Batang Hari, Jambi – Diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Linda Industri Sawit (PT LIS) di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Jumat (18/08/2023).
Informasi yang didapat, pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dan sudah menghasilkan bahan olahan untuk dijual.
Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP, Novery membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar perusahaan tersebut belum ada mengajukan izin. Mengenai penindakan itu bukan domain kami, melainkan hak dari Satuan Pol PP Batang Hari,” ucapnya.
Terpisah, Zamzami, S.H., Ketua Iwo Indonesia mengatakan, setiap perusahaan itu wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten melalui pelayanan penanaman modal.
“Karena, jika tidak mengantongi izin dapat merugikan semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Batang Hari terutama dalam PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Lingkungan setempat juga bisa tercemar, termasuk juga polusi udaranya.”
Dengan kejadian itu, Zamzami menegaskan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek ke lapangan.
“Kita minta pihak terkait untuk turun ke lapangan, guna mengecek kebenarannya. Apakah ada indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui salah satu karyawannya belum memberikan jawaban. (Red)