Tebo, Jambi – Adean Teguh, ST, SH, geram terhadap disbun karena di anggap gagal dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan konflik SMB dan masyarakat simpang semangko RT 17. kelurahan sungai bengkal kecamatan tebo Ilir, Minggu (04/06/2023).
“sampai hari ini masyarakat yang di rugikan oleh sawit madu Bengkal SMB belum mendapat titik terang dari tindak lanjut mediasi di aula disbun kabupaten Tebo pada 31 mei 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya sangat menyayangkan statemen kepala dinas perkebunan kabupaten Tebo saat di wawancara rekan-rekan media. Dalam bahasa yang disampaikannya nampak memihak kepada pihak sawit madu Bengkal.
Dengan adanya statemen seperti itu menjadi tanda tanya saya, saya tegaskan profesional dalam mengemban amanah dan jangan sampai memihak.
Asean Teguh merasa aneh, kenapa beberapa perwakilan dari masyarakat tidak mau menandatangani surat berita acara tersebut.
Adean Teguh juga mengatakan, persoalan ini menjadi atensi khusus kami, karena pekat IB selalu siap kawal masalah ini sampai tuntas dan terang benderang, karena sudah jelas sawit madu Bengkal (SMB) ini punya lahan cukup luas dan tidak mengantongi izin, dan mutlak ilegal.
“Saya minta pihak dinas perkebunan untuk serius dan profesional jangan pernah memihak, kalau perlu sama sama kita laporkan jika ternyata izin mereka tidak ada dan pemerintah kabupaten Tebo harus tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas disana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa persoalan KT SMB dan masyarakat yang berkonflik telah dimediasi oleh pemerintah kabupaten Tebo yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Tebo H.Aspan ST di rumah dinas Bupati Tebo pada 25/02 waktu lalu.
Namun sampai saat ini belum ada titik terang, saya anggap pihak dinas disbun kabupaten Tebo gagal dan saya menduga tidak profesional.
“Saya minta kepada gubernur Jambi agar mengambil alih penyelesaian konflik Masyarakat dan sawit madu Bengkal (SMB). Jangan sampai ada korban jiwa baru bertindak,” tegas Adean Teguh.
Sampai-sampai masyarakat kecewa kepada kepala dinas perkebunan, karena pertemuan waktu itu hanya membahas usulan dari sawit madu Bengkal SMB terkait permohonan (STD-B) yang di ajukan 19 pemohon dengan luas 281 hektar.
“Waktu itu Masyarakat berharap agar pertemuan dapat membahas luasan lahan SMB secara menyeluruh, tidak hanya sebatas permohonan Surat tanda daftar budidaya STD-B saja,” ucapnya.
“Sudah jelas waktu kroscek lapangan 23 Mei 2023 lalu, masyarakat juga sudah menyampaikan kepada perwakilan disbun dan juga di tuangkan dalam berita acara kroscek lapangan agar pada proses verifikasi dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait usulan permohonan STD-B.”
Namun sangat ia sayangkan pertemuan beberapa waktu lalu itu, pihak BPN kabupaten Tebo tidak diundang secara resmi untuk menghadiri pertemuan, dibuktikan dengan daftar lampiran undangan yang tidak ada nama BPN.
“Saya menganggap pihak Disbun tidak serius dalam menyikapi permohonan masyarakat dan tidak profesional,” tambahnya.
Menurut Adean, Permohonan surat tanda daftar budidaya (STD-B) ini terkesan hanya untuk menutupi kepemilikan lahan pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Menurut pengamat dan penilaian saya, patut diduga pihak disbun berat sebelah dan terkesan membela sawit madu Bengkal (SMB) dan tidak profesional dalam menjalankan tugas satu kata dari saya copot kadis disbun,” tutup Adean Teguh, ST. Dengan nada kesal. (Tim)