Himbauan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Mengenai Dewan Reses Sambil Kampanye

Batang Hari, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari memberikan beberapa arahan saat audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah Batang Hari di Sekretariatnya, Kamis (18/01/2024).

Menjadi perbincangan publik mengenai kandidat legislatif pertahana yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye.

Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S) Bawaslu Batang Hari mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur dewan untuk mundur atau cuti jika ikut lagi dalam kontestasi politik sehingga sulit membedakan kegiatan Reses dengan Kampanye.

“Reses itu dari anggaran negara, tentunya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang reses tapi ada embel-embel kampanye yang merupakan kepentingan pribadinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dalam PKPU 15 Tahun 2023 aturan dalam kampanye, kandidat wajib membuat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ke Kepolisian. Jika tidak ada maka jajaran kami akan buat ini masuk dalam temuan pelanggaran administratif.”

Absor menegaskan, jika ada yang menemukan terkait pelanggaran itu, tentunya akan ia tindak lanjuti berdasarkan koridor ketentuan hukum. (Red)




Politik Uang Seperti Kentut, Baunya Ada Tapi Susah Dibuktikan

Batang Hari, Jambi – Mendekati hari Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari melakukan audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah mengenai kesiapan menghadapi pesta demokrasi mendatang, Kamis (18/01/2024).

Audiensi berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu dihadiri oleh ketua Sekretariat Suhabli didampingi Ketua Bawaslu Kaspun Nazir, S.Hum., Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S), Robiansyah, S.Hum., sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), bersama seluruh wartawan yang tergabung di Iwo Batang Hari.

Hal yang menarik dari pembahasan salah satunya mengenai upaya pencegahan dan penangan pelanggaran pemilu tentang politik uang.

Robiansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) mengatakan, politik uang itu seperti kentut, baunya ada tapi susah untuk dibuktikan.

“Untuk membuktikan politik uang itu paling sulit, karena uang yang diberikan tidak langsung dari para kandidat melainkan dari tim sukses. Kalau pun terbukti, tidak mungkin pemberi mengaku bahwa uang itu untuk kepentingan mereka,” tuturnya.

Robiansyah yang sudah berpengalaman di Bawaslu sejak 2019 lalu menuturkan, banyak masyarakat yang memberikan pengaduan mengenai politik uang tersebut.

“Namun, saat dilakukan pendalaman sangat sulit menemukan bukti-bukti yang kuat dalam hal itu,” tuturnya.

Menurutnya, mereka sudah mengetahui celah-celah hukum yang dapat meloloskan dari perkara politik uang. Untuk memberantas hal itu tentu tidak mudah.

“Politik uang itu sendiri bisa saja terjadi karena kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi dan juga pemahaman masyarakat yang sangat minim,” imbuhnya.

Bawaslu sendiri telah melakukan strategi untuk mencegah politik uang dengan melibatkan ketua Lembaga Adat dan Tokoh Agama.

“Karena dengan pendekatan secara agama, pemberi dan penerima bisa sadar atas perbuatan tersebut. Kalau tidak ada yang menerima atau pun tidak memilih karena uang, maka mereka akan berfikir untuk memberikan uang,” jelasnya.

Jalan satu-satunya, menurut Robiansyah ialah masyarakat harus pintar dan jeli dalam memilih, jangan karena uang, tapi pilih berdasarkan hati nurani.

“Bawaslu Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk menurunkan indeks kerawanan politik uang dari peringkat lima nasional menjadi lebih baik lagi,” singkatnya. (Red)




Fadhil Ketua DPW PPP Optimis Hijaukan Provinsi Jambi

Batang Hari, Jambi – Mendekati pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan 14 Pebruari 2024 mendatang. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi Muhammad Fadhil Arief, SE menggelar silaturahmi bersama seluruh para kader Kabupaten-kota se-Provinsi Jambi.


Pengelaran acara, bertempat Gedung Pemuda Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada Jum’at malam (12/01/2024).

Kegiatan dihadiri Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono, Ketua MUI Kabupaten Batang Hari, seluruh Ketua DPC dan PAC di seluruh Provinsi Jambi, serta tamu undangan lain-nya.

Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Muhammad Fadhil Arief yang juga selaku Bupati Batang Hari, saat diwawancarai menyebutkan bahwa kegiatan silaturahmi adalah kegiatan penghilang rasa rindu, ketua umum DPP PPP terhadap kader-kader yang ada di Provinsi Jambi.

”Kita tahu Indonesia ini luas, jadi tidak bisa setiap waktu kader bisa ketemu ketua umum, dan juga ini merupakan waktu untuk mengingat kembali ingatan semua kader di provinsi Jambi bahwa filosofi perjuangan PPP itu yang harus ditanamkan didiri semua kader,” kata Ketua DPW PPP Provinsi Jambi.

Ia juga menyakinkan, bahwa mulai besok akan lebih kencang lagi para calon legislatif di PPP dalam berjuang untuk menjadi bagian solusi yang dihadapi oleh masyarakat.

”Keterwakilan kita akan memudahkan kita untuk solusi bagi masyarakat yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya

Ketua DPW Fadhil juga optimis, bahwa ia menargetkan di Provinsi Jambi akan meraih kursi terbanyak dalam pertarungan Pileg nanti.

”Ya kita menargetkan 1 kursi di DPR-RI, 8 kursi di DPR Provinsi Jambi dan 50 kursi Kabupaten-kota se-Provinsi Jambi. Jadi dimana kita berada level atas yang insyaallah bisa meraih pimpinan DPR dijambi ini,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua Umum DPP, H Muhammad Mardiono menyakinkan bahwa rekan-rekan yang saat ini ditepat daerah pemilihan masing-masing akan mampu melengkapi semuanya.

”Kompleksitas untuk secara umum tahun ini cukup baik dari pada dua pemilu yang tahun lalu yaitu pada tahun 2014 maupun 2019,” cetus Ketum DPP

Ketum Mardiono juga menegaskan agar para kader-kader PPP untuk bisa sama-sama menggaungkan partai disetiap daerah masing-masing.

“Sekarang kalau kita menghadapi persoalan internal, ya pastilah untuk berjuang sendiri tidak mungkin. Kita sekarang ini akan optimis, Jambi akan memperoleh target yang disandingkan dan insyaallah 2024 inilah momentumnya.”tegas Ketum DPP PPP. (Red)




Fadhil DPW Partai Persatuan Pembangunan Gelar Silaturahmi Menjemput 12 Kursi Pileg 2024

Batang Hari, Jambi – Pemenangan pemilu 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Jambi menggelar konsilidasi khusus bersama calon anggota DPRD Batang Hari. Dengan tema ‘Merawat Silaturahim, Menjemput Kemenangan Menuju 12 Kursi DPRD Batang Hari’, Sabtu (02/12/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua DPW PPP Jambi Muhammad Fadhil Arief dan digelar di Aula BPLS itu, diikuti oleh seluruh caleg Batanghari dan pengurus serta kader DPC PPP Batanghari.

Ketua DPC PPP Batang Hari, Sukran mengatakan, sesuai arahan dari Ketua DPW PPP Jambi, seluruh caleg dan kader harus bergerak dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Karena untuk di Batanghari sendiri kita menargetkan meraih 12 kursi di DPRD Batanghari. Memasuki tahapan kampanye ini mesin partai harus digerakkan semua,” ujarnya, Minggu (03/12/2023).

Ia pun mengatakan, perolehan 12 kursi ini bukanlah hal yang mustahil terjadi. Sebab melihat antusias tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh politik yang sebelumnya hendak berlayar bersama partai berlambang kabah itu, maka target itu bisa menjadi kenyataan.

“Pada masa kita melakukan penjaringan bacaleg, banyak yang antusias ingin masuk ke PPP, sampai kita kelebihan kandidat calon. Kita juga bersyukur, mereka yang belum bisa dicalonkan dari PPP, tetap berkomitmen untuk memenangkan partai,” sebutnya.

Dikatakan Sukran, besarnya peluang PPP meraih kursi pimpinan di Batang Hari juga disebabkan banyaknya para kader dan caleg yang sudah turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi yang akan diperjuangkan di parlemen.

“Kami rasa serapan aspirasi tersebut dapat kami sinkronisasikan dengan eksekutif, sebab seperti yang diketahui ketua DPW kita menjabat sebagai Bupati Batang Hari,” pungkasnya. (Red)




Abdurrahman Politisi PKS Inginkan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka

Batang Hari, Jambi – Dikabarkan hingga kini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan terkait sistem pemilu 2024, apakah proposional terbuka seperti saat ini atau kah tertutup.

 

Sebelumnya Delapan partai politik (parpol) disebut telah menunjukkan perlawanan terbuka dengan menolak wacana sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

 

Delapan parpol menolak tegas. Delapan parpol tersebut meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Sementara yang mendukung sistem proporsional tertutup yakni PDIP.

 

Menanggapi kontroversi sistem pemilu 2024, politisi Partai Keadilan Sejahtera Abdurrahman Sayuti mengatakan lebih baik untuk melaksanakan sistem pemilu proporsional terbuka. Karena proporsional terbuka adalah sistem yang tepat untuk pemilu 2024.

 

“Karena bagian dari proses regenerasi kader partai politik,” katanya.

 

Dia juga mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka adalah baik buat anak muda untuk berkiprah di dunia politik.

 

“Sistem proporsional terbuka memberi ruang bagi anak muda untuk berkiprah di dunia politik, ” tuturnya.

 

Hal ini juga menanggapi pendapat Denny Indrayana yang mengatakan, informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup adalah kredibel dan patut dipercaya.

 

Lantaran Informasi dan sumbernya patut dipercaya, Denny akhirnya memutuskan untuk mengungkapkannya ke publik. Dengan tujuan, agar publik dan MK berhati-hati.

 

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” kata Denny. (***)




Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

Batang Hari, Jambi – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III diduga tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Dana Reses juga telah dianggarkan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Ini dia hasil konfirmasi tertulis awak media kepada beberapa Kades/Lurah:

 

Kades Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kades Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Lurah Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Kades Jebak Kecamatan Muara Tembesi, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket. Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.” tulis Muhammad Nuh.

 

Kades Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Hermanto, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses di Desa Pematang V Suku.

 

Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Sutiono mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan reses sejak 2019 sampai 2023. Dan berpesan agar anggota DPRD bersosialisasi ke Desa Pelayangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat kami.

 

Kades Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Saalmi mengatakan, sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan reses di wilayah kami.

 

Lurah Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Zainal Kabari mengatakan, tidak/belum ada Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di tahun 2019 sampai sekarang.

 

Kades Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kasman mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang melakukan reses Minarti di tahun 2022, dan Risno di tahun 2022.

 

Lurah Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Herman Plani mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan Reses ke Kelurahan Muara Jangga dari tahun 2019 sampai dengan sekarang.

 

Kades Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.Sepengatahuan kami di tahun 2022 sampai sekarang anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak ada melakukan Reses di Simpang Jelutih.

 

Ali berharap, Semoga anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III sering-sering mendengar aspirasi masyarakat salah satunya melalui Reses.

 

Kades Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Kades Karmeo Kecamatan Batin XXIV Edimar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Karmeo dari tahun 2019 sampai 2023.

 

Kades Jelutih Kecamatan Batin XXIV Syaifu, MY mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Jelutih.

 

Kades Paku Aji Kecamatan Batin XXIV A Mukti, mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Paku Aji dari tahun 2019 sampai dengan 2023. (Red)




Anita Yasmin Ketua DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Tidak Pernah Reses

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari melalui media online lain menyesali pemberitaan media ini terkait dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses yang juga merupakan dirinya, namun tidak mau menjawab konfirmasi dari media ini alias bungkam, Selasa (30/05/2023).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasannya media ini masih menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD yang bersangkutan. Namun Anita Yasmin lebih memilih bungkam.

 

Media ini juga telah menginformasikan kepada Sekretaris Dewan untuk diberitahukan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dan telah meminta nomor hp melalui via WhatsApp. Namun, terkendala privasi awak media ini tidak mendapatkan nomor hp yang bersangkutan.

 

“Mintak samo mereka be ndo,,,,iko privasi, dak biso bagi,klu nyo samo dewan dak hal la,” tulis Sekretaris Dewan Ali.

 

Untuk diketahui, sampel yang berhasil dihimpun media ini, yakni 15 dari 30 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, tiga yang menerangkan bahwa ada kegiatan reses Ketua DPRD Anita Yasmin, yaitu:

 

Pertama, Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kedua, Kepala Desa Jebak, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket,” tulis Muhammad Nuh.

 

Ketiga, Kades Simpang Jelutih, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.

 

Sedangkan, sejak 2019 hingga 2022, masa reses Anita Yasmin sebanyak 12 kali.

 

Untuk mengetahui lebih dalam kemana saja ia Reses, sayangnya sampai saat ini Anita Yasmin tidak membalas pesan via WhatsApp atau menghubungi media ini untuk memberikan klarifikasi, malah klarifikasi kepada media lain.

 

Media ini juga menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang lainnya, hak jawab terbuka lebar. (Red)




Minarti Anggota DPRD Batang Hari Dapil III Akui Reses, Tetapi Beberapa Desa Tidak Mengetahui

Batang Hari, Jambi – Terkait pemberitaan mengenai dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses sejak 2019 hingga 2022, Minarti, S.H., Fraksi PPP menyangkal, Senin (29/05/2023).

 

Minarti salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III saat dikunjungi di kediamannya mengatakan, bahwa pemberitaan itu tidak benar.

 

“Saya sudah menjalankan kegiatan reses sebagaimana yang telah diatur, yakni tiga kali selama setahun,” ucapnya.

 

Ia bercerita, sejak 2019 hingga 2022 ada 12 Desa/Kelurahan yang telah dikunjungi untuk melakukan reses. Seingatnya di Desa Olak Besar, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Ampelu Tuo, Desa Simpang Karmeo, Kelurahan Kampung Baru, Desa Sungai Pulai.

 

“Itu seingat saya, kalau data lengkap mungkin ada di Sekretariat Dewan,” imbuhnya.

 

Ia mengaku tidak bisa merata melakukan reses ke setiap Desa, karena dalam aturan setahun hanya tiga kali.

 

Untuk SPPD sendiri itu pasti ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat, menurutnya kegiatan reses yang ia lakukan sudah legal.

 

Diwaktu yang sama ia juga mengkonfirmasi kegiatan reses kepada PJ Kades Rantau Kapas Tuo, Sobli, yang membenarkan bahwa Minarti melakukan reses di wilayahnya.

 

Ia juga menelpon Kades Simpang Karmeo untuk konfirmasi, namun tidak diangkat.

 

Untuk diketahui, dari 30 (tiga puluh) Desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, awak media melakukan konfirmasi secara tertulis ke 15 Desa.

 

Diantaranya, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Simpang Karmeo, dan Kelurahan Kampung Baru.

 

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Kepala Desa Jebak, diwakili Sekdes Muhammad Nuh, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, untuk Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.

 

Kepala Desa Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Lurah Kampung Baru, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Sebelumnya Kades/Lurah sudah melihat arsip surat masuk dan koordinasi dengan staff/perangkat Desa untuk menjawab pertanyaan mengenai kegiatan Reses tersebut.

 

Menanggapi beberapa Desa yang diklaim sudah melakukan Reses namun saat dikonfirmasi awak media ini tidak ada, Minarti mengatakan, bahwa ia tidak mau menyalahkan pihak Desa yang tidak mempunyai arsip.

 

“Biasanya kami itu kalau reses menggunakan surat undangan, yang pasti kades/lurah kami undang. Terkait arsip yang ada di Desa, itu urusan mereka, saya tidak mau menyalahkan siapapun,” jelasnya.

 

Saat ditanya biasanya pihak desa kalau menggunakan stempel Desa pasti mereka mempunyai arsip tidak mungkin tidak ada.

 

Minarti menjawab,”Itu saya tidak tahu, yang pasti SPPD kami ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat dan sudah legal.”

 

Jika satu tahun tiga kali reses dikalikan 7 anggota DPRD Dapil III artinya ada 21 Desa/Kelurahan yang dikunjungi, ia menjawab, tempat Reses Anggota Dewan tidak bisa diintervensi.

 

“Kalau tempat Reses itu tidak bisa diintervensi, setiap Dewan berhak menentukan tempat ia Reses,” tutupnya. (Red)




Diduga Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Tidak Ada yang Reses Sejak 2019 hingga 2022

Batang Hari, Jambi – Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Reses merupakan waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

Sebab itu, kegiatan reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

 

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.

 

Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.

 

Maka dari itu, reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (28/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Kecamatan Muara Tembesi sendiri terdiri dari 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan. Kecamatan Batin XXIV terdiri dari 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan.

 

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III:

 

Anita Yasmin, SE (ketua DPRD) Fraksi PAN. Minarti, SH, fraksi PPP. Febri Nurhalimah, S.Hum, fraksi Demokrat. Ilhamsyah, Fraksi PKB. Purwanto, Fraksi PDIP. Adi Susanto, Fraksi Demokrat. Risno, S.H., M.H., Fraksi Nasdem.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. (Red)




Partai Nasdem Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Nasdem, ikut menghantarkan para bakal calon legislatif dari empat dapil yang ada di Kabupaten Batang Hari, Jumat (12/05/2023).

 

Partai Nasdem menjadi yang pertama mendaftarkan bacaleg yang akan berkontastasi pada 2024 mendatang.

 

Terpantau, para caleg yang tergabung dalam partai Nasdem adalah caleg yang sudah masuk dalam penyaringan yang ketat dan berpotensi untuk meraup suara pemilu legislatif 2024.

 

Caleg yang tergabung terdiri dari mantan anggota Dewan, mantan Kades, mantan Kepala Dinas, mantan TNI, Pengusaha dan lain sebagainya.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari, A Kadir, S.Ip., membenarkan partai Nasdem yang pertama mendaftarkan bacaleg.

 

“Yang pertama mendaftarkan bacaleg partai Nasdem, pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 13.59 WIB tadi,” singkatnya. (Red)