Aturan Angkutan Batubara Kembali Berubah, Jamhuri: Kebijakan Cucuk Cabut Bagaikan Kelinci Percobaan Penegakan Hukum

Opini, Suaralugas.com, oleh Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri – Kembali ditutupnya aktifitas angkutan batubara oleh Dirlantas Polda Jambi menuai kontroversi dari salah satu aktivis yang ada di Provinsi Jambi, Sabtu (08/04/2023).

 

Menurut Jamhuri, Kebijakan pihak Dirlantas Polda Jambi yang kembali akan menutup aktivitas angkutan batubara tak ubahnya seperti rengekan anak kecil kehilangan mainan.

 

Amat disayangkan kebijakan tersebut terkesan tidak sama sekali memberikan kepastian hukum bahkan cenderung sebagai kelinci percobaan serta tidak mencerminkan suatu sikap Aparat Penegak Hukum yang kredible dan akuntable .

 

Suatu kebijakan yang memberikan isyarat wibawah dan kredibilitas institusi penegakan hukum amatiran yang tidak sama sekali memiliki sifat-sifat hukum serta dapat dianggap ataupun disepelehkan oleh sebagian masyarakat.

 

Masyarakat dan para oknum yang memiliki pandangan dan keyakinan hukum di buat untuk dilanggar.

 

Sepertinya Pihak Dirlantas Polda Jambi terjebak dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

 

Disinyalir sepertinya oknum yang bersangkutan telah benar-benar gagal memahami konsep negara kesejahteraan dari perspektive negara hadir di tengah-tengah masyarakat guna menjamin hak dan kepentingan kesejahteraan umum.

 

Kebijakan yang menimbulkan kesan betapa lemah dan rapuhnya kwalitas penegakan hukum, seakan-akan pihak Dirlantas Polda Jambi sedang berada dipersimpangan jalan antara penegakan hukum dan membela kepentingan kekuasaan kebijakan.

 

Suatu sikap yang tidak mencerminkan penegakan hukum dengan segala sifat hukum yang berlaku di semua negara yang menganut paham negara hukum (rechtsstaat) di atas muka bumi ini.

 

Kebijakan oknum dimaksud terkesan hanya suatu sikap kepura-puraan belaka atau pura-pura tegas, seperti ada sesuatu kekhawatiran yang dihadapinya alias hanya sekedar upaya untuk menyenangkan hati masyarakat sesaat dan selamat dari kekhawatiran dan ketakutan yang dihadapi.

 

Mungkin saja yang bersangkutan mengalami faktor pshykis yang berawal dari kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI beberapa waktu yang lalu juga tidak memberikan solusi apapun untuk masalah polemik angkutan batubara.

 

Pada umumnya ataupun sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi menunggu dan berharap kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat yang diwakili kebijakan-kebijakan penegakan hukum yang memiliki kepastian hukum.

 

Kebijakan yang menempatkan hukum berada diantara kepentingan kesempatan dan keberlangsungan kekuasaan jabatan. (Red)




Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Jambi – Beredar di Facebook yang di-posting oleh Deni Firmansyah sebuah potongan foto kesepakatan rapat yang ditandatangani oleh pejabat tentang beroperasinya angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Jumat (07/04/2023).

 

Kesimpulan dalam rapat tersebut yakni, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

 

Disepakati di Jakarta, 29 Maret 2023. Ditandatangani oleh: KETUA RAPAT, LASARUS. GUBERNUR PROVINSI JAMBI, AL HARIS. PEMBINA PEMBANGUNAN DAERAH SDITJEN BINA BANGDA INTERIAN DALAM NEGERI, SRI PURWANINGSIH.

 

DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, HENDRO SUGIATNO. DIRJEN BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR, HEDY RAHADIAN.

 

Tidak hanya foto, Deni Firmansyah pun juga menambahkan pendapatnya pada keterangan foto.

 

“Berarti ngajarin masyarakatnya melanggar undang-undang dan aturan ni.. Omongan tak terbukti… Gagal total di lapangan.. Penipuan publik… Kita di jajah oleh negara sendiri… Peraturan bisa dibeli… Ingat saat dilantik dan angkat sumpah…30 juz lho…” tulisnya.

 

Beberapa netizen juga ikut berkomentar, diantaranya:

 

Ardi Putra Enjoii: Hebat Bapak Ni Dapat Bae Copy an Peraturan Rapat Ikut Rapat Tahapo Mungkin Serba Tau, Cocok ni klo nyalon Menang Sy Raso….Mantap, Tando Tangan Gubernur Kito asli apo Palsu Pak.

 

Lungguh Prasetyo: Itu surat belom nyampe ke dinas yg dituju bos Makanya dinas setempat tetap membuka jalan Angel wes.

 

Tommy Boriel: Macan ompong.

 

Junarni Sarolangun: Mano yg elok lah.

 

Arjron Bae: Bapak yg tidak bisa bergerak… Untg aku dak nyonlos dio k maren.

 

Pian Asoyy: perusahaan dak telap klo nak ngasih thr sebulan butuh pemasukan jugo perusaan ni lagi pulo kayak nyo pak wo haris lah tepening.

 

Azman Japaruddin : Baco i yasin fadilah be rame2 mudah2 an dio tobat. (Red)




Jalan Kota Jambi Ditanami Pohon Pisang, Jamhuri: Filosofi Pahat Rezim Cacat Logika

Opini, Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pernyataan PPK jalan Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sebagaimana yang di lansir oleh Tribun Jambi edisi selasa 4 April 2023 merupakan suatu kesombongan dan bahasa keangkuhan yang dikemas dalam kalimat kejujuran tak bernilai.

 

Pengakuan tentang betapa rendah dan tidak kredibilitas oknum Kontraktor pelaksana yang dimenangkan dalam lelang tender kegiatan dimaksud serta yang tidak memiliki akuntabilitas sebagai pejabat negara/daerah.

 

Disinyalir Nama Badan Hukum (kontraktor) tersebut merupakan hasil dari asal tunjuk hingga pelaksanaan kegiatan menunggu alat berat yang masih berada di Merlung (Tanjab Barat).

 

Sekaligus merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa Pemerintahan rezim Jambi Mantal merupakan pemerintahan yang tidak memiliki wibawah dan ettos kerja yang rendah.

 

Batang pisang itu sendiri merupakan ungakapan pemberian simbolisasi oleh masyarakat tentang cacat logika dari Nalar yang sakit oknum pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Atau semacam filosofi mata Pahat, bergerak setelah dihantam keras dan beratnya palu pendorong gerakannya.

 

Pernyataan yang bersangkutan mengenai volume jalan dan akumulasi anggaran tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan keterangan pada dokumen lelang yang menyatakan dana tersebut dengan peruntukan bagi perbaikan ruas jalan dari jalan Ade Irma Suryani dan jalan syiwabessi, artinya dana itu untuk ruas jalan yang lebih dari 1 KM.

 

Sekaligus merupakan petunjuk agung dari Sang Kholik tentang Kabinet Jambi Mantap yang diisi oleh orang-orang amatiran dan sama sekali tidak memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

Kabinet Pemerintah rezim Jambi Mantap gagal memahami arti daripada kata Pengabdian dan Tupoksi Pemerintah. (Red)




Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

Batang Hari, Jambi – Personil Polsek Muara Tembesi Resort Batang Hari terus melakukan patroli terhadap angkutan batubara yang masih berusaha untuk jalan.

 

Mereka berhasil memutar balik angkutan batubara untuk memarkiran mobilnya di kantong-kantong parkir.

 

Tampak di lapangan, sejumlah anggota personil Polsek Muara Tembesi mengarah para sopir angkutan batubara, agar memutar balik.

 

Karena jika angkutan batubara masih jalan, hal ini akan menimbulkan kemacetan jalan.

 

“Anggota personil Polsek Muara Tembesi terus melakukan patroli terhadap angkutan batubara demi kelancaran jalan,” ungkap Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

 

Sementara, untuk situasi perbatasan Muara Tembesi – Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari sudah belajar normal. Dan angkutan batubara tidak ada lagi mengarah ke Muara Tembesi setelah ditertibkan Polsek Muara Tembesi.

 

Masyarakat mengapresiasi kerja anggota personil Polsek Muara Tembesi untuk terus memantau angkutan batubara, karena jika tidak dipantau akan memicu kemacetan saat angkutan batubara jalan di siang hari. (Red)




Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol

Batang Hari, Jambi – Bus NPM bernopol BA 7332 NU mengalami kecelakaan tunggal menabrak rumah warga di simpang tiga Kelurahan Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Kamis (23/03/2023).

Kecelakaan terjadi ketika pemilik rumah bersama anak dan cucunya selesai berbuka puasa sekitar pukul 19.00 WIB. Bus tersebut menghantam sudut bagian belakang rumah hingga jebol bersama atapnya.

Terlihat anggota personil Polsek Muara Tembesi sedang berada di lokasi kejadian bersama Polisi Lalu Lintas Polres Batang Hari.

Zili anak pemilik rumah mengaku terkejut saat kejadian itu, pasalnya ketika hendak meletakkan piring, rumahnya sudah ditabrak mobil.

“Pas mau meletakkan piring ke lantai, terdengar suara benturan yang kuat, dan terlihat ada bus yang sudah masuk ke dalam rumah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, akibat kecelakaan itu, Adel anak dari kakaknya yang berusia sekitar 5 tahun mengalami luka robek di bagian kepala dan satu buah motor yang sedang parkir di belakang rumah tertabrak bus.

“Anak kakak ini mengalami luka robek dua jahitan di bagian kepalanya, sudah di bawa ke puskesmas dan sudah dijahit. Kemungkinan diakibatkan oleh runtuhnya tembok,” tuturnya.

Ia berharap, pihak Bus NPM dapat mengganti rugi rumah beserta motornya, dan juga pengobatan untuk anak kakaknya.

“Kalau besarnya kerugian belum bisa diperhitungkan, kemungkinan besok pagi. Saya berharap pihak Bus NPM mengganti rugi rumah orangtuanya,” tutupnya. (Red)




Alami Kecelakaan Kerja di PT GNL, Tomi Dilarikan Ke RS

Batang Hari, Jambi – Tomi seorang karyawan yang bekerja di PT Gema Nusa Lestari (GNL) di Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi dilarikan ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan medis, Jumat (24/02/2023).

 

Informasi yang beredar, Tomi terjepit mesin penggiling kayu di perusahaan tersebut, sehingga harus di operasi.

 

Salah satu keamanan di perusahaan tersebut membenarkan kejadian yang dialami Tomi.

 

“Iya benar, saya sendiri yang membawanya ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Hamba Bulian. Tomi pun harus di operasi,” tuturnya.

 

Mengenai kejadian itu, menurut pihak keamanan jauh dari nyawa.

 

“Itu jauh dari nyawa, kecelakaan biasa dan masih bisa diobati,” tuturnya.

 

Hingga berita ini terbit pihak manager perusahaan tidak bisa ditemui untuk keterangan lebih lanjut. (Red)




Ini Efek Penambangan PT Nanriang yang Dekat Pemukiman Warga

Batang Hari, Jambi – PT Nanriang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari melakukan penambangan dekat dengan pemukiman warga setempat. Sehingga menimbulkan efek lingkungan yang dirasakan masyarakat setempat, Jumat (24/02/2023).

 

Pantauan awak media di lapangan, ada dua kawah bekas tambang yang berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman masyarakat.

 

Akibatnya beberapa rumah warga mengalami keretakan di dindingnya.

 

Bai salah satu pemilik rumah membenarkan bahwa rumahnya retak diduga akibat penambangan tersebut.

 

“Iya benar sekali bang, rumah saya retak,” ucapnya sambil menunjuk dinding rumahnya.

 

Ia menambahkan, “Kalau tidak salah ada dua belas rumah yang retak. Ada sebagian yang diganti ada juga yang tidak. Jadi, yang retak ini bukan cuma saya, banyak juga yang sama.”

 

“Kalau saya tidak diganti rugi, karena saya enggan mengurusnya.”

 

Menurutnya, kalau banyak yang retak artinya sama-sama diakibatkan oleh penambangan tersebut.

 

Tak hanya Bai, Suwito dan tetangganya juga mengalami keretakan yang sama.

 

Selain rumah retak, masyarakat setempat juga kesulitan mendapatkan air, karena sumur milik mereka kering akibat mengalir ke kawah tambang.

 

Salah satu penggiat Desa Jebak mengatakan, kantor Desa juga ikutan retak, dinding dapurnya sudah terpisah.

 

“Balai Desa pun Juga rusak, dinding dapur sudah terpisah. Memang saat kegiatan penambangan getaran alat berat itu sangat terasa, karena alatnya sangat besar,” ungkapnya.

 

Selain itu, ia menuturkan bahwa banyak anak-anak bermain di kawah tambang yang sangat dekat dengan DTA tersebut.

 

“Harapan saya kawah bekas tambang tersebut segera ditutup, karena takutnya menelan korban,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, KTT PT Nanriang tidak bisa ditemui di tempat, dan tidak mengangkat telepon awak media. (Red)




Jumat Curhat Kapolsek Muara Tembesi, Keluhan Masyarakat Angkutan Batu Bara Muatan Melintas di Jalan Lingkungan

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat. Kali ini bersama sejumlah insan pers, LSM dan Ormas setempat untuk berdiskusi menyampaikan permasalahan dan saran, Jumat (24/02/2023).

 

Salah satu saran dan masukan yang disampaikan yaitu tentang penertiban kendaraan batu bara bermuatan yang melintas atau parkir di jalan lingkungan yang ada disekitar Muara Tembesi.

 

Pasalnya, dengan kapasitas bermuatan mencapai 12ton itu jika terparkir atau sering melintas di jalan lingkungan dapat merusak jalan tersebut.

 

Karena dikhawatirkan jalan lingkungan yang baru diperbaiki pemkab akan kembali rusak. Bahkan yang sudah rusak menjadi tambah rusak.

 

Menanggapi hal itu, Iptu Amran, S.H., mengatakan, akan ditertibkan lagi bagi pengendara tersebut.

 

“Karena sudah ada kantong parkir, dan akan selalu dihimbau oleh anggota-anggota kami untuk tidak melintas di jalan lingkungan,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan, Diakhir masa jabatannya di Polsek Muara Tembesi ia meminta maaf kepada rekan-rekan media, LSM, maupun Ormas, dan masyarakat Tembesi.

 

“Saya mohon maaf, dan izin pamit untuk melanjutkan tugas sebagai Kapolsek di Singkut Sarolangun,” ujarnya.

 

“Mari sama-sama kita bangun dan menjaga keamanan di Kecamatan Muara Tembesi sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,” tutupnya.

 

Jumat curhat dilaksanakan di Taman Remaja Kelurahan Kampung Baru, juga dihadiri oleh jajaran Polsek Muara Tembesi. (Red)

 




Kemacetan dan Rusaknya Jalan Nasional, Apakah Bukan Termasuk Gangguan Sosial dan Ekonomi?

Opini Batang Hari, Jambi – Maraknya kemacetan di wilayah Jalan Nasional Kabupaten Batang Hari yang tidak kunjung usai menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat.

Beberapa upaya Gubernur Jambi dinilai tidak efektif, salah satunya membatasi angkutan batu bara sebanyak 4.000, dan jam keluar angkutan dari mulut tambang. Nyatanya masih saja ada kemacetan di wilayah lainnya.

Pembatasan di simpang tiga Muara Tembesi agar tidak menumpuk di sana, nyatanya di wilayah Desa Tanjung Marwo yang terjadi penumpukan sebelum jam keluar angkutan yang sudah ditentukan.

Kapasitas batu bara yang sudah ditetapkan maksimal 8 ton, nyatanya banyak yang bermuatan 12 ton. Membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak kembali, dan yang rusak semakin rusak.

Apakah hal itu bukan termasuk golongan gangguan sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara?

Dalam perda tersebut pada Paragraf 4 Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Pasal 28, berbunyi:

(1) Gubernur dapat menetapkan penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara, dalam hal:

a keadaan kahar:

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan:

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya: dan

d. kondisi sosial dan ekonomi.

(2) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara diterima, dengan ketentuan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

(3) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara tidak mengurangi masa berlaku IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur.

Jika termasuk dalam gangguan sosial dan ekonomi, maka Gubernur Jambi harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambang sementara. (Red)




Limbah Cair Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Mengalir ke Sungai Danglo

Batang Hari, Jambi – Sebelumnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dharmasraya Palma Sejahtera di Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Jambi, terpantau sedang membakar limbah Tandan Kosong (Tankos) Kelapa Sawit di pekarangan Pabrik menggunakan alat excavator untuk membolak balikkan Tankos, pada Selasa (31/01/2023) lalu, saat ini kembali diduga membuang limbah Cair kedalam aliran Sungai Danglo, kamis (09/02/2023).

 

Akibat limbahnya warga sekitar merasa dirugikan karena tidak bisa menggunakan air sungai tersebut.

 

Salah satu warga sekitar berinisial BS mengatakan, mengalirnya limbah cair ini lebih kurang dua minggu lalu yang lalu.

 

“Sungai itu menimbulkan bau menyengat tak sedap, dan sungai danglo ini tidak lagi dapat kami gunakan untuk keperluan mandi dan untuk mengambil Air wudu,” untuk Sholat.

 

Karena sungai ini tidak lagi dapat digunakan BS terpaksa menggali sumur untuk keperluan mandi dan sebagainya.

 

Ditambahkannya, “dampak mengalirnya limbah cair itu ada sebagian ikan yang mati dan tidak bisa lagi memasang perangkap ikan di sungai itu.”

 

Terpisah Manager PT. Dharmasraya Palma Sejahtera Sutarno saat dikonfirmasi terkait masalah limbah cair yang di duga mengalir ke aliran Sungai danglo mengatakan, ijin kami IPLC, Kolam terakhir kami kami pelihara ikan, ikan hidup dan Tgl 7 Feb 2023, baru saja dikunjungi Dinas Lingkungan Hidup termasuk outlet limbah.

 

“Sampel rutin kami kirim ke Dinas Lingkungan Hidup, semua parameter dibawah baku mutu, Saya minta titik koordinasi dari TKP video tersebut, untuk kami check langsung.”

 

“Ya, mesti dicross check Kami juga punya hak jawab lo, Saya mau check dulu jangan sampai hoax,” tulisnya melalui WhatsApp. (Tim)