FIF Lapor Debitur Namun Diduga Tidak ada Akta Fidusia

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Federal International Finance (FIF) Cabang Muara Bulian, baru-baru ini membuat laporan ke Polsek setempat terkait pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain oleh debitur tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan, Kamis (21/03) lalu.

Dikutip dari berita media online bahwa Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Muhammad Akbar Fath SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak Fifgroup dan akan segera memprosesnya.

BACA JUGA  LSM Kompihtal Menilai Aspal di Jalan Kecamatan Mersam Batang Hari Asal Lengket Tidak Sesuai Spesifikasi

“Laporan telah kita terima dan akan segera kita proses,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait laporan itu, tentu menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, salah satu debitur yang telah angkat kredit di FIF merasa tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun di depan notaris.

“Saya tidak pernah tanda tangan di hadapan notaris, atau pun diberikan salinan akta fidusia. Tapi kredit tetap disetujui, cuma tanda tangan di rumah itu lah pas tukang survei datang,” tuturnya, Senin (25/03/2024).

BACA JUGA  Perpisahan SMA N 2 Batang Hari Berjalan  Hikmat

Masyarakat beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FIF adalah upaya untuk mengeksekusi unit yang menjadi agunan hutang menjadi tindak pidana. Karena, tidak dapat mengeksekusinya jadi dibuat laporan penggelapan.

“Kalau unitnya ada emang mau dieksekusi?Tentu tidak bisa. Eksekusi jaminan fidusia tetap harus melalui pengadilan. Bisa dipidana, ketika eksekusi ketetapan pengadilan barang tersebut tidak ada di debitur,” menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Untuk mengetahui apakah data debitur yang statusnya terlapor oleh pihak FIF tersebut terdaftar sebagai penerima fidusia, Kepala Cabang FIF tidak bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Batang Hari Pembina Upacara

Diketahui, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, berbunyi Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.

Selanjutnya, di Pasal 11, Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pasal 12 ayat 1 Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB