LSM Kompihtal Menilai Kegiatan Angkut Batu Bara di Batang Hari Kangkangi Permen ESDM

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kemacetan setiap hari di Bumi Serentak Bak Regam yang disebabkan oleh angkutan batu bara terus menjadi tranding topik, dan perbincangan masyarakat tanpa akhir. Faktanya hingga saat ini belum ada solusi yang mampu meminimalisirkan kemacetan, Sabtu (12/11/2022).

Masyarakat beranggapan bahwa kemerdekaan menggunakan jalan raya telah dirampas oleh para sopir batu bara.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Komphital Batang Hari Usman Yusuf meminta kepada pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar kemacetan ini bisa cepat diatasi.

“Kita minta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Karena disinyalir para pengusaha transportasi batu bara ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 terkait Amdal lalin,” kata Ketua LSM Komphital Usman Yusuf.

Menurutnya, di dalam PP tersebut sangat jelas dibunyikan jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara.

“Maka dari itu, kita meminta pihak yang menegakkan aturan tersebut agar memgambil tindakan tegas dalam menerapkan PP Nomor 30 itu,” tegasnya.

BACA JUGA  Hadiri Pengukuhan dan Rapim Muhammadiyah, Fadhil: Semoga Dapat Menciptakan Inovasi Baru

Dilanjutkannya, selain itu pengusaha angkutan batu bara ini diduga tidak mengikuti peraturan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang angkutan barang khusus.

“Soal ini, mereka para pengusaha harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Dirjen Perhubungan Darat,” tuturnya.

Diteruskan Usman, kemudian model cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi ini agak sedikit berbeda. Perusahaan melepasnya ke para pengusaha dengan sitem Delivery Order (DO), jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batu bara tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Diduga Proyek Siluman Muncul di Awal Tahun Tanpa Pengawas

“Ini kita minta langsung ke Kementrian ESDM untuk dikaji ulang. Karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara,” ujarnya.

“Karena operasional pengangkutan batu bara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi adalah bagian keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan.”

“Jadi kita asumsikan kegiatan transportasi batu bara di Jambi telah mengangkangi Permen ESDM,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP
Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati
Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:09 WIB

Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Berita Terbaru

Batanghari

Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Jumat, 20 Jun 2025 - 03:09 WIB

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB