Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Batang Hari, Jambi – Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2020-2022 pengecer pemilik kios Paseban Tani Mersam aman melenggang. Meskipun fakta di lapangan kios tersebut tidak diketahui publik, Rabu (08/07/2026).
Paseban Tani dimiliki oleh NS salah satu istri dari pejabat lingkup Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjadi PPPK guru SD.
Salah satu masyarakat setempat menilai keberadaan kios tersebut fiktif belaka. Pasalnya, jika kios itu berbadan usaha perdagangan umum tentu terlihat menjual alat tani layaknya toko pertanian.
Namun sebaliknya, NS merupakan honorer guru SD yang kini diangkat menjadi PPPK, bukan lah seorang wiraswasta pedagang alat tani. Masyarakat juga menilai RDKK penerima pupuk subsidi hanya lah rekayasa semata.
Berdasarkan isu yang beredar Paseban Tani memasok pupuk di gudang bawah rumah panggung milik keluarga NS.
“Dulu bongkar muatnya di bawah rumah panggung ini, bekas garasi mobil dijadikan tempat pupuk. Kegiatan bongkar muat kadang malam hari. Gudang juga tidak bermerek kegiatan usaha paseban tani, sehingga baru ini diketahui adanya kios paseban tani,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia menambahkan, “Pejabat tersebut aktif mengendalikan usaha pupuk itu dan sering kali menebus pupuk subsidi dari pengecer yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ilir untuk diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadinya.”
Salah satu pejabat yang merupakan suami NS bungkam tidak memberikan keterangan apa pun mengenai kios milik istrinya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah mengungkap dan menetapkan tersangka kasus pupuk subsidi periode 2022 sampai 2023 dengan modus operandi RDKK fiktif dan menjual pupuk diatas HET.
Masyarakat meminta agar pengungkapan kasus ini berjalan adil tanpa ada intervensi politik di dalamnya. (Red)