Perusahaan Tambang Akibatkan Ratusan Pohon Karet Warga Mati Terendam

Batang Hari, Jambi – Masifnya kegiatan usaha tambang batu bara di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Batang Hari menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, macetnya jalan umum Ketika angkutan batu bara melintas dan trakhir ada kebijakan pemerintah melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum.

Kemudian jalur angkutan batu bara melalui sungai yang juga menimbulkan permasalahan, rusaknya tiang jembatan Muara tembesi dan Jembatan Auduri karena tertabrak ponton yang bermuatan batubara, Minggu (26/05/2024).

Sementara itu di Lokasi Tambang juga tidak terlepas dari beragam permasalahan. Seperti yang terjadi di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari, lahan kebun seluas lebih kurang 7 hektar milik warga terendam dan mengakibatkan ratusan pohon karet yang merupakan sumber penghasilan warga, mati terendam.

Ketika ditemui, Agus pemilik lahan menerangkan bahwa kejadian ini sudah lebih setahun.

“Iya, sudah lebih setahun kondisinya seperti ini, lahan kebun kami terendam dan mengakibatkan ratusan pohon karet kami mati.”

Kemudian Agus menjelaskan bahwa lahan ini terendam akibat galian tambang yang posisinya pas di sebelah kebun karet miliknya.

“Air tergenang akibat galian tambang yang ada disebelah kebun, kami sudah berupaya mengingatkan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada upaya yang maksimal sehingga air tetap tergenang, ada upaya mereka membuat jalur pembuangan air tapi kondisi pohon karet kami sudah terlanjur mati.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kegiatan tambang ini dilakukan oleh PT. Mesa ArthaTama Sukses (MAS) dan berada dalam IUP PT. Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB). Dan sudah beberapa kali upaya mediasi dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

“Ada mediasi yang dilakukan, akan tetapi malah kami yang dintimidasi dan ditakut-takuti, kami masyarakat lemah tidak kuasa untuk menyelesaikan upaya ini, maka hal ini saya serahkan kepada kuasa hukum (Pengacara), pengacara kami Bernama Jarkasman SH yang beralamat di Kota Jambi,“ jelasnya.

Sementara itu, Jarkasman, S.H., Selaku Pengacara/ Kuasa Hukum Agus Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan, akan tetapi tidak pernah direspon.

Somasi dilayangkan kepada PT. SSKB namun yang membalas dan mengundang mediasi adalah pihak PT. MAS, sebagaimana dicantumkan dalam undangan mediasi tanggal 08 Maret 2024, bahwa pertemuan dilakukan di Kantor PT. SSKB di Kelurahan Durian luncuk.

“Kami sudah melayangkan 2 kali Somasi kepada pihak Perusahaan (PT. SSKB) dan surat tembusannya juga kami sampaikan kepada Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, yang mengundang kami adalah PT MAS dan tempat mediasi mereka yang menentukan, bukan kami tidak mau hadir,” terangnya.

“Karena sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian di Kantor PT SSKB durian luncuk, namun klien kami di intimidasi, bukan solusi yang ditemukan malah klien kami ditakut-takuti. Bahkan sampai hari ini, somasi yang kami layangkan kepada PT. SSKB tidak digubris” jelasnya.

Ketika ditanya apa upaya selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pengacara Muda ini akan mengambil Langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan buat laporan ke Polda Jambi terkait rusaknya lahan warga tersebut,“ tegasnya. (Red)




Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait untuk segera memperbaiki kerusakan jembatan Tembesi.

Menurut tokoh masyarakat Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Samsul, pihak pemerintah harus tegas terhadap pemilik tongkang batubara yang menabrak jembatan Tembesi.

“Jembatan kita ini sudah tiga kali ditabrak tongkang angkutan batubara, kalau ini dibiarkan bakal roboh jembatan kita. Kita minta pihak terkait harus tegas,” ungkapnya, Sabtu (18/5/2024).

Sementara tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan tiang jembatan yang dilabrak tongkang batubara.

Namun sayangnya, seharusnya awak media yang akan mendapat informasi untuk di konsumsi publik, tapi INAFIS melarang untuk ikut tagboat.

Tim INAFIS yang didampingi PUTR provinsi Jambi dan BPJN Jambi ini pengecekan tiang sefty jembatan muara Tembesi dampak dari di labraknya tiang sefty embatan Muara Tembesi beberapa waktu lalu.

Terlihat dua tiang sefty penyanggah utama jembatan roboh akibat di tabrak oleh tongkang batubara.

“INAFIS melarang kita mengambil dokumentasi bersama mereka dengan alasan tidak mau diganggu karena akan mengumpulkan bukti,” ungkap Dedi salah seorang wartawan.

Insan pers hanya dapat mengambil gambar dokumentasi dari jarak jauh, sehingga keretakan jembatan tidak terpantau.

Tidak hanya itu tim INAFIS tidak mau dimintai konfirmasi oleh jurnalis. Sementara dari kasat mata kerusakan tiang sefty penyanggah jembatan mengalami kerusakan parah yang segera harus diperbaiki.

Selain itu kekhawatiran jembatan robohnya jembatan Muara Tembesi bukan alasan, karena getaran jembatan dan bergoyang kuat bila dilintasi kendaraan yang bermuatan tonase tinggi.

Sementara itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diktorat Jenderal Bina Marga telah melayangkan surat kepada Gubernur Jambi Al Haris.

Dalam surat tersebut, Kementerian PUPR menyatakan, prmohonan penghentian sementara mobilltas angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran dibawah Jembatan Muara Tembesi dan Jembatan Batanghari I.

Lebih lanjut surat itu mengatakan, sehubungan dengan meningkatnya mobiltas tongkang/ ponton angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran di sunga batanghari .

Dalam surat juga disebut, guna memperhatikan bahwa pada alur pelayaran sepanjang sungai batanghari tersebut terdapat 3 (tiga) jembatan bentang panjang yang merupakan bagian dari jaringan jalan nasional

Serta mempertimbangkan bahwa telah terjadi beberapa kejadian tertabraknya fender pengaman jembatan maupun pondasi jembatan oleh tongkang /ponton angkutan batubara.

Kementerian PUPR menyampaikan kepada Gubernur Jambi Al Haris, sebagai berikut:

– Tiang pancang pondasi Jembatan Muara Tembesi tertabrak oleh ton kang/ ponton angkutan batubara terjadi pada hari minggu tanggal 05 mei 2024 yang mengakibatkan kerusakan pada tiang fancang pondasi yang dimuat di (Berita Online www.kabarjambikito.id), www.gemalantang.com; www.reportasenews.com; dll).

Fander Jembatan Batangharl I tertabrak oleh tongkang/ponton angkutan batubara terjadi pada hari kamis tanggal 28 desember 2023 yang mengakibatkan kerusakan pada fender pengaman pilar lembatan tomor 4 dari arah Jambi (Berita Online www.jambiupdate.co; www.jambiekspres.bacakoran.co; www.jambione.com; dll.

Pantau dilapangan, jajaran Polsek Muara Tembesi tampak hadir di lokasi ekitar pinggir sungai batanghari ikut monitoring dan penggalangan BKTM dan Banit Intel Polsek Muara Tembesi.

Untuk dilokasi pinggir sungai Batanghari di Kelurahan Pasar Tembesi Kecamatan Muara Tembesi termonitor masih bersandar kapal tugboat dan ponton muatan batubara sekitar 13 unit.

Untuk kapal tugboat dan ponton muatan batubara belum dapat melintas di wilayah perairan sungai Batanghari, karena masih adanya penolakan dari warga Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi sebelum adanya perbaikan / tanggung jawab dari pihak ponton yang menabrak fender tiang jembatan panjang.

Dalam kesempatan kali ini BKTM dan Banit Intel juga menghimbau kepada para nahkoda, ABK dan masyarakat untuk senantiasa menjaga Sitkamtibmas yang aman aman kondusif, situasi hingga saat ini dalam keadaan aman terkendali. (Red)




Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

Jambi – Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Ternyata, nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga tidak terdata di samsat DKI Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)




Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Bungo, Jambi – Sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi mengenai dugaan perbuatan melanggar UU Rencana Tata Ruang oleh PT Djambi Waras II. Kini perkara itu dingin tidak ada kabar membuat masyarakat setempat bertanya-tanya, Selasa (14/05/2024).

“Informasinya permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Jambi dan dilaporkan ke KLHK RI. Namun, sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah setempat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Berdasarkan berita yang sudah ditayangkan media online permasalahan tersebut sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dihitung kerugian negara akibat pengalihan aliran sungai tersebut,” tambahnya.

Melansir dari media makalamnews.com , warga Sirih Sekapur mengatakan, bahwa aliran sungai Sungai Tukum yang sebelumnya mengalir deras ke sungai Batang Jujuhan itu dengan sengaja telah ditimbun oleh perusahaan yang bergerak dibidang karet yakni PT. Djambi Waras sekitar pada tahun 2004 silam ini.

“Sungai Tukum ini dulunya lebarnya sekitar 6 meter. Pada tahun 2004 lalu sungai Tukum ini dengan sengaja ditimbun oleh PT. Djambi Waras dan didirikannya pabrik dan mes karyawan. Sungai tukum ini dipindahkannya ke belakang pabrik,” ujar BM, Kamis (9/11/2023) yang lalu.

Perusahaan yang bergerak di bidang produsen karet remah (Crumb Rubber) yang merupakan anak usaha dari Kirana Megatara Group ini juga diduga salah satu penyebab terjadinya banjir dan jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera yang dekat dengan PT. Djambi Waras beberapa waktu yang lalu.

“Salah satu penyebab jalan longsor kemarin kami menduga gara-gara Sungai Tukum ini dipindah oleh PT. Djambi Waras. Bukan hanya itu, Sungai Baru yang dibikin oleh PT. Djambi Waras juga ikut longsor dibuatnyo,” beber Bujang Marawa, Senin (6/5/2024).

Lanjut sumber, katanya aliran sungai Tukum yang ditimbun oleh PT. Djambi Waras sepanjang lebih kurang 600 meter dengan lebar sekitar 6 meter itu sengaja ditimbun demi kelangsungan mendirikan pabrik dan mes karyawan itu juga sudah tergerus longsor.

Melansir dari harus.id, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Djambi Waras tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Tongkang MJS 2001 Muatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri Satu

Jambi – Beredar vidio tongkang bermuatan batu bara bertuliskan MJS 2001 menabrak besi jembatan aurduri 1, Senin (13/05/2024).

Vidio tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @infoseputarjambi berdurasi 44 detik, saat ini sudah mendapatkan 38,2 ribu penayangan. Terihat satu buah besi bulat roboh dihantam langsung oleh ponton tersebut.

Kejadian tersebut menuai komentar dari netizen yang dirangkum oleh media suaralugas.com

Fitriassifa : “Dak di darat di Batanghari jadi beban be bisonyo,” tulisnya.

Hennry_pr: “PT nyo harus ganti rugi.”

Helmicuap2bmsreal: “Tutup dulu sebelum ada perbaikan, bahaya kalau pas macet berat ado nian lokak roboh.”

Lukmanhakim_saj: “Dengan rusaknya penyangga jembatan maka berkurang pula kekuatan bentangan jembatan aurduri 1 dalam menahan beban di atasnya. Mohon pihak terkait untuk segera uji beban jembatan tersebut, nyawa manusia jadi taruhannya.”

Sanders.cake: “Seharusnya jembatan tersebut dari dulu diremajakan atau dipigar bahkan seharusnya sudah jadi pemerintah berwenang dan terkait sehubungan dengan jembatan ini. Seringnya macet dan dilewati mobil juga terkadang berkapasitas besar membuat jembatan menjadi sedikit berguncang dan berpotensi ambruk. Apakah menunggu korban jiwa baru pemerintah akan memplotkan anggaran untuk jembatan tersebut? Hanya pemerintah yang tahu jawabannya.”

Hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang. (Red)




Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Jambi – Tim Gabungan dari Polda Jambi, Korem 042 Gapu,  Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pertamina melakukan penutupan terhadap ratusan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Senin (06/05/2024).

Tim Gabungan ini dibagi menjadi tiga kelompok dan operasi ini dilakukan selama 7 hari. Operasi ini menargetkan untuk menutup seluruh sumur minyak ilegal di Desa Bungku. Dari data terdapat 149 sumur minyak ilegal di area tersebut.

Sumur minyak ilegal yang sudah beroperasi cukup lama dan merusak lingkungan ini ditutup secara permanen menggunakan semen.

Tidak hanya itu, ratusan personel Tim Gabungan ini juga memberantas sumur minyak ilegal yang ada di sekitar area milik Pertamina menggunakan alat berat.

Setibanya di lokasi, tidak ada satu orang pun yang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.

Bahkan, untuk mengelabuhi petugas, pemilik sumur sempat menutupi tambang minyak ilegal mereka menggunakan pelepah sawit, namun petugas tidak terkecoh dengan ulah pemilik sumur.

Diketahui, saat ini aktivitas ilegal drilling telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di lokasi ini. Ratusan hektare lahan di Tahura ini dieksploitasi para penambang ilegal untuk membuat sumur minyak ilegal.

Kasi Intel korem 042 Garuda Putih Kolonel infantri M. Imasfy mengatakan, dalam kegiatan penutupan sumur minyak ilegal di hari pertama ini, petugas telah menutup 30 sumur.

“Dihari pertama ini, kita telah menindak 30 sumur minyak ilegal dan bsok kita akan lanjutkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, aktivitas ilegal drilling ini telah merambah ke Taman Hutan Raya (Tahura).

”Sesuai data yang kita lihat, sudah merambah ke kawasan Tahura, jadi kami datang kembali kesini untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Reza berharap, setelah dilakukan penutupan sumur minyak ilegal ini, semua pihak diharapkan dapat mengontrol agar tidak ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi.

“Tentunya butuh keseriusan semua pihak, kedepannya diharapkan adanya satgas gabungan untuk mengontrol aktivitas Ilegal ini agar tidak terulang kembali,” ujar Akpol 2006 ini. (Red)




PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Batang Hari, Jambi – Joni pemilik PT Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS) yang berada di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari tidak tersentuh hukum, Sabtu (04/05/2024).

PT NGKS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Tidak hanya itu, lokasi tanah perkebunan NGKS diduga berada pada kawasan Minapolitan.

Terpantau, kelapa sawit PT NGKS sudah ditanami sekitar berumur 3-4 tahun dan sekelilingnya sudah dibuat parit gajah, diperkirakan dengan luas ratusan hektar.

Salah satu pihak DPMTSP mengatakan, izin perusahaan tersebut sedang dalam proses. Pihak Dinas Perkebunan juga mengaku tidak terdata sebagai perusahaan di bidang perkebunan.

Sempat heboh beberapa tahun yang lalu di salah satu media online yang memberitakan bahwa Bupati kabupaten Batang Hari masih diam, ada apa di balik ijin PT NGKS.

Dikutip dari media cmczone.com, Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Rijaludin. SE,MM. ditanya terkait izin PT.Niaga Guna Kencana Sawit(NGKS) menjelaskan.

“Izin nya belum bisa kita terbitkan karna bertentangan dengan aturan RT RW dalam garis besarnya belum ada izin,” ucap Rijaludin, Kamis (24/06/2021).

“PT NGKS itu Beroperasinya, sudah lama sekali sebelum 2013 karna sebelum itu 2013 pemberlakuan perda tentang RT RW minapolitan itu, karna saya orang baru juga di 2017 kalau kita lihat dari sejarah aset dia belum berbadan hukum untuk orang perorangan,” jelasnya.

Saat ditanya lagi terkait izin PT Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS) sekarang, itu ada tim terpadu tapi kayak nya sudah berapa kali mengadakan rapat belum ada titik, jelas Kadis Rijaludin yang menjabat saat itu.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak manajemen PT NGKS. (Red)




Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Batang Hari, Jambi- Drs. H.Ardani Z Putra. MM dan Istri (Hj. Laila) orang tua dari Rashad Ramzi Alias Aji korban pengeroyokan, memohon keadilan kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan terhadap anaknya ditangkap dan diadili, Sabtu (20/04/2024).

Rashad Ramzi (Aji) dikeroyok di depan kantor Gubernur Jambi Telanaipura Kota Jambi pada (01/04). Ia mengalami koma selama 16 hari di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Berdasarkan keterangan Ibu Korban mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anaknya sangat sadis dan tidak mempunyai perikemanusiaan sehingga menyebabkan koma di rumah Sakit Raden Mattaher.

“Sebetulnya perbuatan pelaku pengeroyokan terhadap anak saya bukan lagi pengeroyokan biasa itu sama dengan pembunuhan,” tuturnya.

Kenapa saya katakan demikian kata Laila, sebab kepala anak saya diinjak-injak sampai ada pembekuan darah di otaknya dan kepalanya juga sampai bocor sehingga harus dioperasi.

“Selaku orang tua Aji saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum, agar siapapun pelakunya segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya.”

Sambil melihatkan keadaan anak di kamarnya, Laila menyebutkan sampai saat ini Aji masih terbaring di tempat tidur dan belum bisa diajak komunikasi.

Laila berharap Kapolda Jambi memberikan keadilan kepada anak saya (Aji). Kami tidak terima jika pelakunya hanya dua orang saja, padahal sudah jelas semua yang hadir di tempat kejadian mengurung anak saya. (Red)




Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala

Batang Hari, Jambi – Pasca terjadi kebakaran hebat pada 9 Februari 2024 lalu, ternyata api belum padam seratus persen.

Saat ini kobaran api akibat kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Kabupaten Batang Hari ternyata kembali menyala.

Meski kobaran api tidak begitu tinggi, akan tetapi kandungan gas dari sumur minyak ilegal tersebut dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya di akhir Bulan Ramadhan 1445 Hijriah lalu, sempat dinyatakan sudah padam. Namun kobaran api akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di kawasan Tahura yang berlokasi di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi itu, kembali menyala.

Kondisi ini membuat jajaran Polres Batanghari bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Langsung turun ke lokasi pada Kamis 18 April 2024 kemarin. 

Dikutip dari media jambitv.disway.id , hasil pantauan, meski ketinggian api hanya diperkirakan mencapai dua sampai tiga meter lebih. Namun kandungan gas dari lubang sumur minyak tersebut dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.

“Kamis kita dapat informasi, kalau api yang ada di sumur illegal drilling itu menyala lagi, kan sebelumnya sudah padam. Sehingga kita langsung cek kesana dengan Dinas LH dan BPBD. Ketika kita cek kesana memang benar, menyala lagi. Ketinggian mungkin kira kira 2 meteran lah, cuman gasnya tinggi,” kata AKBP. Bambang Purwanto Kapolres Batanghari.

Menurut Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. Bahwa kobaran api ini diperkirakan sudah menyala dalam beberapa hari terakhir.

Meski demikian Kapolres mengklaim, sejumlah sumur minyak ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di kawasan tersebut. Kini sudah ditinggal pergi oleh para pekerja atau perambah Tahura Sultan Thaha Syaifuddin tersebut. Sebab dilokasi itu diklaim sudah tidak lagi terlihat adanya peralatan pengeboran pasca terjadinya kebakaran.

“Kita kesana kemarin, sumur-sumur illegal driliing itu memang sudah bersih. Disekitarnya sudah bersih, kita lihat canting-canting memang sudah tidak ada, mungkin orang takut kan. Karena sembuaran api itu,” ungkap AKBP Bambang Purwanto.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifudin menewaskan seorang pekerja. Kebakaran dipicu akibat ledakan dari salah satu lubang sumur minyak ilegal yang baru beroperasi.

Tingginya kandungan gas dari lubang sumur itu, membuat kobaran api terus menyala. Sehingga pihak berwenang sampai saat ini masih kesulitan untuk memadamkan api di kawasan Tahura tersebut. (Red)

Sumber: jambitv.disway.id




Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri

Batang Hari, Jambi – SM seorang pemilik kebun terluka setelah ia menangkap basah seseorang yang hendak maling buah sawit dikebun miliknya di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Pada Kamis (18/4/2024).

Merasa perbuatannya ketahuan pelaku maling bernama MD (28) melakukan penganiaya terhadap pemilik kebun.

Didalam perkelahian itu pelaku berhasil melukai tangan korban dengan sebilah parang. Beruntung saja korban masih bisa menyelamatkan diri.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Mersam melalui Bripka Irwan Hapis, SH Kanit Reskrim Polsek Mersam mengatakan, saat itu pelaku hendak membacok korban, korban sempat menahan golok pelaku dengan cara memegang hingga tangan korban terluka parah.

Lanjut Kanit, Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku langsung lari, ini lagi melakukan pengejaran,” Ujar Bripka Hapis. (Red)