Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, sedangkan pengguna truk selamat, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

BACA JUGA  DLH Batang Hari Sampaikan Hasil Laboratorium Limbah PKS PT APL Terbukti Cemari Sungai

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

BACA JUGA  Bakti Untuk Indonesia, HUT IWO ke 10 Pengurus Daerah Batang Hari Adakan Sunat Massal

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Pihak korban R dan keluarga korban yang lain, pernah mengajak Berdamai Sama Si pelaku yang berinisial P yang ber alamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

Tapi sayang pemilik tersebut terrlampau ringan memberi Santunan terhadap 5 korban yang di tabrak nya sehingga batal,tapi masih dalam perundingan.

Ahliwaris korban yang meninggal menunggu lagi keputusan selanjut nya, cuma sayang keputusan pemilik kendaran Hino tersebut, terlampau ringan santunan nya di berikan terhadap lima Ahliwaris yang telah di sepakati nya.

Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini blm juga.

BACA JUGA  Usai Hari Raya Idul Fitri DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Paripurna LKPJ TA 2023

Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah di sepakati, ya lanjutkan saja, terlihat kurang nya itikat baik dari sopir truk dan yang punya truk.

“Karena Anak saya selama itu di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya, kok malah bisa di pulangkan aja atau tangguhkan,” katanya.

Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024
Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian

Berita Terbaru

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB

Batanghari

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Minggu, 25 Agu 2024 - 15:53 WIB