Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Banggar Sekretariat Dewan, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Rabu (25/01/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin didampingi Waka M. Jaafar yang diikuti oleh beberapa anggota DPRD, Asisten I Setda Batanghari, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Batanghari, Camat dan Sekcam Batin XXIV, PJ. Kades Simpang Aurgading, Ketua BPD dan Ketua PPS Desa Simpang Aurgading serta pihak Polres Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP tersebut dilaksanakan terkait perihal, pembatalan atas hasil pemilihan Kepala Desa Simpang Aurgading pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan tanggal 21 Desember 2022. Pembatalan tersebut melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua panitia pemilihan tingkat kabupaten, nomor 03 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2023.Dalam RDP tersebut, Waka DPRD Batanghari, Ilhamudin berikan kesempatan kepada berbagai pihak baik dari Kades terpilih hingga PPS Desa Simpang Aurgading, Kecamatan Batin XXIV.
Saat diberikan kesempatan berbicara oleh pimpinan sidang (Waka DPRD Ilhamudin), Calon Kepala Desa (Cakades) no urut 4, Abdur Rakhman mengatakan, selaku perolehan suara yang terbanyak dengan keluarnya surat itu merasa sangat dirugikan.
“Saya merasa dirugikan, sedangkan permasalahan-permasalahan itu sudah selesai baik tingkat PPS, tingkat PPK kecamatan semuanya sudah selesai. Namun di ujung acara, ada yang tidak setuju dengan hasil apa yang telah ditetapkan oleh PPS Desa Simpang Aurgading,” kata Abdur Rakhman di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari.
Saya selaku suara terbanyak merasa tidak senang dengan hal itu, Sekda mengeluarkan itu tanpa ada alasan yang tepat. Padahal pak Sekda sudah turun tangan ke lapangan,” tegasnya.
Merasa dirugikan terkait keputusan Sekda, akhirnya Abdur Rakhman melaporkan dan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Batanghari untuk mencari keadilan atas apa yang dirinya alami.
“Alhamdulillah terima kasih kepada bapak-bapak yang hadir ini telah memfasilitasi saya mendengarkan keluh kesah saya, apa sebenarnya yang terjadi. Saya mohon hari ini ada penjelasan dan titik temu yang sebenar-benarnya. Saya kepingin menghadap Sekda langsung, saya kepingin pak sekda mengkroscek surat yang telah keluar itu. Ketika pak Sekda mengkroscek bahkan mencabut surat itu, pak Sekda telah membantu rakyat saya, sebanyak 1822 orang itu tidak diambang kehancuran, karena surat pak sekda,” tuturnya.
“Saya di Bulian ini pak, sudah berapa puluh orang yang menelepon saya ‘macam mana kita, macam mana kita’ jangan sampai kita ribut. Kalau maksud saya itu yang sudah, sudah. Kita akui kesalahan kita, kita akui kekalahan kita. Kalau masih macam ini macam ini terus, rakyat yang jadi korban,” harapnya.
Ditempat yang sama, PPS Desa Simpang Aurgading, Slamet Widodo mengatakan, tentang pelaksanaan awal tahapan Pilkades Simpang Aurgading sudah sesuai dengan Perbup 58.
“Semua proses sudah kami lalui, berita acara lengkap dan seluruh calon kades sudah menanda tangani hasil pleno tingkat PPS,” kata PPS Desa Simpang Aurgading, Slamet Widodo.
Selama proses menjelang pemilihan, memang ada salah satu calon yang menyanggah soal Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Setelah petugas kita turun dan mengecek kembali, ternyata nama yang tidak masuk ke dalam DPS tersebut kembali dimasukan, dan sanggahan dari salah satu calon kita kabulkan,” kata Slamet Widodo.
Kepala Dinas PMD Batanghari, Taufiq menuturkan, berdasarkan temuan dilapangan ada 10 kronologi pembatalan hasil pilkades Desa Simpang Aurgading. Terdapat beberapa poin berdasarkan keberatan dari dua calon kepala desa yaitu, Musodik dan Endi Kusnadi kepada panitia tingkat kabupaten tentang pelaksanaan pilkades.
“Menyikapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten beserta sekretaris dan anggota tim (Kadis PMD dan staf Bagian Hukum) pada 03 Januari 2023 melakukan audiensi Bersama PPDP serta melakukan peninjauan lapangan ke tempat tinggal pemilih yang dipermasalahkan,” kata Taufiq.
Guna menemukan fakta hukum dan menghindari terjadinya kesalahan dalam mengambil keputusan, tim PP Kabupaten kembali melakukan audiensi dengan PPK kecamatan Batin XXIV, PPS Desa Simpang Aur Gading dan PPDP pada tanggal 12 Januari 2023, dan menemukan fakta hukum yang menjadi dasar tim PPK Kabupaten dalam mebuat keputusan terkait sengketa pilkades Simpang Aurgading.
“Berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat saat audinesi tanggal 10 Januari 2023, tim PPK Kabupaten melaksanakan rapat evaluasi Pilkades Simpang Aurgading pada tanggal 16 Januari 2023 disimpulkan bahwa, proses pendaftaran pemilih di Desa Simpang Aurgading tidak sesuai dengan ketentuan pasal 31 Pebub Nomor 58 tahun 2022, karena dilakukan oleh petugas yang tidak berwenang, yang berdampak terhadap keabsahan kurang lebih 309 pemilih berdasarkan daftar pemilih. Dan kita sepakat untuk membatalkan hasil pemilihan kepala Desa Simpang Aurgading, karena pelaksanaan tahapan pendaftaran pemilih tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya
Selaku pimpinan RDP Waka II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin meminta Surat keputusan Sekda Kabupaten Batanghari selaku ketua panitia pemilihan tingkat kabupaten nomor 03 tahun 2023 tanggal 19 Januari tahun 2023, tentang pembatasan hasil pemilihan kepala Desa Simpang Aurgading, Kecamatan Batin XXIV untuk dapat ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 diubah menjadi Perda nomor 8 tahun 2020, Ditengah penjelasan, salah satu anggota DPRD yang merupakan asli putra daerah Desa Simpang Aurgading Ilhamsyah menyarankan kepada pimpinan RDP untuk mencabut surat keputusan Sekda Batanghari no 03 Tahun 2023.
“Cabut surat keputusan itu, dicabut, jangan ditinjau kembali. Karena dasar hukumnya tidak ada wewenang Sekda membatalkan pemilihan itu,” kata Ilhamsyah, ditengah pemaparan kesimpulan oleh pimpinan RDP dan disepakati anggota DPRD lainnya.
Waka II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin yang merupakan salah satu putra terbaik dari Kecamata Mersam ini, memberikan saran kepada saudara Endi Kusnadi dan saudara Musodiq untuk melakukan upaya hukum berupa PTUN.
“Jadi kenapa kita buat disarankan melakukan upaya PTUN, karena keputusan DPR merekomendasikan, menindaklanjuti. Keputusan DPR ini disarankan kepada Endi Kusnadi dan Musodiq untuk melakukan upaya hukum, diberi ruang kepada keduanya untuk melakukan upaya PTUN. Artinya ada keseimbangan, nanti dianggap DPR ini berpihak,” tegas Ilhamudin.
Adapun jawaban dari pemerintah daerah yang dalam hal itu diwakili oleh Asisten I Setda Batanghari, M Rifa’i, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum Setda serta lainnya akan menyampaikan perihal RDP bersama DPRD ke atasan mereka.
“Pemerintah dalam hal ini sudah menyampaikan alasan dan kronologis terhadap pembatalan, apa yang kami sampaikan tadi kami pikir itu yang bisa kami sampaikan terhadap hasil rekomendasi mungkin juga kami akan bicara kepada pimpinan,” kata Asisten I Setda Batanghari, M. Rifa’i.
Cakades Simpang Aurgading, Abdur Rakhman saat diwawancarai mengatakan, langkah selanjutnya ia hanya menunggu keputusan. Menurutnya, kalau memang hal itu fatal dia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kalau memang benar yang dibuat keputusan ini nanti, tuntutan saya tidak banyak. Minta cabut surat keputusan Sekda nomor 03 tahun 2023 itu, dan saya tetap dilantik sesuai dengan hasil penetapan Pilkades Simpang Aurgading,” kata Rakhman.
Terkait upaya hukum yang akan ia tempuh kedepannya apabila keputusan itu belum dicabut, Rakhman belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil dari RDP bersama DPRD.
“Kita lihat nanti, kalau saat ini belum bisa memastikan upaya hukumnya,” pungkasnya. (Red)