Informasi Lelang

PENGUMUMAN LELANG

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi

Bekerja sama dengan KPKNL Jambi

DAFTAR BARANG MILIK NEGARA YANG DILELANG

LOT 1

Objek Lelang:

1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa inventaris, peralatan, dan mesin (Generator Set dan Mesin Absensi) pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp1.500.000,-

Uang Jaminan:

Rp1.000.000,-

 

LOT 2

Objek Lelang:

1 (satu) unit Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas operasional roda 4 (empat) dengan merek/tipe Toyota Kijang KF 60.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp15.143.000,-

Uang Jaminan:

Rp10.000.000,-

 

LOT 3

Objek Lelang:

1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa inventaris, peralatan, dan mesin pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp870.000,-

Uang Jaminan:

Rp700.000,-

 

PELAKSANAAN LELANG

Hari dan Tanggal

Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Waktu Penawaran

Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran.

Batas Akhir Penawaran

29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server).

Alamat Domain

lelang.go.id

Tempat Lelang

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Jalan Jambi–Muara Bungo KM 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Penetapan Pemenang

Dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Bea Lelang Pembeli

Sebesar 2% (dua persen) dari harga lelang.

SYARAT DAN KETENTUAN

Penawaran lelang hanya dapat dilakukan melalui aplikasi lelang di https://www.lelang.go.id dengan memilih menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan”.

Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP, NPWP, nomor rekening tabungan, dan mengunggah KTP, NPWP (bila dipersyaratkan), serta buku tabungan atas nama sendiri.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta memperoleh Nomor Virtual Account dari PT BRI melalui menu Status Lelang.

Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor Virtual Account yang tersedia pada masing-masing akun peserta sesuai nominal yang ditentukan dalam pengumuman ini. Uang jaminan harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

Segala biaya transaksi perbankan (RTGS, transfer, kliring) menjadi tanggung jawab peserta dan tidak boleh mengurangi jumlah uang jaminan.

Setelah nomor Virtual Account dan uang jaminan terverifikasi, peserta dapat mengikuti penawaran lelang melalui aplikasi lelang.go.id selama masa penawaran. Penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit akan disahkan oleh Pejabat Lelang setelah batas akhir penawaran.

Peserta wajib melihat langsung objek lelang. Apabila tidak melakukan pemeriksaan, peserta dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang.

Barang dijual dalam kondisi apa adanya (As Is). Segala kerusakan, kekurangan, atau risiko lainnya yang tampak maupun tidak tampak menjadi tanggung jawab pembeli.

Keabsahan dokumen formal, materi objek lelang, nilai limit, foto, serta penyerahan objek menjadi tanggung jawab Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Peserta dapat melihat langsung objek lelang sejak pengumuman diterbitkan hingga H-1 pelaksanaan lelang. Koordinasi dilakukan dengan Panitia Lelang Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun atau petugas yang tercantum pada pengumuman.

Penjelasan objek lelang (Aanwijzing) dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Uang jaminan milik peserta yang tidak menjadi pemenang akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta. Biaya transfer pengembalian menjadi tanggung jawab peserta.

Seluruh biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, dan biaya lain setelah barang diserahkan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Harga lelang yang dibayarkan pemenang belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang.

Pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti lelang, seluruh peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang dan tidak akan mengajukan keberatan maupun tuntutan kepada Pejabat Lelang, KPKNL, maupun pihak terkait apabila di kemudian hari terdapat pembatalan atau permasalahan sesuai ketentuan.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat menghubungi Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Jambi atau melalui telepon (0741) 22028–23980.

CARA MENGIKUTI LELANG

Kunjungi situs www.lelang.go.id.

Daftar dan lengkapi data diri (KTP, NPWP, nomor rekening, dan data lainnya).

Dapatkan Nomor Virtual Account (VA) PT Bank BRI melalui menu Status Lelang.

Setorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan dalam pengumuman.

Ikuti dan lakukan penawaran melalui aplikasi lelang.go.id.

INFORMASI

Informasi Objek Lelang

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi

WhatsApp: 0821-7524-0694

Informasi Teknis Lelang

KPKNL Jambi

Telepon: (0741) 22028 / 23980

Catatan Penting

Uang jaminan lelang harus telah dibayarkan dan efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta tidak dapat mengikuti pelaksanaan lelang.