Komisi Informasi Pusat Akan Gelar FGD di Jambi Tentang Pemilu

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Komisi Informasi Pusat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jambi, menghadirkan 20 narasumber dengan Berbagai latar belakang profesi. Mulai akademisi, Penyelenggara Pemilu, tokoh masyarakat hingga CSO dan OKP. Acara akan digelar 6 November mendatang.

Ketua KI Jambi A Taufiq Helmi menyampaikan, akan ada dua orang Komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang akan datang ke Jambi.

“Insya Allah Bapak Gede Naraya dan Syawaludin akan hadir ke Jambi pada hari Minggu tanggal 5 November nanti dalam rangka melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang akan digelar Senin tanggal 6 November tentang Pemilu yang di selenggarakan oleh KI Pusat,” katanya.

BACA JUGA  Ini Profil Kadinkes Batang Hari yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Gede Narayana Komisioner Kl Pusat RI menjelaskan bahwa kegiatan Forum Group Discussion mengambil Tema : ‘Keterbukaan Informasi Publik Ciptakan Pemilu yang Transparan, Akuntabel dan Demokratis.

BACA JUGA  Sambut Kunker Mendag RI, Wabup Batang Hari: Bahan Baku Kelapa Sawit Lebih Banyak 32%

Tujuannya dari FGD ini, yang pertama Untuk mendorong penyelenggara pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transapran, akuntabel, dan demokratis.

Kedua, untuk menghasilkan rumusan tolak ukur penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan demokratis.

Narasumber dalam kegiatan ini sebanyak 20 orang, yakni dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, Komisi Informasi Sumatera Selatan, Komisi Informasi Sumatera Barat, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, Akademisi, CSO, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda.

BACA JUGA  Sekilas Mengenai Bimtek Kades di Batang Hari ke Bali

Menurut Gede, salah satu ouput dari kegitan ini yaitu untuk memperoleh gambaran ketersediaan informasi pemilu dan pemilihan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi.

Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan dan peraturan perundang-undangan. (Red)

 

 

Comments Box

Berita Terkait

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang
Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers
Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08 WIB

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:08 WIB

Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Berita Terbaru

Batanghari

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:08 WIB

Berita

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:26 WIB