Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, dengan menggunakan dana tanggap darurat tahun 2024. Dalam bantuan tersebut, tas sablon berlogo Bupati dan Wakil Bupati menjadi perbincangan hangat, pasalnya melalui dana tersebut dianggarkan seharga Rp. 16.000,-/buah.

Tas sablon tersebut dibeli Pemkab Batang Hari sebanyak 24.000 untuk pembungkus sembako dengan total perkiraan Rp. 384.000.000,-. Tidak dipungkiri, hal itu menjadi perbincangan publik karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat, Kamis (29/02/2024).

Sedangkan, tas yang sama dengan ukuran yang sama dan ada sablonnya, di Alfamart dijual dengan harga Rp. 4000.-/ buah. Jika membeli tas tersebut di toko grosir dengan jumlah yang banyak kemungkinan besar bisa jauh lebih murah.

Apakah pengadaan tas sablon tersebut menjadi salah satu syarat korupsi? Dengan dugaan mark up.

Harga Tas belanja (Spun Bond) dan jasa sablon tidak ditemukan dalam aturan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 223 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum Tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.

Keputusan terbaru mengenai SHS belum bisa ditemukan. Patut diduga, BPBD Batang Hari tidak mempedomani aturan mengenai SHS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD belum bisa dikonfirmasi. (Red)




PTPN 6 Diduga Tanam Kelapa Sawit Dekat Dengan Bibir Sungai

Batang Hari, Jambi – PT Perkebunan Nusantara 6 (PTPN 6) di wilayah Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV diduga melakukan penanaman kelapa sawit di bibir anak sungai setempat, Selasa (20/02/2024).

Dari pantauan awak media, ada beberapa kelapa sawit dekat dengan anak sungai jembatan kecil di jalan masuk ke Desa Terentang Baru. Selain itu, ada juga di abling tiga wilayah perkebunan PTPN 6 terdapat beberapa titik kelapa sawit yang sudah direplanting dan ditanam bibit baru dekat dengan aliran anak sungai terentang.

Beberapa masyarakat setempat beranggapan, akibat replanting atau pun kelapa sawit yang sudah ada di bantaran sungai tersebut mengakibatkan banjir.

“Kalau intensitas hujan tinggi, pasti banjir menggenangi fasilitas umum. Seperti pasar dan gereja,” ungkap warga.

Menurur mereka, aliran sungai terentang sudah terlalu dangkal diakibatkan sampah dahan pelepah sawit di bantaran sungai, sampah sisa replanting atau tanah yang mengalami erosi.

“Masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak perusahaan PTPN 6 namun belum ada tanggapannya,” tambah warga.

Terpisah, Humas PTPN 6 bersama rekannya, Arif Budiman dan Daham saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aliran sungai yang ada di ambling tiga itu bukanlah anak sungai, melainkan parit yang sudah dibuat Perusahaan sebelum PTPN 6.

“Itu bukan sungai, karena kalau sungai ada hulu dan hilirnya. Kalau yang di ambling tiga itu tidak ada anak sungai, karena hulunya aliran tersebut bukan sungai melainkan rawa,” ungkap mereka.

Mereka menambahkan, “Air yang ada di parit tersebut karena saat ini musim hujan saja, kalau musim kering itu tidak ada airnya.”

Memang dari dulu, pasar dan gereja itu menjadi langganan banjir ketika intensitas hujan tinggi, bukan karena PTPN 6. Kemungkinan dikarenakan hilirnya banyak sampah, jadi air tidak mengalir dengan lancar sehingga mengakibatkan banjir.

Menurut mereka, dua sungai yang berada di PTPN 6 berada di luar HGU. Saat ditanya mengenai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mereka hanya bersedia memberikan kepada dinas terkait.

“Kalau Dinas terkait ingin melakukan pemeriksaan, kami bersedia untuk sama-sama memeriksa dan turun ke lapangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, penanaman kelapa sawit di bantaran sungai melanggar aturan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya. (Red)




Tas Sablon dan Stiker Masuk Dalam Anggaran Darurat Bantuan Banjir

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan Bantuan Sembako kepada prioritas wilayah yang terdampak banjir pada Senin (22/01) lalu. Masyarakat menerima bingkisan sembako dengan tas sablon (Spundbon) yang bergambar Bupati dan Wakil Bupati.

Ternyata tas sablon dan stiker itu termasuk dalam anggaran tanggap darurat, dianggarkan sebesar Rp. 16.000,-/ tas, stiker Rp. 800,-.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang Hari Syamral, Selasa (06/01/2024).

“Selain sembako juga dianggarkan tas sablon beserta stiker. Tujuannya untuk membedakan bantuan Pemda dengan yang lain, takutnya ada yang tiba-tiba menempel dengan poster caleg,” tuturnya.

“Maklumlah saat ini tahun politik, takut ada yang memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh Pemda,” tambahnya.

Menurutnya, persetujuan realisasi anggaran tersebut bukan hanya di BPBD melainkan stakeholder lainnya.

“Ini anggaran darurat tentu melibatkan banyak pihak, termasuk Inspektorat, Kejaksaan dan ditandatangi oleh Sekda selaku atasan kami,” jelas Syamral.

Tas sablon itu sebanyak 24.000, jika dikalikan dengan harga Rp. 16.000,- diperkirakan Rp. 384.000.000,-. Sedangkan stiker dengan harga Rp. 800,-/pcs, dengan total Rp. 19.200.000,-.

Untuk diketahui, toko online warna orange ada menerima jasa tas sablon dengan harga sekitar Rp.2000,-/ pcs belum termasuk ongkir. Selain itu, tas serupa juga dibandrol di swalayan dengan harga kurang lebih Rp. 2000.-/ pcs.

Beberapa masyarakat beranggapan bahwa anggaran tersebut tidak ada asas manfaat dan terkesan mubazir. (Red)




PT PMB Komitmen Salurkan TJSL/CSR untuk Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Laporan program kegiatan CSR Kabupaten Batang Hari tahun 2022, PT Putra Muda Brothers (PMB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu salurkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering dikenal CSR sebesar Rp. 2.014.125.000,-, Minggu (04/02/2024).

Manager Humas PT PMB Cipriano Purba saat dijumpai membenarkan laporan itu. Ia mengatakan, peruntukan CSR tersebut dalam bidang sosial.

“Kami memiliki satu kapan ponton dan kapal kecil untuk akses transportasi sungai untuk masyarakat setempat yang mempunyai kebun dekat dengan wilayah perkebunan kami,” ucapnya.

“Masyarakat yang menyebrang menggunakan dua alat transportasi milik PT PMB, tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.”

Jadi, tutur cipriano angka tersebut dihitung dari penggunaan bahan bakar dan perawatan dua alat penyebrangan tersebut. Tidak hanya itu saja, kami juga menyalurkan bantuan proposal yang diajukan oleh desa ring satu dan ring dua untuk membantu dalam segi apa pun.

“Sesuai dengan kekuatan keuangan kami, setiap desa terdekat akan tetap kami bantu melalui proposal yang diajukan. Mulai dari kegiatan sosial seperti kepemudaan, hari ulang tahun Kabupaten, kegiatan MTQ, kegiatan besar lainnya sampai dengan merawat jalan dan membantu memberikan bahan bagi yang meminta bantuan untuk pembangunan,” jelasnya.

“Manajemen PT PMB akan tetap memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat,” tutupnya. (Red)




Penempatan Guru PPPK yang Dekat Diduga Karena Gratifikasi

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya bagi guru yang sudah honor (mengabdi) di sekolah. Sayangnya, penempatan guru yang lulus menjadi PPPK tahun 2022 diduga menjadi syarat gratifikasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (03/02/2024).

Hal itu mencuat karena salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya merasa dirugikan karena penempatannya tidak sesuai dengan yang ia daftarkan.

“Saat itu kami para pelamar PPPK dapat memilih sekolah mana yang membutuhkan guru mata pelajaran yang linier dengan ijazah kuliah. Melalui portal online di situ terlihat semua sekolah mana yang membutuhkan,” ucapnya.

Lanjutnya, “Kami pelamar membuat surat lamaran untuk sekolah yang ditujukan ke Bupati atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga membuat e-materai. Pada saat itu, yang lulus PPPK pasti ditempatkan di sekolah yang dituju, karena sudah membuat surat lamaran.”

“Namun sayangnya, ketika penempatan, saya malah terempar jauh dari yang saya ajukan saat pendaftaran kemarin. Ketika SK penempatan keluar, saya malah disuruh buat lamaran ulang ke sekolah yang sudah ditempatkan saat ini,” jelasnya.

“Akhirnya sekolah yang saya tuju saat melamar kemarin saat ini tidak ada guru PPPK yang mengajar di sana,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa salah satu sekolah pada saat lamaran kemarin tidak membuka formasi guru mata pelajaran tertentu, tetapi ada PPPK yang lulus ditempatkan di sana.

“Kemarin sekolah itu tidak membuka untuk guru mata pelajaran BI dan SB. Tetapi kok tiba-tiba ada guru PPPK yang ditempatkan di sana,” ungkapnya.

Menurut salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya tadi, memang ada terendus bahwa disuruh menghadap oknum pegawai itu untuk menentukan penempatan kelulusan PPPK.

“Dulu ada memang yang cerita untuk bertemu dengan oknum tersebut, dan orang yang sudah bertemu ternyata memang ditempatkan ditempat sesuai pesanan. Bahkan, bisa ditempatkan di sekolah yang tidak membuka untuk guru Mata Pelajaran yang bersangkutan,” terangnya.

Isu yang ia dapat, pembayaran itu sekitar Rp. 5.000.000,-. Karena ditempatkan daerah yang jauh dan tidak sesuai yang ia daftar kemarin, ia merasa penyebabnya karena tidak ikut membayar sejumlah uang tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, tidak mengerti, coba tanya pak Kadis atau pak Hasan.

Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hasan saat dikonfirmasi dan diminta untuk membuka datanya, ia tidak menanggapi. (Red)




Kabag SDA Sebut PT IKU Tidak Mempedomani Amdal

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya, Kamis (01/02/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya.

Lihayati memperkirakan kelapa sawit yang berada di Buffer Zone sudah berusia kurang lebih 10 tahun.

“Untuk sanksi penuntutan ganti rugi dampak lingkungan belum saya fikirkan karena belum ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan pimpinan, yang pasti saat ini masih dalam pembinaan dan fungsi hutannya dikembalikan,” tambahnya.

Perencanaan tahun ini pihak SDA diperintahkan oleh Sekda untuk menjadwalkan monitoring kembali.

“Kita diperintahkan untuk menjadwalkan monitoring kembali Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah ditinjau tahun lalu, maupun yang belum,” tutupnya. (Red)




Wabup Yakin Pemuda Pancasila Cabang Batang Hari Memiliki Integritas dan Komitmen

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP menghadiri acara pelantikan Majelis Pimpinan Cabang (MCP) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Batang Hari masa Bakti 2023 – 2027 di Gedung Pemuda Muara Bulian, Kamis (01/02/2024).

Wakil Bupati Batang Hari menyampaikan Pemuda Pancasila merupakan ormas yang memiliki peranan penting dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah.

Peran PP juga menjadi penyambung lidah pembangunan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari, sampaikan kepada Masyarakat yang telah dicapai Pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

“Saya percaya orang – orang yang dilantik hari ini adalah orang – orang pilihan yang punya integritas dan komitmen,” kata Wabup Bakhtiar.

Ketua MPC PP Batang Hari, Sapuan Ansori memaparkan visi dan misinya untuk memajukan organisasi ini dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari.

Sapuan Ansori, dengan penuh semangat dan tekad, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Kami siap untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang setia dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Ia juga menyentuh isu penting di wilayahnya, yaitu masalah batubara. Sapuan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencari solusi yang berkelanjutan terkait masalah ini.

“Kami akan berupaya keras untuk mengatasi masalah batubara di Batang Hari dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam acara Pelantikan Majelis Pimpinan Cabang Kabupaten Batang Hari tersebut turut hadir Ketua MWP Provinsi Jambi beserta rombongan, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batang Hari, Forkopimda atau yang mewakili serta para undangan lainnya. (Red)




Pembangunan RTH Batin XXIV Dinilai Asal Jadi

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2023 yang berada di Kecamatan Batin XXIV menjadi sorotan masyarakat setempat, dinilai asal jadi, Kamis (01/02/2024).

Terpantau keadaan conblok lantai RTH sudah banyak yang amblas, sisa conblok dan kayu terlihat berserakan, tanamannya juga terlihat sudah layu.

Tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat, Rinto yang saat itu menjabat sebagai camat Batin XXIV juga mengakui bahwa RTH tersebut banyak yang tidak selesai.

“Kalau pantauan saya banyak yang belum selesai dan kegiatan pekerjaan juga sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) A. Shomad saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan RTH Batin XXIV memang belum dibayar oleh Pemerintah.

“Kami sudah memantau semua pekerjaan yang ada, terkait sesuai atau tidaknya pekerjaan tersebut dengan perjanjian kontrak, nanti akan dilihat setelah pembayaran dan serah terima pertama,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Nanti ada masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban rekanan untuk memelihara pembangunan RTH tersebut. Masa pemeliharaan itu terhitung setelah serah terima pertama selama 180 hari kalender.”

“Setelah pembayaran nanti akan kita minta uang jaminan perawatan kepada rekanan yang bersangkutan.”

Untuk sementara ini, Shomad menuturkan akan kita monitor dan berterima kasih kepada masyarakat maupun media yang memberikan informasi pekerjaan RTH Batin XXIV.

“Mungkin kemarin kami lihat yang kurang satu, kemudian muncul lagi ada yang kurang yang lain dan jika ada kerusakan itu menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaikinya,” jelas Shomad. (Red)




Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Batang Hari, Jambi – Mardiana warga Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi terlilit hutang demi biaya berobat penyakit kanker yang ia derita.

Ia pun rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekitar Rp. 3.500.000,-. Kemudian hutang tersebut harus dicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

Perlu menunggu waktu selama satu tahun untuk Mardiana merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat milik almarhum orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya, karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Alhasil, hutang Mardiana untuk berobat kanker dinyatakan lunas setelah difasilitasi Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi untuk mediasi dengan pemberi hutang di kantor Cabjari, Selasa (30/01/2024).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” tuturnya.

Lukber menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman dinilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas. Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana.

Akhirnya, Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada  di Desa Rantau Kapas Mudo.

“Dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” harap Lukber. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Sosialisasi Pemilu ke Pengurus Pasar

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke pengurus pasar, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan dihadiri oleh koordinator pasar dan para pengurus pasar PU pal V dan Sungai Rengas.

Dalam sambutannya, Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi meminta pengurus pasar untuk menghimbau kepada pedagang untuk tetap memilih.

“Kita tahu bahwa di pasar itu merupakan kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, jangan sampai di hari pemilu nanti banyak pedagang yang golput karena kegiatannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Lukber meminta koordinator pasar bersama pengurus pasar membuat merek himbauan agar tetap memilih.

“Kita tidak memberhentikan kegiatan mereka, tetapi meminta para pedagang untuk berpartisipasi memilih saat pesta demokrasi ini,” jelasnya.

Lukber juga mengingatkan agar sama-sama menjaga pesta demokrasi yang bersih jujur dan adil, mencegah moneey politic.

“Kalau ada yang memberi uang untuk memilih kandidat tertentu tolong segera melapor ke saya, akan kita bawa ke gakkumdu,” singkatnya.

Koordinator pasar, Mudiarmis mengatakan, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Kacabjari Tembesi.

“Nanti akan kita buat himbauan di pasar, agar para pedagang ingat bahwa di hari Rabu 14 Februari besok untuk memilih di TPSnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk pedagang pasar kalangan yang di Sungai Rengas kebetulan hari Rabu adalah hari pasaran di sana, agar melaksanakan pemilihan terlebih dahulu. (Red)