Komisi Informasi Pusat Akan Gelar FGD di Jambi Tentang Pemilu

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Komisi Informasi Pusat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jambi, menghadirkan 20 narasumber dengan Berbagai latar belakang profesi. Mulai akademisi, Penyelenggara Pemilu, tokoh masyarakat hingga CSO dan OKP. Acara akan digelar 6 November mendatang.

Ketua KI Jambi A Taufiq Helmi menyampaikan, akan ada dua orang Komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang akan datang ke Jambi.

“Insya Allah Bapak Gede Naraya dan Syawaludin akan hadir ke Jambi pada hari Minggu tanggal 5 November nanti dalam rangka melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang akan digelar Senin tanggal 6 November tentang Pemilu yang di selenggarakan oleh KI Pusat,” katanya.

Sementara itu, Gede Narayana Komisioner Kl Pusat RI menjelaskan bahwa kegiatan Forum Group Discussion mengambil Tema : ‘Keterbukaan Informasi Publik Ciptakan Pemilu yang Transparan, Akuntabel dan Demokratis.

BACA JUGA  Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Tujuannya dari FGD ini, yang pertama Untuk mendorong penyelenggara pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transapran, akuntabel, dan demokratis.

Kedua, untuk menghasilkan rumusan tolak ukur penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan demokratis.

Narasumber dalam kegiatan ini sebanyak 20 orang, yakni dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, Komisi Informasi Sumatera Selatan, Komisi Informasi Sumatera Barat, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, Akademisi, CSO, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda.

BACA JUGA  Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Menurut Gede, salah satu ouput dari kegitan ini yaitu untuk memperoleh gambaran ketersediaan informasi pemilu dan pemilihan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi.

Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan dan peraturan perundang-undangan. (Red)

 

 

Comments Box

Berita Terkait

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa
BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan
Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam
Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi
Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat
Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris
Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah
Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:31 WIB

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Sabtu, 15 November 2025 - 09:03 WIB

BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 November 2025 - 12:49 WIB

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 07:13 WIB

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025 - 13:49 WIB

Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Berita Terbaru

Batanghari

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:48 WIB

Berita

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:49 WIB