GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Batang Hari, Jambi – Gerakan Masyarakat Buru Koruptor (GMBK) datang kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari pasca surat aksi damai. Kejari mengundang GMBK untuk melakukan audiensi (dialog) tentang tuntutan yang akan disampaikan secara patut dan kondusif, Rabu (01/07/2026).
Beberapa masyarakat tergabung dalam Gerakan Masyarakat Buru Koruptor bersama rekan LSM dan Media duduk berdialog bersama Kejari yang diwakili langsung oleh Kasi Pidsud dan Kasi Intel terkait tuntutan mengenai kasus korupsi pupuk subsidi yang masih bergulir tanpa ujung.
Dalam dialog tersebut fokus terhadap pengecer pupuk subsidi, salah satu istri pejabat Pemerintah Kabupaten Batang hari yang menjadi pengecer dan meminta agar menutup kasus korupsi terhadap pengecer jika tidak ditemukan alat bukti.
Kasi Pidsus Kejari Billi mengatakan bahwa kasus itu tetap bergulir dan masih dalam proses, karena sulit mengungkap para pengecer dan bisa menghabiskan waktu.
“Jadi fokus kami sekarang mengungkap aktor diatasnya, yakni distributor. Karena jika terlalu lama mengungkap distributornya berpotensi akan ada pemalsuan dokumen,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Billi juga menuturkan kesulitan mengungkap para pengecer karena keterbatasan personil yang hanya ada dua orang, dan ada 32 pengecer yang akan diperiksa.
“Kita periksa pengecer pasti periksa juga petani yang menerima satu persatu. Sedangkan petani banyak yang masih tidak mau memenuhi panggilan jaksa, jadi sulit dan membutuhkan waktu yang banyak,” tambahnya.
Menurutnya, jika distributor dari pupuk tersebut terungkap. Maka fakta di persidangan akan menjadi acuan untuk kembali mengungkap pengecer dan jika faktanya berkaitan.
“Tidak dipungkiri nanti kami akan kembali periksa pengecer,” tegasnya.
Sementara untuk salah satu pejabat yang menjadi pengecer ia mengatakan, informasi lengkapnya ada di berkas dan sulit untuk membukanya satu persatu.
“Salah satu pejabat tersebut memiliki toko bernama Paseban Tani di wilayah kelurahan kembang paseban. Dan akan memberikan data lainnya setelah penetapan tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucap Billi.
Billi mengaku yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil dan tidak membuka satu berkas pun mesti sudah diminta.
Terkait alasan yang dipaparkan oleh Kejari, Korlap II GMBK Randy Pratama, S.Pd., menganggap itu adalah upaya pengalihan isu yang terstruktur.
“Masa iya, dokumen dan saksi yang sudah banyak disita dan diperiksa lari kasusnya malah ke distributor. Saya menganggap bahwa pengecer yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah jadi terpidana hanya sebagai kambing hitam alias tumbal,” tuturnya.
Karena jelas, fakta terungkap dari para tersangka modus yang digunakan itu sama yang tidak mungkin pengecer lain tidak melakukannya.
“Modus operandi yang dipakai jelas, data dalam RDKK penerima manfaat pupuk itu fiktif, banyak nama-nama yang diajukan tidak mendapatkan pupuk subsidi dan dijual bebas dengan harga yang tinggi demi keuntungan pribadi. Apalagi ada oknum PNS yang ikut jadi pengecer yang belum diketahui bahwa pupuk yang diecernya tepat sasaran atau tidak,” imbuhnya.
Potensi pemalsuan dokumen yang dipaparkan Kasi Pidsus, Randy berpendapat tidak mungkin karena semua dokumen sudah disita kejaksaan.
Ditempat yang sama, Azwa Amir Hamzah korlap I GMBK meminta Kejari untuk menetapkan status para pengecer jangan tebang pilih.
“Segera tetapkan para pengecer jangan gantung nasibnya. Sementara pengecer dipanggil terus dan sudah tahu arah dan tujuannya kemana. Terkait oknum pejabat yang menjadi pengecer itu untuk dibeberkan RDKKnya,” tegasnya.
Korap III Sabili menegaskan siap melakukan aksi dengan masa lebih banyak lagi jika tidak ada tindak lanjut dari aspirasi kami. (Red)