Batang Hari, Jambi – Kemacetan setiap hari di Bumi Serentak Bak Regam yang disebabkan oleh angkutan batu bara terus menjadi tranding topik, dan perbincangan masyarakat tanpa akhir. Faktanya hingga saat ini belum ada solusi yang mampu meminimalisirkan kemacetan, Sabtu (12/11/2022).
Masyarakat beranggapan bahwa kemerdekaan menggunakan jalan raya telah dirampas oleh para sopir batu bara.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Komphital Batang Hari Usman Yusuf meminta kepada pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar kemacetan ini bisa cepat diatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita minta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Karena disinyalir para pengusaha transportasi batu bara ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 terkait Amdal lalin,” kata Ketua LSM Komphital Usman Yusuf.
Menurutnya, di dalam PP tersebut sangat jelas dibunyikan jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara.
“Maka dari itu, kita meminta pihak yang menegakkan aturan tersebut agar memgambil tindakan tegas dalam menerapkan PP Nomor 30 itu,” tegasnya.
Dilanjutkannya, selain itu pengusaha angkutan batu bara ini diduga tidak mengikuti peraturan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang angkutan barang khusus.
“Soal ini, mereka para pengusaha harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Dirjen Perhubungan Darat,” tuturnya.
Diteruskan Usman, kemudian model cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi ini agak sedikit berbeda. Perusahaan melepasnya ke para pengusaha dengan sitem Delivery Order (DO), jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batu bara tidak bertanggung jawab.
“Ini kita minta langsung ke Kementrian ESDM untuk dikaji ulang. Karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara,” ujarnya.
“Karena operasional pengangkutan batu bara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi adalah bagian keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan.”
“Jadi kita asumsikan kegiatan transportasi batu bara di Jambi telah mengangkangi Permen ESDM,” tutupnya. (Red)