Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Masyarakat peduli Batang Hari melalui surat resminya yang dituju ke KPK pada 10 Februari 2022 menyampaikan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Perumda Tirta, Selasa (27/09/2022).

Program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Cipta Karya bersama Perumda Tirta (PDAM) sudah dilaksanakan diberbagai tempat sejak tahun 2019 lalu.

Namun, Desa Singkawang dan Desa Rantau Puri belum mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Dikarenakan sejak dipasang meteran hingga saat ini tidak ada air yang mengalir.

Desa singkawang sendiri mendapatkan kurang lebih 118 sambungan rumah dan Desa Rantau Puri kurang lebih 453 sambungan.

“Hingga saat ini pihak perumda tidak berani melakukan penagihan atas rekening yang sudah ada dikarenakan air tersebut memang tidak mengalir, berarti ada kesalahan saat proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan,” ungkap Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Pertanian Harus Maksimal, Wabup Batang Hari Rapat Koordinasi Bersama Para Penyuluh

Mereka menyimpulkan adanya indikasi manipulasi/kecurangan dalam program MBR ini secara teknis, administrasi dan regulasi.

Ditambah lagi, proses perifikasi yang hanya menggunakan mobil tangki untuk pengetesan. Seharusnya dari sisi teknis debit air harus mengalir terus menerus dan tekanan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Untuk satu sambungan rumah akan didanai dari APBN sebesar Rp. 3.000.000., dimana untuk sambungan rumah diganti oleh Departemen Keuangan melalui pemerintah daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis Saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

Kalau dihitung dari banyaknya sambungan rumah kurang lebih 571 x Rp. 3.000.000= 1.713.000.000 dana negara yang tidak bermanfaat yang terbuang percuma.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana manipulasi/kecurangan yang merugikan negara, melanggar aturan dan perundang-undangan.”

Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari berharap pihak berwenang dapat memeriksa/mengusut Direktur Perumda Air Minum Tirta dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Abubakar Sidik tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB