya menjadi tanda tanya besar terkait diamnya Kepala Dinas PUTR terhadap sorotan tajam masyarakat.

Tanpa klarifikasi dan diamnya Bupati Batang Hari, seolah pekerjaan tersebut bukanlah menjadi persoalan. Sehingga terlihat bagaimana kondisi transparansi pemerintah dalam membangun dan mengelola anggaran masih tergolong lemah.

Seperti yang telah diberitakan media ini, pekerjaan Islamic Centre pada tahap I tidak ada yang berani menjawab ke mana anggaran yang telah dikucurkan dari selisih pemeriksaan pekerjaan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

Permohonan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja Islamic Centre tahap I telah diajukan oleh media ini di persidangan Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai sengketa informasi.

Hal itu, tentunya menjadi cambuk terhadap transparansi pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Selain itu, rekam jejak Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra Ajrisa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi pada 2016 lalu.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan menyatakan sikap menuntut Ajrisa Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, dikutip dari media online jambiekspose.com.

Rekam jejak tersebut akankah kembali terjadi di Kabupaten Batang Hari?

Sementara, banyak berita beredar bahwa Bupati Batang Hari telah banyak melakukan pembangunan dan perubahan nyata untuk kabupaten Batang Hari. Dibalik itu, belum ada bentuk transparansi penggunaan anggaran yang secara terbuka untuk publik.

Tidak hanya Dinas PUTR yang bermasalah terhadap transparansi, permasalahan kembali disusul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari yang diduga melakukan pungli terhadap pegawai PPPK.

Pada tahun 2023 lalu, Beberapa dugaan praktik pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan muncul dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO sebesar Rp 100.000,00/orang.

“Pungli itu salah, tidak dibenarkan. Mungkin menurut mereka  kecil, karena setiap 3 bulan hanya 100 ribu, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh guru yang sertifikasi, angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta,” papar Anggota DPRD Sirojudin dikutip dari media online Bulian.id.

Di tahun 2025, rekam jejak pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali muncul. Sebelumnya anggota organisasi PGRI diminta sejumlah uang sebesar Rp.50 Ribu untuk membayar kartu keanggotaan yang harus dicetak di Dinas PdK. Kali ini sejumlah guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta uang senilai Rp.30 Ribu untuk penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurut informasi yang diperoleh oleh beberapa sumber, para PPPK diminta untuk menyetor uang tersebut kepada koordinator kecamatan. Dengan rincian Rp. 20 Ribu diperuntukan kepada Dinas PdK Batang Hari dan Rp. 10 Ribu untuk uang transportasi masing-masing koordinator kecamatan.

“Yang sudah jelas kami kirim ke koordinator kecamatan sebesar Rp.30 Ribu bang, dak tau kalau kecamatan lainnyo berapo,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari media online Bulian.id.

Mengenai dugaan kasus pungli tersebut, memang harus ada pelapor. Sementara, apakah mungkin pegawai PPK berani melaporkan permasalahan itu ke penegak hukum?

Tentunya tidak ada. Jika permasalahan itu dibiarkan terus menerus, tentunya menjadi catatan kelam birokrasi pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Tugas berat bagi Kepala Dinas untuk menindak bawahannya atau memilih mundur jika tidak mampu.

Permasalahan ini tentunya membuat Bupati Batang Hari bak dikepung oleh anak buahnya yang bermasalah.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata Bupati Batang Hari untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya agar tetap berjalan atas slogan Batang Hari Super Tangguh.

Padahal, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief saat pelantikan PPPK mengatakan, Jadikan momentum ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih baik, menjunjung tinggi disiplin, moral, dan etika, serta menjadi teladan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja maksimal sesuai bidang keahliannya demi memberikan solusi atas berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Visi-Misi Batang Hari Super Tangguh: Sukses Perekonomian, Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu, dan Harmonis, dikutip dari media online antarwaktu.com.

Pesan dan amanat Bupati Batang Hari di hadapan PPPK sepertinya belum terwujud oleh Kepala Dinas PUTR dan Dinas PdanK.

Catatan Redaksi: Bagi yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, mundur adalah jalan yang lebih mulia dibanding jadi beban negara.

Penulis: Randy Pratama, S.Pd.




Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA

Opini, Suaralugas.com – Aktivitas mencurigakan di Durian Luncuk ini jelas memperlihatkan wajah buram tata kelola sumber daya alam  (SDA) di Jambi.

Bagaimana mungkin di tengah pemukiman warga, tepat di belakang rumah penduduk dan di depan pasar, bisa berdiri Stockpile batu bara lengkap dengan dump truck dan alat berat, tanpa transparansi izin yang jelas?

Lebih parah lagi, akses media justru dihalangi dengan ancaman premanisme: kamera mau dipecahkan, wartawan dan LSM dilarang mendokumentasikan.

Jika sebuah usaha berjalan legal, mengapa harus sembunyi-sembunyi di balik pagar seng dan melarang dokumentasi?

Penolakan semacam ini justru menegaskan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lengkap, baik AMDAL, rekomendasi syahbandar, maupun persetujuan Gubernur dan Bupati.

Kita tahu, jetty khusus bukan sekadar tambatan perahu. Ia adalah fasilitas terminal yang wajib memenuhi aturan ketat.

Bila benar fasilitas itu beroperasi tanpa izin, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga potensi kejahatan lingkungan, penggelapan pajak dan pengabaian keselamatan warga.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai izin tambang dan terminal khusus hanya jadi ladang permainan oknum, sementara masyarakat dibiarkan menghirup debu batu bara, dan hukum kalah oleh praktik kucing-kucingan di lapangan.

Pertanyaan yang harus dijawab sekarang, siapa sebenarnya yang membekingi aktivitas ilegal ini, hingga wartawan saja diancam?

Masyarakat berhak tahu, dan negara wajib hadir. Tanpa itu, Durian Luncuk hanya akan jadi contoh kecil dari bagaimana kekuasaan modal bisa merampas ruang hidup rakyat di depan mata, dengan aparat dan birokrasi seolah memilih bungkam.

By: Nazli 




Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Opini – Kepala Dinas PUTR merupakan pengguna anggaran (PA) yang juga merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) berpotensi menyalah gunakan wewenang (Abuse Of Power), Sabtu (09/08/2025).

Beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa ketika pengguna anggaran merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen berpotensi besar menyalah gunakan wewenang.

Dampak jika kepala dinas menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti:

Konsentrasi Kekuasaan. Kepala dinas memiliki kekuasaan yang terlalu besar dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Konflik Kepentingan. Kepala dinas mungkin memiliki kepentingan pribadi atau institusional yang dapat mempengaruhi keputusan pengadaan, sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan dan inefisiensi.

Kurangnya Pengawasan. Jika kepala dinas juga menjadi PPK, maka pengawasan internal mungkin menjadi kurang efektif, sehingga dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Inkonsistensi dengan Peraturan. Penunjukan kepala dinas sebagai PPK mungkin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan masalah hukum.

Dalam beberapa kasus, penunjukan kepala dinas sebagai PPK dapat menimbulkan kontroversi dan dipertanyakan oleh pihak-pihak yang terkait, seperti dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap sumber. (Red)