Komite Pungut Dana Marching band, Kepsek Sebut Dapat Dukungan Pengawas

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Komite SMK N 4 Batang Hari baru-baru ini memungut dana dari orang tua murid untuk membeli alat marching band, Senin (03/06/2024).

Hal itu dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa atas pengumutan dana tersebut.

“Per murid dikenakan biaya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, untuk pembelian alat marching band. Katanya berdasarkan kesepakatan orang tua,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SMKN 4 Batang Hari, Dewi Suryani di ruang kerjanya saat ada pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi juga membenarkan adanya pungutan.

“Keputusan untuk pungutan itu sudah ada kesepakatan antara komite dengan orang tua murid,” ucapnya.

Dewi juga memperlihatkan berita acara kesepakatan pemungutan tersebut dengan adanya tanda tangan dari Kepala Desa dan Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang, Timses Dituntut 36 Bulan Penjara

Tertulis juga pengecualian pembayaran hanya berlaku satu murid, jika orang tua memiliki dua anak satu sekolah dan untuk murid yang tidak mampu atau yatim piatu.

Menurutnya, pungutan tersebut mendapatkan dukungan dari pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah tangapan dari pengawas selalu positif, selagi hal yang diperbuat untuk kemajuan satuan pendidikan dan berpihak pada peserta didik,” tuturnya.

Padahal, pungutan dana untuk keperluan sekolah tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, sekolah yang berstatus negeri tersebut menggratiskan segala keperluan untuk pendidikan.

Ditambah lagi dengan adanya dana BOSP Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tentunya memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan menyebutkan, komponen penggunaan dana BOS salah satunya bisa digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik.

BACA JUGA  Masih Dilewati Batu Bara, Dirjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalinsum Jambi

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

BACA JUGA  Lantik 343 Pejabat Fungsional, ini Pesan Bupati Batang Hari

“Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman.

“Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan
WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha
Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai
Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:34 WIB

WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:51 WIB

Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:30 WIB

Screenshot

Batanghari

Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Rabu, 21 Jan 2026 - 21:28 WIB