Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MAN 2 Batang Hari. Pasalnya, para siswa penerima bantuan tersebut diminta membayar uang musholla sebesar Rp.100.000,-, sebelum dana PIP dicairkan, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, siswa penerima PIP diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan aktif sebagai siswa, dua lembar materai, serta uang musholla sebesar Rp100 ribu yang harus dibayarkan di awal sebelum pencairan dana.
Kebijakan tersebut memicu reaksi dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar penarikan uang Rp100 ribu yang dikaitkan dengan proses pencairan dana bantuan pemerintah tersebut.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan.
“Kalau memang itu sumbangan, kenapa harus dibayar sebelum dana PIP dicairkan? Kami khawatir ini menjadi syarat bagi siswa untuk menerima bantuan,” ujarnya.
Dana PIP merupakan program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, dana bantuan tersebut tidak boleh dipotong maupun dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika pembayaran Rp100 ribu tersebut bersifat wajib dan dijadikan syarat sebelum pencairan dana PIP, maka hal itu berpotensi mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Saat dikonfirmasi, Kepala MAN 2 Batang Hari Khoirul Fahmi, membenarkan bahwa pencairan dana PIP akan dilakukan pada Selasa pagi dan dirinya telah menandatangani rekomendasi pencairan.
Terkait dugaan pungutan tersebut, pihak sekolah membantah adanya pungli dan menyebut uang Rp100 ribu itu hanyalah sumbangan untuk musholla, bukan pungutan yang diwajibkan.
Namun demikian, publik menilai perlu adanya transparansi dan penjelasan dari pihak sekolah mengenai dasar pengumpulan uang tersebut, terlebih karena penarikannya dilakukan bertepatan dengan proses pencairan dana PIP.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga diharapkan turun melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungli berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan. (Red)