PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Jambi – Kapten kapal Deni Refki Sebayang (43) ditemukan terapung dengan kondisi tidak bernyawa di Aur Gading Olak Badar Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi setelah tiga hari tenggelam di perairan sungai batanghari.

Meninggalnya kapten kapal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi maupun dinas perhubungan untuk melakukan investigasi terkait penyebab meninggalnya Deni. Apakah adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepala kepolisian sektor Maro Sebo Ipda Jeffry Simamora mengatakan, untuk saat ini kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kepada orang terdekat seperti rekan kerja dan saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap pihak dari perusahaan.

“Masih dalam lidik, ada yang bilang terpeleset. Keluarga korban sudah tidak mau mempermasalahkan, infonya sudah dikasih santunan dan keluarga tidak mau divisum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (08/03/2025).

Identitas DENI RIFKI SEBAYANG berjenis kelamin Laki – laki, berusia 43 Tahun, beragama Islam. Pekerjaan ABK kapal PT. KTN beralamat di Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui berdasarkan pasal 122 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan dan keamanan perlindungan lingkungan maritim.

Pekerja kapal juga dibekali pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, yang tentu saja mengetahui bagaimana menggunakan alat perlindungan diri saat bekerja di dalam kapal dan melakukan pertolongan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

PP Kepelautan juga mengatur tentang besarnya santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

Pasal 31 berbunyi, jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KTN belum bisa dikonfirmasi.

Dikutip dari media benuajambi.com, Jenazah Deni ditemukan pada Jumat (14/03/25) tersebut sempat membuat heboh warga Dusun tersebut.

Kapten tersebut membawa tugboat Kurnia Tunggal delapan Jambi milik PT. KTN, dari informasi kejadian pada saat kapten kapal membersihkan kapal di PT.KTN tersebut diduga terpeleset dan terjatuh pada 12 Maret 2025.

Setelah hampir tiga hari menghilang seorang kapten kapal Kurnia delapan di temukan warga di tepian sungai Batanghari.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 14 Maret 2025 membenarkan kejadian tersebut,” Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan,” Jelas’ Ade Chandra melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan melalui sambungan telepon juga membenarkan atas penemuan jasad kapten kapal, dan sekarang sudah diantarkan kepihak keluarga untuk dikebumikan “kata Kapolsek Kumpeh Ilir. (Red)




Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Batang Hari, Jambi – Viral di media sosial mengenai dugaan mobil angkutan BBM industi yang mampir di pagar seng atau gudang minyak ilegal, menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Manakah angkutan BBM industri yang benar-benar resmi dari Pertamina, Sabtu (15/03/2025).

Terpantau di lapangan ada kurang lebih 48 Unit angkutan BBM industri berbagai perusahaan lalu lalang mengantarkan minyak pesanan.

Sedangkan melalui website resmi migas.esdm.go.id , hanya ada beberapa perusahaan yang disebutkan khusus wilayah Provinsi Jambi.

Sayangnya, Pertamina Patra Niaga Jambi bungkam saat didatangi awak media untuk meminta data perusahaan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan nya.

“Konfirmasi dulu ke Hiswana Migas, kalau memang dari Hiswana ngasih arahan ke sini ya kita arahkan,” ucap Satpam Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Tidak bisa ke Pertamina Patra Niaga langsung. Sebelum ke sini kita harus tau dulu kepada siapa yang mau dihubungi,” tegas Satpam.

Padahal, Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir Pertamina mulai dari penerimaan, penimbunan dan penyaluran produk BBM, LPG, pelumas dan petrokimia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan jaringan infrastruktur yang kuat dan luas, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kelancaran distribusi energi ke berbagai sektor penting seperti ritel, industri, aviasi dan maritim. (Red)




LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi. Sesuai dengan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu, Rabu (12/03/2025).

Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut,” kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.

LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.

Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.

“Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia” bunyinya.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.

“Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat” kata Kurniadi, Rabu (12/03/2025).

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.

“Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman.” kata Ketum LPKNI.

Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan, “jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3.”

Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.

Hingga berita ini diterbitkan DH dan E belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Batang Hari, Jambi – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari masih beredar bebas. Seperti di salah satu toko bernama Sumatra di Pal 5 Muara Tembesi diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal, Rabu (12/03/2025).

Terpantau di lapangan, toko tersebut menyimpan berbagai macam rokok tanpa pita bea cukai dan terjual bebas.

Saat transaksi jual beli, pemilik toko dengan bebas menjual ke pembeli secara terang-terangan dan pemilik toko mengakui di gudang masih ada lagi.

“Ini baru sebagian, di gudang masih ada lagi,” ucapnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini seperti kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Dilansir dari website beacukai.go.id memaparkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.




LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Jambi – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti, Sabtu (08/03/2025).

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya dan respon dari Bidpropam Polda.

“Saya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka,” ungkap Kurniadi.

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga menurut Kurniadi, memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

“Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri. Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baiknya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama berkaitan dengan dampak dari aktivitasnya.

“Kami berharap tidak ada masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara,” tutupnya. (Red)




Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Pelayangan menyoroti aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berondol yang ada di lingkungan mereka. Pasalnya, banyak angkutan berat melintas di jalan Pemda yang tidak selayaknya dilewati oleh angkutan itu, Rabu (26/02/2024).

Am warga setempat melihat beberapa angkutan truk besar melintas ke arah PKS yang baru dibangun itu dan mencoba menghalau keluar karena jalan itu bukan untuk angkutan berat.

“Kemarin ada mobil berat, seperti membawa peralatan perusahaan masuk ke pabrik itu. Setelah itu ada lagi, sekitar empat truk besar seperti membawa batu masuk ke sini,” ujarnya.

“Saat saya tanya sopir itu tidak mau menjawab ke mana tujuannya, lalu mobil seperti mengangkut batu itu pun keluar dari jalan itu,” beber Am.

Masyarakat setempat berharap agar perusahaan itu tidak lagi mendatangkan mobil dengan kapasitas yang melebihi tonase, karena dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru diperbaiki itu.

“Jalan ini sudah bagus, jadi jangan mencoba untuk merusaknya. Kalau masih juga, kami bersama masyarakat lain akan menahan mobil itu,” tegasnya.

Sementara pihak pabrik berondol tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Tergugat Mangkir Sidang Pertama, LPKNI: Tidak Taat Hukum

Jambi – Gugatan perkara Instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di Pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau, Senin (17/02/2025).

Sayangnya, Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi serta Sekretaris Daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama ini.

“Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir” kata Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat.

Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan agenda  pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim.

“Berarti persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi, untuk yang belum hadir akan kami panggil lagi. Sidang ditunda hingga 3 Maret 2025” katanya sembari mengetuk palu.

LPKNI menggugat Gubernur Jambi dan beberapa unsur Forkopimda Jambi lainnya dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, karena Instruksi Gubernur Jambi dan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara dinilai tidak ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.

Hal ini membuat Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat berang, bahkan Kurniadi menilai tergugat dan pihak turut tergugat yang mangkir pada sidang pertama ini tidak taat hukum.

“Kami [LPKNI] melakukan upaya hukum terhadap InGub Jambi tentang angkutan batubara, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi tidak hadir, ini tidak taat kepada hukum” kata Kurniadi didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum LPKNI Zainal mengatakan inti dari gugatan perdata dilayangkan karena masih ada angkutan batubara yang tidak mentaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun lalu.

“Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, InGub sudah diterbitkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan-jalan nasional” sebutnya.

“Apabila proses hukum sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional” timpal Zainal kepada awak media.

Kurniadi Hidayat turut menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya, LPKNI akan menampilkan bukti-bukti pelanggaran dilapangan bahwa angkutan batu bara masih banyak yang beroperasional di jalan-jalan umum. (Red)




Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Batang Hari, Jambi – Kisruh angkutan batu bara jalur sungai yang kembali menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Membuat publik berasumsi bahwa tidak ada yang mampu menghentikan bisnis pertambangan mutiara hitam di Provinsi Jambi.

Pasalnya, tidak hanya jalur darat, jalur sungai pun juga memberikan dampak yang sangat fatal. Sehingga para pengusaha disinyalir menutup mata dan telinga terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain InGub tahun 2024, para pengusaha tidak peduli terhadap Satwasgakkum dan Pemprov yang telah menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara jalur sungai.

Padahal ketetapan itu berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, dan unsur forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengusaha.

“Tentunya ini mencederai perasaan kita bersama karena ini sudah jelas sudah ada kesepakatan bersama dari banyak pihak,” tuturnya, Sabtu (08/01/2025).

“Setelah kegiatan reses ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ini agar kiranya nanti dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tambah Hafiz.

Selain masalah tambang batu bara, beredar berita bahwa ada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi meskipun izin konsesi kawasan hutannya telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor: S.K.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 mencabut izin konsesi kawasan hutan sebanyak 192 unit/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha. Diantaranya ada 5 unit/perusahaan berada di Jambi.

Menanggapi SK Menteri LHk tersebut Hafiz mengatakan, hari ini masih menunggu dan baru mendengar kabar itu.

“Sekarang ini kita menunggu pak Gubernur katanya kemarin menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. SK tersebut dikeluarkan sejak 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.

Dikutip dari betahita.id, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan menganggap, bila perusahaan benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.”

Dalam kasus PT PNM dan PT SRK (perusahaan yang dicabut izin), lanjut Adri, dua perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri. (Red)




Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi peringatkan Pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batubara direvisi atau tidak.

Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi jeli dalam mengambil kebijakan jika InGub yang dikeluarkan awal tahun 2024 itu harus  direvisi.

Ia mengatakan jalan khusus dan jalur sungai bagi angkutan batubara harus dikedepankan, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat banyak.

“Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan. Jangan fokusnya, bagaimana caranya dengan berbagai macam upaya tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum,” kata Dhafi, Jumat (17/01/2025).

Hal ini dikatakan Dhafi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang sudah terjadi selama ini.

Bahkan Dhafi merincikan bahwa situasi jalan umum atau nasional di Provinsi Jambi yang sempit tidak mungkin bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi,” terangnya.

Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh Gemalantang tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan jika InGub terkait angkutan batubara direvisi.

Respon yang sama juga dilontarkan elite PPTB Jambi itu saat Gemalantang meminta tanggapan PPTB tentang masukan yang diberikan Dirlantas Polda Jambi.

“Nanti ada jubirnya, untuk saat ini tidak ada statemen yang bisa saya keluarkan, hingga kepengurusan baru PPTB Jambi terbentuk,” pungkasnya. (Red)




LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia soroti Produk Israel yang masuk di pusat pembelanjaan Modern di Jambi, Fungsi Pengawasan Dinas perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Lemah.

Kurniadi Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan Sepengetahuan LPKNI Negara Indonesia Belum Ada Hubungan diplomatik untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan dengan Israel, Selasa (14/01/2025).

“Tapi di lapangan pengunjung Mall merasa dirugikan dan tertipu bahwa produk mainan yang dibelinya bertuliskan Made In Israel. Produk Mainan dibeli di Toko Salemba Mall Jamtos,” Kata Kurniadi.

Temuan AR warga kota Jambi ini langsung kita respon cepat, Keterangan Ar Menyebutkan Bukan Masalah Nominal harga barangnya yang dipermasalahkan. Namun, Tulisan Made In Israel yang menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa produk Israel masuk ke Kota Jambi.

Kata AR, dia mengajarkan anak-anak untuk memboikot produk Israel, karena telah membunuh jutaan warga Palestina di Gaza, malah ia sendiri yang membeli produk Israel.

“Saya benar-benar ditipu, sudah pasti barang ini ilegal, di kemasan buatan China, kok di produk tertulis Made in Israel,” tutur AR.

Dengan membeli produk Israel sama saja kita mendukung Israel untuk menghabiskan saudara saudari kita umat Muslim,yang sekarang lagi di Jajah Israel.

Aksi brutal yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ini sudah di soroti dunia, Bahkan seruan global pun untuk memboikot Produk produk Israel pun telah dilakukan,” sebutnya.

Lanjutnya Kami Dari  LPKNI juga Mendampingi  AR Untuk membuat Laporan Ke Polresta Jambi.

“Kenapa kami membuat laporan, karena konsumen merasa dirugikan terkait dugaan SNI palsu yang dipakai. Produk yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kemasan maupun buku petunjuk panduan berbahasa Indonesia pun tidak ada di dalam Produk. Artinya, tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” beber Kurniadi.

Selain masalah produk kita juga sangat menyayangkan fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diduga tidak menjalankannya tupoksinya.

Disini kita mencegah agar tidak timbul konflik ditengah masyarakat karena beredarnya produk Israel di Kota Jambi Khususnya.

Seperti dikutip dari Media Antara Beberapa waktu lalu, Kementerian Luar Negeri RI menepis isu Indonesia akan menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel agar bisa diterima sebagai anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Saya tegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini,” jelas juru bicara Kemlu Muhammad Iqbal dilansir dari Antara.com.

Dia menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kokoh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka solusi dua negara.

Kurniadi Hidayat meminta kepada pihak kepolisian dan intansi terkait agar produk  mainan di Toko Salemba Mall Jamtos segera ditarik bila perlu menyegel tempat tersebut dan juga memboikot produk Israel di Kota Jambi,” tegasnya. (Red)