Lelang Agunan Nasabah Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Nasabah BRI: Diminta Mengosongkan Tempat, Mana Akhlaknya

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Agunan salah satu nasabah Bank BRI Cabang Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi berupa tanah dan bangunan rumah akan dilelang, namun proses pelelangan dinilai tidak sesuai prosedur, Selasa (29/08/2023).

Salah satu nasabah tersebut berinisial MS, mengaku heran atas pelayanan pihak Bank BRI kepada dirinya.

Ia menceritakan bahwa belum pernah menunggak sudah ada Surat Peringatan (SP) satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya saya sudah bayar seperti biasa, tiba-tiba ada SP satu. Selanjutnya, saya bayar lagi sampai lima kali pembayaran, namun ada yang menunggak selama satu kali dan dilanjut dengan SP dua,” papar Nasabah Bank BRI BUMN yang berslogan Akhlak tersebut.

Menurutnya, karena SP satu yang lalu ternyata masih berlaku, jadi untuk apa dibayar lagi. Hingga dibulan selanjutnya muncul lagi SP tiga.

BACA JUGA  Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

“Setelah SP tiga, pihak Bank tersebut sudah mempromosikan agunan saya di OLX bukan di KPKNL,” ucapnya heran.

Melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Bank BRI Cabang Muara Bulian dengan Nomor: R.97.IV/KC/ADK/08/2023, meminta pemilik untuk mengosongkan tempatnya untuk pelancaran proses lelang.

Ia menambahkan, padahal dalam akta notaris perjanjian kredit itu tertuang bahwa segala akibatnya serta pelaksanaannya tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan/atau KPKNL.

“Setelah di Kepaniteraan Pengadilan, baru kemudian ke KPKNL. Sudah ada Aanmaning, baru bisa disita atau eksekusi,” terangnya.

Atas hal ini, ia menanyakan mana Akhlak yang katanya menjadi slogan BUMN?

“Tidak punya toleransi ini Bank. Saya sudah bayar, boleh dihitung pembayaran saya itu sudah melebihi dengan pokok pinjaman. Malah aset saya mau disita lagi, mana harganya tidak sesuai dengan kenaikan harga aset (tanah), ini siapa yang hitung?” tegasnya.

BACA JUGA  SMKN PP Batang Hari Siapkan Lahan Satu Hektar untuk Tanam Cabai

“Katanya berakhlak, apa seperti ini akhlaknya?” ucapnya kecewa.

Terpisah, Rahmad Falentinus SPB Bank BRI Cabang Muara Bulian di tempat kerjanya mengatakan, kalau sudah sampai ke tahap pemberitahuan lelang artinya sudah dilakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“SP 1 dilayangkan karena sudah dianggap sudah banyak bunga pinjaman yang belum diselesaikan. Meskipun sudah dibayar tidak menghapus SP1, karena tidak mungkin diulang SP1 lagi jika ada tunggakan,” paparnya.

Menurutnya, hal itu tergantung pada kebijakan. Dan juga nasabah yang bersangkutan (red: inisial MS) sudah dinilai ingkar janji.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada Aanmaning atau putusan yang inkrah dari pengadilan untuk dilakukan lelang?

Ia menjawab, itu tidak perlu. Jika nasabah merasa dirugikan, dan menilai adanya penyalahgunaan wewenang, bisa langsung saja gugat di pengadilan.

Pengajuan yang kami lakukan ke KPKNL pasti sudah dicek oleh mereka, dan tidak mungkin mereka menerima begitu saja.

BACA JUGA  Buntut Panjang Penganiayaan Wartawan, Koalisi WIB Gelar Aksi Desak Kemendagri dan Mabes Polri

“Jika mau lebih jelas, silakan tanya ke KPKNL pihak yang melakukan pelelangan,” tuturnya.

Menurut Rahmad, atas agunan kreditur itu bukan milik Bank, melainkan masih milik kreditur.

“Kita hanya memindahkan kepemilikan agunan kreditur kepada pemenang lelang, kemudian kita buatkan sertifikat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Jenis lelang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dibedakan menjadi tiga, antara lain :

Lelang Eksekusi, lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Wajib, lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.

Lelang Noneksekusi Sukarela, lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. (Red)

 

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB