Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Batang Hari, Jambi – Belum ada itikad baik dari Kapolsek Batin XXIV Polres Batang Hari untuk memberikan kendaraan Debitur yang dititipkannya di Mapolsek, meskipun hal itu menjadi cibiran ditengah masyarakat, Minggu (12/01/2025).

Masyarakat menilai Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom telah merangkap jabatan sebagai juru sita peradilan.

Ada juga yang beranggapan bahwa ia sudah menjadi Polisinya Leasing, membela korporasi dan tidak memahami UU Fidusia serta putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.

Viralnya pemberitaan mengenai tindakannya yang menyita barang jaminan hutang piutang sampai saat ini belum ada tekanan dari pihak Provos Batang Hari atau pun Polda Jambi.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk kembali menguji pemahaman anggotanya dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam butir lainnya dalam Undang-undang tersebut tidak ada kuasa menjadi juru sita kendaraan yang menunggak di Leasing.

Tidak hanya itu, Polri juga mengucapkap sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing-masing ketika diangkat menjadi anggota Polri.

Bunyi sumpahnya,  Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.

AKP Fernando Gultom juga diduga mengangkangi Pasal 11 ayat 1 huruf  (i) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.”

Ternyata anggota Polsek Batin XXIV menyaksikan kejadian keributan di jalan, antara sopir mobil dengan DC.

Dikutip dari tribratanewsresbatanghari.wordpress.com , Pihak Supir An. AAN datang ke Polsek Batin XXIV dan melaporkan adanya keributan karena ada yang mau mengambil Mobil yg dikendarainya. Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Propam Polsek langsung ke lokasi percekcokan tersebut. Dan setelah Personil Polsek Batin XXIV sampai di Lokasi situasi masih ribut meskipun Pihak dari Polsek Batin XXIV telah datang dan menangani percekcokan tersebut.

Namun mengapa, AKP Fernando Gultom ikut serta menyita bahkan menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia kepada Debitur layaknya DC berseragam Polri.

“Terlihat ada indikasi main mata, Kapolsek Batin XXIV,” ungkap masyarakat. (Red)




Diduga Bangunan Jalan Khusus Koto Boyo Ilegal, Pungutannya Juga Namun Pemda dan APH Pejam Mata

Batang Hari, Jambi – Meskipun banyak orang-orang penting yang menganggap pungutan di jalan khusus Koto Boyo adalah legal atau wajar-wajar saja, kini menemukan fakta baru. Pembangunan jalan itu pun ilegal, karena tidak memiliki izin-izin dari Pemda, Rabu (18/12/2024).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTS Novery, di ruang kerjanya mengaku baru ini mendengar adanya aktivitas jalan khusus milik pribadi di Koto Boyo.

“Baru kali ini dengar, belum ada yang bertanya atau konsultasi mengenai prosedur pembangunan jalan khusus,” ujarnya.

Izin pembangunan khusus memang ada, itu domainnya di Provinsi Jambi, tetapi tetap melalui rekomendasi Bupati.

“Rekomendasi itu pun dari teknis yang ada di Dinas PU. Sedangkan yang baru berproses saat ini jalan khusus batu bara yang tembus ke dermaga Desa Tenam, itu pun izin operasionalnya belum terbit,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batang Hari Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jalan khusus batu bara, karna itu terbit otomatis melalui sistem oss.

“Jalan khusus itu kewenangan pusat, PKKPR mereka bisa terbit otomatis. Jalan khusus masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional),” tambahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Hari Ricky mengatakan, silahkan langsung bertanya dengan pimpinan.

“Saya kurang paham cerita alurnya,” ujarnya singkat.

Sayangnya, Kadis Perhubungan Baidawi sangat sulit ditemui untuk bertanya kenapa Dishub tutup mata mengenai peralihan arus jalan ke jalan milik pribadi yang belum diketahui izin operasionalnya.

Diketahui, Pasal 15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS menyebutkan, pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat izin pengoperasian dari Bupati/Walikota.

Izin pengoperasian dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jalan khusus tersebut memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.

Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan pada jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010.

Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan oleh umum tanpa izin, maka penyelenggara jalan khusus dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perubahan Status Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum. (Red)




Humas Jalan Khusus Minta Awak Media Naikan Terus Pungutan di Jalan Koto Boyo

Batang Hari, Jambi – M Baki Ketua BPD Koto Boyo sekaligus humas dalam kegiatan pungutan jalan, meminta awak media untuk menaikkan terus berita tentang pungutan di jalan khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Selasa (17/12/2024).

“Kato ke kawan-kawan naikan trus, bukan  kebal hukum yang dibilang pungli seperti apa  dan jalan Pemda yang mana. Kalau jalan pungutan limo puluh itu jalan pribadi kalau orang memberi konfirmasi keberatan bayar tidak usah lewat jalan itu,” tulisnya melalui via WA.

“Buatlah jalan sendiri dan alasan punglinyo dimano. Kami limo puluh belum. Tigo bulan mobil BB kapasitas jalan cor beton sedangkan jalan Pemda cuma 8 ton, maka dengan itu Pemda melarang yang berkapasitas 8 ton. Yang asli pungutan di jalan nasional diam,” tambahnya.

Baki membeberkan nama-nama kepemilikan jalan tersebut yakni, Hopis  500m, Aku 500m, Pak suhai  300m, Pendi 700m, Tanah misman 100m, Saliah 100m.

“Izin pembangunan jalan itu tidak ada dari Pemda,” singkatnya.

Informasi yang didapat dari warga setempat, di tahun yang lalau sebelum adanya pungutan, memang ada rapat, membahas pungutan itu. Sayangnya Baki tidak mau menjawab lebih jelas siapa saja pihak-pihak yang ikut rapat.

Terindikasi kuat pungutan jalan itu sudah mendapatkan restu dari APH maupun Pemda, pasalnya sudah kurang lebih satu tahun beroperasi. Disinyalir kuat jalan khusus Koto Boyo menjadi syarat korupsi, karena diduga kuat adanya pihak-pihak pejabat maupun yang berwenang mendapatkan upeti dari hasil pungutan.

Diketahui, Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):

a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;

b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan

c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum. (Red)




Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi, Sabtu (19/11/2024).

Dengan Nomor surat : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.

LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” tambah Kurniadi.

Ia juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batu bara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi 19 Februari 2024 lalu.

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” paparnya.

“Jangan-jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. ” Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya. (Red)




Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai

Batang Hari, Jambi – Stockpile Batu Bara yang berada di seberang Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari diduga mencemari udara dan sungai Batanghari, Jumat (08/11/2024).

Beberapa warga desa setempat menyebutkan, stock pile batu bara tersebut milik Bos Berinisial J. Ketika cuaca panas batu bara yang sudah tertumpuk di stock pile tersebut mengeluarkan asap sampai ke pemukiman.

“Kalau cuaca panas, asapnya kadang sampai ke sini. Bau asap dari batu bara itu sangat terasa menyengat,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, jarak antara stock pile dengan  bibir sungai Batang Hari pun tidak jauh. Berkemungkinan besar ketika hujan deras, air mengalir langsung dari Batu Bara ke sungai Batang Hari.

“Kalau hujan deras positif air dari batu bara itu langsung ke sungai Batang Hari, apa lagi di sana tidak ada penghalang antara batu bara dengan bibir sungai Batang Hari,” tambah warga.

Masyarakat berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup baik dari Kabupaten Batang Hari mau pun dari Provinsi untuk segera menindaklanjuti dan turun ke lapangan.

Pasalnya, stock pile tersebut dinilai mengangkangi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

Yang mana, perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

Kriteria sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter dari kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman.

Hingga berita ini diterbitkan Bos berinisial J belum dapat dikonfirmasi. (Red)




PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Jambi – Resimen Wira Satya Adhipradana (WSA) merayakan tiga tahun pengabdian mereka dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk ‘Peduli Sesama’. Acara ini dimulai dengan sarapan bersama di pagi hari, dihadiri oleh Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, Wakil Ketua WSA Jambi, Ipda Aris, serta rekan-rekan perwira WSA Jambi, Jumat (13/09/2024).

Kegiatan bakti sosial ini menyasar tiga lokasi sosial yang berbeda: Panti Asuhan Umi Ghaza di Simpang Rimbo, Gereja GBI Ceria di Jelutung, dan Pura Giri Indra Lokha di Kotabaru. Pada pukul 09.00 WIB, Ipda Hakim dan tim memulai perjalanan mereka ke lokasi-lokasi tersebut dengan membawa sejumlah bantuan.

Di Panti Asuhan Umi Ghaza, mereka menyerahkan paket sembako yang berisi berbagai kebutuhan sehari-hari untuk mendukung anak-anak di panti tersebut. Selanjutnya, di Gereja GBI Ceria dan Pura Giri Indra Lokha, bantuan serupa juga diberikan. Selain itu, ratusan nasi kotak dibagikan kepada warga masyarakat di beberapa titik di seputaran Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari upaya untuk menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.

Sebagai penutup kegiatan, pada pukul 14.30 WIB, Ipda Hakim dan rekan-rekannya mengunjungi salah satu anggota WSA Polda Jambi yang sedang sakit. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan perhatian kepada rekan mereka yang tengah menjalani masa sulit.

Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian SIP Angkatan 50 Resimen WSA kepada sesama. “Ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri membantu sesama,” ungkap Ipda Hakim saat dikonfirmasi.

Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama dapat terus terjaga, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Merayakan tiga tahun pengabdian dengan aksi nyata, WSA Jambi menunjukkan komitmen mereka untuk terus mendukung dan membantu komunitas di sekitar mereka. (Red)




Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Batang Hari, Jambi – Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari kembali melakukan penindakan terhadap angkutan Batu Bara yang melintas Jalinsum Jambi – Muara Bulian, Senin (09/09/2024) malam.

Banyaknya angkutan batu bara yang melintas diduga tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi untuk tidak melakukan hauling di jalan lintas Batang Hari.

Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan melalui Kasatlantas AKP Agung Prasetyo mengatakan, giat tersebut menindaklanjuti surat perintah Gubernur Jambi yang dipimpin oleh KBO Lantas.

“Ada 15 kendaraan yang telah ditilang, selebihnya kita suruh putar kembali ke tambang,” ungkap Kasatlantas.

Agung menghimbau pengusaha tambang dan transportir batu bara agar bersabar untuk mematuhi instruksi dari pemerintah, hingga adanya solusi yang tepat terkait pengaturan angkutan batubara yang melintas melalui jalur darat/ umum hingga debit air sungai stabil.

“Diharapkan untuk seluruh elemen dapat menjaga kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari,” singkatnya. (Red)




Tim Dinas PPP Langsung Turun ke Lokasi Embung Poktan Sawah Tuo

Batang Hari, Jambi – Jeritan para kelompok tani Sawah Tuo Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi, langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batang Hari, Rabu (14/08/2024).

Kepala Dinas PPP, Fahrizal mengutus beberapa anggotanya mengecek langsung keadaan Embung tani tersebut.

“Hasil dari cek ke lokasi, Embung masih terisi air untuk persediaan sawah di sekitar embung. Air dipakai dengan menggunakan pompa bantuan dari dinas PPP,” ujar Fahrizal.

Ia menambahkan, “Info dari ketua kelompok tani dan PPL di lapangan kenapa sawah mereka kering. Bukan karena Embung tidak bermanfaat, tetapi biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk menyedot air dari Embung yang terlalu besar sekitar 75.000 per hari.”

Ketua kelompok tani sudah menghimbau anggotanya untuk menggunakan mesin yang di lokasi untuk mengambil air dari embung.

Terkait Embung tersebut sesuai dengan perencanaan atau tidak. Kadis tidak banyak komentar.

“Teknisnya sama konsultannya, nanti saya salah jawab karena itu perencanaan tahun 2023,” imbuhnya.

Terpisah, mendengar klarifikasi dari Dinas PPP, salah satu anggota kelompok tani mengaku bahwa tidak ada himbauan seperti itu dari ketua.

“Fakta di lapangan tidak ada himbauan dengan petani, jangan dia banyak alasan,” singkatnya. (Red)




Polsek Muara Tembesi Padamkan Lahan Terbakar

Batang Hari, Jambi – Antisipasi kebakaran hutan (Karhutla), Polsek Muara Tembesi melakukan pemadaman di lahan yang terbakar. Gerak cepat Polsek Muara Tembesi bersama tim berhasil memadamkan api, Sabtu (10/08/2024).

Dalam laporannya, Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Agus Pramono menyampaikan, upaya-upaya yang dilakukan di TKP.

“Tim melakukan Pemadaman hingga pukul 20.30 WIB dan saat ini api sudah padam, Pemasangan Police Line dan Banner,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

“Lokasi lahan yang saat ini terbakar masih di dalami dan tahap Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dan jika nantinya di temukan cukup bukti terjadi unsur kesengajaan maka pelaku akan di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu pemilik lahan belum diketahui, sedangkan luasan terbakar 0,5 Henktar Kebun kelapa sawit umur 1,5 tahun dan lahan bekas tebangan kayu karet, luasan terbakar sekitar 1 Hektar.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” tutupnya.

Personil yang ikut bertugas: Aiptu Agus Pramono (BHABINKAMTIBMAS), Bripka Susandi (PIKET RESKRIM), Serda Tasriyanto (BABINSA), Serda Sabli (BABINSA), Tim Manggala Agni Daops Muara Bulian, Masyarakat (8 ORANG). (Red)