Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Masyarakat peduli Batang Hari melalui surat resminya yang dituju ke KPK pada 10 Februari 2022 menyampaikan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Perumda Tirta, Selasa (27/09/2022).

Program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Cipta Karya bersama Perumda Tirta (PDAM) sudah dilaksanakan diberbagai tempat sejak tahun 2019 lalu.

Namun, Desa Singkawang dan Desa Rantau Puri belum mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Dikarenakan sejak dipasang meteran hingga saat ini tidak ada air yang mengalir.

Desa singkawang sendiri mendapatkan kurang lebih 118 sambungan rumah dan Desa Rantau Puri kurang lebih 453 sambungan.

“Hingga saat ini pihak perumda tidak berani melakukan penagihan atas rekening yang sudah ada dikarenakan air tersebut memang tidak mengalir, berarti ada kesalahan saat proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan,” ungkap Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

Mereka menyimpulkan adanya indikasi manipulasi/kecurangan dalam program MBR ini secara teknis, administrasi dan regulasi.

Ditambah lagi, proses perifikasi yang hanya menggunakan mobil tangki untuk pengetesan. Seharusnya dari sisi teknis debit air harus mengalir terus menerus dan tekanan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Untuk satu sambungan rumah akan didanai dari APBN sebesar Rp. 3.000.000., dimana untuk sambungan rumah diganti oleh Departemen Keuangan melalui pemerintah daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Kalau dihitung dari banyaknya sambungan rumah kurang lebih 571 x Rp. 3.000.000= 1.713.000.000 dana negara yang tidak bermanfaat yang terbuang percuma.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana manipulasi/kecurangan yang merugikan negara, melanggar aturan dan perundang-undangan.”

Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari berharap pihak berwenang dapat memeriksa/mengusut Direktur Perumda Air Minum Tirta dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Abubakar Sidik tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB