LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Suaralugas.com Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hingga 100 persen. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual, Jakarta Rabu (03/08/2022).

Permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan. Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Meskipun permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245, namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.

Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki. Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).

Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa data LPSK tersebut menjelaskan beberapa hal.

Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius bahkan meningkat setiap tahunnya.

Kedua, masyarakat khususnya korban sudah sadar akan haknya dan mengetahui dimana tempat memohonkan perlindungan.

Dan terakhir data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak.

Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Hal tersebut bahwa usia sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA  LSM Kompihtal Menilai Kegiatan Angkut Batu Bara di Batang Hari Kangkangi Permen ESDM

“Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan pra sekolah juga cukup tinggi” ujar Hasto.

Hasto mencatat hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji ini paling banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh para korban, sebanyak 34% pelaku merupakan teman korban; 24% keluarga; 20% dari lingkungan terdekat; 9% pendidik. Namun begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan.

“Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai dibawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain menerima permohonan, pada 2021 LPSK telah memberikan sebanyak 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang telah ditetapkan menjadi terlindung. Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program pemenuhan hak prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya.

BACA JUGA  Berikan Tugas Baru, Bupati Batang Hari lantik 38 ASN Fungsional Tertentu

LPSK mencatat, pada 2021 terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).

“Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat,” kata Hasto.

Hasto lebih lanjut menjelaskan, jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya dengan angka 533 terlindung. Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya” tandasnya. (**)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB