Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Masyarakat peduli Batang Hari melalui surat resminya yang dituju ke KPK pada 10 Februari 2022 menyampaikan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Perumda Tirta, Selasa (27/09/2022).

Program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Cipta Karya bersama Perumda Tirta (PDAM) sudah dilaksanakan diberbagai tempat sejak tahun 2019 lalu.

Namun, Desa Singkawang dan Desa Rantau Puri belum mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Dikarenakan sejak dipasang meteran hingga saat ini tidak ada air yang mengalir.

Desa singkawang sendiri mendapatkan kurang lebih 118 sambungan rumah dan Desa Rantau Puri kurang lebih 453 sambungan.

“Hingga saat ini pihak perumda tidak berani melakukan penagihan atas rekening yang sudah ada dikarenakan air tersebut memang tidak mengalir, berarti ada kesalahan saat proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan,” ungkap Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  PT Delimuda Perkasa Beroperasi Kajari Batang Hari Terkesan Tutup Mata

Mereka menyimpulkan adanya indikasi manipulasi/kecurangan dalam program MBR ini secara teknis, administrasi dan regulasi.

Ditambah lagi, proses perifikasi yang hanya menggunakan mobil tangki untuk pengetesan. Seharusnya dari sisi teknis debit air harus mengalir terus menerus dan tekanan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Untuk satu sambungan rumah akan didanai dari APBN sebesar Rp. 3.000.000., dimana untuk sambungan rumah diganti oleh Departemen Keuangan melalui pemerintah daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Berada Diantara Kepala Daerah Lainnya Saat Rakornas

Kalau dihitung dari banyaknya sambungan rumah kurang lebih 571 x Rp. 3.000.000= 1.713.000.000 dana negara yang tidak bermanfaat yang terbuang percuma.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana manipulasi/kecurangan yang merugikan negara, melanggar aturan dan perundang-undangan.”

Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari berharap pihak berwenang dapat memeriksa/mengusut Direktur Perumda Air Minum Tirta dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Abubakar Sidik tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan
Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri
Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi
Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:07 WIB

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:20 WIB

Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:01 WIB

Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:05 WIB

Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno

Berita Terbaru

Screenshot

Opini

Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:15 WIB