Selain Bermain Slot, Kades ini Juga Diduga Tilap Dana CSR

Batang Hari, Jambi – Kepala Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam beberapa waktu lalu sempat heboh karena beredar vidio sedang bermain judi online (Slot), kini diduga menilap dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT IAA.

Dana CSR yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar, diduga diambil oleh Kades tersebut untuk keperluan pribadinya.

Karyawan perusahaan tersebut mengaku telah memberikan uang pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.000.000,00 untuk membantu biaya perbaikan jalan setapak Desa, selanjutnya Rp. 5.000.000,00, selama 5 bulan untuk PADes (Pendapatan Asli Desa) namun tidak direalisasikan oleh Kades tersebut.

“Kami kemarin sudah memberikan uang dengan total Rp 7.000.000,00, namun untuk jalan tersebut ternyata tidak diperbaiki sama sekali,” tuturnya.

Terpisah, salah satu warga setempat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Kalau untuk jalan sepertinya memang tidak diperbaiki, sedangkan untuk PADes sama sekali tidak diberitahukan kepada pemerintah Desa mau pun masyarakat penggunaan untuk apa,” tutur warga tersebut.

Kepala Desa Sengkati Kecil Saprianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa uang yang diberikan oleh PT IAA itu ada.

“Dari PT IAA itu benar, yang dikatakan dibayar perbulan sebanyak lima juta itu salah. Hanya dibayarkan sebanyak empat juta selama empat bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Dana dari PT IAA bukanlah PADes, melainkan kontribusi Perusahaan. Kalau PADes itu tercatat dalam administrasi desa.”

Aliran dana itu, menurut Saprianto sudah diketahui oleh pihak Pemdes dan Ketua RT peruntukannya.

“Ada yang dipakai untuk kegiatan Jambore di Kecamatan, memberikan gaji penjaga balai desa dan ada juga peruntukan lainnya yang tidak saya ingat.”

Mengenai perbaikan jalan, ia menyebutkan kalau sebanyak dua juta itu tidak cukup untuk perbaikan jalan.

“Yang pastinya realisasi penggunaannya diketahui oleh para penggiat desa,” tuturnya. (Red)




Masyarakat Desa Rambahan Temukan Mayat Mengapung

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Rambahan Kecamatan Muara Bulian digegerkan dengan penemuan mayat seorang lelaki di pinggir kali RT 08 Desa setempat sekitar pukul 23.00 WIB (17/04), Kamis (18/04/2024).

Penemuan mayat tersebut terekam dalam vidio amatir dengan durasi 7 detik.

Kepala Desa Rambahan Reza Fahlevi membenarkan penemuan mayat tersebut.

“Mayat tersebut merupakan warga Desa kami bernama Jumadi (37) dan sudah di bawa ke RSUD Hamba untuk diotopsi,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Hasil otopsi tidak ada kekerasan, diduga meninggal karena adanya riwayat penyakit epilepsi alias ayan.”

“Kemungkinan penyakit ayan nya kumat saat ia sedang memancing, sehingga jatuh ke kali,” singkatnya. (Red)




Ibu Bhayangkari di Sumut Alami KDRT

Nasional – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dialami oleh salah satu Ibu Bhayangkari.

Dian Meta Sihombing mengalami kekerasan oleh suaminya Bripka Berlin Sinaga. Laporan tersebut merupakan limpahan dari Polda Sumatera Utara (Sumut)., yakni LP/B/277/III/2024/SPKT/polda sumut per tanggal 5 Maret 2024.

“Terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah dilakukan beberapa tindakan,” dikutip dari akun @polrestabesmdn_, Selasa (16/4/2024).

Laporan limpahan dari Polda Sumut itu per Tanggal 14 Maret 2024. Selanjutnya, ditindak lanjuti dengan melengkapi adminstrasi penyelidikan.

Video KDRT tersebut viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun @Heraloebss terlihat penganiayaan dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing di depan anaknya yang masih kecil.

Selain itu tampak seorang perempuan yang berupaya mencegah penganiayaan tersebut. Dalam unggahan juga dilampirkan nomor laporan kasus kekerasan tersebut ke Polda Sumut. “Keluarga polisi pun butuh bantuan netizen ketika mencari keadilan,” tulis akun @Heraloebss.

Dian Meta Sihombing melalui akun Instagramnya juga mengungkapkan, KDRT yang dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga terjadi sejak awal menikah 2016. (Red)

Sumber: Sumut.inews.id




Kepala BPJN IV Jambi Periksa Jembatan yang Tertabrak Tongkang Batu Bara

Batang Hari, Jambi – Sempat heboh perihal tongkang batu bara yang diduga menabrak tiang jembatan pelayangan Kecamatan Muara Tembesi. Kepala Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi melalui PPK 1.5 turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (27/03/2024).

Pemeriksaan didampingi oleh Kepolisan Airud, tim teknis BPJN IV, Satuan Tipidter Polres Batang Hari dan Kapolsek Muara Tembesi.

Kepala BPJN IV melalui PPK 1.5 Daro mengatakan bahwa yang tertabrak oleh tongkang bukanlah tiang jembatan, melainkan pengaman fender (safety jembatan).

“Yang ditabrak bukan langsung tiang jembatan, namun pengaman fender. Jadi, tidak berpengaruh untuk jembatannya itu sendiri,” jelasnya.

Kerusakan fender ini, menurut Daro harus diperbaiki. Namun, belum diketahui kapan karena dana perbaikannya harus dicari dulu.

“Untuk ganti rugi perbaikan kita belum tahu, pasalnya kita tidak tahu siapa yang menabrak fender tersebut. Pihak kepolisian juga sedang mencari tahu siapa saja yang menabrak,” imbuhnya.

Di beberapa titik yang mengalami kerusakan, Daro memperkirakan mencapai 80%. Dan melakukan perbaikan nantinya pihak yang menabrak.

“Kalau tahu siapa yang menabrak dia lah yang bakal melakukan perbaikan,” tambahnya.

Terkait hal ini, dia tidak bisa melarang siapa pun yang melewati jalur sungai. Pihak BPJN cuma penyelenggara jalan sama jembatan.

“Kalau kondisi seperti ini masih bisa dilalui, tetapi ada resikonya. Mereka harus lebih berhati-hati,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya yang melakukan aktivitas di jalur laut lebih mengetahui resiko dan solusi agar hal seperti ini tidak terjadi.

“Sebenarnya ketika mereka menarik tongkang batu bara itu ada tugboat (kapal asis) yang menarik dari belakang agar posisi kapal lurus melewati jembatan,” singkat Daro. (Red)




FIF Lapor Debitur Namun Diduga Tidak ada Akta Fidusia

Batang Hari, Jambi – Federal International Finance (FIF) Cabang Muara Bulian, baru-baru ini membuat laporan ke Polsek setempat terkait pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain oleh debitur tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan, Kamis (21/03) lalu.

Dikutip dari berita media online bahwa Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Muhammad Akbar Fath SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak Fifgroup dan akan segera memprosesnya.

“Laporan telah kita terima dan akan segera kita proses,” ungkapnya.

Terkait laporan itu, tentu menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, salah satu debitur yang telah angkat kredit di FIF merasa tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun di depan notaris.

“Saya tidak pernah tanda tangan di hadapan notaris, atau pun diberikan salinan akta fidusia. Tapi kredit tetap disetujui, cuma tanda tangan di rumah itu lah pas tukang survei datang,” tuturnya, Senin (25/03/2024).

Masyarakat beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FIF adalah upaya untuk mengeksekusi unit yang menjadi agunan hutang menjadi tindak pidana. Karena, tidak dapat mengeksekusinya jadi dibuat laporan penggelapan.

“Kalau unitnya ada emang mau dieksekusi?Tentu tidak bisa. Eksekusi jaminan fidusia tetap harus melalui pengadilan. Bisa dipidana, ketika eksekusi ketetapan pengadilan barang tersebut tidak ada di debitur,” menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Untuk mengetahui apakah data debitur yang statusnya terlapor oleh pihak FIF tersebut terdaftar sebagai penerima fidusia, Kepala Cabang FIF tidak bisa dikonfirmasi.

Diketahui, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, berbunyi Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.

Selanjutnya, di Pasal 11, Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pasal 12 ayat 1 Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. (Red)




Keluarga SH Serang Bidan Desa, Merasa Dituding Membuka Praktik Ilegal

Batang Hari, Jambi – Keluarga bidan berinisial SH menyerang rumah bidan Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, karena merasa dituding membuka praktik kesehatan secara ilegal, Senin (25/03/2024).

SH diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Penyerangan tersebut terekam oleh SN suami dari Zubaidah berdurasi 1 menit 44 detik. Dalam vidio tersebut terlihat tiga pemuda yang merupakan keluarga SH mendatangi rumah Zubaidah, salah satu lelaki dari pihak SH terlihat cekcok mulut dengan SN suami Zubaidah.

Sementara itu SN saat di konfirmasi merasa tidak mengetahui sama sekali perihal itu.

“Saya tidak tahu, tapi kok kenapa saya di serang dari pihak inisial SH,” ujarnya.


Dengan kejadian ini dalam waktu dekat, SN akan melaporkan kepihak kepolisian karena tindakan tersebut tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa dirinya yang menyebarkan ke Kepala Desa.

“Saya merasa keselamatan keluarga kami terancam, dan akan melaporkannya ke pihak berwajib,” singkatnya.

Untuk diketahui. Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Red)




APJII Jambi Tertibkan Kabel Provider Internet Liar

Jambi – Banyaknya provider internet yang diduga liar menambah semrawut keindahan kota. Pemasangan kabel udara yang dilakukan ini cukup memprihatinkan jika tidak adanya koordinasi yang baik antar lintas stakeholder terkait.

Perusahaan provider Internet masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel-kabel internet tersebut kini banyak bergelantungan tidak tertata, Jumat (22/03/2024).

Kota Jambi sendiri, terdapat provider internet yang sembarangan melakukan pembangunan kabel udaranya membuat semakin sembrawut. Pasalnya, provider internet ini tidak memperhatikan etika dan estetika dalam hal pembangunan jaringan kabel udaranya sesuai dengan (Perda) Jambi atau melapor ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Wilayah Jambi.

Badan pengurus wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jambi, Almen Manihuruk membenarkan ada provider yang nakal atau tidak ada izin dan tidak berkoordinasi dengan Apjii Jambi.

“Sudah ada tim penataan dan penertiban utilitas pembangunan kabel udara jaringan telekomunikasi, bagi provider yang tidak mengindahkan maka terpaksa diturunkan,” ungkapnya.

“Memang Benar, hari ini telah dilakukan penertiban kabel udara yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen lengkap oleh tim vendor APJII Jambi,” tambahnya.

Saat ini tim melakukan penurunan kabel  udara provider Internet tersebut (bukan erusak) di daerah Nusa indah kota jambi.

“Padahal Sudah Jelas, Sesuai Surat keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 Tentang penataan dan Penertiban Utilitas pembangunan kabel udara jaringan telekomunikasi pemerintah Kota Jambi,” tegas Almen. (Red)




Dikabarkan Hilang, Ternyata Gadis ini Pergi Dengan Seorang Pria

Batang Hari, Jambi – Seorang gadis bernama Agustina alias Tina asal Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi dikabarkan hilang. Keluarganya sudah membuat laporan ke Polsek setempat beberapa hari yang lalu dan saat ini sudah kembali ke keluarganya, Jumat (08/03/2024).

Kembalinya Tina ke keluarganya tersebut diunggah di Facebook milik Polsek Muara Tembesi, menuai pujian dan komentar yang pedas oleh netizen.

“Info, bahwa saudari Agustina Als Tina warga RT 05/1 Kelurahan Kampung Baru yang sebelumnya diberitakan hilang di Info Batang Hari Telah dijemput oleh pihak keluarga bersama Personil Polsek Muara Tembesi dan Babinsa, dari Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kab Sarolangun,” tulis Polsek Muara Tembesi.

“Yang mana saudari Tina telah pergi bersama dengan Saudara Reza (warga Desa Mandiangin) dari kampus menuju Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan hingga akhirnya pulang ke Desa Mandiangin,” tambahnya.

“Saat ini telah sampai di rumah orang tuanya saudara Hariadi, RT 05/1 Kelurahan Kampung Baru dalam keadaan sehat,” singkatnya.

Beberapa netizen memberikan pujian terhadap kinerja personil Polsek Tembesi.

“Alhamdulillah…semangat pak polisi,” tulis Muhammad Syafri.

“Alhamdulillah,, bikin cemas org tuo bae budak ko, la jelas baru sudah kejadian dekat sini, Dio ngilang tanpa berita dg jantan,” tulis Muhammad Nuh.

Untuk diketahui, sekitar dua minggu lalu sudah ada kejadian seorang wanita hilang dan ditemukan sudah tidak bernyawa di wilayah Kelurahan Kampung Baru. (Red)




Adison Anggota Dewan Fraksi PKS Komitmen Tetap Menjalankan Tugas

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang Hari periode 2019-2024 akan segera berakhir masa jabatan pada Agustus mendatang.

Adison anggota DPRD Batang Hari dapil I saat dikonfirmasi rekanan media ini mengatakan jelang masa jabatan anggota DPRD habis mereka harus tetap menjalankan tugasnya,(05/03/2024).

“Betul masa jabatan kami akan berakhir pada Agustus mendatang namun demikian kami selaku anggota DPRD Batang Hari tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasanya karena ini tanggung jawab kami menjalankan tugas masih ada”,ungkap Adison.

Politisi PKS ini juga menuturkan sebelum masa jabatannya berakhir tidak menyurutkan tugas kami sebagai anggota dewan dan saya juga selaku anggota dewan terus memperjuangkan hak masyarakat kabupaten Batang Hari, khususnya Muara Bulian dan Maro Sebo Ilir. (Red)




Sirojudidin Sebut Pemkab Batang Hari Abaikan Pembangunan yang Sudah Disepakati

Batang Hari, Jambi – Anggota DPRD dapil IV Sirojuddin menghadiri kegiatan Musrenbang di tingkat Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Senin, (04/03/2024).

Di acara Musrenbang tersebut, anggota DPRD Sirojuddin menyindir terkait soal anggaran dana pembangunan jalan Kecamatan mersam yang telah disepakati bersama.

“Prioritaskan pembangunan yang sudah dianggarkan  2024 atas kesepakatan eksekutif dan legislatif,” paparnya.

Dikatakan Sirojuddin, pada tahun ini kemungkinan besar ada dua mega proyek yang akan dikerjakan, akan tetapi didalam pembangunan tersebut jangan sampai melupakan pembangunan yang telah disepakati sebelumnya.

 “Jangan sampai dikarenakan pembangunan dua visi misi yang belum dilaksanakan (Islamic Center dan Sirkuit,red) kemudian ditambah defisit anggaran 2024, lalu mengabaikan pembangunan yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran 2024,” tegas politisi Golkar Dapil IV Batang Hari.

Tak hanya itu saja, Persoalan lain yang disentil Sirojuddin, antara lain pembangunan Pertanian khusus pintu air (DAM),  kemudian jalan-jalan yang sudah dikerjakan tapi tidak ada tindak lanjut pengaspalan agar segera diselesaikan dengan dana pemeliharaan jalan.

“Persoalan jalan itu sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat, Bahkan dengan kondisi kerusakan jalan itu sudah banyak masyarakat yang jatuh,” Imbuhnya. (Red)