Batang Hari, Jambi – Pembangunan jalan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi lintas Sarolangun sedang dalam pekerjaan saat ini disinyalir ada praktik nepotisme alias persaingan semu dalam proses tender, Senin (04/12/2023).
Pembangunan jalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dengan pagu anggaran Rp. 15.309.635.000,00., dengan pemenang pelaksana PT. Nolan Jaya Konstruksi (NJK).
PT. NJK menjadi pemenang tunggal dari 32 peserta yang ikut tender. Pasalnya, hasil evaluasi tender, hanya PT NJK yang diperiksa dan melakukan penawaran harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 15.225.517.577,00., dengan pekerjaan selama 180 hari kalender.
Anehnya, peserta lainnya (Red 32) tidak diketahui hasil evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknisnya. Sehingga tidak ada penawaran harga terendah dari peserta lainnya.
Apakah peserta tersebut hanya sebagai formalitas saja atau sudah ada permainan di dalamnya?
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batang Hari, Ahmadi, saat dikonfirmasi mengatakan, yang menawar hanya satu, untuk yang disebutkan tadi 32 peserta itu hanya mendaftar dan tidak memasukkan penawaran.
Saat ditanya mengenai dugaan persaingan semu saat tender berlangsung, ia menjawab, secara administrasi kawan-kawan pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi.
“Kalau peserta tidak memasukkan penawaran bagaimana mau dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Saat ditanya kenapa tidak dilakukan tender ulang? Ahmadi kembali menjawab dengan jawaban yang sama.
“Secara administrasi kawan-kawan pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi,” tuturnya.
Sedangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan pedoman dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Unsur bersekongkol adalah kerja sama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapa pun dengan cara apa pun dalam memenangkan peserta tender tertentu.
KPPU menjelaskan salah satu unsur bersekongkol dapat berupa, menciptakan persaingan semu dan tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. (Red)