Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Infrastruktur

Sabtu, 12 November 2022 - 10:54 WIB

LSM Kompihtal Menilai Kegiatan Angkut Batu Bara di Batang Hari Kangkangi Permen ESDM

Batang Hari, Jambi – Kemacetan setiap hari di Bumi Serentak Bak Regam yang disebabkan oleh angkutan batu bara terus menjadi tranding topik, dan perbincangan masyarakat tanpa akhir. Faktanya hingga saat ini belum ada solusi yang mampu meminimalisirkan kemacetan, Sabtu (12/11/2022).

Masyarakat beranggapan bahwa kemerdekaan menggunakan jalan raya telah dirampas oleh para sopir batu bara.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Komphital Batang Hari Usman Yusuf meminta kepada pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar kemacetan ini bisa cepat diatasi.

BACA JUGA  Di Usia ke 74 Kabupaten Batang Hari, Bupati Sampaikan Pencapaiannya

“Kita minta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Karena disinyalir para pengusaha transportasi batu bara ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 terkait Amdal lalin,” kata Ketua LSM Komphital Usman Yusuf.

Menurutnya, di dalam PP tersebut sangat jelas dibunyikan jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara.

“Maka dari itu, kita meminta pihak yang menegakkan aturan tersebut agar memgambil tindakan tegas dalam menerapkan PP Nomor 30 itu,” tegasnya.

BACA JUGA  DLH Batang Hari Sampaikan Hasil Laboratorium Limbah PKS PT APL Terbukti Cemari Sungai

Dilanjutkannya, selain itu pengusaha angkutan batu bara ini diduga tidak mengikuti peraturan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang angkutan barang khusus.

“Soal ini, mereka para pengusaha harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Dirjen Perhubungan Darat,” tuturnya.

Diteruskan Usman, kemudian model cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi ini agak sedikit berbeda. Perusahaan melepasnya ke para pengusaha dengan sitem Delivery Order (DO), jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batu bara tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Mersam, Pesan dan Kesan Camat

“Ini kita minta langsung ke Kementrian ESDM untuk dikaji ulang. Karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara,” ujarnya.

“Karena operasional pengangkutan batu bara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi adalah bagian keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan.”

“Jadi kita asumsikan kegiatan transportasi batu bara di Jambi telah mengangkangi Permen ESDM,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Pertanyakan Kegiatan Reses Anggota DPRD Asal Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Mantan Karyawan yang di PHK Lapor ke Polda Jambi Mengenai Pimpinan PT HAL Pemalsuan Jabatan

Berita

Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Batanghari

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT APL Diduga Sengaja Dibulang ke Aliran Sungai Batanghari

Batanghari

Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Batanghari

Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Batanghari

Pesan Wakil Gubernur Jambi Dihari Ulang Tahun Batang Hari yang ke 74

Batanghari

Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU