Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Tebo, Jambi – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, sedangkan pengguna truk selamat, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

BACA JUGA  Kejari Muaro Jambi Bungkam Terkait Isi Percakapan Mesra Oknum Kapus Kumpul Dana

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

BACA JUGA  PT APL Diberikan Sanksi Administratif, Komisi III DPRD Akan Turun ke Lokasi

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Pihak korban R dan keluarga korban yang lain, pernah mengajak Berdamai Sama Si pelaku yang berinisial P yang ber alamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

Tapi sayang pemilik tersebut terrlampau ringan memberi Santunan terhadap 5 korban yang di tabrak nya sehingga batal,tapi masih dalam perundingan.

Ahliwaris korban yang meninggal menunggu lagi keputusan selanjut nya, cuma sayang keputusan pemilik kendaran Hino tersebut, terlampau ringan santunan nya di berikan terhadap lima Ahliwaris yang telah di sepakati nya.

Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini blm juga.

BACA JUGA  Ketua DPRD Beserta Istri Hadir di Pelantikan PPPK

Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah di sepakati, ya lanjutkan saja, terlihat kurang nya itikat baik dari sopir truk dan yang punya truk.

“Karena Anak saya selama itu di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya, kok malah bisa di pulangkan aja atau tangguhkan,” katanya.

Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB