Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, sedangkan pengguna truk selamat, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

BACA JUGA  Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

BACA JUGA  RPJMD Sebagai Dasar Program Kerja Bupati

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Pihak korban R dan keluarga korban yang lain, pernah mengajak Berdamai Sama Si pelaku yang berinisial P yang ber alamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

Tapi sayang pemilik tersebut terrlampau ringan memberi Santunan terhadap 5 korban yang di tabrak nya sehingga batal,tapi masih dalam perundingan.

Ahliwaris korban yang meninggal menunggu lagi keputusan selanjut nya, cuma sayang keputusan pemilik kendaran Hino tersebut, terlampau ringan santunan nya di berikan terhadap lima Ahliwaris yang telah di sepakati nya.

Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini blm juga.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan 175 Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H/2024 M

Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah di sepakati, ya lanjutkan saja, terlihat kurang nya itikat baik dari sopir truk dan yang punya truk.

“Karena Anak saya selama itu di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya, kok malah bisa di pulangkan aja atau tangguhkan,” katanya.

Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih
Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya
Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah
Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda
Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:44 WIB

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:01 WIB

Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Senin, 30 Juni 2025 - 14:44 WIB

Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:52 WIB

Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 00:53 WIB

Batanghari

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:44 WIB

Batanghari

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:55 WIB